PPN DTP Tiket Pesawat, Kebijakan Tepat di Momentum Mudik Idulfitri
Oleh: Muhamad Satya Abdul Aziz, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pemerintah kembali menunjukkan peran strategisnya dalam menjaga keseimbangan antara stabilitas fiskal dan kebutuhan riil masyarakat. Pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Idulfitri 1447 Hijriah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026 (PMK 4/2026). Melalui beleid ini, pemerintah menetapkan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini bukan sekadar insentif fiskal, melainkan intervensi negara yang tepat sasaran di momentum sosial dan ekonomi paling krusial bagi masyarakat Indonesia.
Mudik Idulfitri merupakan tradisi tahunan yang memiliki dimensi sosial, budaya, dan ekonomi sekaligus. Jutaan masyarakat melakukan perjalanan lintas daerah untuk berkumpul bersama keluarga. Dalam konteks negara kepulauan seperti Indonesia, transportasi udara memegang peran vital, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah dengan jarak tempuh jauh atau keterbatasan moda transportasi darat dan laut. Oleh karena itu, kebijakan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas tiket pesawat kelas ekonomi layak dipandang sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin kelancaran mobilitas publik.
Secara konkret, kebijakan ini menanggung PPN sebesar 100 persen atas komponen tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan dalam negeri. Dampaknya jelas: harga tiket yang dibayarkan masyarakat menjadi lebih ringan. Di tengah tekanan inflasi, kenaikan harga kebutuhan pokok, serta biaya perjalanan yang cenderung meningkat menjelang hari raya, penghapusan beban PPN memberikan ruang napas bagi masyarakat, khususnya kelas menengah dan menengah bawah.
Lebih dari itu, kebijakan ini mencerminkan keberpihakan fiskal yang tepat sasaran. Pemerintah tidak memberikan subsidi secara umum dan membabi buta, melainkan secara selektif pada kelas ekonomi, segmen yang paling banyak digunakan masyarakat luas. Pendekatan ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam mengelola anggaran negara sekaligus memastikan bahwa manfaat kebijakan benar-benar dirasakan oleh kelompok yang membutuhkan.
Dari sudut pandang ekonomi makro, PPN DTP untuk tiket pesawat juga berfungsi sebagai stimulus konsumsi domestik. Arus mudik tidak hanya memindahkan orang, tetapi juga memindahkan uang. Ketika masyarakat dapat pulang kampung dengan biaya lebih terjangkau, dana yang tersisa berpotensi dibelanjakan di daerah tujuan mudik, baik untuk konsumsi rumah tangga, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pariwisata lokal, maupun jasa lainnya. Dengan demikian, kebijakan ini turut mendorong pemerataan ekonomi antarwilayah, terutama bagi daerah yang selama ini bergantung pada momentum musiman seperti Idulfitri.
Tidak kalah penting, kebijakan ini juga memberikan kepastian bagi industri penerbangan nasional. Maskapai mendapatkan kejelasan skema pajak dan dapat tetap memungut PPN secara administratif, sementara kewajiban pembayarannya ditanggung oleh pemerintah. Skema ini menjaga arus kas maskapai tanpa mengorbankan kepatuhan perpajakan. Dalam situasi industri penerbangan yang masih berupaya menyeimbangkan pemulihan pascapandemi dan tantangan biaya operasional, kepastian kebijakan semacam ini sangat berarti.
Aspek tata kelola dalam PMK ini pun patut diapresiasi. Pemerintah menetapkan mekanisme pelaporan yang rinci dan terukur, mulai dari kewajiban penerbitan faktur pajak, pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN, hingga penyampaian daftar rincian transaksi secara elektronik. Transparansi ini penting untuk memastikan bahwa subsidi pajak benar-benar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, penggunaan sistem digital menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat administrasi perpajakan yang modern dan akuntabel.
Memang, terdapat pandangan bahwa pembatasan periode pembelian dan periode penerbangan berpotensi mengecualikan sebagian masyarakat. Namun, dalam kerangka kebijakan fiskal, pembatasan tersebut justru mencerminkan prinsip kehati-hatian anggaran. Negara memiliki keterbatasan sumber daya, sehingga insentif harus diberikan dalam rentang waktu yang jelas dan terukur agar tidak menimbulkan beban fiskal berlebihan. Dengan penetapan periode yang spesifik, pemerintah dapat mengendalikan dampak anggaran sekaligus memastikan fokus kebijakan tetap pada momentum Idulfitri.
Lebih jauh, kebijakan ini juga memiliki nilai simbolik yang kuat. Negara tidak hanya hadir melalui regulasi, tetapi juga melalui empati kebijakan. Dengan menanggung pajak tiket pesawat, pemerintah menyampaikan pesan bahwa mudik bukan sekadar urusan privat warga, melainkan peristiwa sosial nasional yang layak difasilitasi. Pesan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap peran negara dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Ke depan, kebijakan PPN DTP ini dapat menjadi model bagi perumusan insentif serupa pada sektor strategis lainnya. Dengan evaluasi berbasis data, misalnya dampaknya terhadap volume penumpang, pergerakan ekonomi daerah, dan kepatuhan pelaporan, pemerintah memiliki peluang untuk menyempurnakan desain kebijakan agar semakin efektif dan inklusif. Pendekatan berbasis bukti akan memastikan bahwa setiap rupiah insentif fiskal memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional.
Pada akhirnya, PMK 4/2026 menunjukkan bahwa kebijakan fiskal tidak harus selalu kaku dan teknokratis. Dalam momen yang tepat, kebijakan pajak dapat menjadi instrumen sosial yang humanis, responsif, dan berdampak langsung. PPN DTP untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada periode mudik Idulfitri adalah contoh nyata bagaimana negara hadir, bekerja, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat