PPh 21 Ditanggung Pemerintah: Dapat THR Tanpa Dipotong Pajak!

Oleh: Suci Suryati, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Menjelang lebaran, tunjangan hari raya (THR) merupakan hal yang dinanti-nantikan para pegawai. Lebih dari sekedar adanya tambahan penghasilan, THR merupakan simbol berbagi di momen hari raya. Di Indonesia, THR sudah menjadi tradisi selama lebih dari tujuh dekade. Berbagai sumber menyebutkan bahwa pemberian THR bermula pada pemerintahan Presiden Soekarno sekitar tahun 1950-an saat masa Kabinet Soekiman Wirjosandjojo. Kala itu, pemberian THR bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan buruh sehingga dapat merayakan hari raya keagamaan. Kini, THR bahkan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dari segi pajak, tambahan penghasilan berupa THR ini dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023) dengan tarif efektif rata-rata (TER). Besarnya THR akan dikurangi terlebih dahulu dengan PPh terutangnya sebelum diberikan kepada para pegawai.
Adanya Insentif Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah
Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan stabilisasi ekonomi dan sosial, pemerintah telah menetapkan paket stimulus ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat salah satunya dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah (DTP). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 (PMK 10/2025). Insentif ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai baik tetap maupun tidak tetap yang bekerja pada pemberi kerja tertentu. Jika memenuhi kriteria sesuai PMK tersebut, seluruh penghasilan yang diperoleh oleh pegawai dapat diterima secara utuh tanpa dipotong pajak. Mari kita telisik apa saja syarat dan ketentuannya.
Syarat dan Ketentuan
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas DTP, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi baik dari pemberi kerja maupun dari penerima penghasilan. Dari sisi pemberi kerja, terdapat dua kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, pemberi kerja harus melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur atau kulit, dan barang dari kulit. Kedua, memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A pada PMK 10 Tahun 2025. Kode KLU yang dimaksud adalah kode yang tercantum pada basis data yang terdapat dalam administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
Pemberi Kerja juga memiliki kewajiban membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan menyampaikan kepada pegawai yang berhak, serta melakukan pelaporan pemanfaatan insentif melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21. Pegawai yang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP harus tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21 Pemberi Kerja sesuai bulan diterimanya insentif.
Di sisi lain, terdapat juga beberapa ketentuan untuk pegawai atau penerima penghasilan agar dapat memperoleh insentif ini. Pertama, pegawai harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK) yang teradministrasi dan telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak. Kedua, bagi pegawai tetap, pegawai harus menerima penghasilan bruto tetap dan teratur pada masa Januari 2025 atau masa mulai bekerja pada tahun 2025 tidak lebih dari Rp10 juta. Sedangkan bagi pegawai tidak tetap, upah yang diterima rata-rata per hari tidak lebih dari Rp500.000 jika dibayarkan secara harian, mingguan, satuan atau borongan atau tidak lebih dari Rp10 juta jika dibayarkan secara bulanan. Ketiga, pegawai tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Misal Fulan bekerja sebagai pegawai tetap di PT Baju Bedug yang bergerak di bidang industri pakaian jadi dengan kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) 14111 sejak tahun 2023. Setiap bulan, Fulan menerima gaji bulanan sebesar Rp7.000.000. Kemudian, pada bulan Maret 2025 Fulan menerima THR sebesar satu kali gaji.
Karena Fulan menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta pada bulan Januari 2025 dan PT Baju Bedug memiliki kode KLU utama yang tercantum dalam Lampiran PMK 10/2025, maka Fulan berhak untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas seluruh penghasilan bruto, baik yang bersifat tetap teratur dan tidak tetap tidak teratur, selama tahun 2025. Jadi, Fulan mendapatkan seluruh penghasilannya termasuk THR secara utuh karena pajak penghasilannya mendapatkan fasilitas pajak ditanggung pemerintah.
Dengan adanya insentif berupa pajak yang ditanggung pemerintah ini, semoga Fulan dapat memanfaatkan THR dengan sebaik-baiknya, ya!
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 355 kali dilihat