Oleh: Hartono, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

 

Pak Ogah berbekal peluit seharga Rp2.000 tanpa aturan dan kewenangan bisa memungut uang jutaan rupiah. Jumlahnya tidak pasti, namun menjanjikan. Untuk wilayah di Jakarta saja, Pak Ogah bisa mengantongi sedikitnya Rp81 miliar setahun. Sementara sarana-prasarana yang digunakan masyarakat disediakan negara.

Istilah itu bermula dari serial film anak Si Unyil yang salah satu tokohnya bernama Pak Ogah. Tokoh ini pengangguran dan pemalas yang suka duduk di pos ronda dan meminta uang dari orang-orang yang lewat. Film ini menjadi tontonan wajib  anak-anak setiap hari Minggu pagi di TVRI sejak 5 April 1981 hingga 21 November 1993. Dua kalimat Pak Ogah yang melegenda adalah, "Ogah, ah ... " dan "Cepek dulu dong" sebagai tanda malas membantu kalau tidak diberi uang.

Tokoh Pak Ogah ini seperti sekelompok orang yang suka meminta uang di jalan karena merasa telah membantu mengatur lalu lintas di persimpangan, putar balik dan penyeberangan. Oleh karena itu, aktivitas meminta-minta di jalanan biasa disebut Pak Ogah.

Institut Studi Tranportasi (IST) pernah meneliti di 500 lokasi putaran kendaraan dan persimpangan sekitar Jakarta yang dikuasai oleh sekelompok warga atau biasa disebut Pak Ogah. Seorang Pak Ogah yang berjaga minimal tiga jam, berpendapatan kira-kira Rp150 ribu sehari atau Rp4,5 juta sebulan. Rata-rata di setiap titik ada tiga pak Ogah dan nilai perputaran uang Rp4,5 juta x 3 orang x 500 = Rp6,75 miliar sebulan dan Rp 6,75 miliar x 12 = Rp81 miliar setahun.

Fenomena Pak Ogah merupakan salah satu contoh kecil adanya pungutan tak resmi yang dimaklumi yang terlihat dan nyata di tengah masyarakat. Banyak jenis dan model pungutan seperti ini yang sifatnya bisa sukarela atau memaksa atas nama pribadi atau kelompok masyarakat. Peran serta masyarakat dalam pungutan tergantung kapasitas wibawa dan kewenangan pemungutnya.

Pungutan Rukun Tetangga (RT) misalnya. Ketua RT melakukan pungutan kepada warganya untuk membiayai operasional RT seperti administrasi, santunan, keamanan, kebersihan, dan fasilitas umum lainya. Meskipun sudah bayar iuran, warga RT belum tentu memanfaatkan layanan atau fasilitas yang tersedia. Memang betul, ada juga pungutan berdasarkan hasil rapat RT yang dihadiri para warganya.

Pungutan Resmi

Negara sebagai pemungut resmi (legal) berupa pajak dan restribusi. Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Ketiga menyatakan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Dalam memungut pajak, negara harus mendapat izin dari rakyat melalui wakilnya di parlemen. Hal ini agar negara tidak bertindak sewenang-wenang saat memungut pajak, meskipun pajak dipergunakan untuk kepentingan rakyat.

Pajak dipungut dari orang atau badan yang berpenghasilan atau memiliki harta melebihi batasan tertentu, tidak ada jasa timbal balik langsung, bersifat wajib, tanpa terkecuali. Sejatinya, pajak ini merupakan sumbangan rakyat golongan kaya kepada negara yang manfaatnya dapat dirasakan seluruh rakyat. Bagi rakyat miskin tidak perlu bayar pajak dan justru mendapat subsidi atau bantuan dari uang pajak.

Saat ini 73% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita dari pajak. Fungsi APBN bagi masyarakat yaitu mengatur pengeluaran dan pendapatan negara, demi tercapainya tujuan negara masyarakat sejahtera yang berkeadilan. Belanja negara termasuk pembiayaan untuk meningkatkan produksi, kesempatan kerja, dan pertumbuhan ekonomi yang secara langsung maupun tidak langsung menuju kesejahteraan rakyat.

Negara menaruh kepercayaan yang tinggi kepada masyarakat untuk membayar pajak secara self assessment, yaitu mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Apabila ternyata perhitungan pajaknya lebih bayar negara harus mengembalikan, sementara bila masih kurang ditagih kekuranganya.

Untuk melaksanakan kewajiban pajak ada banyak kemudahan. Sarana administrasi pembayaran dan pelaporan seperti e-billing, e-SPT dan e-filing dapat diaskses melalui internet di laman www.pajak.go.id. Selain itu, ada banyak fasilitas yang diberikan seperti pajak ditanggung pemerintah, dibebaskan, ditangguhkan, pengurangan tariff, percepatan pengembalian, insentif untuk investasi di sektor tertentu dan lain sebagainya. Fasilitas tersebut bertujuan untuk meringankan beban pajak terutama ditahap awal investasi agar dapat meningkatkan daya saing dan profitabilitas usaha.

Masyarakat tidak perlu khawatir, takut atau ragu adanya kesalahan hitung dari petugas pajak. Hasil perhitungan petugas pajak dapat diajukan keberatan, banding di Pengadilan Pajak bahkan sampai peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Wibawa Pajak

Pajak merupakan pungutan negara yang legal dan resmi. Wibawa negara tercermin dalam ketaatan dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak. Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development, OECD) mencatat tax ratio Indonesia pada tahun 2022 mencapai angka tertinggi yaitu 12,1%. Namun lebih rendah dari rata-rata 36 negara Asia-Pasifik sebesar 19,3%. Data ini menunjukan masyarakat masih kurang percaya terhadap keberadaan dan manfaat pajak.

Untuk menjaga rasa keadilan dalam pemungutan pajak, semua aspek diatur mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan direktur, dan lain sebagainya. Aturan tersebut berisi subjek, objek, cara hitung, bayar, laporan, pemeriksaan, ketetapan, pengembalian, keberatan, banding sampai peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Masyarakat bisa mengakses ketentuan pajak dari berbagai sumber media informasi baik cetak maupun elektronik. Apabila diperlukan, masyarakat juga bisa bertanya atau berkonsultasi tentang pajak dengan para penyuluh pajak secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau menghubungi saluran informasi kring pajak 1 500 200.

Kementerian Keuangan menyampaikan realisasi pajak per Oktober 2024  baru sebesar Rp1.517,53 triliun atau 76,3 persen dari target APBN 2024 sebesar Rp1.988,9 triliun. Apabila target penerimaan pajak tercapai, negara bisa mandiri dan terbebas dari beban utang untuk menutup kekuarangan pendapatan pajak. APBN yang mandiri akan memudahkan pemerintah menjalankan programnya untuk kesejahteraan rakyat. Kita harus sadar, pajak kita untuk kita.

 

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.