Mudahnya LDR (Layanan DJP dari Rumah)
Oleh: Dinni Syalsabila Safira, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Terang di sini cepat, di sana gelap
Kau masih tertidur dengan lelap
Hanya bisa berharap,
Engkau di sana, baik baik saja
Di atas merupakan penggalan lirik lagu yang dibawakan oleh Juicy Luicy dan Mawar de Jongh. Lagu “Tak di Tanganku” ini menggambarkan kerinduan dan kehilangan dalam hubungan, baik itu dengan keluarga, teman, atau pasangan. Lewat lagu ini, Juicy Luicy dan Mawar de Jongh membawa perspektif yang berbeda tentang hubungan jarak jauh, kesulitan saling memahami, kehilangan peran, dan cinta.
Lagu yang menggambarkan kerinduan dan ketidakpastian yang dirasakan oleh pasangan yang terpisah oleh jarak dan waktu ini memiliki lirik yang menceritakan perbedaan waktu yang membuat mereka sulit untuk selalu bersama. Yups, long distance relationship atawa LDR yang itu memang tidak mudah.
Tapi tahu, kan, Kawan Pajak kalau ada LDR yang mudah? Sesuai judul artikel ini, wajib pajak semakin dimudahkan dalam hal administrasi perpajakan. Wajib pajak dapat melaporkan surat pemberitahuan (SPT), baik SPT Masa maupun SPT Tahunan, kapan pun dan di mana pun wajib pajak berada. Tak hanya bisa lapor dari rumah, wajib pajak juga bisa mendaftarkan nomor pokok wajib pajak (NPWP), membayar, membuat permintaan sertifikat digital, mengubah data, membuat faktur, hingga membuat bukti pemotongan/pemungutan (bupot) secara online. Berikut sejumlah layanan daring yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Mendaftarkan NPWP
Wajib Pajak harus segera mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak (KPP) setempat jika belum memiliki NPWP dan sudah memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak. Sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), wajib pajak yang memenuhi persyaratan objektif dan subjektif diharuskan untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP.
Persyaratan subjektif
Persyaratan ini berhubungan dengan keadaan atau status seseorang atau badan sebagai Wajib Pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Artinya, siapa saja yang secara hukum dianggap sebagai subjek pajak.
Subjek Pajak yang Dimaksud:
a. Orang Pribadi
Setiap individu yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak karena mendapatkan penghasilan di Indonesia.
b. Badan
Termasuk perseroan terbatas, koperasi, persekutuan, yayasan, organisasi sejenis,
serta badan usaha yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
c. Warisan yang Belum Terbagi
Dalam hal warisan seseorang belum dibagi, maka warisan tersebut dianggap sebagai satu kesatuan dan
diperlakukan sebagai Wajib Pajak.
Persyaratan objektif
Persyaratan ini berkaitan dengan keadaan yang menunjukkan adanya kewajiban membayar pajak berdasarkan penghasilan atau kegiatan yang menghasilkan pendapatan.
Kriteria Persyaratan Objektif:
a. Memperoleh Penghasilan
Orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri dan memiliki NPWP.bMelakukan
b. Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas
Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau kegiatan lain yang mendatangkan penghasilan juga memenuhi persyaratan ini.
c. Menjalankan Usaha atau Kegiatan Tertentu
Misalnya, badan usaha yang melakukan usaha di Indonesia atau memiliki kegiatan yang menghasilkan laba wajib mendaftarkan diri.
Mendaftarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online dapat dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu https://ereg.pajak.go.id. Proses ini dirancang untuk mempermudah Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, agar dapat mendaftarkan NPWP tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Tips dalam Mendaftarkan NPWP Online:
a. Pastikan data yang dimasukkan akurat sesuai dengan KTP dan dokumen lainnya.
b. Gunakan email dan nomor telepon yang aktif untuk proses verifikasi.
c. Jika mengalami kendala teknis selama proses pendaftaran, Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau
call center Kring Pajak 1500 200.
Manfaat Menggunakan NPWP-el:
a. Tidak perlu datang ke kantor pajak, menghemat waktu dan biaya transportasi.
b. Proses lebih cepat, dan NPWP bisa digunakan segera setelah diterbitkan
c. NPWP-el dapat disimpan secara digital sehingga mudah diakses kapan saja.
- Melakukan Pembayaran Pajak
Wajib Pajak wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran ini bisa berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau pajak lainnya yang terkait dengan jenis usaha atau penghasilan yang dimiliki. Wajib Pajak diharuskan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Membayar pajak secara online melalui M-Pajak (aplikasi resmi yang diluncurkan oleh DJP) adalah cara yang praktis untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus datang langsung ke Kantor Pajak atau bank. Aplikasi ini memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran dengan cepat dan aman.
Keuntungan Membayar Pajak melalui M-Pajak:
a. Praktis dan Cepat
Proses pembuatan ID-Billing dan pembayaran bisa dilakukan di mana saja tanpa perlu antri di bank.
b. Akses 24/7
M-Pajak dan platform pembayaran online tersedia setiap saat, sehingga Anda bisa membayar kapan pun sebelum jatuh tempo.
c. Transparan dan Aman
Dengan M-Pajak, Wajib Pajak dapat melacak pembayaran pajak yang sudah dilakukan dan memastikan tidak ada kesalahan dalam pencatatan pembayaran.
Tips dalam Menggunakan M-Pajak:
a. Pastikan aplikasi M-Pajak selalu diperbarui ke versi terbaru agar tidak mengalami masalah teknis.
b. Gunakan jaringan internet yang stabil selama proses pembuatan ID-Billing dan pembayaran untuk menghindari kesalahan.
c. Simpan bukti pembayaran dengan baik sebagai referensi jika ada masalah atau pengecekan di kemudian hari.
Dengan aplikasi M-Pajak, Wajib Pajak memiliki fleksibilitas lebih dalam mengatur waktu dan tempat untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pajak, serta memastikan bahwa proses pembayaran dapat dilakukan dengan mudah dan akurat.
- Menyampaikan SPT
Wajib Pajak orang pribadi dan badan wajib menyampaikan SPT Tahunan untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan selama satu tahun pajak. Selain SPT Tahunan, juga ada SPT Masa untuk melaporkan pajak bulanan. Wajib Pajak harus menyampaikan SPT secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan.
Melaporkan SPT secara online dapat dilakukan dengan mudah melalui e-Filing yang tersedia melalui situs https://pajak.go.id/. Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tanpa harus datang ke kantor pajak.
Tips dalam Melaporkan SPT Online:
a. Pastikan Data Akurat
Periksa kembali data penghasilan dan potongan pajak untuk menghindari kesalahan.
b. Gunakan Koneksi Internet yang Stabil
Proses pelaporan online membutuhkan jaringan yang stabil untuk menghindari kendala teknis saat pengisian data.
c. Lakukan Pelaporan Sebelum Tenggat Waktu
Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi, batas waktu pelaporan adalah 31 Maret setiap tahunnya, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April.
Manfaat Melaporkan SPT secara Online:
a. Mudah dan Praktis
Tidak perlu datang ke kantor pajak, sehingga menghemat waktu dan biaya.
b. Akses 24/7
Bisa diakses kapan saja selama periode pelaporan SPT masih berlaku.
c. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Sebagai bukti sah bahwa SPT Anda telah dilaporkan dan diterima oleh DJP.
- Pemotongan dan Pemungutan Pajak
Wajib Pajak badan yang berperan sebagai pemotong atau pemungut pajak, seperti PPh Pasal 21 (pajak atas gaji karyawan) atau PPN harus melakukan pemotongan/pemungutan dan menyetorkannya ke kas negara. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), serta Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN/PPnBM) jo. UU HPP.
a. Pemotongan PPh melalui e-Bupot (Elektronik Bukti Potong)
E-Bupot digunakan untuk membuat dan melaporkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). E-Bupot dapat diakses melalui https://pajak.go.id.
b. Pemungutan PPN melalui e-Faktur (Elektronik Faktur Pajak)
E-Faktur digunakan untuk membuat dan melaporkan faktur pajak terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Wajib Pajak dapat
mengunduh aplikasi e-Faktur melalui situs resmi DJP atau menggunakan web-based e-Faktur yang tersedia di https://pajak.go.id
Manfaat Pemotongan/Pemungutan Pajak Secara Online:
a. Efisiensi Waktu dan Biaya
Tidak perlu mengurus ke KPP, semua proses dapat dilakukan secara daring.
b. Aman dan Terintegrasi
Data tersimpan dalam sistem DJP sehingga memudahkan pelacakan dan verifikasi.
c. Transparansi
Semua transaksi pemotongan atau pemungutan pajak tercatat dengan baik dan dapat dicek kembali jika diperlukan.
DJP berencana meluncurkan Core Tax Administration System atau yang lebih dikenal dengan Coretax pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya reformasi perpajakan yang telah dimulai sejak beberapa tahun terakhir. Nanti wajib pajak dapat mengakses layanan perpajakan hanya melalui satu aplikasi saja. Coretax adalah sebuah sistem teknologi informasi yang modern dan terpusat, yang bertujuan untuk menyederhanakan, mempermudah, dan mempercepat proses administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini mencakup berbagai aspek operasional DJP, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan kepatuhan wajib pajak. Coretax menggabungkan beberapa aplikasi pajak yang sebelumnya berdiri sendiri, seperti e-Filing, e-Billing, e-Bupot, e-Faktur, dan layanan lainnya, ke dalam satu sistem terpadu. Sistem ini juga mencakup fungsi analisis data untuk membantu pengawasan kepatuhan Wajib Pajak secara lebih efektif.
Implementasi Coretax ini diharapkan akan meningkatkan daya saing sistem perpajakan Indonesia, serta memudahkan baik wajib pajak maupun DJP dalam menghadapi era digitalisasi. Dengan sistem ini, proses perpajakan yang sebelumnya memerlukan banyak aplikasi atau sistem yang terpisah dapat disederhanakan dan dipercepat. Coretax akan menjadi solusi jangka panjang untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan modern di Indonesia.
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 107 kali dilihat