Menu Lapor SPT Tidak Muncul? Ini 3 Penyebab Utamanya!
Oleh: (Kania Laily Salsabila), pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Akun Coretax DJP sudah berhasil dibuat. Log in aman. Beberapa menu bisa dibuka. Kode otorisasi DJP pun sudah dikantongi. Begitu mau lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan, kok pilihannya malah tidak ada?
Tenang, kamu tidak sendirian.
Banyak yang mengalami hal serupa. Rasanya sudah selangkah lagi menyelesaikan kewajiban pajak, tapi sistem seolah menahan langkah itu. Padahal, penyebabnya bukan kendala aplikasi. Berikut tiga penyebab terjadinya kendala saat Kawan Pajak akan melaporkan SPT tahunan.
#1: Sudah Punya Akun Coretax DJP ≠ Sudah Aktivasi NIK
Masih banyak Kawan Pajak yang mengira bahwa dengan memiliki akun Coretax DJP berarti seseorang telah terdaftar sebagai wajib pajak. Padahal, pembuatan akun Coretax DJP dan aktivasi nomor induk kependudukan (NIK) adalah dua hal yang berbeda.
Pada praktiknya, pada era Coretax DJP, seseorang dapat memilih “Hanya Registrasi” pada saat pendaftaran. Berbeda dengan “Aktivasi NIK”, “Hanya Registrasi” memungkinkan seseorang untuk mendapatkan akses Coretax DJP tanpa menjadikannya sebagai wajib pajak terdaftar.
Jadi, untuk Kawan Pajak yang sebenarnya sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib pajak, silakan lakukan pendaftaran NPWP (atau sekarang di era Coretax DJP dengan istilah aktivasi NIK), agar Kawan Pajak bisa melaporkan SPT.
Caranya, Kawan Pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.
- Log in ke Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id).
- Pilih menu “Portal Saya” dan klik “Aktivasi NIK” atau “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Lengkapi data yang diminta.
- Beri ceklis pada kotak pernyataan dan ajukan permohonan.
- Setelah proses verifikasi selesai, status pada “Profil Wajib Pajak” akan berubah dari “Belum Aktif (SPDN)” menjadi “Aktif”.
Apabila Kawan Pajak mengalami kendala, Kawan Pajak dapat mengunjungi kantor pajak terdekat.
#2: Kewajiban Perpajakan pada Family Tax Unit
Sebab kedua yang cukup sering terjadi berkaitan dengan status kewajiban perpajakan dalam suatu family tax unit, yaitu kewajiban perpajakan seorang istri. Jika seorang istri ingin melaporkan SPT melalui akunnya sendiri, istri tersebut harus membuat pernyataan ingin melaksanakan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami. Setelahnya, kantor pajak akan menetapkan status NPWP-nya menjadi aktif.
Masih mirip dengan kasus sebelumnya yang berkaitan dengan FTU yang menganut prinsip kepala keluarga dan anggotanya dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi. Anak yang masih di bawah umur, sejatinya merupakan tanggungan orang tuanya.
Oleh sebab itu, seorang anak tetap akan terbaca sebagai anggota suatu FTU sampai anak itu memutuskan untuk terdaftar sendiri sebagai wajib pajak. Namun, pendaftaran NPWP/aktivasi NIK tidak diperkenankan bagi anak di bawah usia 18 tahun.
#3: Belum Pemadanan NIK-NPWP
Ini dia hal terakhir yang menjadi penyebab utama seseorang tidak bisa mengakses menu SPT pada akun Coretax DJP, yaitu belum melakukan pemadanan data NIK dengan NPWP. Akibatnya, NPWP 16 digit seorang wajib pajak yang terdaftar tetap NPWP lama versi 15 digit ditambah “0” di depannya.
Lalu, bagaimana dengan NIK-nya? Data NIK-nya tetap akan terbaca dengan status NPWP “Belum Aktif (SPDN)”. Dalam hal ini, Kawan Pajak bisa mengunjungi kantor pajak terdekat untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP tersebut.
Penutup
Memiliki akun Coretax DJP dan kode otorisasi DJP memang pintu awal untuk dapat melaporkan SPT tahunan, tapi kunci pembukanya tetap NIK yang sudah diaktivasi sebagai wajib pajak. Pastikan Kawan Pajak telah memahami status NPWP terlebih dahulu, sebelum melaporkan SPT tahunan. Status NPWP dapat dicek melalui menu “Portal Saya” pada submenu “Profil Saya” pada Coretax DJP.
Jika Kawan Pajak masih ragu, silakan kunjungi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan penanganan yang tepat dari petugas pajak. Jangan tunda, lakukan segera, agar SPT dapat dialporkan secepatnya!
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 280 kali dilihat