Oleh: (Ismi Alifia Prisman), pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Bulan Desember biasanya menjadi fase di mana para pekerja berbondong-bondong mengajukan cuti untuk agenda liburan akhir tahun, apalagi jika sudah memasuki minggu keempat. Itu yang aku pikirkan. Namun rupanya, euforia liburan tersebut tidak membuat antrean wajib pajak di tempat pelayanan terpadu (TPT) menjadi surut.

Hal ini disebabkan karena masyarakat mendapatkan imbauan untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan permintaan kode otorisasi DJP dari tempat kerja masing-masing paling lambat tanggal 31 Desember 2025. Fenomena antrean yang mengular ini terjadi hampir di semua kantor pajak, di mana dalam satu hari bahkan bisa menghabiskan kurang lebih 500-1.000 nomor antrean.

Menanggapi kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis pengumuman nomor PENG-54/PJ.09/2025 tanggal 29 Desember 2025 tentang Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Pengumuman tersebut menyatakan bahwa aktivasi akun Coretax DJP dan pembuatan kode otorisasi/sertifkat elektronik (KO/SE) tidak terbatas sampai tanggal 31 Desember 2025 saja, tetapi masih dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax DJP.

Selain itu, wajib pajak juga tidak harus hadir ke kantor pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP dan pembuatan KO/SE. Pada dasarnya, sistem Coretax DJP dirancang untuk dapat diakses secara mandiri di manapun dan kapanpun. Meski begitu, kendala yang sering ditemui oleh petugas TPT adalah tidak sesuainya akun email dan nomor telepon wajib pajak dengan data terbaru di Coretax Coretax DJP. Akibatnya, wajib pajak tidak dapat melanjutkan proses aktivasi akun.

Kendala tersebut menjadi salah satu alasan utama mengapa masih banyak wajib pajak yang mendatangi kantor pajak secara langsung maupun menghubungi layanan daring seperti WhatsApp dan media sosial resmi kantor pajak untuk melakukan pembaruan data.

Jemput Bola

DJP melalui unit-unit vertikalnya di daerah berusaha untuk melakukan pendekatan secara humanis dan menyeluruh kepada wajib pajak. Upaya ini dilakukan dalam rangka sosialisasi penggunaan Coretax DJP sebelum menjadi media pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pada tahun 2026, menggantikan sistem pelaporan sebelumnya, yaitu e-filing.

Tidak hanya membuka layanan di TPT saja, kantor pajak juga mengerahkan pegawai-pegawainya untuk aktif melakukan jemput bola aktivasi akun Coretax DJP dan pembuatan KO/SE langsung di berbagai instansi pemerintahan maupun sektor swasta. Pada kegiatan jemput bola tersebut, pegawai pajak juga berkesempatan untuk melakukan sosialisasi pengenalan Coretax DJP, fitur-fitur di dalamnya yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak, dan simulasi pelaporan SPT tahunan terbaru menggunakan Coretax DJP.

Layanan Kantor Pajak Tidak Dipungut Biaya (Gratis)!

Pada minggu keempat bulan Desember, aku berkesempatan untuk bertugas selama tiga hari ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna. Manna merupakan ibu kota daerah yang berlokasi di Kabupaten Bengkulu Selatan. Aku dan rekanku melakukan sosialisasi dan asistensi aktivasi akun Coretax dan permintaan kode otorisasi bagi pegawai di instansi pemerintahan tersebut selama kurang lebih setengah hari.

Setelah memastikan bahwa seluruh pegawai sudah selesai melakukan aktivasi, kami pun pamit dan hendak kembali ke kantor untuk melanjutkan pekerjaan. Namun tiba-tiba, dua buah amplop putih berisi uang diberikan kepada kami sebagai honor dan ucapan terima kasih. Tentu saja, kami berdua menolak tegas dan sopan, karena pada dasarnya seluruh layanan perpajakan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar kantor tidak dipungut biaya (gratis).

Melalui PENG-54/PJ.09/2025, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, dan berhati-hati terhadap bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak dengan menjanjikan percepatan layanan maupun memberikan tautan yang mengharuskan wajib pajak mengisi data-data pribadi.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.