Belajar dari Linkin Park, Transformasi Itu Perlu

Oleh: Salman Faruqi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Bulan Februari 2025 menjadi momen yang tak terlupakan bagi para pecinta musik di Jakarta. Kota ini dihiasi dengan berbagai konser dari berbagai musisi internasional yang memanjakan para penggemarnya. Salah satunya adalah Linkin Park, band rock yang berasal dari Amerika Serikat yang berdiri sejak tahun 1996. Band yang baru saja menggelar konser di Jakarta pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 di Stadion Madya Gelora Bung Karno menyapa para fans di Jakarta yang telah lama menanti. Maklum sudah 14 tahun Linkin Park tidak menyambangi Indonesia.
Kehadiran mereka kali ini terasa sangat emosional karena merupakan kali pertama Linkin Park tampil dengan formasi baru setelah kematian vokalis utama, Chester Bennington, pada tahun 2017. Linkin Park menunjuk vokalis baru yang bernama Emily Armstrong dari band Dead Sara, pada 2024. Bukan hanya vokalis, pergantian juga terjadi di posisi drumer oleh Collins yang sebelumnya diisi oleh Brad Delson.
Perubahan ini menyebabkan pro dan kontra di kalangan fans. Ada yang berpendapat, tidak ada yang bisa menggantikan sosok Chester. Mereka berpendapat nyawa dari Linkin Park adalah Chester dan bila ada pergantian vokalis band tersebut tidak layak dikenal sebagai Linkin Park. Namun, ada juga yang mendukung Emily menjadi vokalis baru. Bagi kalangan fans yang pro-Emily, perubahan perlu dilakukan dan harus mengambil keberanian untuk keberlangsungan band.
Sosok perempuan dipilih karena Linkin Park yakin tidak ada yang bisa menggantikan sosok Chester yang tiada duanya. Tetapi band harus berjalan dan memulai segalanya dari awal. Hal itu dituangkan pada judul album baru mereka yang berjudul “From Zero” yang artinya dari nol.
Transformasi Perpajakan
Menariknya, dinamika yang terjadi pada Linkin Park memiliki kesamaan dengan transformasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem aplikasi pajak juga harus bertransformasi untuk mengikuti zaman. Undang-undang perpajakan di Indonesia juga beberapa kali mengalami perubahan, baik bersifat masif maupun minor. Undang-undang yang telah dibuat perlu untuk diimplementasikan. Pada pratik awalnya, administrasi perpajakan semuanya berbasis kertas yang cenderung kurang ramah lingkungan dan harus dikirim melalui pos. Pada saat itu, diperlukan aplikasi yang tujuannya memudahkan wajib pajak dalam menyelesaikan administrasi perpajakannya.
Dengan kemajuan teknologi, DJP meluncurkan berbagai aplikasi seperti e-Faktur dan e-Registration untuk mempermudah wajib pajak dalam menyelesaikan administrasi perpajakan. Pada implementasinya, aplikasi ini sangat membantu wajib pajak karena mereka tidak perlu datang ke kantor pajak dan cukup dengan jaringan internet saja. Aplikasi ini adalah inovasi untuk menghemat waktu, baik dari sisi wajib pajak maupun fiskus. Sayangnya, aplikasi-aplikasi ini masih terpisah dan kurang terintegrasi dan belum menggunakan sistem paling mutakhir.
Coretax DJP merupakan aplikasi administrasi perpajakan yang baru diluncurkan pada awal tahun 2025 ini. Aplikasi berbasis website ini adalah sebuah pembaruan dari aplikasi yang telah ada sebelumnya. Coretax DJP dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan tanpa harus berpindah-pindah aplikasi. Anda dapat mengakses Coretax DJP melalui tautan coretaxdjp.pajak.go.id. Anda juga harus membuat akun Coretax DJP terlebih dahulu dengan mengikuti cara pada akun YouTube DJP.
Pada implementasi Coretax DJP di awal peluncurannya terdapat kondisi teknis dalam pengoperasiannya. Mohon maaf kepada wajib pajak atas kendala yang terjadi selama berjalannya Coretax DJP. DJP akan selalu berbenah untuk mewujudkan pelayanan pajak yang lebih optimal. Terima kasih atas ketaatan dan kepatuhan pajak yang telah Anda lakukan, kritik dan saran Anda membantu DJP menjadi instansi yang lebih baik.
DJP menerbitkan kebijakan untuk menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau pelaporan pajak sehubungan dengan implementasi Coretax DJP, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak yang Terutang dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Sehubungan Dengan Implementasi Coretax DJP. Penghapusan dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan. Jika sanksi administratif terlanjur diterbitkan, akan dihapus secara jabatan. Aplikasi lama seperti e-Faktur masih dapat diakses untuk menjalankan administrasi perpajakan. Seiring berjalannya waktu, DJP juga berkomitmen untuk melakukan perbaikan.
Baik dalam dunia musik maupun perpajakan, perubahan adalah hal yang tak terelakkan dan adaptasi adalah satu-satunya pilihan. Linkin Park yang kehilangan Chester Bennington memilih untuk bangkit dengan formasi baru, sementara DJP meluncurkan Coretax DJP untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan. Perubahan memerlukan adaptasi. Kedua upaya ini menunjukkan semangat untuk terus beradaptasi dan berinovasi demi menjadi yang lebih baik. Selalu ada pro dan kontra di saat melakukan perubahan, penting untuk selalu berbenah, mendengar masukan, dan terus memperbaiki kekurangan untuk menjadi lebih baik lagi.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 118 kali dilihat