Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak dan menindaklanjuti Nota Dinas Nomor ND-537/PJ/2021 tentang Tindak Lanjut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-116/PJ/2021 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak pada KPP Madya dan KEP-117/PJ/2021 tentang Pemindahan Wajib Pajak dari KPP Madya, dengan ini diberitahukan telah dibentuk KPP Madya Dua Jakarta Pusat yang berkantor di lokasi KPP Pratama Gambir Empat sebelumnya.

Jalan Batu Tulis Raya No. 53-55, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta Kode Pos 10120
Youtube | |||
---|---|---|---|
- | - | - | - |