Tanggal Disahkan
Tanggal Efektif

 

AGREEMENT BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF MALAYSIA

FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME

Article 1
PERSONAL SCOPE

This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contacting States.

Article 2
TAXES COVERED

  1. This Agreement shall apply to taxes on income imposed by a Contracting State, irrespective of the manner in which they are levied. 

  2. The taxes, which are the subject of this Agreement are:

    (a) in lndonesia, the income tax (paiak penghasilan);
    (hereinafter referred to as "Indonesian tax").
    (b) In Malaysia:
    (i) the income tax and excess profit tax;
    (ii) the supplementary income tax, that is, development and
    (iii) the petroleum income tax;
    (hereinafter referred to as "Malaysian tax").

     

  3. This Agreement shall also apply to any identical or substantially similar taxes on income which are imposed after the date of signature of this Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes. The competent authorities of the Contracting States shall notify each other of important changes which have been made in their respective taxation laws.

Article 3
GENERAL DEFINITIONS

  1. For the purposes of this Agreement, unless the context otherwise requires:

    (a)

    the term "Indonesia" comprises the territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws, and parts of the Continental Shelf and adjacent seas, over which the Republic of Indonesia has sovereignty, sovereign rights or other rights in accordance with international law;

    (b)

    the term "Malaysia" means the Federation of Malaysia and includes any area adjacent to the territorial waters of Malaysia which, in accordance with international law, has been or may hereafter be designated under the laws of Malaysia concerning the Continental Shelf as an area within which the rights of Malaysia with respect to the exploration and exploitation of natural resources, whether living or non- living, of the seabed and subsoil and the superjacent waters, may be exercised;

    (c)

    the terms "a Contracting State" and "the other Contracting State" mean Malaysia or Indonesia as the context requires;

    (d)

    the term "tax" means Malaysian tax or Indonesian tax, as the context requires;

    (e)

    the term "person" includes an individual, a company and any other body of persons which is treated as an entity for tax purposes;

    (f)

    the term "company" means any body corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purposes;

    (g)

    the terms "enterprise of a Contracting State" and "enterprise of the other Contracting State" mean respectively an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;

    (h)

    the term "national" means:

    (i)

    any individual possessing the citizenship or nationality of a Contracting State;

    (ii)

    any legal person, partnership, association and any other entity deriving its status as such from the laws in force in a Contracting State;

    (i)

    the term "international traffic" means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other Contracting State;

    (j)

    the term "competent authority" means:

    (i)

    in the case of Malaysia, the Minister of Finance or his authorized representative;

    (ii)

    in the case of Indonesia, the Minister of Finance or his authorized representative.

     

  2. In the application of the Agreement by a Contracting State, any term not defined therein shall, unless the context otherwise requires, have the meaning which it has under the laws of that Contracting State concerning the taxes to which the Agreement applies. 

Article 4
RESIDENT

  1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of a Contracting State" means:

    (a)

    in the case of Malaysia, a person who is resident in Malaysia for the purposes of Malaysian tax; and

    (b)

    in the case of Indonesia, a person who is resident in Indonesia for the purposes of Indonesian tax.

     

  2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined as follows;

    (a)

    he shall be deemed to be a resident of the State in which he has a permanent home available to him. If he has a permanent home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident of the State with which his personal and economic relations are closer (centre of vital interests); 

    (b)

    if the State in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in either State, he shall be deemed to be a resident of the State in which he has an habitual abode; 

    (c)

    if he has an habitual abode in both States or in neither of them, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement. 

     

  3. Where, by reason of paragraph 1, a person other than an individual is a resident of both Contracting States, the competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement endeavour to settle the question having regard to its day-to-day management, the place where it is incorporated or otherwise constituted and any other relevant factors. 

Article 5
PERMANENT ESTABLISHMENT

  1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of the enterprise is wholly or partly carried on. 

  2. The term "permanent establishment" shall include especially: 

    (a) a place of management;
    (b) a branch;
    (c) an office;
    (d) a factory;
    (e) a workshop;
    (f)

    a mine, an oil of gas well, a quarry or other place of extraction of natural resources including timber or other forest produce;

    (g) a farm or plantation;
    (h)

    a building site or construction, installation or assembly protect which exists for more than 6 months;

    (i)

    the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through an employee or other person (other than an agent of independent status within the meaning of paragraph 6) where the activities of that nature continue (for the same or a connected project) within the other Contracting State for a period or periods aggregating more than three months within any twelve-month period. 

     

  3. The term "permanent establishment" shall be deemed not to include:

    (a)

    the use of facilities solely for the purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the enterprise;

    (b)

    the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display; 

    (c)

    the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise; 

    (d)

    the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise, or for collecting information, for the enterprise;

    (e)

    the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other activity of a preparatory or auxiliary character.

     

  4. An enterprise of a Contracting State shall be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if: 

    (a)

    it carries on supervisory activities in that other State for more than 6 months in connection with a construction, installation or assembly project which is being undertaken in that other State; or

    (b)

    substantial equipment is in that other State being used or installed by, for or under contract with, the enterprise.

     

  5. A person (other than a broker, general commission agent or any other agent of an independent status to whom paragraph 6 applies) acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the other Contracting State shall be deemed to be a permanent establishment in the first-mentioned State, if:

    (a)

    he has, and habitually exercises in the first-mentioned State, an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless his activities are limited to the purchase of goods or merchandise for the enterprise; 

    (b)

    he maintains in the first-mentioned State a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise from which he regularly fills orders on behalf of the enterprise; or 

    (c)

    he manufactures or processes in the first-mentioned State for the enterprise goods or merchandise belonging to the enterprise. 

     

  6. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it carries on business in that other State through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, where such persons are acting in the ordinary course of their business. However, when the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of that enterprise, he shall not be considered an agent of an independent status within the meaning of this paragraph.

  7. The fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is controlled by a company which is a resident of the other Contracting State, or which carries on business in that other State (whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute either company a permanent establishment of the other. 

Article 6
INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY

  1. Income derived by a resident of a Contracting State from immovable property situated in the other Contracting State may be taxed in that other State. 

  2. For the purposes of this Agreement, the term "immovable property" shall be defined in accordance with the laws of the Contracting State in which the property in question is situated. The term shall in any case include property accessory to immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general law respecting landed property apply, usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits, oil or gas wells, quarries and other places of extracting of natural resources including timber or other forest produce. Ships, boats and aircraft shall not be regarded as immovable property. 

  3. The provisions of paragraph 1 shall also apply to income derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable property. 

  4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the income from immovable property of an enterprise and to income from immovable property used for the performance of professional services. 

Article 7
BUSINESS PROFITS

  1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only on so much thereof as is attributable to that permanent establishment. 

  2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment. 

  3. In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses including executive and general administrative expenses, which would be deductible if the permanent establishment were an independent enterprise, insofar as they are reasonably allocable to the permanent establishment, whether incurred in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere. 

  4. If the information available to the competent authority is inadequate to determine the profits to be attributed to the permanent establishment of an enterprise, nothing in this Article shall affect the application of any law of that State relating to the determination of the tax liability of a person by the exercise of a discretion or the making of an estimate by the competent authority, provided that the law shall be applied, so far as the information available to the competent authority permits, in accordance with the principle of this Article. 

  5. No profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or merchandise for the enterprise. 

  6. For the purpose of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.

  7. Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article. 

Article 8
SHIPPING AND AIR TRANSPORT

  1. Profits derived from the operation of ships or aircraft in international traffic shall be taxable only in the Contracting State in which the place of effective management of the enterprise is situated.

  2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, profits derived by an enterprise of a Contracting State from the operation of ships in international traffic may be taxed in the other Contracting State, but the tax imposed in that other State shall be reduced by an amount equal to 50% thereof. 

  3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2 and Article 7, profits derived by an enterprise of a Contracting State from a voyage of ships or aircraft where the principal purpose of the voyage is to transport passengers or goods between places in the other Contracting State shall be taxed in that other State. 

  4. Paragraphs 1 and 2 shall also apply to the share of the profits from the operation of ships or aircraft derived by a resident of a Contracting State through participation in a pool, a joint business or an international operating agency. 

Article 9
ASSOCIATED ENTERPRISES

Where:

(a)

an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State; or 

(b)

the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State, 


and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.

Article 10
DIVIDENDS

  1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State. 

  2. Dividends paid by a company which is a resident of Indonesia to a resident of Malaysia may be taxed in Indonesia in accordance with the laws of Indonesia but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed 15% of the gross amount of the dividends. 

  3. Dividends paid by a company which is a resident of Malaysia to a resident of Indonesia who is the beneficial owner thereof shall be exempt from any tax in Malaysia which is chargeable on dividends in addition to the tax chargeable in respect of the income of the company. Nothing in this paragraph shall affect the provisions of the Malaysian law under which the tax in respect of a dividend paid by a company which is a resident of Malaysia from which Malaysian tax has been, or has been deemed to be, deducted may be adjusted by reference to the rate of tax appropriate to the Malaysian year of assessment immediately following that in which the dividend was paid. 

  4. The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident. 

  5. The provisions of paragraphs 1, 2 and 3 shall not apply if the beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State, of which the company paying the dividends is a resident, through a permanent establishment situated therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with such permanent establishment. In such a case, the provisions of Article 7 shall apply. 

  6. Where a company which is a resident of a Contracting State derives income or profits from the other Contracting State, that other State may not impose any tax on the dividends paid by the company to persons who are not residents of that other State, or subject the company's undistributed profits to a tax on undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of income or profits arising in that other State. 

Article 11
INTEREST

  1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State. 

  2. However, such interest may be taxed in the Contracting State in which it arises, and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the interest, the tax so charged shall not exceed 15% of the gross amount of the interest. 

  3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest to which a resident of Indonesia is beneficially entitled shall be exempt from Malaysian tax if the loan or other indebtedness in respect of which the interest is paid is an approved loan as defined in section 2(1) of the Income Tax Act 1967 of Malaysia. 

  4. Notwithstanding the provisions of paragraphs 2 and 3, the Government of a Contracting State shall be exempt from tax in the other Contracting State in respect of interest derived by the Government from that other State. 

  5. For purposes of paragraph 4, the term "Government": 

    (a) in the case of Indonesia means the Government of the Republic of Indonesia and shall include:
    (i) the local authorities;
    (ii) the statutory bodies;
    (iii) Bank Indonesia (the Central Bank of Indonesia); and
    (iv)

    such institutions, the capital of which is wholly owned by the Government of the Republic of Indonesia or the local authorities or the statutory bodies thereof, as may be agreed upon from time to time between the competent authorities of the Contracting States.

    (b)

    in the case of Malaysia means the Government of Malaysia and shall include: 

    (i) the Governments of the States;
    (ii) the local authorities;
    (iii) the statutory bodies;
    (iv) Bank Negara Malaysia; and
    (v)

    such institutions, the capital of which is wholly owned by the Government of Malaysia or the Governments of the States or the local authorities or the statutory bodies thereof, as may be agreed upon from time to time between the competent authorities of the Contracting States;

     

  6. The term "interest" as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage, and whether or not carrying a right to participate in the debtor's profits, and in particular, income from government securities and income from bonds and debentures. 

  7. The provisions of paragraphs 1, 2 and 3 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with such permanent establishment. In such a case, the provisions of Article 7 shall apply. 

  8. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a political subdivision, a local authority or statutory body thereof, or a resident of that State. Where, however, the person paying the interest, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment in connection with which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent establishment, then such interest shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment is situated. 

  9. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the interest paid, having regard to the debt- claim for which it is paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such a case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement. 

Article 12
ROYALTIES

  1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State. 

  2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting State in which they arise, and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the royalties, the tax so charged shall not exceed 15% of the gross amount of the royalties.

  3. The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as consideration for: 

    (i)

    the use of, or the right to use, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or any copyright of scientific work, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience; 

    (ii)

    the use of, or the right to use, cinematograph films, or tapes for radio or television broadcasting, any copyright of literary or artistic work.

     

  4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the royalties arise through a permanent establishment situated therein and the right or property in respect of which the royalties are paid is effectively connected with such permanent establishment. In such a case, the provisions of Article 7 shall apply. 

  5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that Contracting State itself, a political subdivision, a local authority or a statutory body thereof, or a resident of that State. Where, however, the person paying such royalties, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment in connection with which the obligation to pay the royalties was incurred, and such royalties are borne by such permanent establishment or fixed base, then such royalties shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment is situated. 

  6. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the royalties paid, having regard to the use, right or information for which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such a case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement. 

  7. Subject to paragraph 5 of Article 22, royalties derived by a resident of Indonesia which are subjected to film hire duty under the Cinematograph Film-Hire Duty Act in Malaysia shall not be liable to Malaysian tax to which this Agreement applies. 

Article 13
GAINS FROM THE ALIENATION OF PROPERTY

  1. Gains from the alienation of immovable property, as defined in paragraph 2 of Article 6, may be taxed in the Contracting State in which such property is situated. 

  2. Gains from the alienation of movable property forming part of the business property of a permanent establishment, which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State or of movable property available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State for the purpose of performing professional services, including such gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or together with the whole enterprise) may be taxed in the other State. However, gains from the alienation of ships or aircraft operated by an enterprise of a Contracting State in international traffic and movable property pertaining to the operation of such ships or aircraft shall be taxable only in the State of which the enterprise is a resident. 

  3. Gains from the alienation of shares of a company, the property of which consists principally of immovable property situated in a Contracting State, may be taxed in that State. Gains from the alienation of an interest in a partnership or a trust, the property of which consists principally of immovable property situated in a Contracting State, may be taxed in that State. 

  4. Gains from the alienation of any property or assets, other than those mentioned in paragraphs 1, 2 and 3 of this Article, shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is a resident. 

Article 14
PERSONAL SERVICES

  1. Subject to the provisions of Articles 15, 16, 17, 18, 19 and 20, salaries, wages and similar remuneration or income derived by a resident of a Contracting State in respect of professional services or other activities of a similar character, shall be taxable only in that State unless the services or activities are exercised or performed in the other Contracting State. If the employment, services or activities are so exercised or performed, such remuneration or income as is derived therefrom may be taxed in the other State.

  2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration or income derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment, services or activities exercised or performed in any calendar year in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State, if:

    (a)

    the recipient is present in that other State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in the calendar year concerned; 

    (b)

    the services or activities are exercised or performed for or on behalf of a person who is a resident of the first-mentioned State; and 

    (c)

    the remuneration or income is not borne by a permanent establishment which the person paying the remuneration has in the other State. 

     

  3. The term "professional services" includes independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers, architects, dentists and accountants. 

  4. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, remuneration in respect of an employment exercised on board a ship or aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting State, shall be taxable only in that State. 

Article 15
DIRECTORS' FEES

  1. Directors' fees and similar payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of directors of a company which is a resident of the other Contracting State, may be taxed in that other State. 

  2. The remuneration which a person to whom paragraph 1 applies derives from the company in respect of the discharge of day-to-day functions of a managerial or technical nature may be taxed in accordance with the provisions of Article 14 (Personal services). 

Article 16
ARTISTES AND ATHLETES

  1. Notwithstanding the provisions of Article 14, income derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as an athlete, from his personal activities as such exercised in the other Contracting State, may be taxed in that other State. 

  2. Where income in respect of personal activities exercised by an entertainer or an athlete in his capacity as such accrues not to the entertainer or athlete himself but to another person, that income may, notwithstanding the provisions of Articles 7 and 14, be taxed in the Contracting State in which the activities of the entertainer or athlete are exercised. 

  3. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply to remuneration or profits derived from activities exercised in a Contracting State if the visit to that State is directly or indirectly supported wholly or substantially from the public funds of the other Contracting State, a political subdivision, a local authority or statutory body thereof. 

Article 17
PENSIONS AND ANNUITIES

  1. Subject to the provisions of paragraph 2 of Article 18, any pensions or other similar remuneration for past employment or any annuity arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State shall be taxable only in that other State.

  2. The term "annuity" includes a stated sum payable periodically at stated times, during life or during a specified or ascertainable period of time, under an obligation to make the payments in return for adequate and full consideration in money or money's worth.

Article 18
GOVERNMENT SERVICE

1. (a)

Remuneration, other than a pension, paid by a Contracting State or a political subdivision, a local authority or a statutory body thereof to any individual in respect of services rendered to that State or political subdivision, local authority or statutory body thereof shall be taxable only in that State.

(b)

However, such remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if the services are rendered in that State and the recipient is a resident of that State who: 

(i)

is a national of that State; or

(ii)

did not become a resident of that State solely for the purpose of performing the services.

2.

Any pension paid by, or out of funds created by, a Contracting State or a political subdivision, a local authority or a statutory body thereof to any individual in respect of services rendered to that State, or political subdivision, local authority or statutory body thereof shall be taxable only in that State.

3.

The provisions of Articles 14, 15 and 17 shall apply to remuneration or pensions in respect of services rendered in connection with any trade or business carried on by a Contracting State or a political subdivision, a local authority or a statutory body thereof.


Article 19
STUDENTS AND TRAINEES

An individual who is a resident of a Contracting State immediately before making a visit to the other Contacting State and is temporarily present in the other State solely:

(a)

as a student, at a recognized university, college, school or other similar recognized educational institution in that other State; 

(b)

as a business or technical apprentice; or

(c)

as recipient of a grant, allowance or award for the primary purpose of study, research or training from the Government of either State or from a scientific, educational, religious or charitable organization or under a technical assistance programme entered into by the Government of either State, 

shall be exempt from tax in that other State on:
  (a)

all remittances from abroad for the purposes of his maintenance, education, study, research or training;

(b)

the amount of such grant, allowance or award; and

(c)

any remuneration not exceeding United States Dollars two thousand two hundred per annum in respect of services in that other State provided the services are performed in connection with his study, research or training or are necessary for the purposes of his maintenance.

 

Article 20
TEACHERS AND RESEARCHERS

  1. An individual who is a resident of a Contracting State immediately before making a visit to the other Contracting State, and who, at the invitation of any university, college, school or other similar educational institution, visits that other State for a period not exceeding two years solely for the purpose of teaching or research or both at such educational institution shall be exempt from tax in that other State on any remuneration for such teaching or research. 

  2. This Article shall not apply to income from research if such research is undertaken primarily for the private benefit of a specific person or persons. 

Article 21
INCOME NOT EXPRESSLY MENTIONED

Items of income of a resident of a Contracting State which are not expressly mentioned in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable only in that Contracting State except that if such income is derived from sources in the other Contracting State, it may also be taxed in that other State.

Article 22
ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION

  1. Subject to the laws of Malaysia regarding the allowance as a credit against Malaysian tax of tax payable in any country other than Malaysia, Indonesian tax payable under the laws of Indonesia and in accordance with this Agreement by a resident of Malaysia in respect of income derived from Indonesia shall be allowed as a credit against Malaysian tax payable in respect of that income. The credit shall not, however, exceed that part of the Malaysian tax, as computed before the credit is given, which is appropriate to such item of income. 

  2. For the purposes of paragraph 1, the term "Indonesian tax payable" shall be deemed to include the amount of Indonesian tax which would have been paid if the Indonesian tax had not been exempted or reduced in accordance with this Agreement and: 

    (a) the special incentive laws designed to promote economic development in Indonesia so far as they are in force on the date of signature of this Agreement; or
    (b) any other provisions which may subsequently be introduced in Indonesia in modification of, or in addition to, the existing special incentive laws so far as they are agreed by the competent authorities of the Contracting States to be of a substantially similar character.
  3. Subject to the laws of Indonesia regarding the allowance as a credit against Indonesian tax of tax payable in any country other than Indonesia, Malaysian tax payable under the laws of Malaysia and in accordance with this Agreement by a resident of Indonesia in respect of income derived from Malaysia shall be allowed as a credit against the Indonesian tax payable in respect of that income. The credit shall not, however, exceed that part of the Indonesian tax, as computed before the credit is given, which is appropriate to such item of income. 

  4. For the purposes of paragraph 3, the term "Malaysian tax payable" shall be deemed to include Malaysian tax which would, under the laws of Malaysia and in accordance with this Agreement, have been payable on any income derived from sources in Malaysia had the income not been taxed at a reduced rate or exempted from Malaysian tax in accordance with: 

    (a) the special incentive laws for the promotion of economic development of Malaysia so far as they were in force on, and have not been modified since, the date of signature of this Agreement or have been modified only in minor respects so as not to affect their general character; and
    (b) any other provisions which may subsequently be introduced in Malaysia in modification of, or in addition to, the investment incentives laws so far as they are agreed by the competent authorities of the Contracting States to be of a substantially similar character.
  5. For the purposes of paragraph 3, royalties derived by a resident of Indonesia from film rentals, which are subjected to duty under the Cinematograph Film-Hire Act in Malaysia, that duty shall be deemed to be Malaysian tax.

Article 23
NON-DISCRIMINATION

  1. The nationals of a Contracting State shall not be subjected in the other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which nationals of that other State in the same circumstances are or may be subjected. 

  2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises of that other State carrying on the same activities. 

  3. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which other similar enterprises of that first-mentioned State are or may be subjected.

  4. Nothing in this Article shall be construed as obliging:

    (a)

    a Contracting State to grant to individuals who are resident of the other Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for tax purposes on account of civil status or family responsibilities which it grants to its own residents;

    (b)

    Malaysia to grant to nationals of Indonesia not resident in Malaysia those personal allowances, reliefs and reductions for tax purposes which are by law available on the date of signature of this Agreement only to nationals of Malaysia who are not resident in Malaysia.

     

  5. Nothing in this Article shall be construed so as to prevent either Contracting State from limiting to its nationals the enjoyment of tax incentives designed to promote economic development in that State. 

  6. In this Article, the term "taxation" means taxes to which the Agreement applies. 

Article 24
MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE

  1. Where a resident of a Contracting State considers that the actions of one or both of the Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance with this Agreement, he may, notwithstanding the remedies provided by the taxation laws of those States, present his case to the competent authority of the State of which he is a resident or, if his case comes under paragraph 1 of Article 23, to that of the State of which he is a national. The case must be presented within three years from the first notification of the action resulting in taxation not in accordance with the provisions of the Agreement. 

  2. The competent authority shall endeavour, if the objection appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at an appropriate solution, to resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the other Contracting State, with a view to the avoidance of taxation which is not in accordance with the Agreement. 

  3. The competent authorities of the Contracting States shall endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult together for the elimination of double taxation in cases not provided for in the Agreement.

  4. The competent authorities of the Contracting States may communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement in the sense of the preceding paragraphs. 

Article 25
EXCHANGE OF INFORMATION

  1. The competent authorities of the Contracting States shall exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of this Agreement or for the prevention or detection of evasion or avoidance of taxes covered by this Agreement. Any information so exchanged shall be treated as secret and shall be disclosed only to any persons or authorities (including a Court or reviewing authority) concerned with the assessment, collection, enforcement or prosecution in respect of, or the determination of appeals in relation to, the taxes which are the subject of the Agreement.

  2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so as to impose on a Contracting State the obligation:

    (a)

    to carry out administrative measures at variance with the laws or the administrative practice of that or of the other State; 

    (b)

    to supply particulars which are not obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that or of the other State; 

    (c)

    to supply information which would disclose any trade, business, industrial, commercial or professional secret, trade process, or information the disclosure of which would be contrary to public policy.

     

Article 26
DIPLOMATIC AND CONSULAR OFFICER'S

Nothing in this Agreement shall affect the fiscal privileges of diplomatic or consular officials under the general rules of international law or under the provisions of special agreements.

Article 27
ENTRY INTO FORCE

  1. This Agreement shall be ratified by the Governments of the Contracting States and the instruments of ratification shall be exchanged at ... as soon as possible.

  2. This Agreement shall enter into force upon the exchange of the instruments of ratification and shall have effect for the year of assessment or taxation year beginning on the first day of January 1987 and subsequent years of assessment or taxation years.

Article 28
TERMINATION

This Agreement shall remain in force until terminated by one of the Contracting States. Either Contracting State may terminate the Agreement through diplomatic channels, by giving to the other Contracting State written notice of termination at least six months before the end of the calendar year after the year 1991. In such event, the Agreement shall cease to have effect for the year of assessment or taxation year beginning on or after the first day of January of the calendar year next following that in which the notice is given.

In witness whereof the undersigned, duly authorized thereto, by their respective Governments, have signed this Agreement.
 
Done in duplicate at Kuala Lumpur this 12th day of September 1991, in Bahasa Malaysia, Bahasa Indonesia and English language, the three texts being equally authentic. In the event of there being a dispute in the interpretation and the application of this Agreement, the English text shall prevail.


For the Government of
the Republic Indonesia
sgd
J.B. Sumarlin
Minister of Finance
For the Government of
Malaysia
sgd
Anwar Ibrahim
Minister of Finance

PROTOCOL
 
  At the time of signing the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income, both Governments have agreed that the following provisions shall form an integral part of the Agreement.
 
  1. In connection with Article 3 "General definitions", it is understood that the territorial definitions provided in paragraph 1(a) and paragraph 1(b) shall not include any part of territory or maritime areas over which the two Contracting States have claims to be settled.
  1. In respect of paragraph 2(h) of Article 5 "Permanent establishment", it is understood that a time limit of 3 months shall apply to an assembly or installation project performed by a person other than the main contractor.
  1.  

    (a)   In connection with paragraph 1 of Article 7 "Business profits", nothing in this Article shall prevent either Contracting State from imposing tax on profits derived from:
     
    (i) sales in that State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through a permanent establishment in that Contracting State; or
    (ii) other business activities carried on in that State of the same or similar kind as those effected through a permanent establishment in that Contracting State, provided that those sales or other business activities are evidently not conducted through that permanent establishment merely for the purpose of reducing the tax of the permanent establishment.
    (b) In connection with Article 7 "Business profits", nothing in this Agreement shall affect the operation of any law of a Contracting State relating to the taxation of income or profits from any insurance business provided that if the relevant law in force in either Contracting State at the date of signature of this Agreement is amended (otherwise than in minor respects so as not to affect its general character) the States shall consult with each other with a view to agreeing to any amendment of this paragraph that may be appropriate.
    (c) In connection with Article 7 "Business profits", nothing in this Article shall prevent either Contracting State from imposing, apart from the corporate income tax, a branch profits tax on the after tax profits of the permanent establishment, provided that the tax so imposed shall not exceed 12.5% of such amount.
  1. In connection with Article 10 "Dividends", nothing in this Article shall affect the provisions contained in any production sharing contracts relating to the exploitation and production of oil and natural gas which have been negotiated with the Government of Indonesia or the relevant state oil company of Indonesia, provided that a company which is resident in Malaysia deriving income from a production sharing contract shall not be less favourably treated with respect to tax than that levied on a company of a third state deriving income from a similar production sharing contract.
  1. In connection with Articles 11, 12, 16 and 18 the term "statutory body" means any body corporate irrespective of the name by which it is known, which is incorporated pursuant to the provisions of written law and is a public authority or an instrumentality or an agency of:
    (a) the Government of Malaysia or any of the States of the Federation but does not include a local authority and a body corporate that is incorporated under the Companies Act 1965;
    (b) the Government of the Republic of Indonesia but does not include a local authority and a body corporate that is incorporated under Law Number 9 of year 1969. Government Regulation Number 12 of year 1969.

 

In witness whereof the undersigned, duly authorized thereto, by their respective Government, have signed this Protocol.
 
Done in duplicate at Kuala Lumpur this 12th day of September 1991, in Bahasa Malaysia, Bahasa Indonesia and English language, the three texts being equally authentic. In the event of there being a dispute in the interpretation and the application of this Agreement, the English text shall prevail.




 

 

PROTOCOL AMENDING THE AGREEMENT BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND
THE GOVERNMENT OF MALAYSIA
FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND
THE PREVENTION OF FISCAL EVASION
WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME AND ITS PROTOCOL
SIGNED AT KUALA LUMPUR ON 12 SEPTEMBER 1991


THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF MALAYSIA.

DESIRING to conclude a Protocol to amend the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Recpect to Taxes on Income and its Protocol signed at Kuala Lumpur on 12 September 1991 (hereinafter referred to as "the Agreement" and "the Protocol" respectively),

HAVE AGREED as follows:
 

Article 1

Paragraph 2 of Article 10 of the Agreement is amended by substituting for the words "15 per cent" the words "10 per cent".

 

Article 2

Paragraph 2 of Article 11 of the Agreement is amended by substituting for the words "15 per cent" the words "10 per cent".

 

Article 3

Paragraph 2 of Article 12 of the Agreement is amended by substituting for the words "15 per cent" the words "10 per cent".

 

Article 4

Paragraph 5 of the Protocol is substituted by the following new paragraph :

"In connection with Article 10 "Dividens" nothing in this Article shall affect the provisions contained in any production sharing contracts relating to oil and gas sector concluded by the Government of Indonesia, its instrumentality, its relevant state oil and gas company or any other entity thereof with a person who is a resident of Malaysia".

 

Article 5

For the purposes of this Protocol, it is understood that:

1)  the benefits of the Agreement shall not be available in respect of the carrying on of any offshore business activity under the Labuan Offshore Business Activity Tax Act 1990; and
2)   the term "offshore business activity" means an offshore business activity as defined under section 2 (1) of the Labuan Offshore Business Activity Tax Act 1990 in force at the date of signature of this Protocol and includes any substantially similar activity dealt with in any amendment to that Act thereafter.

 
 

Article 6

This Protocol shall be an integral part of the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income and its Protocol signed at Kuala Lumpur on the 12th day of September, 1991.

 

Article 7

This Protocol shall be subject to ratification and instruments of ratification shall be exchanged as soon as possible. It shall enter into force on the date exchange of the instruments of ratification. The provisions of this Protocol shall for the first time have effect for amounts paid or credited on or after the first day of the second month next following the date on which the Protocol enters into force.

IN WITNESS whereof the undersigned, being duly authorized thereto by their respective Governments, have signed this Protocol.

DONE in duplicate at Bukittinggi, Indonesia, this twelfth day of January in the year of two thousand and six, each in Bahasa Indonesia, Bahasa Malaysia and in English, the three texts being equally authentic. In the event of there being a divergence in the interpretation and the application of this Protocol, the English text shall prevail.


 

For the Government of
the Republic of Indonesia


DR. N. HASSAN WIRAJUDA
Minister for Foreign Affairs
of the Republic of Indonesia 

For the Government of
Malaysia

 
DATUK SERI SYED HAMID ALBAR
 Minister for Foreign Affairs of
Malaysia

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH MALAYSIA

MENGENAI
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN

Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang merupakan penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN INI

  1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, tanpa memperhatikan cara pemungutannya.

  2. Pajak-pajak yang berlaku menurut Persetujuan ini adalah :

    (a) di Malaysia :
    (i) pajak penghasilan dan excess profit tax;
    (ii) the supplementari income tax, that is, development tax; dan
    (iii) pajak penghasilan minyak;
    (selanjutnya disebut "pajak Malaysia");
    (b) di Indonesia, pajak penghasilan;
    (selanjutnya disebut "Pajak Indonesia");

     

  3. Persetujuan ini berlaku pula bagi setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sejenis yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang sekarang berlaku. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan memberitahukan satu sama lain setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan pajak masing-masing.

Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

  1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya diartikan lain, maka yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :

    (a)

    istilah "Malaysia" berarti Federasi Malaysia dan termasuk di dalamnya daerah perairan Malaysia yang sesuai dengan hukum internasional, yang saat ini sudah atau disusun berdasarkan Undang-Undang Malaysia mengenai landas kontinen sebagai wilayah dimana di dalamnya berlaku hukum Malaysia sehubungan dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, apakah terdapat di dasar laut, tanah dibawahnya dan perairan sekitarnya, dapat diolah.

    (b)

    istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam perundang-undangannya dan bagian-bagian dari landas kontinen dan lautan sekitarnya yang berbatasan, dimana Republik Indonesia mempunyai kedaulatan, hak-hak kedaulatan dan hak-hak lainnya sesuai dengan hukum internasional;

    (c)

    istilah suatu "Negara pihak pada Persetujuan" dan "Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti Indonesia atau Malaysia sesuai dengan hubungan kalimatnya;

    (d)

    istilah "pajak" berarti pajak Indonesia atau pajak Malaysia sesuai dengan hubungan kalimatnya;

    (e)

    istilah "orang dan badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan lain dari orang atau badan yang diperlakukan sebagai badan hukum untuk tujuan perpajakan;

    (f)

    istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap kesatuan hukum yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai badan hukum;

    (g)

    istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan lainnya" berarti masing-masing suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

    (h)

    istilah "warganegara" berarti :

    (i)

    setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan atau menjadi warganegara suatu Negara pihak pada Persetujuan.

    (ii)

    semua badan hukum, usaha bersama dan persekutuan yang memperoleh statusnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara pihak pada Persetujuan.

    (i)

    istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali apabila kapal laut atau pesawat udara tersebut semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

    (j)

    istilah "pejabat yang berwenang" berarti :

    (i)

    di Malaysia :
    Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;

    (ii)

    di Indonesia :
    Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;

     

  2. Untuk penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, akan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang ditentukan dalam Persetujuan ini.

Pasal 4
PENDUDUK

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "Penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan" berarti :

    (a)

    di Malaysia, orang dan badan yang merupakan penduduk Malaysia untuk kepentingan pajak Malaysia.

    (b)

    di Indonesia, orang atau badan yang merupakan penduduk Indonesia untuk kepentingan pajak Indonesia.

     

  2. Jika berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 seorang pribadi menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :

    (a)

    ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; jika ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk di Negara pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai hubungan pribadi dan hubungan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);

    (b)

    jika Negara pihak pada Persetujuan dimana ia mempunyai pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menurut kebiasaannya berdiam;

    (c)

    jika ia mempunyai tempat dimana ia biasanya berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau tidak mempunyainya di kedua Negara itu, maka Pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan persoalan tersebut melalui persetujuan bersama.

     

  3. Jika berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1, orang atau badan, selain dari orang pribadi, merupakan penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka Pejabat berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya dengan persetujuan bersama mengingat kepada kegiatan manajemen sehari-hari, tempat dimana badan tersebut didirikan atau dibentuk dan faktor- faktor relevan lainnya.

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat kedudukan tetap dimana seluruh atau sebagian usaha perusahaan dijalankan.

  2. istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi :

    (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
    (b) suatu cabang;
    (c) suatu kantor;
    (d) suatu pabrik;
    (e) suatu bengkel;
    (f)

    suatu pertambangan, suatu ladang minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat penambangan sumber alam lainnya termasuk kayu atau hasil hutan lainnya;

    (g) suatu pertanian atau perkebunan;
    (h)

    suatu lokasi bangunan atau suatu proyek konstruksi, instalasi atau proyek perakitan yang berlangsung untuk lebih dari 6 bulan;

    (i)

    pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultan yang diberikan oleh suatu perusahaan melalui karyawan-karyawannya atau orang lainnya (daripada suatu agen yang berdiri sendiri sesuai yang dimaksud dalam ayat 6) dimana kegiatan berlangsung terus-menerus di satu Negara pihak pada Persetujuan untuk waktu lebih dari 3 bulan.

     

  3. istilah "bentuk usaha tetap" tidak dianggap meliputi :

    (a)

    penggunaan fasilitas semata-mata untuk maksud menyimpan atau memamerkan barang- barang atau barang dagangan milik perusahaan;

    (b)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata- mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

    (c)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata- mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lainnya;

    (d)

    pengurusan suatu tempat tetap semata-mata untuk maksud membeli barang-barang atau barang dagangan, atau untuk mengumpulkan keterangan, untuk kepentingan perusahaan;

    (e)

    pengurusan suatu tempat tetap semata-mata untuk tujuan menjalankan, untuk kegiatan- kegiatan yang bersifat persiapan atau penunjang bagi kepentingan perusahaan.

     

  4. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara Persetujuan lainnya jika :

    (a)

    menjalankan kegiatan pengawasan di Negara lainnya lebih dari 6 bulan sehubungan dengan suatu proyek konstruksi, instalasi atau proyek perakitan yang sedang dikerjakan di Negara lain tersebut; atau

    (b)

    peralatan utama yang berada di Negara lainnya yang digunakan atau dipasang oleh, untuk atau yang sedang dikontrak dengan perusahaan.

     

  5. Orang atau badan (selain dari makelar, agen komisi umum atau agen lainnya yang berdiri sendiri dimana berlaku ayat 6) bertindak di Negara pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara yang disebut pertama jika :

    (a)

    ia memiliki kuasa dan biasa menjalankan wewenangnya untuk menutup kontrak di Negara lain yang disebut pertama atas nama perusahaan, kecuali kegiatannya terbatas pada pembelian barang-barang atau barang dagangan untuk perusahaan; atau

    (b)

    ia mengurus di Negara pihak yang disebut pertama persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan dan secara teratur menyerahkannya atas nama perusahaan tersebut; atau

    (c)

    ia menghasilkan atau mengolah di Negara pihak yang disebut pertama untuk perusahaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan.

     

  6. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut melalui makelar, komisioner umum atau agen lainnya yang berdiri sendiri sepanjang orang dan badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Walaupun demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan atas nama perusahaan itu,maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang berdiri sendiri dalam arti ayat ini.

  7. Jika suatu perseroan yang merupakan wajib pajak dalam negeri suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang menguasai atau dikuasai oleh suatu perseroan yang merupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya, atau menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan cara lainnya) maka hal itu tidak dengan sendirinya menyatakan bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari perseroan lainnya.

Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK

  1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari lahan pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara pihak pada persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut.

  2. Untuk maksud Persetujuan ini istilah "harta tak gerak" mempunyai arti sesuai dengan perundang- undangan Negara pihak pada Persetujuan dimana harta yang bersangkutan berada. Namun demikian istilah tersebut meliputi benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak dimana ketentuan-ketentuan hukum perdata mengenai tanah berlaku, hak memetik hasil atas harta tak gerak serta hak atas pembayaran- pembayaran tetap ataupun tidak tetap sebagai balas jasa untuk pekerjaan atau hak untuk mengerjakan penggalian-penggalian tambang, sumber-sumber dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya; kapal-kapal, perahu dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.

  3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, penyewaan, atau penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 3 akan berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan bebas.

Pasal 7
LABA USAHA

  1. Laba suatu perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di negara itu, kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti tersebut di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap, atau atas penjualan barang atau barang dagangan yang sejenis seperti yang dijual, atau transaksi usaha lainnya yang sejenis yang dilakukan, melalui bentuk usaha tetap.

  2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu di masing-masing Negara pihak pada Persetujuan ialah laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap tersebut, seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan lain yang terpisah dan berdiri sendiri yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau sejenis dalam keadaan yang sama atau serupa dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dari perusahaan yang mempunyai bentuk usaha tetap itu.

  3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha bentuk usaha tetap itu, termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan jika bentuk usaha tetap tersebut adalah perusahaan bebas, sepanjang terdapat alasan yang diberikan bentuk usaha tetap tersebut, apakah diperoleh di Negara dimana bentuk usaha tetap tersebut berada.

  4. Seandainya informasi yang tersedia pada pihak yang berwenang tidak mencukupi untuk menentukan keuntungan-keuntungan yang diperoleh bentuk usaha tetap atau perusahaan, Pasal ini tidak akan mempengaruhi berbagai ketentuan dari negara tersebut sehubungan penentuan pajak yang terhutang terhadap orang atau badan dengan suatu kebijaksanaan atau berdasarkan suatu taksiran oleh pejabat berwenang, sepanjang Undang-Undang memungkinkannya dan informasi yang tersedia memungkinkannya, asalkan sesuai dengan prinsip yang dianut oleh Pasal ini.

  5. Laba yang semata-mata berasal dari pembelian barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap untuk perusahaan tidak akan dihitung sebagai laba dari bentuk usaha tetap.

  6. Untuk kepentingan ayat-ayat sebelumnya, besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk menyimpang.

  7. Jika di dalam jumlah laba terdapat penghasilan-penghasilan lain yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal lain, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh ketentuan-ketentuan Pasal ini.

Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA

  1. Laba yang diperoleh dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara dimana tempat manajemen yang efektif dari perusahaan berada.

  2. Menyimpang dari ketentuan ayat 1, laba yang diperoleh oleh suatu perusahaan dari satu Negara pihak pada Persetujuan atas operasi kapal laut dalam jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di Negara Persetujuan lainnya, tetapi pajak yang dikenakan tersebut akan dikurangi dengan 50%.

  3. Menyimpang dari ayat-ayat 1 dan 2 Pasal 7, keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dari perjalanan kapal-kapal laut atau pesawat udara yang tujuan utamanya dari perjalanan tersebut adalah mengangkut penumpang-penumpang atau barang-barang antara tempat-tempat di Negara Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di negara lainnya.

  4. Ayat 1 dan 2 akan diberlakukan atas saham dari keuntungan atas pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat udara yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha patungan, atau dari suatu perwakilan usaha internasional.

Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA

Apabila :

(a)

suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak pada persetujuan lainnya.Atau

(b)

orang dan badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya,

 

dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazim berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterima karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.

Pasal 10
DIVIDEN

  1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

  2. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di Indonesia kepada penduduk Malaysia akan dikenakan pajak di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Indonesia yang berlaku tetapi bila penerima adalah pemilik dari dividen tersebut maka pengenaan pajaknya tidak akan melebihi dari 15% dari jumlah bruto dividen.

  3. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan yang berkedudukan di Malaysia kepada penduduk Indonesia yang merupakan pemilik yang sebenarnya atas dividen tersebut, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Malaysia dimana pengenaan pajak atas dividen tersebut telah termasuk dalam pengenaan penghasilan dari perusahaan. Ayat ini tidak mempengaruhi ketentuan dalam Undang- Undang Malaysia yang mengatur pajak atas dividen yang dibayarkan oleh perusahaan yang berkedudukan di Malaysia yang pajaknya telah, atau dianggap sudah dikenakan, dikurangkan boleh disesuaikan dengan tarif yang berlaku di Malaysia di tahun penetapan segera setelah tahun pada saat dividen tersebut dibayarkan.

  4. Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, hak atas pembagian laba, termasuk penghasilan dari hak-hak dari perseroan lainnya yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh undang-undang Negara pihak pada Persetujuan dimana perusahaan yang membagikan dividen berkedudukan.

  5. Ketentuan-ketentuan ayat 1, 2 dan 3 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana perseroan yang membayarkan dividen berkedudukan, dan pemilikan saham-saham atas nama dividen itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, berlaku ketentuan Pasal 7.

  6. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh penghasilan atau laba dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, Negara lain tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan kepada orang atau badan yang bukan penduduk negara lainnya itu, atau mengenakan pajak atas laba perseroan yang tidak dibagikan, meskipun seandainya dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan tersebut seluruhnya atau sebagian berasal dari laba atau penghasilan yang diperoleh di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut.

Pasal 11
BUNGA

  1. Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Namun demikian, bunga itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana bunga itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut akan tetapi apabila penerima bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15% dari jumlah kotor bunga.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2, bunga yang menjadi hak penduduk Indonesia akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Malaysia jika pinjaman atau utang-utang lainnya yang menyebabkan timbulnya pembayaran bunga tersebut, merupakan pinjaman yang disetujui sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dari peraturan Pajak Penghasilan Malaysia Tahun 1967.

  4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat (2) dan (3), Pemerintah dari Negara pada pihak Persetujuan akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya atas bunga yang diperoleh dari Negara lain.

  5. Dengan menunjuk ayat (4), istilah "Pemerintah"

    (a) dalam hal Malaysia berarti Pemerintah Malaysia dan termasuk :
    (i) Pemerintah dari Negara-negara bagian;
    (ii) Penguasa Daerah;
    (iii) Lembaga-lembaga Negara;
    (iv) Bank Negara Malaysia; dan
    (v)

    Lembaga-lembaga yang modalnya seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Malaysia atau Pemerintah negara-negara Bagian atau Penguasa Daerah atau lembaga-lembaga Negara yang menjadi bagiannya, yang ditentukan berdasarkan kesepakatan dari waktu ke waktu, antara para pejabat yang berwenang dari negara-negara pihak pada Persetujuan.

    (b) Dalam Hal Indonesia berarti Pemerintah Indonesia dan termasuk :
    (i) Penguasa Daerah;
    (ii) Lembaga-lembaga Negara;
    (iii) Bank Indonesia (Bank Sentral Indonesia); dan
    (iv) Lembaga yang modalnya dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Republik Indonesia, atau Penguasa Daerah atau Lembaga-lembaga Negara, yang ditentukan berdasarkan kesepakatan dari waktu ke waktu antara para pejabat yang berwenang dari Negara- negara pihak pada Persetujuan.

     

  6. Istilah "bunga" seperti yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan atau piutang, baik yang dijamin dengan hipotik ataupun tidak, dan baik yang berhak maupun tidak atas bagian laba debitur dan pada khususnya penghasilan dari surat-surat berharga pemerintah dan penghasilan dari obligasi atau surat-surat hutang.

  7. Ketentuan-ketentuan ayat 1, 2 dan 3 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, dan tagihan piutang atas mana bunga itu dibayar mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap, dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan Pasal 7.

  8. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayar bunga adalah Negara itu sendiri, bagian dari ketatanegaraan atau pemerintah daerah, atau lembaga-lembaga negara atau penduduk Negara pihak pada Persetujuan tersebut. Namun demikian, apabila orang dan badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan dalam hubungan mana hutang yang menjadi pokok pembayaran bunga itu telah dibuat, dan bunga itu menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dimana bentuk usaha tetap itu berada.

  9. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan penerima yang menikmati bunga atau antara kedua-duanya dengan orang atau badan lain, dengan memperhatikan besarnya tagihan piutang, bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang telah disetujui antara pembayar dengan penerima yang menikmati bunga tersebut seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku atas jumlah yang disebut kemudian. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan yang dibayarkan akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.

Pasal 12
ROYALTI

  1. Royalti yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15% dari jumlah kotor royalti.

  3. istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai balas jasa karena :

    (i)

    penggunaan atau hak untuk menggunakan, suatu paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus, atau cara pengolahan yang dirahasiakan, atau hak cipta pekerjaan ilmu pengetahuan atau penggunaan atau hak untuk menggunakan perlengkapan industri, rniagaan atau ilmu pengetahuan, atau keterangan menyangkut pengalaman di bidang industri, perniagaan dan ilmu pengetahuan.

    (ii)

    penggunaan atau hak untuk menggunakan, film-film sinematografi atau pita-pita yang digunakan untuk siaran radio atau televisi, atau hak cipta kesusasteraan atau karya seni.

     

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila penerima royalti yang berhak menikmatinya, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana royalti itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, dan hak atau milik sehubungan mana royalti itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap. Dalam hal demikian berlaku ketentuan Pasal 7.

  5. Royalti akan dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayar royalti adalah Negara itu sendiri, bagian ketatanegaraan, pemerintah daerahnya, atau Lembaga-lembaga negara, atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang dan badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, mempunyai suatu bentuk usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan dimana kewajiban untuk membayar royalti itu timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap, maka royalti tersebut dianggap berasal dari negara dimana bentuk usaha tetap itu berada.

  6. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar royalti dengan pemilik hak yang menikmati royalti itu atau antara kedua-duanya dengan orang atau badan lain, jumlah royalti yang dibayarkan, dengan memperhatikan penggunaan, hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran royalti itu, melebihi jumlah yang seharusnya akan disepakati oleh pembayar dengan pemilik hak yang menikmati royalti seandainya hubungan istimewa tersebut tidak ada, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal ini hanya akan berlaku bagi jumlah yang disebut kemudian. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.

  7. Tunduk pada Pasal 22 ayat 5, royalti yang diperoleh oleh penduduk Indonesia yang dikenakan bea sewa film berdasarkan peraturan perundang-undangan film cinematografi Malaysia, tidak akan dikenakan pajak di Malaysia seperti dimaksud dalam Persetujuan ini.

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHAN HARTA

  1. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta tak bergerak seperti yang dimaksud dalam ayat 2 Pasal 6 dapat dikenakan pajak di Negara dimana harta tersebut terletak.

  2. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau dari harta gerak suatu tempat tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap (tersendiri atau dengan seluruh perusahaan) atau pemindahtanganan tempat tetap, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut. Namun demikian keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dalam jalur lalu lintas internasional atau dari harta gerak yang berkenaan dengan pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara tersebut, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana perusahaan tersebut berkedudukan.

  3. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan saham perusahaan, yang kekayaannya terutama terdiri dari barang tak gerak yang terletak di Negara pada pihak Persetujuan, akan dikenakan di negara itu. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan hak atas persekutuan atau perusahaan perserikatan, yang kekayaannya terutama terdiri harta tak gerak yang terletak di Negara pihak pada Persetujuan, akan dikenakan pajak di negara itu.

  4. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan setiap harta selain dari yang telah disebutkan pada ayat 1, 2 dan 3 dari Pasal ini, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana yang memindahtangankan berkedudukan.

Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pasal 15, 16, 17, 18, 19 dan 20, gaji, upah dan balas jasa lain yang serupa atau penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukannya dalam hubungan kerja atau kegiatan lain yang sejenis, hanya akan dikenakan pajak di negara tersebut kecuali jika pekerjaan itu dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya. Dalam hal demikian maka balas jasa yang diperoleh dari pekerjaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, balas jasa yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dalam suatu hubungan kerja yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama, apabila :

    (a)

    penerima balas jasa berada di Negara itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam tahun takwim yang bersangkutan; dan

    (b)

    balas jasa itu dibayarkan oleh, atau atas nama majikan yang bukan merupakan penduduk Negara lain tersebut; dan

    (c)

    balas jasa itu tidak akan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh majikan itu di Negara lain tersebut.

     

  3. Istilah "pekerjaan bebas" meliputi pekerjaan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, kegiatan pendidikan atau pengajaran, demikian pula pekerjaan-pekerjaan bebas oleh para dokter, ahli hukum, ahli tekhnik, arsitek, dokter gigi dan akuntan.

  4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan terdahulu dalam Pasal ini, balas jasa yang berkenaan dengan suatu hubungan kerja yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di negara tersebut.

Pasal 15
PENGHASILAN PARA DIREKTUR

  1. Penghasilan-penghasilan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa yang diperoleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota Dewan Direksi dari perusahaan yang berkedudukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

  2. Balas jasa yang diperoleh seseorang dari suatu perusahaan yang dikenakan pajak berdasarkan ayat 1, dan sehari-hari bekerja menjalankan fungsi managerial dan masalah teknis, akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 14 (pekerjaan bebas).

Pasal 16
PARA SENIMAN DAN OLAHRAGAWAN

  1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan sebagai seniman, seperti artis teater, film, radio atau televisi, atau pemain musik, atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan pribadi mereka, dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana kegiatan tersebut dilakukan.

  2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh seniman atau olahragawan tersebut diterima bukan oleh seniman atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, maka menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada Pasal 7 dan 14, penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan seniman atau olahragawan itu dilakukan.

  3. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 tidak berlaku bagi pembayaran atau laba dari kegiatan di Negara pada pihak Persetujuan jika kunjungan ke Negara pada pihak Persetujuan didukung dana dari Negara pada pihak Persetujuan lainnya, salah satu bagian ketatanegaraannya, Pemerintah Daerahnya atau dari Lembaga-lembaga negara lainnya.

Pasal 17
PENSIUNAN DAN TUNJANGAN HARI TUA

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 2 Pasal 18, setiap pensiun atau balas jasa lainnya yang sejenis atau tunjangan hari tua yang dibayarkan pada penduduk Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa pada masa yang lampau dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut.

  2. Istilah "tunjangan hari tua" berarti suatu jumlah tertentu yang dibayarkan secara berkala dalam waktu tertentu selama hidup atau selama suatu masa atau jangka waktu tertentu berdasarkan suatu kewajiban untuk melakukan pembayaran sebagai penggantian balas jasa yang memadai dan penuh dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.

Pasal 18
JABATAN DALAM PEMERINTAH

1. (a)

Balas jasa, selain pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan, atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya atau badan resmi dibawahnya kepada setiap orang pribadi sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau kepada bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya atau kepada badan resmi lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

(b)

Namun demikian, balas jasa tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dan penerima jasa adalah penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu yang :

(i)

merupakan warganegara Negara itu; atau

(ii)

tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata karena bermaksud untuk memberikan jasa-jasanya.

2.

Setiap pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana-dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya atau badan resmi dibawahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara itu atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya atau badan resmi lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan itu.

3.

Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 14, 15 dan 17 berlaku terhadap balas jasa berkenaan dengan pemberian jasa dalam hubungan dengan suatu perdagangan atau usaha yang dijalankan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya atau badan resmi lainnya.

Pasal 19
PELAJAR DAN PESERTA LATIHAN

Seseorang yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan segera sebelum mengunjungi Negara pihak pada Persetujuan lainnya dan tinggal untuk sementara di Negara lain semata- mata :

(a)

sebagai seorang pelajar pada sebuah universitas yang diakui, perguruan tinggi, sekolah atau lembaga pendidikan lain yang diakui di Negara lain tersebut;

(b)

sebagai seorang pengusaha atau teknisi yang magang atau

(c)

seorang penerima bantuan, tunjangan atau penghargaan untuk maksud belajar, riset atau latihan dari Pemerintah dari salah satu Negara atau dari organisasi ilmiah, pendidikan, keagamaan atau sosial atau dalam rangka program bantuan teknik yang diadakan oleh Pemerintah dari salah satu Negara.

 

Akan dibebaskan dari pajak di Negara lain atas :

(a)

seluruh pembayaran dari luar negeri untuk keperluan biaya hidupnya, pendidikan, belajar, riset atau latihan;

(b)

seluruh hibah, tunjangan atau penghargaan; dan

(c)

setiap pembayaran yang tidak melebihi 2.200 Dollar Amerika per tahun dalam hubungan dengan jasa yang diberikan di Negara lain, asalkan jasa tersebut dilakukan sehubungan dengan kegiatan belajarnya, riset atau latihan atau perlu untuk membiayai hidupnya.

 

Pasal 20
GURU DAN PENELITI

  1. Seseorang yang menjadi penduduk dari suatu negara pihak pada Persetujuan sesaat sebelum mengunjungi Negara pihak pada Persetujuan lainnya, yang atas undangan sebuah universitas, perguruan tinggi, sekolah atau lembaga pendidikan sejenis, mengunjungi Negara lainnya untuk masa tidak lebih dari 2 tahun semata-mata dengan maksud untuk mengajar dan melakukan penelitian atau keduanya pada lembaga pendidikan tersebut, akan dibebaskan dari pajak atas semua pembayaran yang diterima dari kegiatan mengajar dan penelitian tersebut.

  2. Pasal ini tidak berlaku untuk penghasilan dari kegiatan penelitian jika penelitian tersebut untuk kepentingan seseorang atau orang-orang tertentu.

Pasal 21
PENGHASILAN YANG TIDAK DIATUR SECARA TEGAS

Jenis-jenis penghasilan dari seorang penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan, yang tidak diatur dalam Pasal-pasal terdahulu pada Persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika penghasilan tersebut diperoleh dari sumber-sumber di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, maka penghasilan tersebut boleh dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

Pasal 22
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

  1. Tunduk kepada perundang-undangan Malaysia mengenai pengkreditan pajak yang terhutang di negara lain kecuali Malaysia, terhadap pajak di Malaysia, maka jumlah pajak yang dibayar berdasarkan perundang-undangan Indonesia dan sesuai dengan Persetujuan ini, yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari Indonesia oleh penduduk Malaysia, dapat dikreditkan terhadap pajak di Malaysia.
    Namun demikian pengurangan tersebut tidak boleh melebihi bagian dari pajak Malaysia yang dihitung sebelum pengurangan sesuai dengan jenis penghasilan yang bersangkutan.

  2. Untuk maksud dari ayat (1), istilah pajak yang dikenakan di Indonesia akan dianggap termasuk jumlah pajak yang seharusnya dibayar seandainya pajak Indonesia itu tidak dibebaskan atau dikurangkan sesuai dengan Persetujuan ini dan

    (a)

    suatu perundang-undangan perangsang khusus yang dimaksudkan untuk memajukan pembangunan ekonomi di Indonesia segera berlaku pada tanggal ditandatanganinya Persetujuan ini.

    (b)

    ketentuan-ketentuan lain yang dapat diberlakukan sebagai perubahan atau sebagai tambahan perundang-undangan perangsang khusus yang telah ada sepanjang masih disetujui oleh pejabat berwenang dari Negara Persetujuan.

     

  3. Tunduk kepada perundang-undangan Indonesia mengenai kelonggaran sebagai suatu pengurangan terhadap pajak Indonesia, yaitu pajak yang dibayar di negara lain diluar Indonesia, pajak yang dibayar berdasarkan perundang-undangan Malaysia dan sesuai dengan Persetujuan ini oleh penduduk Indonesia atas pendapatan yang diterima dari Malaysia akan diperhitungkan terhadap pajak yang dibayar di Indonesia atas pendapatan itu. Bagaimanapun pajak yang diperhitungkan itu tidak akan melebihi jumlah pajak yang dikenakan di Indonesia sesuai dengan perhitungan sebelum pengurangan tersebut diberikan.

  4. Dengan menunjuk ayat 3, istilah "pajak yang dikenakan di Malaysia" termasuk pajak Malaysia yang terhutang, berdasarkan perundang-undangan Malaysia dan sesuai dengan Persetujuan ini, atas setiap penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber di Malaysia seandainya terhadap penghasilan tersebut tidak dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah atau dibebaskan dari pengenaan pajak di Malaysia sesuai dengan :

    (a)

    undang-undang tentang pemberian perangsang khusus dalam rangka mendorong pembangunan ekonomi di Malaysia, sepanjang masih berlaku dan tidak diadakan perubahan pada saat ditandatanganinya Persetujuan ini atau jika seandainya diadakan perubahan, hanya menyangkut hal-hal yang tidak mempengaruhi ketentuan dasarnya; dan

    (b)

    peraturan lain yang mungkin akan diberlakukan di Malaysia sebagai perubahan atau tambahan atas undang-undang tentang pemberian perangsang investasi, sepanjang hal itu disetujui oleh para pihak yang berwenang dari kedua Negara, yang kurang lebih sejenis.

     

  5. Dengan menunjuk ayat 3, royalti yang diterima oleh penduduk Indonesia dari penyewaan film, yang dikenakan bea berdasarkan undang-undang bea persewaan bioskop film Malaysia, maka bea tersebut dianggap sebagai pajak Malaysia.

Pasal 23
NON-DISKRIMINASI

  1. Warganegara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban yang berkaitan dengan pengenaan pajak tersebut di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, yang berlainan atau lebih memberatkan dari pada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan itu, yang dikenakan atau yang mungkin akan dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya dalam keadaan yang sama.

  2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tersebut, jika dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya yang menjalankan kegiatan yang sama.

  3. Perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki atau dikuasai baik secara langsung maupun tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berhubungan dengan itu di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak ataupun kewajiban yang berkaitan dengan itu, jika dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan yang sejenis dari negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama.

  4. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini tidak akan ditafsirkan sebagai mewajibkan :

    (a)

    salah satu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada orang-orang yang merupakan penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya potongan pribadi, keringanan dan pengurangan apapun untuk tujuan pengenaan pajak berdasarkan kedudukannya di masyarakat atau tanggungan keluarga, yang diberikan kepada penduduknya.

    (b)

    Malaysia memberikan kepada warganegara Indonesia bukan penduduk Malaysia potongan pribadi, keringanan dan pengurangan tersebut untuk tujuan pengenaan pajak, yang berdasarkan undang-undang dapat diberikan, pada tanggal penandatanganan Persetujuan ini hanya kepada warganegara Malaysia yang bukan penduduk Malaysia.

     

  5. Ketentuan dalam pasal ini tidak akan ditafsirkan mencegah salah satu Negara pihak pada Persetujuan untuk membatasi hak untuk menikmati suatu perangsang perpajakan yang diciptakan untuk meningkatkan perkembangan ekonomi dari Negara tersebut, hanya kepada warganegaranya saja.

  6. Dalam pasal ini istilah "pajak" berarti pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.

Pasal 24
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA

  1. Apabila penduduk dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan menganggap bahwa tindakan- tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara- cara yang diatur dalam perundang-undangan nasional dari masing-masing negara, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi penduduk dari negara itu, atau jika masalahnya mengenai Pasal 23 ayat (1), kepada Negara dimana ia menjadi warganegara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu 3 tahun sejak tanggal diterimanya pemberitahuan mengenai tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.

  2. Pejabat yang berwenang akan berusaha, apabila keberatan yang diajukan itu beralasan dan apabila ia tidak dapat menemukan suatu penyelesaian yang tepat, untuk menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dengan maksud untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.

  3. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan setiap masalah atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini melalui suatu persetujuan bersama. Mereka dapat juga berkonsultasi satu sama lain untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal-hal yang tidak diatur dalam Persetujuan ini.

  4. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai suatu persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat terdahulu.

Pasal 25
PERTUKARAN INFORMASI

  1. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar- menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk mencegah tindak pidana fiskal atau penggelapan pajak. Setiap informasi yang dipertukarkan akan diperlakukan secara rahasia dan hanya akan diungkapkan kepada orang atau badan atau yang berwenang (termasuk pengadilan atau pejabat penilai), dalam penetapan, penagihan, pelaksanaan atau penyidikan atau yang memberi keputusan atas banding dalam kaitannya dengan pajak-pajak yang termasuk dalam ketentuan Persetujuan ini.

  2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 sama sekali tidak akan ditafsirkan untuk mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan :

    (a)

    untuk melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang- undangan atau praktek administrasi di Negara tersebut atau di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

    (b)

    Untuk memberikan informasi yang tidak dapat diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam pelaksanaan administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak pada Persetujuan lainnya;

    (c)

    untuk memberikan informasi yang akan mengungkapkan setiap rahasia di bidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi yang pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijaksanaan umum.

     

Pasal 26
PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULAT

Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang perpajakan dari para pejabat diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan umum dalam hukum internasional ataupun berdasarkan ketentuan- ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.

Pasal 27
SAAT BERLAKUNYA PERSETUJUAN

  1. Persetujuan ini akan diratifikasikan oleh Pemerintah-pemerintah dari Negara-negara pihak pada Persetujuan dan instrumen ratifikasi akan dipertukarkan secepat mungkin.

  2. Persetujuan ini akan diberlakukan pada saat pertukaran instrumen ratifikasi dan akan berlaku pada tahun penetapan atau tahun pajak pada awal Januari 1987 dan tahun-tahun penetapan berikutnya atau tahun-tahun pajak berikutnya.

Pasal 28
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN

Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan. Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri Persetujuan tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan kepada Negara pihak pada Persetujuan yang lain melalui saluran diplomatik, sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya tahun takwim sesudah tahun 1991. Dalam hal demikian, Persetujuan tersebut akan tidak berlaku atas tahun penetapan atau tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari tahun takwim berikutnya pada saat pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan.

SEBAGAI BUKTI para penanda tangan dibawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah oleh masing-masing Pemerintah, telah menandatangani Persetujuan ini.

DIBUAT dalam rangkap dua di Kualalumpur tanggal 12 September tahun 1991 dalam Bahasa Malaysia, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggeris, yang ketiganya adalah sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran dan pelaksanaan dari persetujuan ini teks dalam Bahasa Inggeris yang akan digunakan.

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
ttd
J.B. SUMARLIN
MENTERI KEUANGAN
UNTUK PEMERINTAH
MALAYSIA
ttd
ANWAR IBRAHIM
MENTERI KEUANGAN



PROTOKOL



1.

Pada saat penanda tanganan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan; kedua pemerintah telah menyetujui bahwa ketentuan-ketentuan berikut akan merupakan satu bagian integral dari Persetujuan ini.

2.

Dalam hubungan dengan Pasal 3 "Pengertian-pengertian umum" telah dipahami bahwa pengertian wilayah yang diatur dalam ayat 1 (a) dan ayat 1 (b) tidak termasuk setiap bagian dari wilayah atau lautan dimana kedua negara pihak pada Persetujuan mempunyai masalah untuk diselesaikan.

3.

Dalam hubungan dengan ayat 2 (h) Pasal 5 "bentuk usaha tetap", telah dipahami bahwa batas waktu 3 bulan terhadap suatu perakitan atau proyek instalasi yang dilakukan oleh seseorang selain daripada kontraktor utama.

4. (a)

Dalam hubungan dengan ayat 1 Pasal 7 "Laba Usaha", juga tidak ada dalam Pasal ini yang akan melindungi Negara pihak pada Persetujuan dari Pengenaan pajak atas laba yang diperoleh dari :

(i)

penjualan barang-barang atau barang dagangan dalam bentuk yang sama atau sejenis seperti yang terjual melalui bentuk usaha tetap dalam Negara pihak pada Persetujuan; atau

(ii)

kegiatan usaha lainnya yang dilakukan di Negara tersebut yang sama atau sejenis seperti yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap dalam Negara pihak pada Persetujuan tersebut;

ditetapkan bahwa penjualan-penjualan tersebut atau kegiatan usaha lainnya jelas tidak semata-mata diadakan melalui bentuk usaha tetap tersebut untuk maksud mengurangi pajak bentuk usaha tetap tersebut.

(b)

Dalam hubungan dengan Pasal 7 "Laba Usaha", tidak ada dalam Persetujuan ini yang akan mempengaruhi pelaksanaan setiap Undang-Undang dari Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pajak penghasilan atau laba dari setiap usaha asuransi yang dilakukan bahwa jika undang-undang yang terikat juga berlaku di Negara pihak pada Persetujuan pada tanggal penanda tanganan Persetujuan ini dirubah (jika tidak dalam hal; pengaruh yang kurang sehingga tidak mempengaruhi perilaku umum) Negara-negara akan berkonsultasi dengan setiap negara lainnya untuk menyatakan pendapat terhadap setiap perubahan ayat ini yang mungkin cocok.

(c)

Dalam hubungan dengan pasal 7 "Laba Usaha", tidak ada dalam Pasal ini yang akan mencegah Negara pihak pada Persetujuan dari pengenaan, bagian dari pajak penghasilan usaha, pajak tambahan setelah pajak atas keuntungan dari bentuk usaha tetap, ditetapkan bahwa pengenaan pajak ini tidak akan melebihi 12,5%.

5.

Dalam hubungan dengan Pasal 10 "Dividen"

(a)

Tidak ada dalam Pasal ini yang mengatur ketentuan-ketentuan yang termuat dalam setiap Kontrak Bagi Hasil yang berhubungan dengan eksploitasi dan produksi minyak dan gas alam yang telah dirundingkan dengan Pemerintah Indonesia atau Perusahaan Minyak Negara Indonesia yang berhubungan, ditetapkan bahwa perusahaan yang berkedudukan di Malaysia menerima penghasilan dari kontrak bagi hasil akan diperlakukan baik dalam hubungan dengan perpajakan yang terhutang atas badan usaha dari negara ketiga penerima penghasilan dari suatu kontrak bagi hasil yang sama.

(b)

Pasal VII dari Persetujuan antara Pemerintah Malaysia dan Pemerintah Singapura atas Penghindaran Pajak Berganda dan Penghindaran Pengelakan Atas Pajak Penghasilan yang ditanda tangani di Singapura pada tanggal 26 Desember 1968, yang akan menjadi suatu pertimbangan.

6.

Dalam hubungan dengan pasal 11, 12, 16 dan 18 istilah "badan menurut undang-undang" berarti setiap badan kerja sama terlepas dari nama seperti yang sudah dikenal, yang digabungkan menurut ketentuan-ketentuan yang sudah dikenal, yang digabungkan menurut ketentuan-ketentuan perundang- undangan tertulis dan merupakan suatu kewenangan umum atau suatu perantara atau suatu agen dari :

(a)

Pemerintah Malaysia atau setiap negara federasi tetapi tidak termasuk pejabat daerah dan badan usaha yang tergabung dalam Undang-Undang Badan Usaha tahun 1965;

(b)

Pemerintah Republik Indonesia tetapi tidak termasuk pejabat daerah dan badan usaha yang tergabung dibawah Undang-Undang No. 9 tahun 1969 jo Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969.

SEBAGAI BUKTI para penanda tangan dibawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah oleh masing-masing Pemerintah, telah menandatangani Persetujuan ini.

DIBUAT dalam rangkap dua di Kualalumpur tanggal 12 September tahun 1991 dalam Bahasa Malaysia, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggeris, yang ketiganya adalah sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran dan pelaksanaan dari persetujuan ini teks dalam Bahasa Inggeris yang akan digunakan.

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
ttd
J.B. SUMARLIN
MENTERI KEUANGAN
UNTUK PEMERINTAH
MALAYSIA
ttd
ANWAR IBRAHIM
MENTERI KEUANGAN

 
 
PROTOKOL PERUBAHAN
PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA
DAN PROTOKOLNYA
YANG DITANDATANGANI DI KUALA LUMPUR
TANGGAL 12 SEPTEMBER 1991


PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MALAYSIA,
 

BERHASRAT untuk membuat suatu Protokol untuk mengubah Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia dan Protokolnya yang ditandatangani di Kuala Lumpur tanggal 12 September 1991 (untuk selanjutnya disebut "Persetujuan" dan "Protokol"),

MENYETUJUI sebagai berikut:

 

Pasal 1

Pasal 10 ayat 2 Persetujuan diubah dengan mengganti kata-kata "15 persen" menjadi "10 persen".

 

Pasal 2

Pasal 11 ayat 2 Persetujuan diubah dengan mengganti kata-kata "15 persen" menjadi "10 persen".

 

Pasal 3

Pasal 12 ayat 2 Persetujuan diubah dengan mengganti kata-kata "15 persen" menjadi "10 persen".

 

Pasal 4

Ayat 5 Protokol diganti dengan ayat baru sebagai berikut:
 

"Sehubungan dengan Pasal 10 "Dividen", Pasal ini tidak berlaku terhadap ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kontrak bagi hasil dalam bidang minyak dan gas bumi yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia, perwakilannya, perusahaan minyak dan gas bumi negara, atau lembaga-lembaga lain yang ada di dalamnya dengan orang pribadi atau badan usaha yang merupakan penduduk Malaysia".


Pasal 5

Untuk maksud Protokol ini disepakati bahwa:

(1)  manfaat Persetujuan tidak berlaku bagi kegiatan usaha offshore yang diatur dengan Labuan Offshore Business Activity Tax Act 1990.
(2)  istilah "kegiatan usaha offshore" berarti kegiatan usaha offshore sesuai seksi 2 (1) Labuan Offshore Business Activity Tax Act 1990 yang berlaku pada saat penandatanganan Protokol ini dan termasuk kegiatan usaha sejenisnya sesuai dengan perubahan terakhir atas Labuan Offshore Business Activity Tax Act 1990.

   
 

Pasal 6

Protokol ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia serta Protokolnya yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal 12 September 1991.


Pasal 7

Protokol ini harus diratifikasi dan instrumen ratifikasi tersebut akan dipertukarkan sesegera mungkin. Protokol ini mulaui berlaku pada tanggal pertukaran instrumen ratifikasi. Ketentuan-ketentuan dalam Protokol ini untuk pertama kali akan mulai berlaku terhadap pajak-pajak yang dipungut atas jumlah yang dibayarkan atau dikreditkan pada atau setelah hari pertama bulan kedua setelah hari mulai berlakunya Protokol ini.

SEBAGAI BUKTI para penandatangan di bawah ini, yang telah diberi kuasa oleh masing-masing Pemerintahnya, telah menandatangani Protokol ini.

DIBUAT dalam rangkap dua di Bukittinggi, Indonesia, tanggal dua belas bulan Januari tahun dua ribu enam, dalam Bahasa Indonesia , Bahasa Malaysia dan Bahasa Inggris, ketiga naskah memiliki kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terjadi perbedaan dalam penafsiran dan penerapan Protokol ini, naskah dalam Bahasa Inggris yang berlaku.



Untuk Pemerintah
Republik Indonesia


DR. N. HASSAN WIRAJUDA
Menteri Luar Negeri
Republik Indonesia

Untuk Pemerintah  
Malaysia


DATUK SERI SYED HAMID ALBAR
Menteri Luar Negeri
Malaysia