Body

Badan usaha yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dapat melakukan pendaftaran dengan cara mengisi formulir pendaftaran secara daring yang tersedia di situs web www.pajak.go.id dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

gratis

Persyaratan untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Badan, dapat dibedakan menurut jenis Badannya.

Jenis Badan beserta contohnya adalah sebagai berikut:

  1. Badan yang berorientasi pada profit
    Contoh: PT, CV, Firma, Bank, Perusahaan Jasa Keuangan, Koperasi, dan lain-lain.
  2. Badan yang tidak berorientasi pada profit (Nonprofit)
    Contoh: Yayasan, NGO, Lembaga keagamaan, Perguruan Tinggi Swasta, Sekolah Swasta, dan lain-lain.
  3. Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
    Contoh: Joint Operation Perusahaan Konstruksi.
  4. Badan yang merupakan cabang
    Contoh: Bank ABC cabang Semarang, Cabang dari PT XYZ di kota Bandung, dan lain-lain.

Setelah anda menentukan jenis Badan tersebut, berikut dokumen yang harus dilampirkan.

Badan Berorientasi Pada Profit dan Badan Tidak Berorientasi Pada Profit

Dokumen kelengkapan untuk Badan yang berorientasi pada profit dan Badan yang tidak berorientasi pada profit.

  1. fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa:
    1. aakta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri; atau
    2. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;
  2. dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus Badan:
    1. bagi Warga Negara Indonesia yaitu fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;
    2. bagi Warga Negara Asing, yaitu:
      1. fotokopi paspor; dan
      2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Kerja Sama Operasi

Dokumen kelengkapan untuk Badan berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation).

  1. fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi;
  2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), meliputi: 
    1. bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; atau
    2. bagi Warga Negara Asing, yaitu:
      1. fotokopi paspor; dan
      2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Badan Dengan Status Sebagai Cabang

Dokumen kelengkapan untuk Badan dengan status sebagai cabang.

  1. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk; dan
  2. dokumen yang menunjukkan identitas diri pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang, yaitu:
    • bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; atau
    • bagi Warga Negara Asing, yaitu:
      1. fotokopi paspor; dan
      2. fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dalam hal Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.