Body

Pelaporan SPT Masa

  1. Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran Pajak Penghasilan jenis ini, dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak.
  2. Dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki peredaran usaha pada bulan tertentu, Wajib Pajak tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa.

 

Pelaporan SPT Tahunan

SPT Tahunan yang digunakan sama dengan SPT Tahunan sesuai Subyek Pajaknya yakni Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. SPT Tahunan wajib mengisi Daftar Jumlah Peredaran Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 Per Masa Pajak Serta Dari Masing-Masing Tempat Usaha yang diisi sesuai dengan pembayaran pada masa tersebut.

Pelaporan dapat dilakukan baik secara langsung maupun elektronik dengan mengikuti ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi hanya dapat menggunakan SPT Tahunan dengan jenis 1770 (tidak boleh menggunakan 1770S atau 1770SS)

 

Unduh

 

Video Tutorial Pengisian SPT Tahunan PPh Badan UMKM Menggunakan E-FORM