Tanggal Disahkan
Tanggal Efektif

 

AGREEMENT BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE ITALIAN REPUBLIC

FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION

Article 1
PERSONAL SCOPE

This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.

Article 2
TAXES COVERED

  1. This Agreement shall apply to taxes on income imposed on behalf of a Contracting State, irrespective of the manner in which they are levied.

  2. There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed on total income or on elements of income, including taxes on gains from the alienation of movable or immovable property, taxes on the total amounts of wages or salaries paid by enterprises, as well as taxes on capital appreciation. 

  3. The existing taxes to which the Agreement shall apply are, in particular :

    (a) in the case of Indonesia :
    the income tax and, to the extent provided in such income tax, the company tax imposed under the Ordinansi Pajak Perseroan 1925 (State Gazette Number 319 Year 1925 as lastly amended by Law Number 8 Year 197O) and the tax imposed under the Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 (Law Number 10 Year 1970);
    whether or not they are collected by withholding at source,
    (hereinafter referred to as "Indonesian tax")
    (b) in the case of Italy :
    (i) the personal income tax (l'imposta sul reddito delle persone fisiche);
    (ii) the corporate income tax (l'imposta sul reddito delle persone giuridiche);
    whether or not they are colleded by withholding at source,
    (hereinafter referred to as "Italian tax").
  4. The Agreement shall also apply to any identical or substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of this Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes. The competent authorities of the Contracting States shall notify each other of any significant changes which have been made in their respective taxation laws. 

Article 3
GENERAL DEFINITIONS

  1. For the purposes of this Agreement, unless the context otherwise requires :

    (a) (i)

    the term "Indonesia" comprises the territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws and the adjacent areas over which the Republic of Indonesia has sovereign rights or jurisdiction in accordance with the provisions of the United Nations Convention on the Law of the Sea, 1982;

    (ii)

    the term "Italy" means the Italian Republic and includes any area beyond the territorial waters of Italy which, in accordance with the laws of Italy concerning the exploration and exploitation of natural resources, may be designated as an area within which the rights of Italy with respect to the seabed and subsoil and natural resources may be exercised;

    (b)

    the terms "a Contracting State" and "the other Contracting State" mean Indonesia or Italy as the context requires;

    (c)

    the term "person" includes an individual, a company and any other body of persons;

    (d)

    the term "company" means any body corporate or any entity, which is treated as a body corporate for tax purposes;

    (e)

    the terms "enterprise of a Contracting State" and "enterprise of the other Contracting State" mean, respectively, an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;

    (f)

    the term "international traffic" means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other Contracting State;

    (g)

    the term "nationals" means:

    (i)

    all individuals possessing the nationality of a Contracting State;

    (ii)

    all legal persons, partnerships and associations deriving their status as such from the laws in force in a Contracting State;

    (h)

    the term "competent authority" means:

    (i)

    in the case of Indonesia :
    the Minister of Finance or his authorized representative;

    (ii)

    in the case of ltaly :
    the Ministry of Finance.

  2. As regards the application of the Agreement by a Contracting State, any term not defined therein shall, unless the context otherwise requires, have the meaning which it has under the laws of that State concerning the taxes to which the Agreement applies. 

Article 4
RESIDENT

  1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of a Contracting State" means any person who, under the laws of that State, is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of management or any other criterion of a similar nature. But this term does not include any person who is liable to tax in that State in respect only of income from sources situated in that State.

  2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined as follows: 

    (a)

    he shall be deemed to be a resident of the State in which he has a permanent home available to him, if he has a permanent home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident of the State with which his personal and economic relations are closer (centre of vital interests); 

    (b)

    if the State in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in either State, he shall be deemed to be a resident of the State in which he has an habitual abode;

    (c)

    if he has an habitual abode in both States or in neither of them, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement.

  3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person other than an individual is a resident of both Contracting State, then it shall be deemed to be a resident of the State in which its place of effective management is situated.

Article 5
PERMANENT ESTABLISHMENT

  1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means a fixed place of business in which the business of the enterprise is wholly or partly carried on. 

  2. The term "permanent establishment" shall include especially :

    (a) a place of management;
    (b) a branch;
    (c) an office;
    (d) a factory;
    (e) a workshop;
    (f)

    a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of extraction of natural resources;

    (g)

    a building site, a construction, assembly or installation project or supervisory activities in connection therewith, but only where such site, project or activity continues for a period of more than six months; 

    (h)

    the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that nature continue (for the same or a connected project) within the country for a period or periods aggregating more than three months within any twelve-month period. 

  3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the term "permanent establishment" shall not be deemed to include :

    (a)

    the use of the facilities solely or the purpose of storage or display of goods merchandise belonging to the enterprise;

    (b)

    the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display;

    (c)

    the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise;

    (d)

    the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise, or of collecting information, for the enterprise;

    (e)

    the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of advertising, for the supply of information, for scientific research or for similar activities which have a preparatory or auxiliary character, for the enterprise.

  4. A person acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the other Contracting State - other than an agent of an independent status to whom paragraph 6 applies - shall be deemed to be a permanent establishment in the first-mentioned State if:

    (a)

    he has and habitually exercises in that State an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the activities are limited to the purchase of goods or merchandise for the enterprise; or 

    (b)

    he has no such authority, but habitually maintains in the first-mentioned State a stock of goods or merchandise from which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise. 

  5. An insurance enterprise of a Contracting State shall, except with regard to reinsurance, be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if it collects premiums in that other State or insures risks situated therein through an employee or through a representative who is not an agent of an independent status within the meaning of paragraph 6. 

  6. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it carries on business in that other State through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, where such persons are acting in the ordinary course of their business. However, when the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of that enterprise, he will not be considered an agent of an independent status within the meaning of this paragraph.

  7. The fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is controlled by a company which is a resident of the other Contracting State, or which carries on business in that other State (whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute either company a permanent establishment of the other. 

Article 6
INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY

  1. Income derived by a resident of a Contracting State from immovable property (including income from agriculture or forestry), situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.

  2. The term "immovable property" shall be defined in accordance with the law of the Contracting State in which the property in question is situated. The term shall in any case include property accessory to immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general law respecting landed property apply. Usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits, sources and other natural resources shall also be considered as "immovable property". Ships, boats and aircraft shall not be regarded as immovable property. 

  3. The provisions of paragraph 1 shall also apply to income derived from the direct use, letting or use in any other form of immovable property.

  4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the income from immovable property of an enterprise and to income from immovable property used for the performance of independent personal services. 

Article 7
BUSINESS PROFIT

  1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to (a) that permanent establishment, (b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold through that permanent establishment, or (c) other business activities carried on in that other State of the same or similar kind as those effected through that permanent establishment. 

  2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment. 

  3. In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of the permanent establishment including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere. 

  4. No profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or merchandise for the enterprise. 

  5. Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article.

Article 8
SHIPPING AND AIR TRANSPORT

  1. Profits of an enterprise of a Contracting State from the operation in international traffic of ships or aircraft shall be taxable only in that State.

  2. The provisions of paragraph 1 shall also apply to profits from the participation in a pool, a joint business or an international operating agency.

Article 9
ASSOCIATED ENTERPRISES

Where:

(a)

an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State, or

(b)

the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital or an enterprise of a Contracting States and an enterprise of the other Contracting State.

and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would but for those conditions have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.

Article 10
DIVIDENDS

  1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State. 

  2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed: 

    (a)

    10 per cent of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company (other than a partnership) which holds directly at least 25 per cent of the capital of the company paying the dividends;

    (b)

    15 per cent of the gross amount of the dividends in all other cases.
    The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of these limitations.
    This provision of this paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the dividends are paid.

  3. The term "dividends" as used in this Article means income from shares, "jouissance" shares or "jouissance" rights, mining shares, founders' shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the taxation law of the State of which the company making the distribution is a resident. 

  4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such a case the dividends are taxable in that other Contracting State according to its own law.

  5. Where a company which is a resident of a Contracting State derives profits or income from the other Contracting State, that other State may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as such dividends are paid to a resident of that other State or insofar as the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with a permanent establishment or a fixed base situated in that other State, nor subject the company's undistributed profits to a tax on the company's undistributed profits, even if the dividend paid or the undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in such other State. 

  6. Notwithstanding any other provisions of this Agreement where a company which is a resident of a Contracting State has a permanent establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 12% of the amount of such profits after deducting therefrom income tax and other taxes on income imposed thereon in that other State. 

  7. The provisions of paragraph 6 of this Article shall not affect the provisions contained in any production sharing contracts and contracts of work (or any other similar contracts) relating to the oil and gas sector or other mining sector concluded on or before 31 December 1983, by the Government of Indonesia, its instrumentality, its relevant State oil and gas company or any other entity thereof with a person who is a resident of Italy. 

Article 11
INTEREST

  1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

  2. However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises, and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the interest the tax so charged shall not exceed 10% of the gross amount of the interest. 
    The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation.

  3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest arising in a Contracting State shall be exempt frorn tax in that state if :

    (a)

    the payer of the interest is Government of that Contracting State of local authority thereof; or

    (b)

    the interest is paid to the Government of the other Contracting State or local authority thereof or any agency or instrumentality (including a financial institution) wholly owned by that other Contracting State or local authority thereof; or 

    (c)

    the interest is paid to any other agency or instrumentality (including a financial institution) in relation to loans made in application of an agreement concluded between the Governments of the Contracting States. 

  4. The term "interest" as used in this Article means income from Government securities, bonds or debentures, whether or not secured by mortgage and whether or not carrying a right to participate in profits, and debt-claims of every kind as well as all other income assimilated to income from money lent by the taxation law of the State in which the income arises. 

  5. The provisions of paragraphs 1 to 3 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such a case, the interest is taxable in that other Contracting State according to its own law. 

  6. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a political or administrative subdivision, a local authority, or a resident of that State.
    Where, however, the person paying the interest, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the Contracting State in which the permanent establishment or fixed base is situated.
  7. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement. 

Article 12
ROYALTIES

  1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

  2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting State in which arise, and according to the laws of that State, but if the recipient is the beneficial owner of the royalties the tax so charged shall not exceed :

    (a)

    10 per cent of the gross amount of the royalties in respect of payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commerciall or scientific experience;

    (b)

    15 per cent of the gross amount of the royalties in all other cases.

    the competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this limitation.

  3. The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyrights of literary, artistic or scientific work including cinematograph film or films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the rights to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience. 

  4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the royalties arise through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the royalties are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such a case, the royalties are taxable in that other Contracting State according to its own law. 

  5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a political or administrative subdivision, a local authority or a resident of that State. Where, however, the person paying the royalties, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the liability to pay the royalties was incurred, and such royalties are borne by such permanent establishment or fixed base, then such royalties shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is situated. 

  6. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the royalties, having regard to the use, right or information for which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement. 

Article 13
CAPITAL GAINS

  1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the other Contracting State may be taxed in that other State. 

  2. Gains from the alienation of movable property forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State or of movable property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State for the purpose of performing independent personal services, including such gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may be taxed in that other State. 

  3. Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of ships or aircraft operated in international traffic or movable property pertaining to the operation of such ships or aircraft shall be taxable only in that State. 

  4. Gains from the alienation of any property other than that referred to in the preceding paragraphs shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is a resident. 

Article 14
INDEPENDENT PERSONAL SERVICES

  1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect of professional services or other activities of an independent character shall be taxable only in that State unless he has a fixed base regularly available to him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities or he is present in that other State for a period or periods exceeding in the aggregating 90 days in any twelve months' period. If he has such a fixed base or remains in that other State for the aforesaid period or periods, the income may be taxed in that other State but only so much of it as is attributable to that fixed base or is derived in that other State during the aforesaid period or periods. 

  2. The term "professional services" includes especially independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers, architects, dentists and accountants.

Article 15
DEPENDENT PERSONAL SERVICES

  1. Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19, 20 and 21, salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State. 

  2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State, if: 

    (a)

    the recipient is present in the other State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in the fiscal year concerned; and

    (b)

    the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is not a resident of the other State; and

    (c)

    the remuneration is not borne by a permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other State.

  3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State. 

Article 16
DIRECTORS' FEES

Directors' fees and other similar payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of directors or any other similar organ of a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

Article 17
ARTISTES AND ATHLETES

  1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as an athlete, from his personal activities as such exercised in the other Contracting State, may be taxed in that other State. 

  2. Where income in respect of personal activities exercised by an entertainer or an athlete in his capacity as such accrues not to the entertainer or athlete himself but to another person, that income may, notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the Contracting State in which the activities of the entertainer or athlete are exercised. 

  3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, income derived from the activities referred to in paragraph 1 performed under a cultural agreement or arrangement between the Contracting States shall be exempt from tax in the Contracting State in which the activities are exercised if the visit to that State is wholly or substantially supported by funds of the other Contracting State, a political or administrative subdivision, a local authority or public institution thereof. 

Article 18
PENSIONS

Subject to the provisions of paragraph 2 of Article 19, pensions and other similar remuneration paid to a resident of a Contracting State in consideration of past employment shall be taxable only in that State.

Article 19
GOVERNMENT SERVICE

1. (a)

Remuneration, other than a pension, paid by a Contracting State or a political or administrative subdivision or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State.

(b)

However, such remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if the services are rendered in that other State and the individual is a resident of that State who:

(i)

is a national of that other State; or

(ii)

did not become a resident of that State solely for the purpose of rendering the services. 

2. (a)

Any pension paid by, or out of funds created by, a Contracting State or a political or administrative subdivision or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State.

(b)

However, such pension shall be taxable only in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a national of, that other State.

3.

The provisions of Articles 15, 16 and 18 shall apply to remuneration and pensions in respect of services rendered in connection with any trade or business carried on by one of the Contracting States or a political or administrative subdivision or a local authority thereof.

Article 20
TEACHER AND RESEARCHERS

A professor, teacher or researcher who makes a temporary visit to a Contracting State solely for the purpose of teaching or conducting research at a university, college, school or other recognized educational institution, and who is, or immediately before such visit was, a resident of the other Contracting State shall be exempt from tax in the first-mentioned State for a period not exceeding two years in respect of remuneration for such teaching or research.

Article 21
STUDENTS

Payments which a student, apprentice or business trainee who is or was immediately before visiting a Contracting State a resident of the other Contracting State and who is present in the first- mentioned State solely for the purpose of his education or training receives for the purpose of his maintenance, education or training shall not be taxed in that first-mentioned State, provided that such payments are made to him from sources outside that State.

Article 22
OTHER INCOME

Items of income of a resident of a Contracting State which are not expressly mentioned in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable only in that State except that, if such income is derived from sources within the other Contracting State, it may also be taxed in that other State.

Article 23
ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION

  1. It is agreed that double taxation shall be avoided in accordance with the following paragraphs of this Article.

  2. Where a resident of Indonesia derives income from Italy and such income may be taxed in Italy in accordance with the provisions of this Agreement, the amount of Italian tax payable in respect of the income shall be allowed as a credit against the Indonesian tax imposed on that resident. The amount of credit, however, shall not exceed that part of the Indonesian tax which is appropriate to such income.

  3. If a resident of Italy owns items of income which are taxable in Indonesia, Italy, in determining its income taxes specified in Article 2 of this Agreement, may include in the basis upon which such taxes are imposed the said items of income, unless specific provisions of this Agreement otherwise provide. 
    In such a case, Italy shall deduct from the taxes so calculated the income tax paid in Indonesia but in an amount not exceeding that proportion of the aforesaid Italian tax which such items of income bear to the entire income.
    However, no deduction will be granted if the item of income is subjected in Italy to a final withholding tax by request of the recipient of the said income in accordance with the Italian law.

Article 24
NON-DISCRIMINATION

  1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith, which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which nationals of that other State in the same circumstances are or may be subjected. This provision shall, notwithstanding the provisions of Article 1, also apply to persons who are not residents of one or both of the Contracting States. 

  2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less favourably levied in that other State than the taxation levied on enterprises of that other State carrying on the same activities. 
    This provision shall not be construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation purposes on account of civil status or family responsibilities which it grants to its own residents.

  3. Except where the provisions of Article 9, paragraph 7 of Article 11, or paragraph 6 of Article 12, apply, interest, royalties and other disbursements paid by an enterprise of a Contracting State to a resident of the other Contracting State shall, for the purpose of determining the taxable profits of such enterprise, be deductible under the same conditions as if they had been paid to a resident of the first-mentioned State. 

  4. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which other similar enterprises of that first-mentioned State are or may be subjected.

  5. In this Article the term "taxation" means taxes which are the subject of this Agreement.

Article 25
MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE

  1. Where a person considers that the actions of one or both of the Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance with this Agreement, he may, notwithstanding the remedies provided by the national laws of those States, present his case to the competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if his case comes under paragraph 1 of Article 24, to that of the Contracting States of which he is a national. The case must be presented within two years from the first notification of the action resulting in taxation not in accordance with the provisions of the Agreement. 

  2. The competent authority shall endeavour, if the objection appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the other Contracting State, with a view to the avoidance of taxation which is not in accordance with the Agreement. 

  3. The competent authorities of the Contracting States shall endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or application of the Agreement. 

  4. The competent authorities of the Contracting States may communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement in the sense of the preceding paragraphs. When it seems advisable in order to reach agreement to have an oral exchange of opinions, such exchange may take place through a Commission consisting of representatives of the competent authorities of the Contracting States. 

Articie 26
EXCHANGE OF INFORMATION

  1. The competent authorities of the Contracting States shall exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning taxes covered by this Agreement insofar as the taxation thereunder is not contrary to the Agreement as well as to prevent fiscal evasion. The exchange of information is not restricted by Article 1. Any information received by a Contracting State shall be treated as secret in the same manner as information obtained under the domestic laws of that State and shall be disclosed only to persons or authorities (including courts and administrative bodies) involved in the assessment or collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the determination of appeals in relation to, the taxes covered by the Agreement. Such persons or authorities shall use the information only for such purposes. They may disclose the information in public court proceedings or in judicial decisions.

  2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so as to impose on a Contracting State the obligation :

    (a)

    to carry out administrative measures at variance with the laws or the administrative practice of that or of the other Contracting State; 

    (b)

    to supply information which is not obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that or of the other Contracting State; 

    (c)

    to supply information which would disclose any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade process, or information, the disclosure of which would be contrary to public policy (ordre public). 

Article 27
DIPLOMATIC AGENTS AND CONSULAR OFFICERS

Nothing in this Agreement shall affect the fiscal privileges of diplomatic agents or consular officers under the general rules of international law or under the provisions of special agreements.

Article 28
REFUNDS

  1. Taxes withheld at source in a Contracting State will be refunded by request of the taxpayer or of the State of which he is a resident if the right to collect the said taxes is affected by the provisions of this Agreement.

  2. Claims for refund, that shall be produced within the time limit fixed by the law of the Contracting State which is obliged to carry out the refund, shall be accompanied by an official certificate of the Contracting State of which the taxpayer is a resident certifying the existence of the conditions required for being entitled to the application of the allowances provided for by this Agreement. 

  3. The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of this Article, in accordance with the provisions of Article 25 of this Agreement. 

Article 29
ENTRY INTO FORCE

  1. This Agreement shall be ratified and the instruments of ratification shall be exchanged at Rome as soon as possible. 

  2. This Agreement shall enter into force upon the exchange of instruments of ratification and shall have effect: 

    (a)

    in Indonesia :
    in respect of income derived on or after 1 January of the year next following that of the entry into force of the Agreement.

    (b)

    in Italy :
    in respect of income assessable for any taxable period commencing on or after 1 January of the year next following that of the entry into force of the Agreement.

Article 30
TERMINATION

This Agreement shall remain in force until terminated by a Contracting State. Either Contracting State may terminate the Agreement, through diplomatic channels, by giving written notice of termination on or before the thirtieth day of June of any calendar year following after the period of five years from the year in which the Agreement enters into force. In such case, the Agreement shall cease to have effect:

(a)

in Indonesia :
in respect of income derived on or after 1 Jaruary of the year next following that in which the notice of termination is given;

(b)

in Italy :
in respect of income assessable for any taxable period commencing on or after 1 January of the year next following that in which the notice of termination is given.

IN WITNESS WHEREOF the undersigned, duly authorized thereto by their respective Governments, have signed this Agreement.

DONE in duplicate at Jakarta on the 18th day of February 1990 in the Italian, Indonesian and English languages, all the texts being equally authoritative, except in the case of doubts, when the English text shall prevail.

 

For The Governmet Of The Republic Indonesia
sgd
Mr. ALI ALATAS
Minister for Foreign Affairs
of the Republic Indonesia

For The Governmet Of The Italian Republic
sgd
Mr. GIANNI DE MICHELIS
Minister of Foreign Affairs
of the Italian Republic

 
PROTOCOL
 
To the Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Italian Republic for the avoidance of double taxation with respect to taxes on income and the prevention of fiscal evasion.
 
At the signing of the Agreement concluded today between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Italian Republic for the avoidance of double taxation with respect to taxes on income and the prevention of fiscal evasion, the undersigned have agreed upon the following additional provisions which shall form an integral part of the said Agreement.
 
It is understood that:
(a) with reference to Article 5, paragraph 3, the delivery of goods or merchandise from a storage depot situation in a Contracting State to a third country by a person acting as an independent agent to whom paragraph 6 of Article 5 applies, shall not constitute a permanent establishment;
(b) with reference to Article 7, paragraph 1, sub-paragraphs (b) and (c) of that paragraph shall apply if the sale or business activities had been made or carried on in a way with a view to avoiding taxes in the other Contracting State;
(c) with further reference to Article 7, paragraph 3, the expression "expenses which are incurred for the purposes of the permanent establishment" means the expenses directly connected with the activity of the permanent establishment;
(d) with reference to Article 8, an enterprise of a Contracting State deriving profits from the operation of ships or aircraft in international traffic shall not be subject to any local income tax imposed in the other Contracting State;
(e) paragraph 3 of Article 24 shall not prevent a Contracting State to apply regulations determining the debt to equity ratio of enterprises resident of that State, for the purpose of determining the deductibility of the interest paid by those enterprises;
(f) with reference to paragraph 1 of Article 25, the expression "notwithstanding the remedies provided by the national laws" means that the mutual agreement procedure is not alternative with the national contentious proceedings which shall be, in any case, preventively initiated, when the claim is related with an assessment of the taxes not in accordance with this Agreement;
(g) the provision of paragraph 3 of Article 28 shall not affect the competent authorities of the Contracting States from the carrying out, by mutual agreement, of other practices for the allowance of the reductions for taxation purposes provided for in this Agreement;
(h) the remuneration paid to an individual in respect of services rendered to:
(i) in the case of Indonesia: - the Indonesian State Railways (PJKA), - the Indonesian Pawn Office (Perusahaan jawatan Pegadaian Negara), and
(ii) in the case of Italy: - the Italian State Railway Body (F.S.), - the Italian State Post Undertaking (PP.TT.), - the Italian Foreign Trade Institution (I.C.E.), - the Italian Tourism Body (E.N.I.T.), is covered by the provisions concerning governmental functions and, consequently, by paragraphs 1 and 2 of Article 19 of the Agreement;
(i) the provisions of this Agreement shall not be construed to restrict in any manner an exclusion, exemption, deduction, credit, or other allowance now or hereafter accorded by any special agreement on taxation in connection with the economic or technical cooperation between the Contracting States.
 

Done in duplicate at Jakarta on the 18th day of February 1990, in the Italian, Indonesian and English languages, all the texts being equally authoritative, except in the case of doubts, when the English text shall prevail.

 

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK ITALIA

TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA BERKENAAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN PENCEGAHAN PENYELUNDUPAN FISKAL

Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN INI

Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada persetujuan.

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI

  1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh masing-masing Negara pihak pada persetujuan, tanpa memandang pemungutan pajak-pajak tersebut.

  2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau tak bergerak, pajak-pajak atas gunggungan upah atau gaji yang dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan, begitu pula pajak-pajak atas pertambahan nilai modal.

  3. Persetujuan ini harus diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, khususnya :

    (a) Sepanjang mengenai Indonesia :
    Pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983) dan sepanjang dinyatakan dalam undang-undang pajak penghasilan tersebut, pajak perseroan yang dikenakan berdasarkan ordonansi pajak perseroan 1925 (Lembaran Negara No.319 Tahun 1925) terakhir diperbaharui dengan undang-undang No.8 Tahun 1970) dan pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti 1970 (undang-undang No.10 Tahun 1970);
    Baik dipungut melalui pemotongan pada sumbernya atau tidak,
    (selanjutnya disebut sebagai Pajak Indonesia );
    (b) Sepanjang mengenai italia :
    (i) pajak penghasilan perorangan ( Iimposta sulreddito delle persone fisiche );
    (ii) pajak penghasilan perseroan ( Iimposta sulreddito delle persone yiuridiche );
    (selanjutnya disebut sebagai Pajak Italia )

     

  4. persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang sama atau pada hakekatnya serupa yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang telah ada, Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan akan saling memberitahukan satu sama lain setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam Undang-undang pajak masing-masing.

Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

  1. Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, yang dimaksud dalam persetujuan ini dengan :

    (a) (i)

    istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam Undang-undangnya dan daerah yang berbatasan terhadap mana Republik Indonesia mempunyai kedaulatan, hak-hak berdaulat atau yurisdiksi menurut hukun internasional, khususnya ketentuan-ketentuan konvensi perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut, 1982.

    (ii)

    istilah "Italia" berarti Republik italia dan termasuk daerah di luar wilayah perairannya, yang menurut perundang-undangan italia mengenai explorasi dan exploitasi sumber-sumber alam, dapat dinyatakan sebagai daerah dimana hak-hak dari italia yang berkaitan dengan dasar laut dan lapisan tanah dibawahnya dapat dilaksanakan.

    (b)

    istilah "Negara pihak pada persetujuan" dan "Negara pihak pada persetujuan lainnya" berarti Indonesia atau italia tergantung pada hubungan kalimatnya;

    (c)

    istilah "orang dan badan" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan lain dari orang-orang dan badan-badan;

    (d)

    istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap kesatuan entitas yang pajak diperlukan sebagai suatu badan hukum untuk tujuan perpajakan;

    (e)

    istilah "perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan" dan "perusahaan dari Negara pihak pada persetujuan lainnya" berarti berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pada persetujuan lainnya;

    (f)

    istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal-kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di dalam negara pihak pada persetujuan lainnya;

    (g)

    istilah "warganegara" berarti :

    -

    semua orang pribadi yang memiliki kebangsaaan suatu Negara pihak pada persetujuan;

    -

    semua badan hukum, perkongsian dan asosiasi yang memperoleh statusnya dari perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara pihak pada persetujuan;

    (h)

    istilah "pejabat yang berwenang" berarti :

    (i)

    di Indonesia :
    Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;

    (ii)

    di italia :
    Menteri Keuangan

     

  2. Sehubungan dengan penerapan persetujuan oleh salah satu Negara pihak pada persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan, mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain.

Pasal 4
PENDUDUK

  1. Untuk kepentingan persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan" berarti setiap orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domilisinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya ataupun dasar lainnya yang sifatnya serupa. Tetapi dalam istilah ini tidak mencakup orang dan badan yang dapat dikenakan pajak di Negara itu hanya dari penghasilan yang bersumber di Negara itu.

  2. Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :

    (a)

    ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat ( pusat kepentingan-kepentingan pokok);

    (b)

    jika Negara di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia menurut kebiasaan berdiam;

    (c)

    jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara atau sama sekali tidak mempunyainya di kedia negara tersebut maka pejabat-pejabat berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan akan menyelesaikan masalah tersebut berdasarkan persetujuan bersama,

     

  3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1, kedudukan suatu badan berada dikedua Negara pihak pada Persetujuan, maka badan itu dianggap penduduk Negara dimana kedudukan Negara dimana kedudukan manajemen secara efektif berada.

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP

  1. Untuk kepentingan persetujuan ini istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha dari suatu perusahaan dijalankan.

  2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi :

    (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
    (b) suatu cabang;
    (c) suatu kantor;
    (d) suatu pabrik;
    (e) suatu bengkel;
    (f)

    suatu lokasi pertambangan, suatu ladang minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat pengambilan sumber kekayaan alam lainnya;

    (g)

    suatu lokasi pembuatan bangunan, proyek kontruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan-kegiatan pengawasan yang berhubungan dengan itu, tetapi hanya apabila lokasi, proyek atau kegiatan-kegiatan itu berlangsung untuk masa yang melebihi enam bulan;

    (h)

    pemberi jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi yang diberikan oleh suatu perusahaan melalui karyawan-karyawan atau pegawai lainnya yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk suatu tujuan, tetapi hanya kegiatan-kegiatan (untuk proyek yang sama atau yang berhubungan) yang berlangsung di negara itu untuk suatu masa atau masa-masa lebih dari tiga bulan di dalam masa dua belas bulan.

     

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak meliputi :

    (a)

    Penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpang atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;

    (b)

    Pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

    (c)

    Pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata untuk diolah oleh perusahaan lain.

    (d)

    Pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk pembeli barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan keterangan bagi keperluan perusahaan.

    (e)

    Pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan, untuk memberikan keterangan-keterangan, untuk melakukan riset ilmiah ataupun untuk kegiatan-kegiatan serupa yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan.

     

  4. Orang atau badan yang bertindak disuatu Negara pihak pada persetujuan atas nama perusahaan dari Negara pihak pada persetujuan lainnya-kecuali agen yang berdiri sendiri dimana ketentuan-ketentuan ayat 6 berlaku-akan dianggap merupakan suatu bentuk usaha tetap di Negara yang disebut pertama jika :

    (a)

    Ia mempunyai dan biasa melakukannya di Negara itu wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan, kecuali kegiatan-kegiatannya itu dibatasi untuk melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan bagi perusahaan itu; atau

    (b)

    Ia tidak mempunyai wewenang, tetapi biasa melakukan pengurusan di Negara yang disebut pertama persediaan barang-barang atau barang dagangan di mana secara teratur ia menyerahkan barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut.

     

  5. Suatu perusahaan asuransi dari Negara pihak pada persetujuan, kecuali yang berkenaan dengan reasuransi, akan dianggap mempunyai suatu usaha tetap di Negara pihak pada persetujuan lainnya jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara lainnya itu atau menanggung resiko yang terjadi disana melalui seorang pegawai atau melalui suatu perwakilan yang bukan merupakan agen yang berdiri sendiri seperti dimaksud pada ayat 6.

  6. Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada persetujuan lainnya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada persetujuan lainnya melalui makelar, komisioner umum, atau agen lainnya yang berdiri sendiri, dimana orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Walaupun demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan untuk perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang berdiri sendiri dalam arti ayat ini.

  7. Jika suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang berkedudukan di Negara pihak pada persetujuan lainnya ataupun menjalankan usaha di Negara pihak pada persetujuan lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya.

Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK

  1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada persetujuan dari harta tak gerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari lahan pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara pihak pada persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Istilah "harta tak gerak" akan mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada. Bagaimanapun juga Istilah meliputi benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana ketentuan-ketentuan dalam undang-undang umum mengenai pemilikan atas lahan berlak. Hak pakai hasil atas harta tak gerak serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap maupun tidak tetap sebagai balas jasa untuk pekerjaan atau hak untuk mengerjakan bahan-bahan galian, sumber-sumber dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya juga harus dianggap sebagai harta tak gerak kapal laut, perahu dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.

  3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan, atau dari penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.

  4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 3 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan bebas.

Pasal 7
LABA USAHA

  1. Laba suatu perusahaan yang berkedudukan disuatu Negara pihak persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan menjalankan usaha seperti tersebut di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya. tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari (a) bentuk usaha tetap tersebut; (b) penjualan yang dilakukan di Negara lainnya berupa barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau (c) kegiatan-kegiatan usaha lainnya di Negara lain itu yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.

  2. Tunduk pada ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang diharapkan diperoleh seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa, dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu.

  3. Dalam menentukan besarnya laba suatu usaha bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain.

  4. Laba yang semata-mata berasal dari pembelian barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap untuk perusahaan, tidak akan dihitung sebagian laba dari bentuk usaha tetap.

  5. Jika di dalam jumlah laba terdapat penghasilan-penghasilan lain yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal lain dalam persetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan pasal ini.

Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA

  1. Laba yang diperoleh oleh penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan dari pengoperasian kapal laut dan pesawat udara dijalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

  2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 pasal ini akan berlaku pula terhadap laba yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha patungan, atau dari suatu perwakilan usaha internasional.

Pasal 9
PERUSAHAAN- PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA

Apabila

(a)

suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen,pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak pada persetujuan, atau

(b)

orang dan badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen,pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada persetujuan dan suatu perusahaan dari negara pihak pada persetujuan lainnya,

dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpan dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain,maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada,namun tidak diterima karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikarenakan pajak.

 

Pasal 10
DIVIDEN

  1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada persetujuan kepada penduduk Negara pihak pada persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Namun demikian dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan dimana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut,akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu,maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi :

    (a)

    10 persen dari jumlah kotor dividen apabila pemilik saham yang menikmati dividen tersebut adalah perseroan (selain persekutuan) yang memegang secara langsung paling sedikit 25 persen dari modal perusahaan yang membayarkan dividen;

    (b)

    15 persen dari jumlah kotor dividen dalam hal-hal lainnya.

    Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada persetujuan akan menetapkan cara penerapan dari pembatasan ini dengan persetujuan bersama.
    Ketentuan-ketentuan dalam ayat ini tidak mempengaruhi pengenaan pajak terhadap perseroan sehubungan dengan laba dari mana dividen itu dibayarkan.

     

  3. Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, saham-saham jouissance atau hak-hak jouissance. Saham-saham pertambangan, saham-saham pendiri atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, namun berhak atas pembagian laba, demikian pula penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yang diperlukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh undang-undang Negara dimana perusahaan yang membagikan dividen berkedududukan.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang berkedudukan di suatu negara pihak pada persetujuan menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada persetujuan lainnya dimana perseroan yang membayarkan dividen berkedudukan, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat yang berada di sana, dan pemilikan saham-saham atas mana dividen itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian dividen dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan lainnya sesuai dengan perundang-undangannya.

  5. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan disuatu Negara pihak pada persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara pihak pada persetujuan lainnya, negara lain tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk Negara lain itu atau apabila penguasaan saham-saham atas mana dividen itu dibayakan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang berada di Negara lain itu, juga boleh mengenakan pajak atas laba perseroan yang tidak dibagikan, walaupun jika dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan tersegut seluruhnya atau sebagian terdiri dari laba atau penghasilan uang diperoleh di Negara lain tersebut.

  6. Menyimpang dari setiap ketentuan-ketentuan dari persetujuan ini jika suatu perseroan yang berkedudukan di Negara pihak pada persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di negara pihak pada persetujuan lainnya, laba dari bentuk usaha tetap itu dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lain tersebut sesuai dengan perundang-undangannya, tetapi tambahan pajak yang dipungut tidak akan melebihi 12 persen dari jumlah laba setelah dikurangi pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara lain tersebut.

  7. Ketentuan-ketentuan pada ayat 6 pasal ini tidak mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam setiap kontrak bagi hasil dan kontrak karya (atau kontrak-kontrak lain yang serupa) mengenai sektor minyak gas atau sektor pertambangan lainnya yang disetujui pada atau sebelum 31 Desember 1983, oleh pemerintah indonesia, badan-badan pemerintahnya, perusahaan minyak dan gas milik negara, atau badan-badan lainnya dengan orang dan badan yang menjadi penduduk italia.

Pasal 11
BUNGA

  1. Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara pihak lain tersebut.

  2. Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan tempat bunga itu berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor bunga.
    Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 2 pasal ini, bunga yang berasal dari Negara pihak pada persetujuan akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara tersebut apabila :

    (a)

    Pembayar bunga itu adalah pemerintah dari Negara pihak pada persetujuan tersebut atau pemerintah daerahnya; atau

    (b)

    Bunga itu dibayarkan kepada pemerintah Negara pihak pada persetujuan lainnya atau pemerintah daerahnya atau setiap badan atau lembaga yang dibentuk pemerintah (termasuk lembaga keuangan) yang sepenuhnya dimiliki oleh Negara pihak pada persetujuan lainnya tersebut atau pemerintah daerahnya; atau

    (c)

    Bunga itu dibayarkan kepada setiap badan atau lembaga yang dibentuk pemerintah lainnya (termasuk lembaga keuangan) dalam hubungan dengan pinjaman-pinjaman yang dilakukan dalam penerapan suatu persetujuan yang diadakan antara kedua pemerintah Negara pihak pada persetujuan.

     

  4. Istilah "bunga" yang digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari surat-surat perbendaharaan Negara, obligasi atau surat-surat hutang baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak, dan baik yang berhak atas pembagian laba maupun tidak, dan segala macam tagihan hutang, demikian pula semua penghasilan lain yang oleh undang-undang perpajakan dari negara dimana penghasilan itu timbul dipersamakan dengan penghasilan dari pinjaman uang.

  5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 sampai 3 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak pada persetujuan lainnya tempat bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat tetap yang berada di sana, dan tagihan piutang atas mana bungan itu dibayar mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut. Dalam hal demikian, bunga tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan lainnya itu sesuai dengan undang-undangnya sendiri.

  6. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada persetujuan apabila yang membayar bunga adalah Negara itu sendiri, bagian dari ketatanegaraan atau bagian dari administratif, pemerintah daerahnya atau penduduk Negara itu. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk salah satu Negara pihak pada persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada persetujuan dalam hubungan mana hutang yang menjadi pokok pembayaran bunga itu dibuat, dan bunga itu menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada persetujuan dimana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.

  7. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan penerima yang menikmati bunga atau antara kedua-duanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu, bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang telah disetujui antara pembayar dengan penerima yang menikmati bunga tersebut seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan pasal ini hanya akan berlaku hanya atas jumlah yang disebut kemudian. Dalam hal demikian jumlah kelebihan dibayarkan akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing- masing Negara pihak pada persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan ini.

Pasal 12
ROYALTI

  1. Royalti yang berasal dari Negara pihak pada persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut.

  2. Namun demikian royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan tempat royalti itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang dinikmati royalti itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi :

    (a)

    10 persen dari jumlah kotor royalti sehubungan dengan pembayaran-pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai balas jasa karena penggunaan atau hak untuk menggunakan perlengkapan industri, perniagaan atau ilmu keterangan yang menyangkut pengalaman di bidang industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan.

    (b)

    15 persen dari jumlah kotor royalti dalam hal-hal lain.

    Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan akan menetapkan cara penerapan pembatasan ini melalui persetujuan bersama.

     

  3. Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai balas jasa karena penggunaan atau hak untuk menggunakan, hak cipta kesusasteraan, karya seni atau karya ilmiah. termasuk film atau film-film sinematografi atau pita-pita yang digunakan untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus atau cara pengolahan yangt dirahasiskan, atau untuk penggunaan, atau hak untuk menggunakan perlengkapan industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan, atau keterangan yang menyangkut pengalaman dibidang industri, perniagaan dan ilmu pengetahuan.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku, apabila penerima royalti yang berhak menikmatinya, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada persetujuan lainnya dimana royalti itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lain itu melalui suatu tempat tetap yang berada disana, dan hak atau milik sehubungan dengan mana royalti itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, royalti itu dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan lainnya tersebut sesuai dengan undang-undangnya sendiri.

  5. Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada persetujuan, apabila pembayar adalah royalti itu adalah Negara itu sendiri, bagian dari ketatanegaraan atau bagian administratif, pemerintah daerah atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang dan badan yang membayarkan royalti itu tanpa memandang apakah ia penduduk salah satu Negara pihak pada persetujuan atau tidak memiliki suatu bentuk usaha tetap atau tempat tetap disuatu Negara pihak pada persetujuan dalam hubungan mana kewajiban untuk membayar royalti royalti itu dibuat, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti tersebut akan dianggap berasal dari Negara dimana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.

  6. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar royalti dengan pemilik hak yang menikmati royalti itu atau antara kedua-duanya dengan orangatau badan lain, jumlah royalti yang dibayarkan, dengan memperhatikan pemakaian, hak atau keterangan untuk mana royalti itu dibayar melebihi jumlah yang seharusnya telah disepakati oleh pembayar dengan pemilik hak yang menikmati royalti seandainya hubungan istimewa tersebut tidak ada, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal ini hanya berlaku bagi jumlah yang disebut kemudian. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan ini.

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA

  1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak, seperti disebutkan dalam pasal 6, dan terletak di Negara pihak pada persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta tak gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan di Negara pihak pada persetujuan lainnya atau dari harta tak gerak suatu tempat tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan di Negara pihak pada persetujuan lainnya untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap (tersendiri atau dengan seluruh perusahaan) atau tempat tetap, dapat di kenakan pajak di Negara pihak lain tersebut.

  3. Keuntungan yang diperoleh oleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindatanganan kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional atau dari harta gerak yang berkenaan dengan pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara tersebut, hanya dikenakan pajak di Negara itu.

  4. Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan setiap harta selain dari yang telah disebutkan dalam ayat-ayat sebelum ayat ini hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan dimana yang memindahtangankan berkedudukan.

Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS

  1. Penghasilan jasa yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada persetujuan sehubungan dengan pekerjaan bebas atau kegiatan-kegiatan lain yang bersifat bebas hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali apabila ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak pada persetujuan lain itu atau ia berada di Negara lain itu selama suatu masa atau masa-masa yang melebihi 90 hari dalam masa dua belas bulan. Apabila ia mempunyai tempat tetap tersebut atau berada di Negara lain itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara lain itu tetapi hanya sepanjang penghasilan itu dianggap berasal dari tempat tetap tersebut atau diperoleh di Negara lain selama masa atau masa-masa tersebut di atas.

  2. Istilah "pekerjaan bebas" terutama meliputi pekerjaan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, kegiatan pendidikan maupun pengajaran, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas oleh para dokter, ahli teknik, arsitek, dokter gigi dan akuntan.

Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

  1. Tunduk pada ketentuan-ketentuan pasal 16, 18, 19, 29 dan 21, gaji, upah dan balas jasa lain yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika pekerjaan itu dilakukan di Negara pihak pada persetujuan lainnya jika pekerjaan itu dilakukan demikian, maka balas jasa yang diperoleh dari pekerjaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.

  2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, balas jasa yang diperoleh seorang penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak pada persetujuan lainnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila :

    (a)

    penerimaan imbalan di Negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam tahun pajak yang bersangkutan; dan

    (b)

    balas jasa itu dibayarkan oleh, atau atas nama majikan yang bukan merupakan penduduk Negara lain tersebut; dan

    (c)

    imbalan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara pihak lainnya tersebut.

     

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam pasal ini, balas jasa diperoleh sehubungan dengan dalam hubungann kerja pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh perusahaan dari Negara pihak pada persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

Pasal 16
PENGHASILAN PARA DIREKTUR

Penghasilan-penghasilan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak pada persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan komisaris atau setiap badan lain yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

Pasal 17
PARA SENIMAN DAN OLAHRAGAWAN

  1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada persetujuan sebagai seniman seperti artis teater, film, radio dan televisi atau pemain pemusik atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan pribadi mereka yang dilakukan di Negara pihak pada persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

  2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh seniman atau olahragawan tersebut di terima bukan oleh seniman atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal 7,14 dan 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan dimana kegiatan-kegiatan seniman atau olahragawan itu dilakukan.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh kegiatan-kegiatan yang disebut dalam ayat 1 yang dilakukan dibawah pengaturan atau persetujaan kebudayaan antara kedua Negara pihak pada persetujuan akan dibebaskan dari pajak di Negara pihak pada persetujuan tempat dilakukannya kegiatannya itu apabila kunjungan ke Negara tersebut dibiayai sepenuhnya atau sebagian besar dengan dana-dana dari Negara pihak pada persetujuan lainnya itu, bagian ketatanegaraan atau bagian administratif, pemerintah daerah atau lembaga-lembaga pemerintahnya.

Pasal 18
PENSIUN

Tunduk pada ketentuan-ketentuan ayat 2 pasal 19, pensiun dan balas jasa lainnya yang sejenis yang dibayarkan kepada seorang penduduk dari salah satu Negara pihak pada persetujuan sehubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja di masa lampau hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

Pasal 19
JABATAN DALAM PEMERINTAH

1. (a)

Balas jasa, selain pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau bagian administratif atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

(b)

Namun demikian, imbalan jasa tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan lainnya apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lain itu dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang :

(i)

merupakan warganegara dari Negara itu; atau

(ii)

tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata karena bermaksud untuk memberikan jasa-jasa tersebut.

2. (a)

Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana-dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau bagian administratif atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara itu atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Nagara itu.

(b)

Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan lainnya bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara Negara lain tersebut.

3.

Ketentuan-ketentuan dalam pasal 15,16 dan 18 akan berlaku terhadap balas jasa dan pensiun dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan atau usaha yang dijalankan oleh salah satu Negara pihak pada persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau bagian administratif atau pemerintah daerahnya.

Pasal 20
GURU DAN PENELITI

Dosen, guru atau peneliti yang melekukan kunjungan sementara ke suatu Negara pihak pada persetujuan semata-mata untuk mengajar atau melakukan penelitian pada sustu unuversitas, akademi, sekolah atau lembaga pendidikan lain yang diakui, dan yang menjadi penduduk atau menjelang kunjungan tersebut adalah penduduk dari Negara pihak pada persetujuan lainnya itu akan dibebaskan dari pajak di Negara yang disebut pertama untuk masa yang tidak melebihi dua tahun sehubungan dengan balas jasa yang diperoleh dari mengajar atau dari penelitian tersebut.

Pasal 21
SISWA

Pembayaran-pembayaran yang diterima untuk kelangsungan hidupnya, pendidikan atau latihannya, oleh siswa, pekerjaan magang atau peserta latihan dibidang usaha yang menjadi penduduk atau sebelum mengadakan kunjungan ke Negara pihak pada persetujuan itu adalah penduduk dari Negara pihak pada persetujuan lainnya dan yang kehadirannya di Negara pihak pada persetujuan yang disebut pertama itu semata-mata untuk pendidikan atau latihannya, tidak akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama tersebut, dengan syarat bahwa pembayaran-pembayaran tersebut diberikan kepadanya dari sumber-sumber di luar Negara itu.

Pasal 22
PENGHASILAN LAIN-LAIN

Bagian-bagian penghasilan dari penduduk suatu Negara pihak pada persetujuan yang tidak disebut dalam pasal-pasal terdahulu dalam persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada persetujuan tersebut kecuali jika penghasilan tersebut diperoleh dari sumber-sumber di dalam Negara pihak pada persetujuan lainnya, maka penghasilan itu dapat juga dikenakan pajak di negara lain.

Pasal 23
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

  1. Telah disetujui bahwa pajak berganda akan dihindarkan menurut ayat-ayat dibawah ini.

  2. Bila seorang penduduk memperoleh penghasilan dari italia dan penhasilan tersebut dapat dikenakan pajak di italia menurut ketentuan-ketentuan persetujuan ini, indonesia akan memperkenankan suatu pengurangan dari pajak indonesia atas penghasilan orang itu suatu jumlah yang sama besarnya dengan pajak yang dibayar di italia atas penghasilan itu. namun jumlah pengurangan tersebut tidak akan melebihi bahagia dari pajak indonesia yang sesuai untuk penghasilan yang diperoleh dari italia tersebut.

  3. Bila seorang penduduk Italia memperoleh bagian-bagian penghasilan yang dapat dikenakan pajak di indonesia, italia dalam menetapkan pajak-pajak atas penghasilan yang disebut dalam pasal 2 dari persetujuan ini dapat memasukan bagian-bagian penghasilan tersebut ke dalam dasar perhitungan untuk pengenaan pajak, kecuali terdapat ketentuan-ketentuan khusus dalam persetujuan ini yang mengatur sebaliknya.

Dalam hal tersebut, italia akan mengurangkan pajak penghasilan yang dibayar di indonesia dari pajak-pajak yang dihitung sedemikian itu, tetapi, sampai jumlah yang tidak melebihi proporsi pajak italia yang disebutkan di atas yang menjadi bagian dari bagian-bagian penghasilan tersebut terhadap seluruh penghasilan.

Namun demikian, tidak akan diberikan pengurangan jika bagian-bagian penghasilan itu di italia dikenakan pajak yang dipotong pada sumbernya yang bersifat final atas permintaan penghasilan tersebut sesuai dengan undang-undang Italia.

Pasal 24
NON DISKRIMINASI

  1. Warga negara dari suatu Negara pihak pada persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan itu di Negara pihak pada persetujuan lainnya, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang bersangkutan dengan itu, yang dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara lainnya dalam keadaan yang sama. Ketentuan ini, menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal 1, juga berlaku terhadap orang-orang yang bukan penduduk dari salah satu atau kedua Negara pihak pada persetujuan itu.

  2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang demikian oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada persetujuan di Negara pihak pada persetujuan lainnya, tidak akan dilakukan dengan cara yang bkurang menguntungkan di Negara lain tersebut, jika dibandingkan dengankan dengan pengenaan cara yang kurang menguntungkan di Negara lain tersebut, jika dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan di Negara lainnya yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama. Ketentuan ini tidak akan ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara pihak pada persetujuan lainnya suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status sipil atau tanggung jawab keluarga yang hanya diberikan kepada penduduknya sendiri.

  3. Kecuali kalau ketentuan-ketentuan dari pasal 9, pasal 11 ayat (7), atau pasal 12 ayat (6) berlaku, bunga, royalti dan pengeluaran-pengeluaran lain yang dibayar oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan kepada penduduk dari Negara pihak pada persetujuan lainnya, untuk tujuan menentukan laba kena pajak perusahaan itu, akan dapat dikurangkan berdasarkan persyaratan-persyaratan yang sama seolah-olah bunga, royalti dan pengeluaran-pengeluaran tersebut telah dibayarkan kepada Negara pihak pada persetujuan yang disebut pertama.

  4. Perusahaan dari suatu Negara pihak pada persetujuan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki atau dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk Negara pihak pada persetujuan lainnya, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan itu di Negara pihak pada persetujuan yang disebut pertama, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak ataupun kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan itu, jika dibandingkan dengan itu, jika dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan lain yang serupa dari Negara pihak pada persetujuan yang disebut pertama.

  5. Dalam pasal ini, istilah "pajak" berarti pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan ini.

Pasal 25
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA

  1. Apabila seseorang atau suatu badan menganggap tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada persetujuan dimana ia menjadi penduduk Negara itu, atau apabila masalahnya timbul karena ayat 1 pasal 24, terhadap Negara pihak pada persetujuan dimana ia menjadi warganegara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu dua tahun sejak tanggal diterimanya pemberitahuan mengenai tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan persetujuan ini.

  2. Pejabat yang berwenang akan berusaha, apabila keberatan yang diajukan itu beralasan dan apabila ia tidak dapat menemukan suatu penyelesaian yang memuaskan, akan menyelesaiakn masalah itu melalui persetujuan bersama dengan Negara pihak pada persetujuan lainnya, dengan maksud untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan persetujuan ini.dimana.

  3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keraguan-keraguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan persetujuan ini melalui suatu persetujuan bersama.

  4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Apabila dianggap perlu untuk mencapai persetujuan itu dapat dilakukan suatu pertukaran pendapat secara lisan dan pertukaran pendapat tersebut melalui suatu panitia yang terdiri dari wakil-wakil pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan.

Pasal 26
PERTUKARAN INFORMASI

  1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan akan melakukan tukar menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini atau undang-undang nasional di Negara-negara pihak pada persetujuan sehubungan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan, sepanjang pengenaan pajak tersebut tidak bertentangan dengan persetujuan ini, dan juga untuk mencegah terjadinya penggelapan pajak. Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh pasal 1. Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada persetujuan akan dijaga kerahasiaannya seperti halnya informasi yang diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara tersebut dan hanya akan diungkapkan pada orang atau badan atau para pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang terlibat di dalam penetapan, atau penagihan, pelaksanaan undang-undang atau penuntutan sehubungan dengan atau penentuan keputusan mengenai banding sehubungan dengan, pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan ini.

  2. Ketentuan-ketentuan ayat (1) sama sekali tidak akan ditafsirkan untuk mewajibkan suatu Negara pihak pada persetujuan :

    (a)

    melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan atau praktek administratif di Negara tersebut atau di Negara pihak pada persetujuan lainnya;

    (b)

    untuk memberikan informasi yang tidak dapat diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam pelaksanaan administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak pada persetujuan lainnya;

    (c)

    untuk memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia dibidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi yang pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijaksanaan umum.

     

Pasal 27
WAKIL-WAKIL DIPLOMATIK DAN PEJABAT KONSULER

Persetujuan ini akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari wakil-wakil diplomatik dan pejabat-pejabat konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu Persetujuan khusus.

Pasal 27
RESTITUSI

  1. Pajak-pajak yang dipotong pada sumbernya di suatu Negara pihak pada persetujuan akan dikembalikan atas permintaan Wajib pajak atau Negara dimana dia berkedudukan apabila hak untuk menagih pajak tersebut dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan persetujuan ini.

  2. Permintaan untuk restitusi yang akan diajukan dalam batas waktu yang ditentukan oleh Undang-undang dari Negara pihak pada persetujuan yang diwajibkan untuk melaksanakan/menyelesaikan restitusi tersebut, akan disertai dengan keterangan/surat resmi dari Negara pihak pada persetujuan dimana wajib tersebut berkedudukan yang menerapkan dipenuhinya syarat-syarat yang diperlukan bahwa wajib pajak itu berhak atas penerapan kelonggaran-kelonggaran yang diberikan oleh persetujuan ini.

  3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada persetujuan akan menetapkan cara penerapan pasal ini melalui persetujuan bersama, sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal 25 persetujuan ini.

Pasal 28
BERLAKUNYA PERSETUJUAN

  1. Persetujuan ini akan disahkan dan piagam-piagam pengesahan itu akan dipertukarkan di Roma secepat mungkin.

  2. Persetujuan ini akan berlaku pada saat pertukaran piagam-piagam pengesahan, dan akan dimulai dengan :

    (a)

    di Indonesia :
    sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya persetujuan ini;

    (b)

    di Italia :
    sehubungan dengan penghasilan yang didapat ditetapkan untuk masa pajak yang mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlangsungnya persetujuan ini.

     

Pasal 29
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN

Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada persetujuan masing-masing Negara pihak pada persetujuan dapat mengakhiri berlakunya persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya persetujuan pada atau sebelum tanggal tiga puluh bulan juni tahun takwim berikutnya setelah masa waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya persetujuan. Dalam hal demikian, persetujuan ini akan tidak berlaku lagi:

(a)

di Indonesia :
sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah pemberitahuan berakhirnya persetujuan diberikan ;

(b)

di Italia :
sehubungan dengan penghasilan yang dapat ditetapkan untuk setiap masa pajak mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah pemberitahuan berakhirnya persetujuan diberikan.

 

SEBAGAI BUKTI para penandatanganan dibawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah oleh pemerintah mereka yang bersangkutan, telah menandatangani persetujuan ini.

DIBUAT dalam rangkap dua di Jakarta, pada tanggal 18-2-1990, dalam bahasa Indonesia, bahasa Italia dan bahasa Inggeris, ketiga naskah tersebut berkekuatan sama, kecuali dalam hal terdapat keragu-raguan, yang berlaku adalah naskah bahasa Inggris.

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ALI ALATAS
MENTERI LUAR NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

UNTUK PEMERINTAH
REPUBLIK ITALIA
ttd.
GIANNI DE MICHELIS
MENTERI LUAR NEGERI
REPUBLIK ITALIA