Tanggal Disahkan
Tanggal Efektif

 

AGREEMENT

BETWEEN

THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

AND

THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDIA
FOR THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION
AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION
WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME

 

The Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India, desiring to conclude an Agreement for the avoidance of double taxation and the prevention of fiscal evasion with respect to taxes on income and with a view to promoting economic cooperation between the two countries.

have agreed as follows:
 

CHAPTER I
SCOPE OF THE AGREEMENT

 

Article 1
PERSONS COVERED




This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.
 

Article 2
TAXES COVERED

 

1. This Agreement shall apply to taxes on income imposed on behalf of a Contracting State or of its political subdivisions or local authorities. Irrespective of the manner in which they are levied
2. There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed on total income, or on elements of income, including taxes on gains from the alienation of movable or immovable property and taxes on the totals amounts of wages or salaries paid by enterprises.
3.

The existing taxes to which the Agreement shall apply are in particular :

(a) in the case of the Republic of Indonesia:
the income tax:
(hereinafter referred to as "Indonesian tax");
(b)

in the case of the Republic of India:
the income tax, including any surcharge thereon;
(hereinafter referred to as "Indian tax").

4. The Agreement shall also apply to any identical or substantially similar taxes that are imposed after the date of signature of the Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes The competent authorities of the Contracting States shall notify each other of any significant changes that have been made in their respective taxation laws.

 

CHAPTER II
DEFINITIONS

Article 3
GENERAL DEFINITIONS

 

1. For the purposes of this Agreement, unless the context otherwise requires:
  (a) the term "Republic of Indonesia" means the territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws, and parts of the continental shelf, exclusive economic zone and adjacent seas over which the Republic of Indonesia has sovereignty, sovereign rights or jurisdiction in accordance with the United Nations Convention on the Law of the Sea 1982;
  (b) the term "India" means the territory of India and includes the territorial sea and airspace above it, as well as any other maritime zone in which India has sovereign rights, other rights and jurisdiction, according to the Indian law and in accordance with international law, including the United Nations Convention on the Law of the Sea 1982;
  (c) the terms "a Contracting State" and "the other Contracting State" mean the Republic of Indonesia or the Republic of India as the context requires;
  (d) the term "person" includes an individual, a company, a body of persons and any other entity which is treated as a taxable unit under the taxation laws in force in the respective Contracting States;
  (e) the term "company" means any body corporate or any entity that is treated as 3 body corporate for tax purposes;
  (f) the term "enterprise" applies to the carrying on of any business;
  (g) the terms "enterprise of a Contracting State" and "enterprise of the other Contracting State" mean respectively an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;
  (h) the term "international traffic" means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other Contracting State:
  (i) the term "national" means:
(1) any individual possessing the nationality of a Contracting State; and
(2) any legal person, partnership or association deriving its status as such from the laws in force in a Contracting State;
  (j) the term "competent authority" means:
(1) in the case of the Republic of Indonesia, the Minister of Finance or his authorised representative;
(2) in the case of the Republic of India, the Finance Minister or his authorised representative;
  (k) the term "tax" means Indonesian or Indian tax. as the context requires, but shall not include any amount which is payable in respect of any default or omission in relation to the taxes to which this Agreement applies or which represents a penally or fine imposed relating to those taxes;
2. As regards the application of the Agreement at any time by 3 Contracting State, any term not defined therein shall, unless the context otherwise requires, have the meaning that it has at that time under the law of that State for the purposes of the taxes to which the Agreement applies, any meaning under the applicable tax laws of that State prevailing over a meaning given to the term under other laws of that State.

 

Article 4
RESIDENT

 

1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of a Contracting State" means any person who, under the laws of that State, is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of management, place of incorporation, or any other criterion of a similar nature, and also includes that state and any political subdivision or local authority thereof. This term, however, does not include any person who is liable to lax in that State in respect only of income from sources in that State
2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined as follows:
  (a) he shall be deemed to be a resident only of the State in which he has a permanent homo available to him, if he has a permanent home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident only of the State with which his personal and economic relations are closer (centre of vital interests);
  (b) if the State in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in either State, he shall be deemed to be a resident only of the State in which he has an habitual abode;
  (c) if he has an habitual abode in both States or in neither of them, he shall be deemed to be a resident only of the State of which he is a national.
  (d) if his residential status cannot he determined by reason of subparagraphs (a) to (c) in that sequence, the competent authorities of the Contracting States shall endeavor to settle the question by mutual agreement;
3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person other than an individual is a resident of both Contracting States, then it shall be deemed to be a resident only of the State in which its place of effective management is situated. If the State in which its place of effective management is situated cannot be determined, then the competent authorities of the Contracting States shall endeavor to settle the question by mutual agreement.

 

Article 5
PERMANENT ESTABLISHMENT


 

1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on.
2. The term "permanent establishment" includes especially :
  (a) a place of management;
  (b) a branch;
  (c) an office;
  (d) a factory;
  (e) a workshop;
  (f) a warehouse in relation to a person providing storage facilities for others;
  (g) premises as sales outlet;
  (h) farm or other place where agricultural, forestry, plantation or related activities are carried on; and.
  (i) a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of extraction of natural resources.
3. The term 'permanent establishment" also encompasses :
  (a) a building site or a construction or assembly or installation project or supervisory activities in connection therewith, but only if such site, project or activities last for a period of more than 183 days;
  (b) a drilling rig or working ship used for exploration or exploitation of natural resources, but only if so used for a period more than 183 days;
  (c) the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only if activities of that nature continue (for the same or a connected project) within a Contracting State for a period or periods aggregating more than 91 days within any twelve month period.
4. Notwithstanding the preceding provisions of this article, the term "permanent establishment" shall be deemed not to include :
  (a) the use of facilities solely for the purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the enterprise;
  (b) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display;
  (c) the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise;
  (d) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise, or of collecting information, for the enterprise;
  (e) the maintenance of fixed place of business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other activity of a preparatory or auxiliary character.
  (f) the maintenance of a fixed place of business solely for any combination of activities mentioned in sub-paragraphs (a) to (e), provided That the overall activity of the fixed place of business resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character.
5. Notwithstanding the provisions of paragraphs I and 2, where a person-other than an agent of an independent status to whom paragraph 7 applies - is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in the first mentioned Contracting State in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise, if such a person:
  (a) has, and habitually exercises, in that State an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which, if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph; or
  (b) has no such authority, but habitually maintains in the first-mentioned State a stock of goods or merchandise from which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise.
  (c) habitually secures orders in the first-mentioned State, wholly or almost wholly for the enterprise itself
6. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, an insurance enterprise of a Contracting State shall, except in regard to re-insurance, be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if it collects premiums in the territory of that other State or insures risks situated therein through a person other than an agent of an independent status to whom paragraph 7 applies.
7. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it carries on business in that other Contracting State through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, provided that such persons are acting in the ordinary course of their business. However, when the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of that enterprise, he will not be considered an agent of an independent status within the meaning of this paragraph.
8. The fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is controlled by a company which is a resident of the other Contracting State, or which carries on business in that other State (whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute either company a permanent establishment of the other.

 

CHAPTER III
TAXATION OF INCOME

Article 6
INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY

 

1. Income derived by a resident of a Contracting State from immovable property, including income from agriculture or forestry, situated in the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.
2. The term "immovable property" shall have the meaning which it has under the law of the Contracting State in which the property in question is situated. The term shall in any case include property accessory to immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general law respecting landed property apply, usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits, sources and other natural resources. Ships, and aircraft shall not be regarded as immovable property.
3. The provisions of paragraph 1 shall also apply to income derived from the direct use, letting, or use in any other from of immovable property.
4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the income from immovable property of an enterprise and to income from immovable property used for the performance of independent personal services.


Article 7
BUSINESS PROFITS
 

1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment;
2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment.
3. In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of the business of the permanent establishment, including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere, In accordance with the provisions of and subject to the limitations of the tax laws of that State. However, no such deduction shall be allowed in respect of amounts, if any, paid (otherwise than towards reimbursement of actual expenses) by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other lights, or by way or commission, for specific services performed or for management, or, except in the case of a banking enterprise, by way of interest on moneys lent to the permanent establishment Likewise, no account shall be taken, in the determination of the profits of a permanent establishment, for amounts charged, (otherwise than towards reimbursement of actual expenses), by the permanent establishment to the head office of the enterprise or any of its other offices, by way of royalties, fees or other similar payments in return for the use of patents or other rights, or by way of commission for specific services performed or for management, or, except in the case of banking enterprise, by way of interest on money lent to the head office of the enterprise or any of its other offices.
4. Insofar as it has been customary in a Contracting State to determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting State from determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be customary; the method of apportionment adopted shall, however, be such that the result shall be in accordance with the principles contained in this Article.
5. No profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or merchandise for the enterprise.
6. For the purposes of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary.
7. Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article.

 

Article 8
SHIPPING AND AIR TRANSPORT

 

1. Profits derived by an enterprise of a Contracting State from the operation of ships or aircraft in international traffic shall be taxable only in the Contracting State in which the place of effective management of the enterprise is situated .
2. If the place of effective management of a shipping enterprise is aboard a ship, then it shall be deemed to be situated in the Contracting State in which the home harbor of the ship is situated, or, if there is no such home harbor, in the Contracting State of which the operator of the ship is a resident.
3. The term "operation of ships or aircraft" means business of transportation by sea or by air of passengers, mail, livestock or goods carried on by the owners, fessees or charterers of ships or aircraft, including the sale of tickets for such transportation on behalf of other enterprises, the incidental lease of ships or aircraft and any other activity directly connected with such transportation.
4. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, profits from sources within a Contracting State derived by an enterprise of the other Contracting State from the operation of ships in international traffic may be taxed in the first-mentioned State, but the tax imposed in that Contracting State shall be reduced by an amount equal to 50 per cent thereof.
5. Profits derived by a transportation enterprise which is a resident of a Contracting State from the use, maintenance, or rental of containers (including trailers and other equipment for the transport of containers) used for the transport of goods or merchandise in international traffic shall be taxable only in that Contracting State unless the containers are used solely within the other contracting State.
6. For the purposes of this Article interest on investments directly connected with the operation of ships or aircraft in international traffic shall be regarded as profits derived from the operation of such ships or aircraft if they are integral to the carrying on of such business, and the provisions of Article 11 shall not apply in relation to such interest.
7. The provisions of paragraph 1 shall also apply to profits from the participation in a pool, a joint business or an international operating agency.

 

Article 9
ASSOCIATED ENTERPRISES

 

1. Where :
  (a) an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State, or
  (b) the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State,
  and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.
2. Where a Contracting State includes in the profits of an enterprise of that State - and taxes accordingly - profits on which an enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other State and the profits so included are profits which would have accrued to the enterprise of the first - mentioned State if the conditions made between the two enterprises had been those which would have been made between independent enterprises, then that other State shall make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those profits. In determining such adjustment, due regard shall be had to the other provisions of this Agreement and the competent authorities of the Contracting States shall if necessary consult each other.
3. The provision of paragraph 2 shall not apply where judicial, administrative or other legal proceedings have resulted in a final ruling that by actions giving rise to an adjustment of profits under paragraph 1, one of the enterprises concerned is liable to penalty with respect to fraud, gross negligence or wilful default.

 

Article 10
DIVIDENDS

 

1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the dividends is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed 10 % (ten per cent) of the gross amount of the dividends.
This paragraph shall not affect ihe taxation of the company in respect of the profits out of which the dividends are paid.
3. The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
5. Where a company which is a resident of a Contracting State derives profits or income from the other Contracting State, that other State may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as such dividends are paid to a resident of that other State or insofar as the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with a permanent establishment or a fixed base situated in that other State, nor subject the company's undistributed profits to a tax on the company's undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in such other State.

 

Article 11
INTEREST

 

1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the interest is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed 10% (ten percent) of the gross amount of the interest.
3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest arising in a Contracting State shall be exempt from tax in that State, provided that it is derived and beneficially owned by :
(a) the Government, a political sub-division or a local authority of the other Contracting Stale; or
(b) (i) in the case of the Republic of Indonesia:
(1) Bank Indonesia (the Central Bank of Indonesia);
(2) Pusat Investasi Pemerintah (the Centre for Government Investment), and
(3) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (the indonesia Eximbank);
  (ii) in the case of India:
(1) Reserve Bank of India;
(2) Export-Import bank of India; and
(3) National Housing bank; or
(c) a statutory body or any institution wholly owned by the Government of the Contracting States, as may he agreed from time to time between the competent authorities of the Contracting States;
4. The term "interest as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage and whether or not carrying a right to participate in the debtors profits, and in particular, income from government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures. Penalty charges for late payment shall not be regarded as interest for the purpose of this Article.
5. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State, in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
6. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is a resident of that State Where, however, the person paying the interest, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is home by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is situated.
7. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it Is paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount of interest. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.

 

Article 12
ROYALTIES AND FEES FOR TECHNICAL SERVICES

 

1. Royalties or fees for technical services arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. However, such royalties or fees for technical services may also be taxed in the Contracting State in which they arise, and according to the laws ot that State, but if the beneficial owner of the royalties or fees for technical services is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed 10% (ten per cent) of the gross amount of the royalties or fees for technical services.
3. (a) The term "royalties'' as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films, or films or tapes used for radio or television broadcasting, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience.
  (b) The term "fees for technical services" as used in this Article means payments of any kind, other than those mentioned in Articles 14 and 15 of this Agreement as consideration for managerial or technical or consultancy services, including the provision of services of technical or technical personnel.
4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the royalties or fees for technical services, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the royalties or fees for technical services arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the royalties or fees for technical services are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
5. (a) Royalties and fees for technical services shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a political sub-division, a local authority, or a resident of that State. Where, however, the person paying the royalties or fees for technical services, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the liability to pay the royalties or fees for technical services was incurred, and such royalties or fees for technical services are borne by such permanent establishment or fixed base, then such royalties or fees for technical services shall be deemed to arise in the Contracting State in which the permanent establishment or fixed base is situated.
(b) Where under sub-paragraph (a) royalties or fees for technical services do not arise in one of the Contracting States, and the royalties relate to the use of, or the right to use, the right or property, or the fees for technical services relate to services performed, in one of the Contracting States, the royalties or fees for technical services shall be deemed to arise in that Contracting State.
6. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the royalties or fees for technical services, having regard to the use, right or information for which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount of royalties. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement.

 

Article 13
CAPITAL GAINS

 

1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.
2. Gains from the alienation of movable property forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State or of movable property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State for the purpose of performing independent personal services, including such gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or with the whole enterprise) or of such fixed base, may be taxed in that other State.
3. Gains derived by an enterprise of a Contracting State from the alienation of ships or aircraft operated in international traffic or movable property pertaining to the operation of such ships or aircraft shall be taxable only in that Contracting State in which the place of effective management of the enterprise is situated.
4. Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of shares deriving more than 50 per cent of their value directly or indirectly from immovable property situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.
5. Gains from the alienation of shares other than those mentioned in paragraph 4 in a company which is a resident of a Contracting State may be taxed in that State.
6. Gains from the alienation of any property other than that referred to in paragraphs 1, 2, 3, 4 and 5 shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is a resident.

 

Article 14
INDEPENDENT PERSONAL SERVICES

 

1. Income derived by an individual who is a resident of a Contracting State from the performance of professional services or other independent activities of a similar character shall be taxable only in that State except in the following circumstances when such income may also be taxed in the other Contracting State:
  (a) if he has a fixed base regularly available to him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities; in that case, only so much of the income as is attributable to that fixed base may be taxed in that other State; or
  (b) if his stay in the other Contracting State is for a period oi periods amounting to or exceeding in the aggregate 91 days in any period of twelve months; in that case, only so much of the income as is derived from his activities performed in that other State may be taxed in that other State.
2. The term "professional services" includes especially independent scientific, literary, artistic, educational of teaching activities as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers, architects, surgeons, dentists and accountants.

 

Article 15
DEPENDENT PERSONAL SERVICES


 

1. Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19 and 20. salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State.
2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State if:
  (a) the recipient is present in the other State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in any twelve month period commencing or ending in the fiscal year concerned, and
  (b) the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is not a resident of the other State; and
  (c) the remuneration is not borne by a permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other State.
3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international traffic, may be faxed in the Contracting State in which the place of effective management of the enterprise is situated.

 

Article 16
DIRECTORS' FEES


Directors fees and other similar payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of directors or similar organ of a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.
 

Article 17
ARTISTES AND SPORTSPERSONS

 

1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as a sportsperson, from his personal activities as such exercised in the other Contracting State, may be taxed in that other State.
2. Where income in respect of personal activities exercised by an entertainer or a sportsperson in his capacity as such accrues not to the entertainer or sportsperson himself but to another person, that income may, notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the Contracting State in which the activities of the entertainer or sportsperson are exercised.
3. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply to income from activities performed in a Contracting State by entertainers or sportspersons if the activities are substantially supported by public funds of one or both of the Contracting States, a local authority or public institution thereof, in such a case, the income shall be taxable only in the Contracting State of which the entertainer or sportsperson is a resident.

 

Article 18
PENSIONS AND ANNUITY

 

1. Subject to the provisions of paragraph 2 of Article 19, pensions and other similar remuneration paid in consideration of past employment and annuity paid to a resident of a Contracting State shall be taxable only in that State.
2. The term annuity" means a stated sum payable periodically at stated times during life or during a specified or ascertainable period of time under an obligation to make the payments in return for adequate and full consideration in money or money's worth.

 

Article 19
GOVERNMENT SERVICE

1. (a) Salaries, wages and other similar remuneration, other than a pension, paid by a Contracting State, or a political subdivision, or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that State or subdivision or authority or body shall be taxable only in that State;
  (b) However, such salaries, wages and other similar remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if the services are rendered in that State and the individual is a resident of that State who;
(i) is a national of that State, or
(ii) did not become a resident ofthat State solely for the purpose of rendering the services.
2. (a) Any pension paid by, or out of funds created by, a Contracting State or a political subdivision or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that State or subdivision or authority shall be taxable only in that State.
  (b) However, such pension shall be taxable only in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a national of, that other State;
3. The provisions of Article 15, 16, 17, and 18 shall apply to salaries wages and other similar remuneration, and to pensions in respect of services rendered in connection with a business carried on by a Contracting State or a political subdivision or a local authority body thereof.

 

Article 20
PROFESSORS, TEACHERS AND RESEARCH SCHOLARS

 

1. A professor, teacher or research scholars who is or was a resident of one of the Contracting States immediately before visiting the other Contracting State for the purpose of teaching or engaging in research, or both, at a university, college, school, museum or other approved institution in that other Contracting State shall be exempt from tax in that other State on any remuneration for such teaching or research for a period not exceeding two years from the date of his first arrival in that other State.
2. This Article shall not apply to income from research if such research is undertaken primarily for the private benefit of a specific person or persons.
3. For the purposes of this Article, an individual shall be deemed to be a resident of a Contracting State if he is resident in that Contracting State in the fiscal year of income in which he visits the other Contracting State or in the immediately preceding fiscal year of income.
4. For the purposes of paragraph 1, "approved institution" means an institution which has been approved in this regard by the competent authority of the concerned Contracting State.

 

Article 21
STUDENTS AND APPRENTICES

 

1. Payments which a student or apprentice who is or was immediately before visiting a Contracting State a resident of the other Contracting State and who is present in the frist- mentioned State solely for the purpose of his education or training receives for the purpose of his maintenance, education or training shall not be taxed in that State, provided that such payments arise from sources outside that State.
2. The benefits of this Article shall extend only for such period of time as may be reasonable or customarily required to complete the education or training undertaken, but in no event shall any individual have the benefits of this Article:
  (i) in the case of student: for more than five consecutive years from the date of his first arrival for the purposes of his education in the Contracting State.
  (ii) in the case of apprentice: for more than two consecutive years from the date of his first arrival for the purposes of his training in the Contracting State.

 

Article 22
OTHER INCOME

 

1. Items of income of a resident of a Contracting State, wherever arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable only in that State.
2. The provisions of paragraph 1 shall nol apply to income, other than income from immovable property as defined in paragraph 2 of Article 6, if the recipient of such income, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the income is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.
3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, Items of income of a resident of a Contracting State not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement and arising in the other Contracting State may also be taxed in that other State.

 

CHAPTER IV
METHODS FOR ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION

Article 23
METHODS FOR ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION


 

1. Where a resident of a Contracting State derives income which, in accordance with the provisions of this Agreement, may be taxed in the other Contracting State, the first-mentioned State shall allow as deduction from the tax on the income of that resident an amount equal to the income tax paid in that other State, Such deduction shall not, however, exceed the part of the income tax as computed before the deduction is given, which is attributable as the case may be, to the income which may be taxed in that other State.
2. Where in accordance with any provision of the Agreement, income derived by a resident of a Contracting State is exempt from tax in that State, that State may nevertheless, in calculating the amount of tax on the remaining income of such resident, take into account the exempted income.

 

CHAPTER V
SPECIAL PROVISIONS

Article 24
LIMITATION OF BENEFITS

 

1. The provisions of this Agreement shall in no case prevent a Contracting Stale from the application of the provisions of its domestic law and measures concerning tax avoidance or evasion, whether or not described as such.
2. A resident of a Contracting State shall not be entitled to the benefits of this Agreement if its affairs were arranged in such a manner as if it was tire main purpose or one of the main purposes to take the benefits ot this Agreement.
3. The case of legal entities not having bonafide business activities shall be covered by the provisions of this Article.

 

Article 25
NON-DISCRIMINATION

 

1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the other Contracting State to any taxation ot any requirement connected therewith, which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which nationals of that other State in the same circumstances, in particular with respect to residence, are or may be subjected. This provision shall, notwithstanding the provisions of Article 1, also apply to persons who are not residents of one or both of the Contracting States.
2. The taxation on a permanent, establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less favorably levied in that other State than the taxation levied on enterprise of that other State carrying on the same activities. This provision shall not bo construed as obliging a Contracting State to grant to resident of the other Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation purposes on account of civil Status or family responsibilities which it grants to its own residents.
3. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to other similar enterprises of the first mentioned State are or may be subjected.
4. Except where the provisions of paragraph 1 of Article 9, paragraph 7 of Article 11, or paragraph 6 of Article 12 apply, interest, royalties and other disbursement paid by an enterprise of a Contracting State to a resident of the other Contracting State shall, for the purpose of determining the taxable profits of such enterprise, be deductible under the same conditions as it they had been paid to a resident of the first-mentioned State.
5. In this Article the term "taxation" means taxes which are the subject of this Agreement.

 

Article 26
MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE

 

1. Where a person considers that the actions of one or both of the Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if his case comes under paragraph 1 of Article 25, to that of the Contracting State of which he is a national. The case must be presented within three years from the first notification of the action resulting in taxation not in accordance with the provisions of the Agreement.
2. The competent authority shall endeavour, if the objection appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the other Contracting State, with a view to the avoidance of taxation which is not in accordance with the Agreement Any agreement reached shall be implemented notwithstanding any time-limits in the domestic law of the Contracting States.
3. The competent authorities of the Contracting States shall endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or application of the Agreement They may also consult together for the elimination of double taxation in cases not provided for in the Agreement.
4. The competent authorities of the Contracting States may communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement in the sense of the preceding paragraphs. The competent authorities, through consultations, shall develop appropriate bilateral procedures, conditions, methods and techniques for the implementation of the mutual agreement procedure provided for in this Article.

 

Article 27
EXCHANGE OF INFORMATION

 

1. The competent authorities of the Contracting States shall exchange such information (including documents or certified copies of the documents) as is foreseeably relevant for carrying out the provisions of this Agreement or to the administration or enforcement of the domestic laws concerning taxes of every kind and description imposed on behalf of the Contracting States, or of their political subdivisions or local authorities, insofar as the taxation thereunder is not contrary to the Agreement. The exchange of information is not restricted by Articles 1 and 2.
2. Any information received under paragraph 1 by a Contracting State shall be treated as secret in the same manner as information obtained under the domestic laws of that State and shall be disclosed only to persons or authorities (including courts and administrative bodies) concerned with the assessment or collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the determination of appeals in relation to the taxes referred to in paragraph 1, or the oversight of the above. Such persons or authorities shall use the information only for such purposes. They may disclose the information in public court proceedings or in judicial decisions.
3. In no case shall the provisions of paragraphs 1 and 2 be construed so as to impose on a Contracting State the obligation:
  (a) to carry out administrative measures at variance with the laws and the administrative practice of that or of the other Contracting State.
  (b) to supply information (including documents or certified copies of the documents) which is not obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that or of the other Contracting State;
  (c) to supply information which would disclose any trade, business, industrial commercial or professional secret or trade process, or information, the disclosure of which would be contrary to public policy (ordre public).
4. If the information is requested by a Contracting State in accordance with this Article, the other Contracting State shall use its information gathering measures to obtain, the requested information, even though that other State may not need such information for its own tax purposes The obligation contained in the preceding sentence is subject to the limitations of paragraph 3, but in no case shall such limitations be construed to permit a Contracting State to decline to supply information solely because it has no domestic interest in such information.
5. In no case shall the provisions of paragraph 3 be construed to permit a Contracting State to decline to supply information solely because the information is held by a bank, other financial institution, nominee or person acting in an agency or a fiduciary capacity or because it relates to ownership interests in a person.

 

Article 28
ASSISTANCE IN COLLECTION


 

1. The Contracting States shall lend assistance to each other in the collection of revenue claims. This assistance is not restricted by Articles 1 and 2. The competent authorities of the Contracting States may by mutual agreement settle the mode of application of this Article.
2. The term "revenue claim" as used in this Article means an amount owed in respect of taxes of every kind and description imposed on behalf of the Contracting States, or of their political subdivisions or local authorities, insofar as the taxation thereunder is not contrary to this Convention or any other instrument to which the Contracting States are parties, as well as interest, administrative penalties and costs of collection or conservancy related to such amount.
3. When a revenue claim of a Contracting State is enforceable under the laws of that State and is owed by a person who, at that time, cannot, under the laws of that State, prevent its collection, that revenue claim shall at the request of the competent authority of that State, be accepted for purposes of collection by the competent authority of the other Contracting State. That revenue claim shall be collected by that other State in accordance with the provisions of its laws applicable to the enforcement and collection of its own taxes as if the revenue claim were a revenue claim of that other State.
4. When a revenue claim of a Contracting State is a claim in respect of which that State may, under its law, take measures of conservancy with a view to ensure its collection, that revenue claim shall, at the request of the competent authority of that State, be accepted for purposes of taking measures of conservancy by the competent authority of the other Contracting State. That other State shall take measures of conservancy in respect of that revenue claim in accordance with the provisions of its laws as if the revenue claim were a revenue claim of that other State even if, at the time when such measures are applied, the revenue claim is not enforceable in the first-mentioned State or is owed by a person who has a right to prevent its collection.
5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 3 and 4, a revenue claim accepted by a Contracting State for purposes of paragraph 3 or 4 shall not, in that State, be subject to the time limits or accorded any priority applicable to a revenue claim under the laws of that State by reason of its nature as such. In addition, a revenue claim accepted by a Contracting State for the purposes of paragraph 3 or 4 shall not, in that State, have any priority applicable to that revenue claim under the laws of the other Contracting State.
6. Proceedings with respect to the existence, validity or the amount of a revenue claim of a Contracting State shall only be brought before the courts or administrative bodies of that State. Nothing in this Article shall be construed as creating or providing any right to such proceedings before any court or administrative body of the other Contracting State.
7. Where, at any time after a request has been made by a Contracting State under paragraph 3 or 4 and before the other Contracting State has collected and remitted the relevant revenue claim to the first-mentioned State, the relevant revenue claim ceases to be:
  (a) in the case of a request under paragraph 3, a revenue claim of the first- mentioned State that is Enforceable under the laws of that State and is owed by a person who, at that time, cannot, under the laws of that State prevent its collection, or
  (b) in the case of a request under paragraph 4, a revenue claim of the first-mentioned State in respect of which that State may, under its laws, take measures of conservancy with a view to ensure its collection.
  the competent authority of the first-mentioned State shall promptly notify the competent authority of the other State of thal fact and, at the option of the other State, the first-mentioned State shall either suspend or withdraw its request.
8. In no case shall the provisions of this Article be construed so as to impose on a Contracting State the obligation:
  (a) to carry out administrative measures at variance with the laws and administrative practice of that of of the other Contracting State;
  (b) to carry out measures which would be contrary to public policy (order public);
  (c) to provide assistance if the other Contracting State has not pursued all reasonable measures of collection or conservancy, as the case may be, available under its laws or administrative practice,
  (d) to provide assistance in those cases where the administrative burden for that State is clearly disproportionate to the benefit to be derived by the other Contracting State.

 

Article 29
MEMBERS OF DIPLOMATIC MISSIONS AND CONSULAR POSTS


Nothing in this Agreement shall affect the fiscal privileges of members of diplomatic missions or consular posts under the general rules of international law or under the provisions of special agreements.
 

CHAPTER VI
FINAL PROVISIONS

Article 30
ENTRY INTO FORCE

 

1. Each of the Contracting States shall notify the other Contracting State through diplomatic channels the completion of the procedures required by its law for the bringing into force of this Agreement.
2. This Agreement shall enter into force on the date of the later of the notifications referred to in paragraph 1 of this Article.
3. The provisions of this Agreement shall have effect as follows:
  (a) In Indonesia;
(i) in respect of taxes withheld at source: for amounts paid or credited on or after the first day of January next following the date on which this Agreement enters into force, and
(ii) in respect of other taxes: for any tax year commencing on or after the first day of January next following the date on which this Agreement enters into force.
  (b) In India, in respect of income derived in any fiscal year beginning on or after the first day of April next following the calendar year in which the Agreement enters into force.
4. The Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India for the Avoidance of Double Taxation and Prevention of fiscal evasion with respect to taxes on income signed at Jakarta on the 7th August, 1987 shall cease to have effect when the provisions of this Agreement become effective in accordance with the provisions of paragraph 3 of this Article.

 

Article 31
TERMINATION


This Agreement shall remain in force indefinitely until terminated by one of the Contracting States. Either Contracting State may terminate the Agreement, through diplomatic channels, by giving notice of termination at least six months before the end of any calendar year beginning after the expiration of five years from the date of entry into force of the Agreement. In such event, the Agreement shall cease to have effect:

(a) In Indonesia ;
  (i) in respect of taxes withheld at source: for amount paid or credited on or after the first day of January in the calendar year immediately following that in which the notice of such termination is given, and
  (ii) in respect of other taxes: for any tax year commencing on or after the first day of January in the calendar year immediately following that in which the notice of such termination is given.
(b) In India, in respect of income derived in any fiscal year on or after the first day of April next following the calendar year in which the notice is given .


IN WITNESS WHEREOF, the undersigned, duly authorized thereto, have signed this Agreement.

Done at New Delhi on the 27th day of July 2012 in two identical originals each in the Bahasa Indonesia, Hindi and English languages, all texts being equally authentic. In case of divergence of interpretation, the English text shall prevail.

 

For the Government of
the Republic of Indonesia;

Signed


DR. R.M. MARTY M. NATALEGAWA
Minister for Foreign Affairs
For the Government of
Republic of India

Signed


S.M. KRISHNA
Minister for External Affairs



 

P R O T O C O L




At the moment of signing the Agreement this day concluded between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of India for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income, the undersigned have agreed upon the following provisions which shall be an integral part of the Agreement :
 

1. With reference to paragraph 1 of Article 7 (Business Profits), it is understood that profits derived from the sale of goods or merchandise of the same or similar kind as those sold, or from other business activities of the same or similar kind as those effected, through that permanent establishment, may be considered attributable to that permanent establishment if it is proved that :
  (i) this transaction has been resorted to in order to avoid taxation in the Contracting State where the permanent establishment is situated, and
  (ii) the permanent establishment in any way was involved in this transaction.
2. It is understood that the provisions of paragraphs 1 and 2 of Articles 11 (Interest) and 12 (Royalties and Fees for Technical Services) shall not apply and provisions of Article 7 (Business Profits) shall apply if the income is effectively connected wilh business activities referred to in paragraph 1 of this Protocol.
3. Notwithstanding anything contained in this Agreement, it is understood that nothing shall prevent a Contracting State from charging the profits of a permanent establishment of an enterprise of the other Contracting State at a rate of tax which is higher than that imposed on the profits of a Similar company of the first mentioned State and it shall neither be construed as discriminatory with respect to Article 25 (Non-discrimination) nor as being in conflict with the provisions of paragraph 3 of Article 7 (Business Profits)
4. For purposes of Article 7 where a company which is a resident of a Contracting State has a permanent establishment in the other Contracting State, the profits attributable to the permanent establishment may be subjected to an additional tax or branch profits tax in that other State in accordance with its law, but such tax so charged shall not exceed a rate of 15% (fifteen per cent).
5. It is understood that in the event of conflict in application between the provisions of this Agreement and the provisions of production sharing contracts relating to the exploitation and production of oil and natural gas in a Contracting State entered into by the Government or any person authorized by it the latter shall prevail.
6. In respect of paragraph 2 of Article 27 (Exchange of Information), it is understood that, information received by a Contracting State may be used for other Government enforcement purposes when such information may be used for such other Government enforcement purposes under the laws of both States and the competent authority of the supplying State authorises such use.


IN WITNESS WHEREOF, the undersigned, duly authorized thereto, have signed this Protocol.

DONE at New Delhi on the 27th day of July 2012 in two identical originals each in the Bahasa Indonesia, Hindi and English languages, all texts being equally authentic. In case of divergence of interpretation, the English text shall prevail.

 

For the Government of
the Republic of Indonesia;

Signed


DR. R.M. MARTY M. NATALEGAWA
Minister for Foreign Affairs
For the Government of
Republic of India

Signed


S.M. KRISHNA
Minister for External Affairs

 

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBUK INDIA
MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN
PAJAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN



Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India, berhasrat untuk mengadakan suatu Persetujuan mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berhubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan dan dengan maksud untuk meningkatkan kerjasama ekonomi antara kedua Negara

telah menyetujui sebagai berikut
 

BAB I
RUANG LINGKUP PERSETUJUAN

Pasal 1
ORANG ATAU BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN


Persetujuan ini berlaku terhadap orang atau badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara Pihak.
 

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI

 
1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan untuk kepentingan masing-masing Negara Pihak, atau bagian-bagian ketatanegaraannya atau pemerintah-pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
2. Pajak-pajak atas penghasilan yang dimaksud adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan, atau unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau tak bergerak dan pajak-pajak atas keseluruhan upah atau gaji yang dibayarkan oleh perusahaan.
3. Pajak-pajak yang berlaku dalam Persetujuan ini khususnya adalah
(a) dalam hal Indonesia : pajak penghasilan; (selanjutnya disebut "pajak Indonesia");
(b) dalam hal India : pajak penghasilan, termasuk setiap tambahan yang dikenakan, (selanjutnya disebut "pajak India")
4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap pajak-pajak yang serupa atau yang pada dasarnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang saat ini bedaku. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak akan saling memberitahukan satu sama lain setiap perubahan substansial yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan negara mereka.
 

BAB II
PENGERTIAN-PENGERTIAN

Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

 
1. Untuk kepentingan dari Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain:
  (a) istilah "Republik Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangannya dan bagian-bagian dari landas kontinen, zona ekonomi eksklusif dan perairan di sekitarnya di mana Republik Indonesia memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau yurisdiksi sesuai dengan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 1982;
  (b) istilah "India" berarti wilayah India dan termasuk laut wilayah dan ruang udara diatasnya, dan zona maritim lainnya di mana India memiliki kedaulatan, hak-hak lainnya dan yurisdiksi, menurut perundang-undangan India dan sesuai dengan hukum internasional, termasuk Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa Bangsa Tahun 1982;
  (c) istilah "Negara Pihak" dan "Negara Pihak lainnya" berarti Republik Indonesia atau Republik India, sesuai dengan hubungan kalimatnya;
  (d) istilah "orang atau badan" meliputi orang pribadi, perseroan, kumpulan orang-orang atau badan-badan dan setiap kesatuan lainnya yang diperlakukan sebagai suatu entitas yang dapat dikenakan pajak berdasarkan perundang-undangan pajak yang berlaku di masing-masing Negara Pihak;
  (e) istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk tujuan perpajakan diperlakukan sebagai badan hukum;
  (f) istilah "perusahaan berlaku untuk segala/seluruh kegiatan usaha;
  (g) istilah "perusahaan dari suatu Negara Pihak" dan "perusahaan Negara Pihak lainnya" masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara Pihak dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara Pihak lainnya:
  (h) istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak, kecuali apabila kapal laut atau pesawat udara tersebut semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di Negara Pihak lainnya;
  (i) istilah "warga negara" berarti
(1) setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara Pihak; dan
(2) setiap badan hukum, kemitraan atau persekutuan yang memperoleh statusnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara Pihak.
  (j) istilah "pejabat yang berwenang" berarti:
(1) dalam hal Republik Indonesia, Menteri Keuangan atau Wakilnya yang sah:
(2) dalam hai Republik India, Menteri Keuangan atau Wakilnya yang sah:
  (k) istilah "pajak" berarti pajak Indonesia atau pajak India tergantung dari hubungan kalimatnya, tetapi tidak akan termasuk setiap jumlah yang terutang karena pelanggaran atau kelalaian dalam hubungannya dengan pajak-pajak terhadap mana Persetujuan ini berlaku atau berupa pengenaan hukuman atau denda yang menyangkut pajak-pajak tersebut;
2. Sehubungan dengan penerapan Persetujuan setiap saat oleh salah satu Negara Pihak, setiap istilah yang tidak dijelaskan dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya diartikan lain, mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara itu untuk kepentingan perpajakan yang diatur dalam Persetujuan ini, setiap pengertian menurut perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Negara Itu melampaui pengertian yang diberikan menurut perundang-undangan lainnya di Negara tersebut untuk istilah tersebut.
 

Pasal 4
PENDUDUK

 
1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istiiah "penduduk suatu Negara Pihak berarti setiap orang yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya ataupun dasar lainnya yang sifatnya serupa, dan juga termasuk Negara tersebut beserta bagian ketatanegaraan dan pemerintah daerahnya. Tetapi istilah Ini tidak termasuk orang atau badan yang dapat dikenakan pajak di Negara itu hanya dari penghasilan yang bersumber di Negara tersebut.
2. Apabila karena adanya ketentuan-ketentuan pada ayat 1 seseorang menjadi penduduk di kedua Negara Pihak, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
  (a) Ia hanya akan dianggap sebagai penduduk dari Negara Pihak di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; jika ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara Pihak, ia akan dianggap sebagai penduduk dari Negara Pihak di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
  (b) jika Negara Pihak di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di Negara Pihak manapun, maka ia hanya akan dianggap sebagai penduduk dari Negara Pihak di mana ia biasanya menetap;
  (c) jika ia mempunyai kebiasaan menetap di kedua Negara Pihak atau tidak di kedua-duanya, maka la akan dianggap penduduk dari Negara Pihak di mana ia merniiiki kewarganegaraan;
  (d) jika status kependudukannya tidak dapat ditentukan karena alasan huruf (a) sampai dengan huruf (c) di atas, pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara Pihak akan menyelesaikan masalah tersebut melalui persetujuan bersama.
3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan pada ayat 1, orang atau badan selain orang pribadi merupakan penduduk di kedua Negara Pihak, maka badan tersebut akan dianggap sebagai penduduk dari Negara Pihak di mana tempat manajemen efektifnya berada Jika Negara di mana tempat manajemen efektif berada tidak dapat ditentukan, maka pejabat yang berwenang dari Negara Pihak akan menyelesaikan permasalahan melalui persetujuan bersama.
 

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP

 
1. Untuk Kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak dijalankan
2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama Khususnya meliputi:
  (a) suatu tempat kedudukan manajemen.
  (b) suatu cabang,
  (c) suatu kantor;
  (d) suatu pabrik;
  (e) suatu bengkel:
  (f) suatu gudang yang berhubungan dengan orang yang menyediakan fasilitas penyimpanan untuk orang lain;
  (g) bangunan sebagai tempat penjualan;
  (h) lahan pertanian atau tempat lain di mana pertanian, kehutanan, perkebunan atau kegiatan yang terkait dilakukan; dan
  (i) suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat ekstraksi sumber daya alam
3. Istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi :
  (a) suatu bangunan atau suatu kontruksi atau suatu proyek perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan pengawasan yang berhubungan dengan proyek tersebut, tetapi hanya jika bangunan, proyek atau kegiatan tersebut berlangsung untuk masa lebih dari 183 hari;
  (b) alat pengeboran atau kapal pengeboran yang digunakan untuk eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam, tetapi hanya jika digunakan untuk masa lebih dari 183 hari;
  (c) pemberian jasa termasuk jasa konsultasi yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan itu unluk tujuan tersebut, tetapi hanya jika kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau ada kaitannya) di suatu Negara Pihak dalam masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 91 hari dalam jangka waktu dua belas bulan.
4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dan Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak meliputi:
  (a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;
  (b) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;
  (c) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;
  (d) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan, atau untuk mengumpulkan informasi, bagi keperluan perusahaan,
  (e) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud menjalankan setiap kegiatan lain yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan;
  (f) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat (a) sampai dengan sub-ayat (e), sepanjang secara keseluruhan kegiatan-kegiatan tempat usaha tetap yang dihasilkan dari penggabungan tersebut bersifat persiapan atau penunjang,
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2, apabila orang, kecuali agen yang bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 7, bertindak di suatu Negara Pihak atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara Pihak lainnya, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yartg dilakukan oleh orang tersebut, jika orang tersebut:
  (a) mempunyai dan biasa menjalankan wewenang di Negara itu untuk menandatangani kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut, kecuali kegiatan itu hanya terbatas pada apa yang dimaksud dalam ayat 4, yang jika dilakukan melalui suatu tempat usaha yang tetap, tidak akan menjadikan tempat tersebut bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan ayat tersebut; atau
  (b) tidak mempunyai wewenang, tetapi biasa mengurus suatu persediaan barang-barang atau barang-barang dagangan di Negara yang disebutkan pertama di mana ia secara teratur mengirimkan barang-barang atau barang-barang dagangan atas nama perusahaan;
  (c) biasa melaksanakan pesanan di Negara yang disebutkan pertama, seluruhnya atau hampir seluruhnya untuk perusahaan itu sendiri.
6. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini. suatu perusahaan asuransi dari suatu Negara Pihak, kecuali yang berkenaan dengan re-asuransi, akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara Pihak lainnya itu atau menanggung resiko yang terjadi disana melalui seorang pegawai atau melalui suatu perwakilan yang bukan merupakan agen yang bertindak bebas yang terhadapnya berlaku ketentuan ayat 7
7. Suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya melalui makelar, komisioner umum atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Namun demikian, jika kegiatan-kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan atas nama perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang bertindak bebas dalam pengertian dimaksud dalam ayat ini.
8. Bahwa suatu perusahaan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak menguasai atau dikuasai oleh suatu perusahaan yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya, atau yang menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya tersebut (baik melalui suatu bentuk usaha tetap maupun dengan suatu cara lain), tidak dengan sendirinya mengakibatkan salah satu dari perusahaan tersebut merupakan bentuk usaha tetap dari perusahaan lainnya,
 

BAB III
PENERIMAAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK BERGERAK

 
1. Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara Pihak dari harta tak bergerak, termasuk penghasilan yang diperoleh dari lahan pertanian atau kehutanan yang berada di Negara Pihak lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Istilah "harta tak bergerak" mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak di mana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi benda-benda yang menyertai harta tak bergerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam pertanian dan kehutanan, hak-hak di mana ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan umurn mengenai pemilikan atas lahan berlaku, hak pakai hasil atas harta tak gerak serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap ataupun tidak tetap sebagai balas jasa untuk pekerjaan atau hak untuk mengerjakan bahan-bahan galian, sumber-sumber dan sumber-sumber daya alam lainnya. Kapal laut dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak bergerak.
3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan, atau dari penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun
4. Ketentuan-ketentuan pada ayat i dan 3 berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dai i hari a tak gerak yang digunakan dnlam melaksanakan pekerjaan bebas
 

Pasal 7
LABA USAHA

 
1. Laba suatu perusahaan dan suatu Negara Pihak hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.
2. Tunduk pada ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya melalui suatu benluk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang diperolehnya apabila bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa, dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap tersebut
3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu, termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain, sesuai dengan ketentuan dan tunduk pada batasan hukum pajak Negara tersebut. Namun demikian, pengurangan tersebut tidak diperkenankan dalam hal pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, upah atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan hak paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen atau, kecuali dalam usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada bentuk usaha tetap. Sebaliknya, tidak akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap adalah jumlah-jumlah yang yang dibebankan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya, atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan), berupa royalti, upah atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan hak paten atau hak-hak lain, atau berupa Komisi untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen atau, kecuali dalam usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada kantor pusatnya atau kantor lain milik kantor pusatnya.
4. Sepanjang merupakan kebiasaan dalam suatu Negara Pihak untuk menentukan besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap berdasarkan suatu pembagian secara proporsional atas seluruh laba perusahaan terhadap bagian-bagiannya, maka ketentuan ayat 2 tidak akan menghalangi Negara Pihak untuk menentukan besarnya laba yang akan dikenakan pajak berdasarkan pembagian secara proporsional tersebut seperti yang lazim digunakan Namun, cara pembagian secara proporsional tersebut harus sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pasal ini.
5. Laba yang semata-mata berasal dari pembelian barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap untuk perusahaan tidak akan dihitung sebagai laba dari bentuk usaha tetap.
6. Untuk tujuan ayat-ayat sebelumnya, besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk menyimpang
7. Apabila didalam jumlah laba terdapat penghasilan-penghasilan yang diatur secara tersendiri pada Pasal-Pasal lainnya dalam Persetujuan ini, maka ketentuan Pasal-Pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan- ketentuan Pasal ini
 

Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA

 
1. Laba yang diperoleh suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak di mana tempat manajemen yang efektif dari perusahaan berada.
2. Jika tempat manajemen yang efektif dari perusahaan perkapalan berada di atas kapal laut, maka tempat manajemen yang efektif dianggap berada di Negara Pihak di mana kapal tersebut biasa berlabuh, atau, dalam hal tidak terdapat pelabuhan semacam itu, tempat manajemen yang efektif dianggap berada di Negara Pihak di mana operator kapal tersebut menjadi penduduk.
3. Istilah "pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawal-pesawat udara" diartikan sebagai usaha pengangkutan penumpang, pos, ternak, atau barang-barang yang diangkut oleh para pemilik atau para penyewa atau para pencarter kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara, termasuk penjualan tiket-tiket untuk pengangkutan demikian atas nama perusahaan-perusahaan lain, penyewaan kapal-kapal laut dan pesawat-pesawat udara yang dilakukan sekali-sekali dan kegiatan lainnya yang secara langsung berhubungan dengan pengangkutan tersebut.
4. Menyimpang dari ketentuan ayat 1 dan 2, laba yang diperoleh dari suatu Negara Pihak oleh suatu perusahaan pada Negara Pihak lainnya atas operasi kapal laut dalam jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di Negara Pihak yang disebutkan pertama, tetapi pajak yang dikenakan pada Negara Pihak tersebut akan dikurangi dengan 50%.
5. Laba yang berasal dari perusahaan transportasi yang merupakan penduduk di suatu Negara Pihak atas pemakaian, pemeliharaan, atau penyewaan peti kemas (termasuk kereta gandeng dan peralatan lainnya untuk mengangkut peti kemas) yang biasa digunakan untuk untuk mengangkut barang-barang atau barang dagangan dalam jalur internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak tersebut, kecuali jika peti kemas tersebut digunakan semata-mata di dalam Negara Pihak lainnya.
6. Untuk kepentingan Pasal ini, bunga atas investasi yang terkait langsung dengan pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara dalam jalur internasional dianggap sebagai keuntungan yang berasal dari pengoperasian kapal-kapal taut atau pesawat-pesawat udara jika merupakan bagian tak terpisahkan dari usaha yang dijalankan, dan ketentuan-ketentuan Pasal 11 tidak berlaku dalam kaitannya dengan bunga tersebut,
7. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku pula terhadap laba yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama, atau dalam suatu perwakilan untuk operasi internasional.
 

Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA

 
1. Apabila
  (a) suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara Pihak lainnya, atau
  (b) orang-orang yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara Pihak dan suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya,
  dan dalam kedua kasus manapun, kondisi-kondisi yang berlaku dalam hubungan dagang atau hubungan keuangan antara kedua perusahaan dimaksud berbeda dengan kondisi-kondisi yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diperoleh salah satu perusahaan, tetapi dikarenakan kondisi-kondisi tersebut menjadi tidak ada, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak.
2. Apabila suatu Negara Pihak melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di Negara itu - dan dikenakan pajak - dan bagian yang dibetulkan itu adalah juga merupakan laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan di Negara yang disebutkan pertama apabila kondisi-kondisi yang dibuat oleh kedua perusahaan tersebut sama dengan kondisi-kondisi yang dibuat oleh pihak-pihak yang mempunyai kedudukan bebas, maka Negara Pihak lainnya akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba tersebut, terhadap jumlah pajak yang telah dikenakan terhadap laba tersebut. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu, diharuskan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini dan apabila dinggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara saling berkonsultasi.
3. Ketentuan pada ayat 2 tidak berlaku apabila proses hukum peradilan, administratif atau lainnya telah menghasilkan keputusan akhir bahwa dengan tindakan menimbulkan penyesuaian laba berdasarkan ayat 1, salah satu perusahaan bersangkutan dikenakan denda sehubungan dengan penipuan, kelalaian atau kesalahan yang disengaja
 

Pasal 10
DIVIDEN

 
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak kepada penduduk Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Namun demikian, dividen tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut menjadi penduduk dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima manfaat yang menikmati dividen adalah penduduk Negara Pihak lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dividen
Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak terhadap perseroan itu atas laba dari mana dividen dibayarkan.
3. Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian laba, demikian pula penghasilan dan hak-hak perseroan lainnya yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh perundang undangan Negara Pihak di mana perusahaan yang membagikan dividen tersebut berkedudukan.
4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen yang berkedudukan disuatu Negara Pihak, menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya di mana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara Pihak lainnya meialui suatu tempat tetap yang berada disana, dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen Itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada permasalahannya, berlaku ketentuan pasal 7 atau pasal 14.
5. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara Pihak memperoleh laba atau penghasilan dari Negara Pihak lainnya. Negara Pihak lainnya tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu, kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya tersebut atau apabila penguasaan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang berada di Negara Pihak lainnya tersebut, ataupun mengenakan pajak atas laba perseroan yang tidak dibagikan meskipun dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan tersebut seluruhnya atau sebagian berasal dari laba atau penghasilan yang diperoleh di Negara Pihak lainnya tersebut.
 

Pasal 11
BUNGA

 
1. Bunga yang berasal dari suatu Negara Pihak dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut,
2. Namun demikian, bunga tersebut juga dapat dikenakan di Negara Pihak di mana bunga tersebut berasal sesuai dengan perundang-undangan di Negara tersebut namun jika pemilik yang menikmati manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk di Negara Pihak lainnya, pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga tersebut.
3. Menyimpang dari ketentuan ayat 2, bunga yang berasal dari Negara Pihak akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara tersebut, sepanjang bunga itu diterima dan dinikmati oleh:
(a) Pemerintah, bagian dari ketatanegaraan atau pemerintah daerah dari Negara Pihak lainnya, atau
(b) (i) dalam hal Republik Indonesia
(1) Bank Indonesia;
(2) Pusat Investasi Pemerintah; dan
(3) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
  (ii) dalam hal India:
(1) Reserve Bank of India;
(2) Bank Export-lmport India; dan
(3) National Housing bank, atau
(c) badan pemerintah atau lembaga lain yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Negara Pihak, yang disetujui dari waktu ke waktu antara pejabat yang berwenang dari Negara Pihak;
4. Istilah "bunga" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan utang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun yang tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba si debitur maupun yang tidak, dan khususnya, penghasilan dari surat-surat perbendaharaan negara dan penghasilan dari surat-surat obligasi atau surat-surat utang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi atau surat-surat hutang tersebut. Denda atas pembayaran yang terlambat tidak dianggap sebagai bunga menurut pasal ini
5. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga berkedudukan di suatu Negara Pihak, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya di mana bunga tersebut berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara Pihak lainnya tersebut. dan tagihan utang yang menghasilkan bunga Itu mempunyai hubungan yang efektit dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasat 14.
6. Bunga dianggap berasal dari suatu Negara Pihak apabila yang membayar bunga adalah penduduk Negara Pihak itu. Namun demikian, apabila orang yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk salah satu Negara Pihak atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat tetap di suatu Negara Pihak di mana bunga dibayarkan, dan bunga itu menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara Pihak di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
7. Jika karena adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang lain, dengan memperhatikan besarnya tagihan utang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah bunga yang disebutkan terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini
 

Pasal 12
ROYALTI

 
1. Royalti dan upah jasa teknik yang berasal dari suatu Negara Pihak dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak laknya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Namun demikian, royalti dan upah jasa teknik tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak di mana royalti itu berasal, dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, namun apabila penerima manfaat royalti atau upah jasa teknik tersebut adalah penduduk Negara Pihak lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dari royalti atau upah jasa teknik.
3. (a) Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai balas jasa karena penggunaan atau hak untuk menggunakan, hak cipta kesusasteraan, karya seni atau karya ilmiah, termasuk film-film sinematografi, atau film-film atau pita-pita yang digunakan untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan, atau untuk penggunaan, atau hak untuk menggunakan, perlengkapan Industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan, atau informasi yang menyangkut pengalaman dibidang industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan.
  (b) Istilah " upah jasa teknik" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran dalam bentuk apapun, selain yang disebutkan pada Pasal 14 dan 15 Persetujuan Ini, yang diterima sebagai balas jasa karena pengelolaan atau teknik atau jasa konsultasi, termasuk ketentuan jasa teknik atau personil lainnya.
  Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila penerima manfaat royalti atau upah jasa teknik, merupakan penduduk suatu Negara Pihak yang menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya di mana royalti atau upah jasa teknik itu berasal, melalui suatu bentuk tetap yang berada disana. atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara Pihak lainnya itu melalui suatu tempat tetap yang berada disana, dan hak atau milik sehubungan dengan royalti atau upah jasa teknik yang dibayarkan dan memiliki hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya berlaku ketentuan pasal 7 atau pasal 14.
5. (a) Royalti dan upah jasa teknik dianggap berasal dari Negara Pihak, apabila pembayar royalti itu adalah Negara Pihak itu sendiri, bagian dari ketatanegaraan, pemerintah daerah, atau penduduk dari Negara Pihak tersebut Namun demikian, apabila orang yang membayarkan royalti dan upah jasa teknik itu, tanpa memandang apakah ia penduduk salah satu Negara Pihak atau tidak, memiliki suatu bentuk usaha tetap atau tempat tetap disuatu Negara Pihak dalam hubungan mana kewajiban untuk membayar royalti dan upah jasa teknik itu terjadi, dan royalti atau upah jasa teknik tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap tersebut, maka royalti atau upah jasa teknik tersebut akan dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu berada.
  (b) Jika menurut huruf (a) royalti dan upah jasa teknik tidak berasal dari salah satu Negara Pihak , dan royalti terkait dengan penggunaan, atau hak untuk menggunakan, hak atau milik, atau upah jasa teknik terkait jasa yang dilakukan, di salah satu Negara Pihak, maka royalti dan upah jasa teknik tersebut dianggap berasal dari Negara Pihak itu.
6. Jika karena adanya hubungan Istimewa antara pembayar royalti dengan penerima manfaat atau antara kedua-duanya dengan orang, jumlah royalti dan upah jasa teknik yang dibayarkan, dengan memperhatikan pemakaian, hak atau keterangan untuk mana royalti itu dibayar melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dengan penerima manfaat, seandainya hubungan istimewa tersebut tidak ada, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal Ini hanya berlaku atas jumlah royalti yang disebut kemudian. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara Pihak, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.
 

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PENGALIHAN HARTA

 
1. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak dari pemindahtanganan harta tak gerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara Pihak lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
2. Keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari Negara Pihak di Negara Pihak lainnya atau dari harta bergerak yang merupakan bagian dari suatu tempat tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara Pihak di Negara Pihak lainnya untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (terpisah atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat tetap, dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
3. Keuntungan yang diperoleh perusahaan suatu Negara Pihak dari pemindahtanganan kapal laut atau pesawat udara yang beroperasi di jalur lalu lintas internasional atau harta bergerak yang menjadi bagian dari operasi kapal laut atau pesawat udara hanya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak tersebut di mana tempat kedudukan manajemen yang efektif dari perusahaan tersebut berada.
4. Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak dari pemindahtanganan atas saham-saham perseroan yang lebih dari 50 persen dari nilai kekayaannya secara langsung atau tidak langsung berasal dari harta tak gerak yang berada di Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
5. Keuntungan dari pemindahtanganan saham selain yang disebutkan dalam ayat 4 di sebuah perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.
6. Keuntungan dari pemindahtanganan harta selain dari yang telah disebutkan pada ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak di mana yang melakukan pemindahtanganan berkedudukan.
 

Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS

 
1. Penghasilan yang diperoleh individu yang merupakan penduduk dari suatu Negara Pihak sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dilakukan atau kegiatan-kegiatan lainnya yang serupa, hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut, kecuali dalam hal tersebut dibawah ini, di mana penghasilan itu dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya :
  (a) apabila ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara Pihak lainnya itu; dalam hal demikian, penghasilan yang dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya itu hanyalah atas bagian penghasilan yang dianggap berasal dari tempat tetap tersebut; atau
  (b) apabila ia tinggal di Negara Pihak lainnya dalam satu masa atau masa-masa yang jumlahnya melebihi 91 hari dalam masa dua belas bulan; dalam hal demikian, hanya atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya itu yang dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
2. Istilah "jasa-jasa profesional" meliputi pekerjaan bebas dibidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, kegiatan pendidikan maupun pengajaran, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas oleh para dokter, ahli hukum, ahli tehnik, arsitek, dokter spesialis bedah, dokter gtgi dan akuntan.
 

Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

 
1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal 16, 18, 19 dan 20, gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak teima terkait pekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara Pihak lainnya. Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya.
2. Menyimpang dari ketentuan ayat 1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara Pihak dari pekerjaan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama, apabila:
  (a) penerima imbalan berada di Negara Pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam masa dua belas bulan yang dimulai atau berakhir di periode pajak yang terkait; dan
  (b) imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara Pihak lainnya tersebut; dan
  (c) imbalan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara Pihak lainnya tersebut.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini. imbalan yang diperoleh sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di atas kapat laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak di mana tempat manajemen yang efektif dari perusahaan tersebut berada.
 

Pasal 16
IMBALAN DIREKTUR


Imbalan-imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa yang diperoleh penduduk Negara Pihak dalam kedudukannya sebagai anggota dewan komisaris maupun jabatan yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
 

Pasal 17
ARTIS DAN ATLIT

 
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal-pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak sebagai artis, seperti artis teater, film, radio atau televisi, atau pemain musik, atau sebagai atlit, dari kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara Pihak lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh artis atau allit dalam kapasitasnya tersebut diterima bukan oleh artis atau atlit itu sendiri tetapi oleh orang lain, Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada Pasal-pasal 7, 14, dan 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak di mana kegiatan-kegiatan artis atau allit itu dilakukan.
3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan 2 tidak diterapkan terhadap penghasilan dari kegiatan-kegiatan yang dijalankan oleh artis atau atlit di Negara Pihak jika kunjungan ke Negara Pihak tersebut didukung dana pemerintah salah satu atau kedua Negara Pihak atau pemerintah daerahnya atau lembaga pemerintahannya. Dalam hal demikian, penghasilan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak di mana pekerja seni atau atlet tersebut merupakan penduduk.
 

Pasal 18
PENSIUN DAN TUNJANGAN HARI TUA/PEMBAYARAN BERKALA

 
1. Berdasarkan ketentuan-ketentuan Pasal 19 ayat 2, pensiun dan tunjangan serupa lainnya yang dibayarkan sebagai balas jasa atas pekerjaan terdahulu sebagai karyawan dan tunjangan hari tua yang dibayarkan kepada penduduk suatu Negara Pihak, hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak tersebut.
2. Istilah "tunjangan hari tua" berarti suatu jumlah tertentu yang dibayarkan secara berkala dalam waktu tertentu selama hidup atau selama suatu masa atau jangka waktu tertentu, berdasarkan suatu kewajiban untuk melakukan pembayaran sebagai penggantian balas jasa yang memadai dan penuh dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.
 

Pasal 19
JASA KEPEMERINTAHAN

 
1. (a) Gaji, upah dan imbalan serupa lainnya, selain pensiun, yang dibayarkan oleh Negara Pihak, atau bagian ketatanegaraannya, atau pemerintah daerahnya/kepada individu sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian ketatanegaraannya atau otoritasnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut;
  (b) Namun demikian, gaji, upah dan imbalan serupa lainnya tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya jika jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lainnya tersebut dan individu yang memberikan jasa tersebut adalah penduduk Negara Pihak lainnya itu yang :
(i) merupakan warganegara dari Negara itu, atau
(ii) tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut
2. (a) Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dlbentuk oleh suatu Negara Pihak atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada individu sehubungan dengan Jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara lersebut.
  (b) Namun demikian, pensiun tersebut hanya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya jika individu tersebut adalah penduduk dan warganegara dari Negara Pihak lainnya tersebut.
3. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15, 16, 17 dan 18 berlaku atas gaji, upah, dan Imbalan serupa lainnya, dan pensiun sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan yang terkait dengan usaha yang dijalankan oleh Negara Pihak atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya.
 

Pasal 20
DOSEN, GURU DAN PENELITI

 
1. Dosen, guru atau peneliti yang menjadi penduduk atau pernah menjadi penduduk salah satu Negara Pihak sebelum melakukan kunjungan ke Negara Pihak lainnya untuk mengajar atau melakukan penelitian, atau kedua-duanya, pada universitas, akademi, sekolah, musium, atau lembaga pendidikan yang di akui lainnya di Negara Pihak lain itu, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara Pihak lainnya itu atas setiap balas jasa yang diperoleh dari mengajar atau dari penelitian untuk masa yang tidak melebihi dua tahun sejak tanggal kedatangannya di Negara Pihak lain tersebut,
2. Pasal ini tidak berlaku atas penghasilan yang diperoleh dari penelitian apabila penelitian tersebut dilakukan terutama untuk kepentingan seseorang atau orang-orang tertentu.
3. Untuk kepentingan Pasal ini, seseorang dianggap sebagai penduduk suatu Negara Pihak apabila ia menjadi penduduk Negara Pihak itu dalam tahun diperolehnya penghasilan di mana ia melakukan kunjungan ke Negara Pihak lainnya atau dalam tahun sebelumnya dari tahun perolehan penghasilan,
4. Untuk kepentingan ayat 1, Istilah "lembaga pendidikan yang diakui" berarti suatu lembaga yang telah disahkan oleh pejabat berwenang di Negara Pihak yang bersangkutan.
 

Pasal 21
SISWA DAN PEMAGANG

 
1. Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh siswa atau pemagang yang sebelum melakukan kunjungan ke Negara Pihak merupakan penduduk dari Negara Pihak lainnya dan yang berada di Negara yang disebutkan pertama bertujuan semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau magang, yang diterima semata-mata untuk keperluan hidup, pendidikan, atau magang tidak akan dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama tersebut, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut timbul dari sumber di luar Negara lereebut.
2. Manfaat dan Pasal ini hanya akan diberikan untuk suatu jangka waktu yang wajar atau menurut kebiasaan diperlukan untuk menyelesaikan pendidikan atau latihan tersebut, tetapi setiap individu dalam keadaan apapun tidak akan mernperoleh manfaat dari Pasal ini:
  (i) dalam hal siswa untuk masa yang melebihi 5 tahun berturut turut sejak tanggal kedatangannya untuk tujuan pendidikannya di Negara Pihak tersebut;
  (ii) dalam hal pemagang: untuk masa yang melebihi 2 tahun berturut turut sejak tanggal kedatangannya untuk tujuan pemagangannya di Negara Pihak tersebut.
 

Pasal 22
PENGHASILAN LAIN-LAIN

 
1. Jenis-jenis penghasilan yang diperoleh penduduk Negara Pihak, dari manapun asalnya yang tidak disebut di Pasal-pasal terdahulu dalam Persetujuan Ini hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak tersebut.
2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak akan berlaku terhadap penghasilan, selain penghasilan dari pemindahtanganan harta tak gerak sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 ayat 2, apabila penerima penghasilan adalah penduduk suatu Negara Pihak, yang menjalankan usahanya di Negara Pihak lainnya melalui suatu bentuk usaha retap yang berada disana, atau melakukan pekerjaan bebas di Negara Pihak lainnya itu melalui suatu tempat tatap yang berada disana, dan hak atau harta sehubungan dengan penghasilan itu dibayarkan, mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan- ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, bagian-bagian penghasilan penduduk suatu Negara Pihak yang tidak disebut di Pasal-pasal sebelumnya dalam Persetujuan Ini dan berasal dari Negara Pihak lainnya dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut
 

BAB IV
METODE-METODE UNTUK ELIMINASI PAJAK BERGANDA

Pasal 23
METODE-METODE UNTUK ELIMINASI PAJAK BERGANDA

 
1. Apabila penduduk suatu Negara Pihak memperoleh penghasilan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak iainnya. Negara yang disebutkan pertama akan memperbolehkan pengurangan dalam jumlah yang sepadan dengan pajak penghasilan yang dibayarkan di Negara Pihak lainnya dari pajak atas penghasilan penduduk tersebut di Negara yang disebutkan pertama. Namun demikian, pengurangan tersebut tidak diperkenankan melebihi jumlah pajak penghasilan yang diperhitungkan sebelum diberikannya pengurangan yang terkait tersebut sesuai dengan keadaannya, terhadap penghasilan yang dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya.
2. Sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan ini, apabila penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak dibebaskan dari pajak di Negara tersebut, dalam menghitung jumlah pajak atas sisa penghasilan dari penduduk tersebut, Negara tersebut diperbolehkan memperhitungkan penghasilan yang dibebaskan.
 

BAB V
KETENTUAN - KETENTUAN KHUSUS

Pasal 24
PEMBATASAN MANFAAT

 
1. Ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini dilakukan tidak untuk mencegah Suatu Negara Pihak dalam menerapkan ketentuan-ketentuan Perundang-undangan nasionalnya dan tindakan untuk mencegah penghindaran pajak maupun pengelakan pajak baik yang digambarkan secara jelas maupun tidak
2. Penduduk suatu Negara Pihak tidak berhak atas manfaat-manfaat dari persetujuan ini jika penerapan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini dilakukan untuk kepentingan yang telah diatur sedemikian rupa sehingga seolah-olah merupakan tujuan utama atau salah satu tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan manfaat dari Persetujuan ini
3. Dalam hal badan hukum tidak memiliki aktivitas usaha yang dapat dipercaya kebenarannya, dianggap tercakup oleh ketentuan ketentuan dalam Pasal ini.
 

Pasal 25
NON DISKRIMINASI

 
1. Warganegara dari suatu Negara Pihak tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkailan dengan pengenaan pajak di Negara Pihak lainnya yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban terkait, yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap Warganegara dari Negara Pihak lainnya dalam keadaan yang sama, khususnya yang berkaitan dengan kewarganegaraan, Menyimpang dari ketentuan Pasal 1, juga berlaku juga bagi orang yang bukan penduduk salah satu atau kedua Negara Pihak.
2. Pengenaan Pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara Pihak di Negara Pihak lainnya, tidak dapat dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara Pihak lainnya itu. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara Pihak untuk memberikan kepada penduduk Negara Pihak lainnya suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri.
3. Perusahaan dari suatu Negara Pihak, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung maupun tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk dari Negara Pihak lainnya, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak tersebut di Negara yang disebutkan pertama yang berlainan atau lebih memberatkan dibandingkan dengan pengenaan pajak dan kawajiban-kewajiban terkait yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Negara yang disebutkan pertama.
4. Kecuali apabila ketentuan-ketentuan Pasal 9 ayat 1, Pasal 11 ayat 7, atau Pasal 12 ayat 6 berlaku, bunga, royalti, dan pengeluaran-pengeluaran yang dibayarkan oleh perusahaan dari Negara Pihak kepada penduduk Negara Pihak lainnya untuk tujuan menentukan laba yang dapat dikenakan pajak atas perusahaan tersebut, akan dapat dikurangkan berdasarkan kondisi yang sama apabila pembayaran tersebut dibayarkan kepada penduduk Negara yang disebutkan pertama.
5. Yang dimaksud dengan istilah "perpajakan" dalam Pasal ini adalah pajak-pajak sebagaimana dimaksud dalam Persetujuan ini.
 

Pasal 26
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA

 
1. Apabila seseorang menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara Pihak mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara Pihak di mana ia menjadi penduduk Negara itu atau, jika masalah yang timbul terkait dengan Pasal 25 ayat 1, kepada Negara Pihak di mana ia menjadi warganegara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu tiga tahun sejak tanggal diterimanya pemberitahuan mengenai tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
2. Apabila keberatan yang diajukan itu cukup beralasan dan apabila atas masalah tersebut tidak dapat menemukan suatu penyelesaian yang memuaskan, pejabat yang berwenang harus menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara Pihak lainnya, dengan maksud untuk menghindari pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini Setiap Persetujuan yang telah disepakati akan diterapkan, terlepas dari batas waktu yang ada dalam perundang-undangan nasional dikedua Negara Pihak.
3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak akan berusaha untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini melalui suatu Persetujuan bersama Mereka dapat juga berkonsultasi satu sama lain untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal-hal yang tidak diatur daiam Persetujuan ini.
4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak dapat herhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Para pejabat yang berwenang, melalui konsultasi, akan mengembangkan prosedur-prosedur bilateral, kondisi kondisi, metode-metode dan teknik-teknik yang untuk melaksanakan prosedur persetujuan bersama yang disediakan dalam Pasal ini
 

Pasal 27
PERTUKARAN INFORMASI

 
1. Para Pejabat yang berwenang dari Negara Pihak akan melakukan pertukaran informasi (termasuk dokumen-dokumen dan salinan resmi dokumen-dokumen) yang dipandang relevan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan administrasi atau penegakan hukum dalam perundang-undangan domestik Negara Pihak, atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya tersebut yang berkaitan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini, sepanjang pengenaan pajak tersebut tidak bertentangan dengan Persetujuan ini. Pertukaran informasi ini tidak dibatasi dengan Pasal 1 dan pasal 2.
2. Setiap informasi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat 1 oleh Negara Pihak harus dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan domestik Negara tersebut dan hanya boleh diungkapkan kepada orang-orang atau pihak-pihak berwenang (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan, penegakan hukum atau penuntutan, atau dalam memutuskan keberatan yang terkait dengan pajak-pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, atau pengawasan tersebut di atas. Orang-orang atau pihak-pihak berwenang tersebut hanya boleh menggunakan informasi tersebut untuk tujuan-tujuan tersebut di atas. Mereka boleh mengungkapkan informasi tersebut dalam proses pengadilan atau dalam pembuatan keputusan pengadilan.
3. Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 dan ayat 2 tidak dimaksudkan untuk ditafsirkan untuk membebani Negara Pihak kewajiban:
  (a) melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan atau praktek administrasi yang berlaku di Negara tersebut atau di Negara Pihak lainnya;
  (b) memberikan informasi (termasuk dokumen-dokumen dan salinan resmi dokumen-dokumen) yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara Pihak lainnya.
  (c) memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia apapun di bidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian atau tata cara perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijakan publik (ketertiban umum).
4. Apabila informasi yang diminta oleh Negara Pihak memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal ini, Negara Pihak lainnya harus menggunakan tindakan-tindakan pengumpulan informasi untuk memperoleh Informasi yang diminta tersebut, meskipun Negara Pihak lainnya tersebut tidak memerlukan informasi dimaksud untuk tujuan perpajakannya sendiri, Kewajiban yang terkandung dalam kalimat sebelum ini harus memperhatikan pembatasan dalam ayat 3 namun sama sekali tidak akan ditafsirkan untuk memperbolehkan Negara Pihak untuk menolak memberikan informasi semata- mata karena Negara Pihak tersebut tidak memiliki kepentingan domestik atas informasi yang diminta tersebut.
5. Terhadap kondisi apapun ketentuan-ketentuan pada ayat 3 sama sekali tidak dapat ditafsirkan memperbolehkan Negara Pihak untuk menolak memberikan informasi karena informasi yang diminta tersebut dimiliki oleh bank, lembaga keuangan lainnya, nominee orang yang bertindak sebagai agen atau kapasitas fidusier atau karena informasi yang diminta tersebut berkaitan dengan kepentingan kepemilikan di suatu badan.
 

Pasal 28
BANTUAN PENAGIHAN

 
1. Para Negara Pihak harus memberikan bantuan satu sama lain dalam melakukan penagihan pajak. Bantuan ini tidak dibatasi oleh Pasal 1 dan 2. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara Pihak. melalui persetujuan bersama dapat menentukan metode penerapan Pasal ini.
2. Istilah "tagihan pajak" seperti yang digunakan dalam Pasal ini berarti sejumlah utang atas seluruh jenis dan deskripsi pajak yang dikenakan atas nama Negara Pihak, atau bagian-bagian ketatanegaraan atau pemerintah-pemerintah daerahnya, sepanjang pemajakan yang dilakukan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini atau instrumen lainnya di mana Negara Pihak menjadi pihak, termasuk bunga, denda administrasi dan biaya penagihan atau pemeliharaan yang terkait dengan dengan jumlah utang.
3. Apabila tagihan pajak suatu Negara Pihak dapat dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Pihak tersebut dan terutang oleh orang pada saat itu, berdasarkan hukum Negara Pihak tersebut, tidak dapat menghindar dari penagihan tersebut, maka tagihan pajak, berdasarkan permintaan oleh pejabat berwenang dari Negara Pihak itu, harus diterima untuk dilakukan penagihan oleh pejabat berwenang dari Negara Pihak lainnya. Penagihan pajak tersebut harus dilakukan oleh Negara Pihak lainnya tersebut sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang berlaku di negaranya untuk pelaksanaan dan penagihan pajak seolah-olah tagihan pajak tersebut merupakan tagihan pajak Negara Pihak lainnya tersebut.
4. Apabila suatu tagihan pajak suatu Negara Pihak adalah tagihan yang mana Negara Pihak tersebut, berdasarkan ketentuan perundang-undangannya, dapat mengambil tindakan perlindungan dengan maksud untuk memastikan penagihannya, tagihan pajak tersebut, atas permintaan pejabat berwenang dari Negara Pihak tersebut, harus diterima untuk tujuan mengambil tindakan perlindungan oleh pejabat berwenang dari Negara Pihak lainnya. Negara Pihak lainnya tersebut harus mengambil tindakan perlindungan sehubungan dengan tagihan pajak tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku seolah-olah tagihan pajak tersebut merupakan tagihan pajak Negara Pthak lainnya tersebut bahkan jika, pada saat tindakan tersebut dilakukan, tagihan pajak tidak dapat dilaksanakan di Negara Pihak yang disebutkan pertama atau terutang oleh orang yang memiliki hak untuk menghindari diri dari penagihan pajak tersebut.
5. Menyimpang dari kelentuan-ketentuan ayat 3 dan 4, suatu tagihan pajak yang diterima oleh suatu Negara Pihak untuk tujuan ayat 3 atau 4 tidak tunduk pada batas waktu atau diberikan prioritas yang berlaku untuk tagihan pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan Negara Pihak tersebut. Selain itu, untuk tujuan ayat 3 dan 4, tagihan pajak yang diterima oleh suatu Negara Pihak, tidak memiliki prioritas yang berlaku terhadap tagihan pajak tersebut berdasarkan Perundang-undangan Negara Pihak lainnya
6. Tuntutan perkara sehubungan dengan keberadaan, keabsahan atau jumlah tagihan pajak suatu Negara Pihak hanya dapat diajukan di pengadilan atau badan administrasi Negara Pihak tersebut. Ketentuan dalam Pasal ini tidak maksudkan untuk ditafsirkan untuk membuat atau menyediakan hak untuk proses tersebut ke pengadilan atau badan administrasi Negara Pihak lainnya.
7. Apabila, sewaktu-waktu setelah suatu permintaan dibuat oleh Negara Pihak berdasarkan ayat 3 atau 4 dan sebelumnya, Negara Pihak lainnya lelah melakukan penagihan dan penyetoran tagihan pajak terkait ke Negara Pihak yang disebutkan pertama, tagihan pajak bukan lagi:
  (a) dalam hal suatu permintaan berdasarkan ketentuan ayat 3, suatu tagihan pajak Negara Pihak yang disebutkan pertama yang dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan Negara tersebut dan terutang oleh seseorang yang pada saat itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan Negara itu tidak dapat menghindar dari penagihan tersebut, atau
  (b) dalam hal sualu permintaan berdasarkan ketentuan ayat 4, suatu tagihan pajak Negara Pihak yang disebutkan pertama, yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Negara Pihak tersebut, Negara tersebut dapat mengambil tindakan perlindungan dengan maksud untuk memastikan penagihan pajak tersebut
  pejabat yang berwenang dari Negara Pihak yang disebutkan pertama harus segera memberitahukan pejabat yang berwenang Negara Pihak lainnya mengenai fakta tersebut dan, atas pilihan Negara Pihak lainnya, Negara Pihak yang disebutkan pertama harus menangguhkan ataupun menarik kembali permintaannya.
8. Ketentuan-ketentuan Pasal ini tidak dimaksudkan untuk membebani Negara Pihak kewajiban:
  (a) untuk melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan Undang-Undang dan praktik administrasi Negara Pihak itu atau Negara Pihak lainnya;
  (b) melaksanakan tindakan-tindakan yang mungkin bertentangan dengan kebijakan publik (ketertiban umum);
  (c) untuk memberikan bantuan jika Negara Pihak lainnya tidak melakukan tindakan penagihan atau pengamanan yang layak, yang tersedia berdasarkan perundang-undangannya;
  (d) untuk memberikan bantuan dalam kasus-kasus di mana beban administrasi bagi Negara Pihak tersebut jelas tidak sebanding dengan manfaat yang akan diperoleh Negara Pihak lainnya.
 

Pasal 29
ANGGOTA MISI DIPLOMATIK DAN KONSULER


Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari anggota misi diplomatik atau konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.
 

BAB VI
KETENTUAN - KETENTUAN AKHIR

Pasal 30
BERLAKUNYA PERSETUJUAN

 
1. Masing-masing Negara Pihak akan memberitahukan kepada Negara Pihak lainnya melalui saluran diplomatik mengenai penyelesaian tatacara yang dipersyaratkan berdasarkan perundang- undangannya untuk memberlakukan Persetujuan ini.
2. Persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal terakhir dilakukannya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini.
3. Ketentuan-ketentuan Persetujuan ini akan berlaku efektif sebagai berikut :
  (a) Di Indonesia;
(i) sehubungan dengan pajak yang dipotong pada sumbernya: untuk jumlah yang dibayarkan atau dikreditkan pada atau setelah hari pertama bulan Januari tahun berikutnya setelah Persetujuan ini diberlakukan; dan
(ii) sehubungan dengan pajak-pajak lainnya: untuk setiap tahun pajak yang dimulai pada atau setelah hari pertama bulan Januari tahun berikutnya setelah Persetujuan ini diberlakukan.
  (b) Di India, sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh pada tahun pajak, yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 April tahun takwim berikutnya setelah persetujuan diberlakukan.
4. Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India untuk Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang berhubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 1987 tidak akan berlaku sejak Persetujuan ini berlaku efektif sesuai ketentuan pada ayat 3 Pasal ini.
 

Pasal 31
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN


Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai dengan dilakukannya terminasi oleh salah satu Negara Pihak, Masing-masing Negara Pihak dapat mengakhiri atas Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang pengakhiran tersebut paling lambat enam bulan sebelum akhir tahun, dimulai setelah berakhirnya jangka waktu lima tahun sejak berlakunya Persetujuan ini Dalam hal demikian, Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi:
(a) Di Indonesia.
  (i) sehubungan dengan pajak-pajak yang dipotong/pungut: untuk jumlah yang dibayar atau dikreditkan pada atau setelah tanggal 1 Januari di tahun kalender berikutnya dari tanggal disampaikannya permberitahuan pengakhiran tersebut, dan
  (ii) sehubungan dengan pajak-pajak lainnya: untuk tahun pajak yang pada atau setelah tanggal 1 Januari di tahun kalender berikutnya dari tanggal disampaikannya permberitahuan pengakhiran tersebut.
(b) Di India, berkenaan dengan penghasilan yang diperoleh dalam tahun pajak pada atau setelah tanggal 1 April di tahun kalender berikutnya dari tanggal disampaikannya pemberitahuan tersebut.

SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan di bawah ini, telah diberi kuasa yang sah, telah menandatangani Persetuiuan ini.

DIBUAT di New Delhi, tanggal 27 Juli 2012 dalam dua naskah identik masing-masing dalam bahasa Indonesia, Hindi dan Inggris, ketiga naskah tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah naskah bahasa Inggris.

 
Untuk Pemerintah
Republik Indonesia

Signed


DR. R.M. MARTY M. NATALEGAWA
Menteri Luar Negeri
Untuk Pemerintah
Republik India

Signed


S.M. KRISHNA
Menteri Luar Negeri
 

PROTOKOL


Pada saat penandatanganan Persetujuan hari ini disimpulkan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berhubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan, telah disepakati pada saat penandatanganan Persetujuan bahwa ketentuan-ketentuan berikut ini akan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Persetujuan
 
1. Merujuk pada Pasal 7 ayat 1 (Laba Usaha), dapat dipahami bahwa laba yang berasal dari penjualan barang-barang atau barang dagangan dari jenis yang sama atau yang serupa seperti yang dijual, atau dan kegiatan-kegiatan usaha yang sama atau serupa yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap, dapat dianggap berasal dari bentuk usaha tetap jika terbukti bahwa:
  (i) transaksi ini dilakukan untuk menghindari pajak di Negara Pihak di mana bentuk usaha tetap itu berada, dan
  (ii) bentuk usaha tetap dengan cara apapun terlibat dalam transaksi ini.
2. Dapat dipahami bahwa ketentuan-ketentuan Pasal 11 ayat 1 dan 2 (bunga) dan Pasal 12 (Royalti dan upah jasa teknik) tidak berlaku dan ketentuan-ketentuan Pasal 7 (Laba Usaha) berlaku apabila penghasilan tersebut terkait efektif dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Protokol ini.
3. Menyimpang dari apapun yang diatur dalam Persetujuan ini, dapat dipahami bahwa tidak akan ada yang mencegah suatu Negara Pihak untuk mengenakan laba usaha dari suatu bentuk usaha tetap dari suatu perusahaan Negara Pihak lainnya dengan tarif pajak yang lebih tinggi daripada yang dikenakan atas laba usaha suatu perusahaan yang serupa di Negara Pihak yang disebutkan pertama dan hal ini tidak dapat ditafsirkan sebagai suatu diskriminasi sehubungan dengan Pasal 25 (Non-diskriminasi) maupun menjadi bertentangan dengan ketentuan Pasal 7 ayat 3 (Laba Usaha).
4. Sesuai Pasal 7, apabila suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak memiliki suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya, laba yang menjadi milik bentuk usaha tetap tersebut dikenakan suatu pajak tambahan atau pajak atas laba usaha cabang di Negara lainnya tersebut sesuai dengan undang-undangnya, tetapi dengan tarif tidak melebihi 15% (lima belas persen). 
5. Dapat dipahami bahwa bila terdapat pertentangan dalam penerapan antara ketentuan-ketentuan Persetujuan ini dan ketentuan-ketentuan kontrak bagi hasil produksi terkait dengan eksploitasi dan produksi minyak dan gas alam di suatu Negara Pihak yang mengikat Pemerintah atau siapapun yang diberi wewenang secara sah, maka ketentuan yang berlaku adalah ketentuan yang disebut belakangan
6. Sehubungan dengan Pasal 27 ayat 2 (pertukaran informasi), dapat dipahami bahwa informasi yang diterima oleh Negara Pihak dapat digunakan untuk tujuan kepentingan penyelenggaraan Pemerintah lainnya bila dibolehkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan kedua Negara Pihak dan pejabat yang berwenang dari Negara Pihak Persetujuan yang menyediakan informasi menyetujui penggunaan hal semacam itu

SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini, telah diberi kuasa yang sah, telah menandatangani Protokol ini.

DIBUAT di New Delhi, tanggal 27 Juli 2012 dalam dua naskah identik masing-masing dalam bahasa Indonesia Hindi dan Inggris, ketiga naskah tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran, maka yang berlaku adalah naskah bahasa Inggris.


 
Untuk Pemerintah
Republik Indonesia

Signed


DR. R.M. MARTY M. NATALEGAWA
Menteri Luar Negeri
Untuk Pemerintah
Republik India

Signed


S.M. KRISHNA
Menteri Luar Negeri