Tim Penyuluh Pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I menghadiri acara Diseminasi Pelayanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan yang diselenggarakan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat sebagai narasumber di Gedung Ballroom Hotel Grand Sunshine Resort and Convention Kabupaten Soreang (Jumat, 17/6).

Acara Diseminasi Pelayanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan kali ini diikuti sekitar 150 peserta, terdiri dari unsur Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Kecamatan, perwakilan Konsulat, Kantor Urusan Agama, Kepolisian, Pelaku Perkawinan Campur, Sekolah Internasional, Kantor Imigrasi, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Penyuluh Hukum, dan Akademisi di wilayah Bandung Raya.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar Sudjonggo yang hadir beserta jajarannya menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan diseminasi. Kegiatan pengkajian dan verifikasi data kewarganegaraan dilaksanakan oleh tim yang telah dibentuk dengan melibatkan unsur terkait (stakeholder) yang ada di Wilayah Jawa Barat,” ujar Sudjonggo.

Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, Kemenkumham menghadirkan narasumber Kepala Sub Direktorat Pewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kepala Divisi Keimigrasian serta Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung yang terkait dengan proses pelayanan kewarganegaraan termasuk DJP.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I yang terdiri dari Rudy Rudiawan, Dwi Wahyuningsih, dan Adhitia Mulyadi menjelaskan pengertian Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Orang Pribadi Warga Negara Asing dan kewajiban perpajakan apa saja yang harus dipatuhi.

“Pengertian SPDN Orang Pribadi yaitu baik WNI maupun WNA yang bertempat tinggal di Indonesia, atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau  dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia,” tutur Dwi.

Lebih lanjut Rudy menjelaskan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia bagi Orang Pribadi WNA yang telah menjadi SPDN. WNA yang telah menjadi SPDN, dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, dengan syarat memiliki keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak menjadi SPDN.