
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Cengkareng melakukan penyuluhan perpajakan terkait mekanisme pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara daring melalui siaran langsung Instagram @pajakcengkareng di Ruang Konsultasi Sunda Kelapa KPP Pratama Jakarta Cengkareng, Cengkareng, Jakarta Barat (Rabu, 14/6).
Kegiatan diawali dengan penyampaian materi oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Cengkareng Ade Awalludin mengenai mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran PPN dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Lebih Bayar melalui pengembalian pendahuluan bagi wajib pajak (WP) dengan kriteria tertentu, WP dengan persyaratan tertentu, maupun Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
“WP dengan kriteria tertentu serta PKP berisiko rendah dapat mengajukan pengembalian pendahuluan dalam SPT Masa lebih bayar PPN pada setiap masa pajak, sedangkan WP dengan persyaratan tertentu hanya dapat mengajukan pengembalian pendahuluan pada masa Desember atau akhir tahun buku,” tegas Ade.
Lebih lanjut, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Cengkareng Meilani Sabrina Kusuma Wardani menjelaskan prosedur penelitian baik formal maupun material atas permohonan pengembalian pendahuluan dalam SPT Masa lebih bayar yang disampaikan oleh PKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak s.t.d.t.d. PMK Nomor 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 39/PMK.03/2018.
“Apabila setelah dilakukan penelitian ternyata permohonan pengembalian pendahuluan yang PKP sampaikan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, maka permohonan pengembalian pendahuluan tersebut akan ditolak dan untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” jelas Meilani.
Kegiatan ini diakhiri dengan penyampaian pesan oleh Ade dan Meilani agar WP lebih memerhatikan pengisian SPT. Selain itu, mereka juga mengingatkan para WP agar dapat menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Pajak Kuat, Indonesia Maju!
Pewarta: Abdus Salam |
Kontributor Foto: Dok. Instagram |
Editor: Aldi Marwansyah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 72 views