Dalam sambutan di acara penandatangan Kesepakatan Bersama antara Pemda Kubu Raya dan Kanwil DJP Kalbar yang bertempat di Aula Bupati Kubu Raya, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyampaikan bila ia menyayangkan jika ada orang/pengusaha yang berNPWP di luar Kubu Raya tapi melakukan transaksi di Kubu Raya, karena pajaknya tidak akan masuk ke Kubu Raya. Ia berharap agar masyarakat yang bertransaksi di Kubu Raya juga mempunyai NPWP di Kubu Raya agar pergerakan pertumbuhan ekonominya diimbangi dengan adanya tambahan pendapatan bagi Kabupaten Kubu Raya (Rabu, 29/7).
Bupati Kubu Raya berharap agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kubu Raya yang sebesar 138 miliar perlu dimaksimalkan. “Bagi Hasil juga perlu dimaksimalkan,” katanya.
Kesepakatan Bersama yang ditandatangani antara Bupati Kubu Raya dan Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat tersebut tentang Pelaksanaan Program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Kubu Raya.
Pada acara tersebut juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kubu Raya dengan Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan, Ketua Yayasan Inisiatif Dagang Hijau Indonesia, Kantor PT. Taspen (Persero) Cabang Pontianak, Kantor PT Pegadaian (Persero) Pontianak.
- 55 views