Jakarta, 17 Maret 2021 – Penyidik Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka WA kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Tersangka WA sebagai Kuasa pada Direksi PT. KB, diduga menerima uang dari penyerahan dokumen impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), Bill of Lading, Invoice, Packing List, dan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) atas nama PT. KB kepada tersangka F (penerbit Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS)) untuk dibuatkan Faktur Pajak TBTS dan dijual ke pengguna Faktur Pajak TBTS. Tersangka F juga telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara sebelumnya.

Wajib pajak diduga melanggar Pasal 39A ayat (1) huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari 2010 s.d. Desember 2012 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4.592.543.237,00 (empat milyar lima ratus sembilan puluh dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah).

#PajakKitaUntukKita