Nama
Bukti Pemotongan Pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga dan Diskonto Obligasi dan Surat Berharga Negara (SBN) sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009

Bukti Pemotongan Pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga dan Diskonto Obligasi dan Surat Berharga Negara (SBN) (Lampiran I.9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009).

Formulir mulai digunakan untuk masa pajak November 2009.

Pengguna
Pemotong PPh Pasal 4 ayat (2)
Status
Masih berlaku
Jenis Pajak
Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2)