Tanggal Disahkan
Tanggal Efektif

 

AGREEMENT BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
AND
THE GOVERNMENT OF THE PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA

FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME

Article 1
PERSONAL SCOPE

This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.

Article 2
TAXES COVERED

  1. Agreement shall apply to taxes on income imposed on behalf, of a Contracting State or of its local authorities, irrespective of the manner in which they are levied.

  2. There shall be regarded as taxes on income all taxes imposed on total income, or on elements of income, including taxes on gain, from the alienation of movable or immovable property.

  3. The existing taxes to which the Agreement shall apply are :

    1. in Indonesia :
      the income tax imposed tinder the income tax law of 1984 (Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984, Law Number 7 of 1983 as amended);
      (hereinafter referred to as "Indonesian tax");

    2. in the People's Republic of China :

      1. the individual income tax,

      2. the income tax for enterprises with foreign investment and foreign enterprises;

      3. the local income tax;
        (hereinafter referred to as "Chinese tax").

  4. This Agreement shall also apply to any identical or substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of the Agreement in addition to, or in place of, the existing taxes referred to in paragraph 3. The competent authorities of the Contracting States shall notify each other of any substantial changes which have been made in their respective taxation laws within a reasonable period of time after such changes.

Article 3
GENERAL DEFINITIONS

  1. For the purposes of this Agreement, unless the context otherwise requires :

    a.
    1. the term "Indonesia" comprises the territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws and the adjacent areas over which the Republic of Indonesia has sovereignty, sovereign rights or jurisdiction in accordance with international law;
    2. the term "China" comprises the territory of the People's Republic of China as defined in its laws and the adjacent areas over which the Peoples Republic of China has sovereignty, sovereign rights or jurisdiction in accordance with international law;
    b.

    the terms "a Contracting State" and "the other Contracting State" mean Indonesia or China as the context requires;

    c.

    the term "tax" means Indonesian tax or Chinese tax, as the context requires;

    d.

    the term "person" includes an individual, a company and any other body of persons;

    e.

    the term "company" means any body corporate or any entity which is treated as a body corporate for the tax purposes;

    f.

    the terms "enterprise of a Contracting State" and "enterprise of the other Contracting State" mean, respectively, an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;

    g.

    the term "international traffic" means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other Contracting State;

    h.

    the term "nationals" means :

     
    1. any individuals possessing the nationality of a Contracting State,
    2. any legal person, partnership and association deriving its status as such from the laws in force in a Contracting State;
    i.

    the term "competent authority" means :

     
    1. in Indonesia :
      the Minister of Finance or his authorized representatives;
    2. in China :
      the State Administration of Taxation or its authorized representatives.

     

  2. As regards the application of this Agreement by a Contracting State, any term not defined therein shall, unless the context otherwise requires, have the meaning which it has under the laws of that Contracting State concerning the taxes to which this Agreement applies.

Article 4
RESIDENT

  1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of a Contracting State" means any person who, under the laws of that Contracting State, is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of management, place of head office or any other criterion of a similar nature. 

  2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 an individual is a resident of both Contracting States, then his status shall be determined as follows: 

    1. he shall be deemed to be a resident of the State in which he has a permanent home available to him; if he has a permanent home available to him in both States, he shall be deemed to be a resident of the State with which his personal and economic relations are closer (centre of vital interests); 

    2. if the State in which he has his centre of vital interests cannot be determined, or if he has not a permanent home available to him in either State, he shall be deemed to be a resident of the State in which he has an habitual abode; 

    3. if he has an habitual abode in both States or in neither of them, the competent authorities of the Contracting States shall settle the question by mutual agreement. 

  3. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person other than an individual is a resident of both Contracting States, the competent authorities of the States shall settle the question by mutual agreement.

Article 5
PERMANENT ESTABLISHMENT

  1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on. 

  2. The term "permanent establishment" includes especially :

    1. a place of management,

    2. a branch;

    3. an office;

    4. a factory;

    5. a workshop;

    6. a warehouse in relation to a person providing storage facilities for others;

    7. premises used as sales outlet,

    8. a farm or plantation;

    9. a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of extraction of natural resources.

  3. The term "permanent establishment" likewise encompasses :

    1. a building site, a construction, assembly or installation project or supervisory activities in connection therewith, but only where such site, project or activities continue in a Contracting State for a period of more than six months; 

    2. the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through employees or other personnel engaged by the enterprise for such purpose, but only where activities of that nature continue (for the same or a connected project) within the country for a period or periods aggregating more than six months within any twelve-month period; 

    3. [a] drilling rig or working ship used for exploration or exploitation of natural resources which exists or continues for more than six months. 

  4. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, the term "permanent establishment" shall be deemed not to include:

    1. the use of facilities solely for the purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the enterprise; 

    2. the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display; 

    3. the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise; 

    4. the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise or of collecting information, for the enterprise; 

    5. the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of advertising, or for the supply of information;

    6. the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of carrying on, for the enterprise, any other activity of preparatory or auxiliary character; 

    7. the maintenance of a fixed place of business solely for any combination of activities mentioned in subparagraphs (a) to (e), provided that the overall activity of the fixed place of business resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character. 

  5. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, where a person -- other than an agent of an independent status to whom paragraph 7 applies -- is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in the first-mentioned Contracting State in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise, if such a person: 

    1. has and habitually exercises in that State an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which, if exercised through a fixed place of business, would not make this fixed place of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph;

    2. has no such authority, but habitually maintains in the first-mentioned State a stock of goods or merchandise from which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise. 

  6. An insurance enterprise of a Contracting State shall, except with regard to reinsurance, be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if it collects premiums in that other State or insures risks situated therein through an employee or through a representative who is not an agent of an independent status within the meaning of paragraph 7. 

  7. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it carries on business in that other State through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, provided that such persons are acting in the ordinary course of their business. However, when the activities of such an agent are devoted wholly or almost wholly on behalf of that enterprise, he will not be considered an agent of an independent status within the meaning of this paragraph. 

  8. The fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is controlled by a company which is a resident of the other Contracting State, or which carries can business in that other State (whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute either company a permanent establishment of the other.

Article 6
INCOME FROM IMMOVABLE PROPERTY

  1. Income derived by a resident of a Contracting State from immovable property (including income from agriculture or forestry) situated in the other Contracting State may be taxed in that other State. 

  2. The term "immovable property" shall have the meaning which it has under the law of the Contracting State in which the property in question is situated. The term shall in any case include property accessory to immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general law respecting landed property apply, usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits, sources and other natural resources. Ships and aircraft shall not be regarded as immovable property. 

  3. The provisions of paragraph l shall also apply to income derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable property.

  4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to the income from immovable property of an enterprise and to income from immovable property used for the performance of independent personal services.

Article 7
BUSINESS PROFITS

  1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that Contracting State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other Contracting State but only so much of them as is directly or indirectly attributable to that permanent establishment. The provisions of this paragraph shall, however, not apply if the enterprise proves that the above activities are not undertaken by the permanent establishment or have no relation with the permanent establishment.

  2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment. 

  3. In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of the business of the permanent establishment including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the State in which the permanent establishment is situated or elsewhere.

  4. Insofar as it has been customary in a Contracting State to determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting State from determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be customary. The method of apportionment adopted shall, however, be such that the result shall be in accordance with the principles contained in this Article. 

  5. No profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or merchandise for the enterprise. 

  6. For the purposes of paragraphs 1 to 5, the profits to be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary. 

  7. Where profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article. 

Article 8
SHIPPING AND AIR TRANSPORT

  1. Profits from sources within a Contracting State derived by an enterprise of the other Contracting State from the operation of ships in international traffic may be taxed in the first-mentioned State, but the tax imposed shall be reduced by an amount equal to 50 per cent thereof. 

  2. Profits from the operation of aircraft in international traffic shall be taxable only in the Contracting State of which the enterprise operating the aircraft is a resident. 

  3. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall also apply to profits from the participation in a pool, a joint business or an international operating agency. 

Article 9
ASSOCIATED ENTERPRISES

  1. Where :

    1. an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State, or 

    2. the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State, 

    and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.

  2. Where a Contracting State includes in the profits of an enterprise of that Contracting State -- and taxes accordingly -- profits on which an enterprise of the other Contracting State has been charged to tax in that other Contracting State, and the profits so included are profits which would have accrued to the enterprise of the first-mentioned Contracting State if the conditions made between the two enterprises had been those which would have been made between independent enterprises, then that other State shall make an appropriate adjustment to the amount of the tax charged therein on those profits. In determining such adjustment, due regard shall be had to the other provisions of the Agreement and the competent authorities of the Contracting States shall, if necessary, consult each other. 

  3. A Contracting State shall not change the profits of an enterprise in the circumstances referred to in paragraph 2 after the expiry of the time limits provided in its tax laws. 

Article 10
DIVIDENDS

  1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State. 

  2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident and according to the laws of that Contracting State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the dividends. The provisions of this paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the dividends are paid. 

  3. The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident. 

  4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other State independent personal services from a fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply. 

  5. Notwithstanding any other provisions of this Agreement where a company which is a resident of a Contracting State has a permanent establishment in the other Contracting State, the profits of the permanent establishment may be subjected to an additional tax in that other State in accordance with its law, but the additional tax so charged shall not exceed 10 per cent of the amount of such profits after deducting therefrom income tax imposed thereon in that other State. 

  6. Where a company which is a resident of a Contracting State derives profits or income from the other Contracting State, that other Contracting State may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as such dividends are paid to a resident of that other Contracting State or insofar as the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with a permanent establishment or a fixed base situated in that other Contracting State, nor subject the company's undistributed profits to a tax on the company's undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in such other Contracting State. 

Article 11
INTEREST

  1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.

  2. The rate of tax imposed by one of [the] Contracting States on interest derived from sources within that Contracting State and beneficially owned by [a] resident of the other Contracting State shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the interest. 

  3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest arising in a Contracting State and derived by the other Contracting State, a political subdivision or a local authority thereof, the Central Bank or any financial institution controlled by that Government, the capital of which is wholly owned by the Government of the other Contracting State, as may be agreed upon from time to time between the competent authorities of the Contracting States, shall be exempt from tax in the first-mentioned State. 

  4. The term "interest" as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage, and whether or not carrying a right to participate in the debtor's profits, and in particular, income from government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures, as well as income assimilated to income from money lent under the taxation law of the States in which the income arises, including interest on deferred payment sales. Penalty charges for late payment shall not be regarded as interest for the purpose of this Article. 

  5. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other Contracting State independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt-claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply. 

  6. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a local authority or a resident of that State. Where, however, the person paying the interest, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is situated. 

  7. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement. 

Article 12
ROYALTIES

  1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.

  2. The rate of tax imposed by one of Contracting States on royalties derived from sources within that Contracting State and beneficially owned by [a] resident of the other Contracting State shall not exceed 10 per cent of the gross amount of the royalties. 

  3. The term "royalties" as used in this Article means payments, whether periodical or not, and in whatever form or name or nomenclature to the extent to which they are made as consideration for: 

    1. the use of, or the right to use, any copyright, patent, design or model, plan, secret formula or process, trademark or other like property or right; or 

    2. the use of, or the right to use, any industrial, commercial or scientific equipment; or 

    3. the supply of scientific, technical, industrial or commercial knowledge or information; or 

    4. the supply of any assistance that is ancillary and subsidiary or enjoyment of, any such property or right as is mentioned in subparagraph (a), any such equipment as is mentioned in sub-paragraph (b) or any such knowledge or information as is mentioned in subparagraph (c); or 

    5. the use of, or the right to use :

      1. motion picture films; or

      2. films or video for use in connection with television, or

      3. tapes for use in connection with radio broadcasting, or

    6. total or partial forbearance in respect of the use or supply of any property or right referred to in this paragraph. 

  4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the royalties arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other Contracting State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the royalties are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply. 

  5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that State itself, a local authority thereof or a resident of that State. Where, however, the person paying the royalties, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the liability to pay the royalties was incurred, and such royalties are borne by such permanent establishment or fixed base, then such royalties shall be deemed to arise in the State in which the permanent establishment or fixed base is situated. 

  6. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the royalties, having regard to the use, right or information for which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payment shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement. 

Article 13
CAPITAL GAINS

  1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the other Contracting State may be taxed in that other State.

  2. Gains from the alienation of movable property forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State or of movable property pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State for the purpose of performing independent personal services, including such gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or with the whole enterprise) or of such a fixed base, may be taxed in that other State. 

  3. Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of ships or aircraft operated in international traffic or movable property pertaining to the operation of such ships or aircraft shall be taxable only in that State. 

  4. Gains from the alienation of shares of the capital stock of a company the property of which consists directly or indirectly principally of immovable property situated in a Contracting State may be taxed in that Contracting State. 

  5. Gains from the alienation of any property other than that referred to in the preceding paragraphs shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is a resident. 

Article 14
INDEPENDENT PERSONAL SERVICES

  1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect of professional services or other activities of an independent character shall be taxable only in that Contracting State except in one of the following circumstances, when such income may also be taxed in the other Contracting State: 

    1. if he has a fixed base regularly available to him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities; in that case, only so much of the income as is attributable to that fixed base may be taxed in that other Contracting State; or 

    2. if he is present in that other Contracting State for a period or periods exceeding in the aggregate 183 days within any twelve month period; in that case, only so much of the income as is derived from his activities performed in that other Contracting State during the aforesaid period or periods may be taxed in that other Contracting State.

  2. The term "professional services" includes especially independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities as well as the independent activities of physicians, engineers, lawyers, dentists, architects and accountants. 

Article 15
DEPENDENT PERSONAL SERVICES

  1. Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19, 20 and 21, salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that Contracting State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other Contracting State. 

  2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned State if: 

    1. the recipient is present in that other Contracting State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days within any twelve month period; and 

    2. the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is not a resident of the other Contracting State; and 

    3. the remuneration is not borne by a permanent establishment or a fixed base which the employer has in the other Contracting State. 

  3. Notwithstanding the preceding provisions of this Article, remuneration derived in respect of an employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State. 

Article 16
DIRECTORS' FEES

Directors' fees and other similar payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of directors or any other similar organ of a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.

Article 17
ARTISTES AND ATHLETES

  1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income derived by a resident of a Contracting State as an entertainer, such as a theatre, motion picture, radio or television artiste, or a musician, or as an athlete, from his personal activities as such exercised in the other Contracting State, may be taxed in that other Contracting State. 

  2. Where income in respect of personal activities exercised by an entertainer or an athlete in his capacity as such accrues not to the entertainer or athlete himself but to another person, that income may, notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the Contracting State in which the activities of the entertainer or athlete are exercised. 

  3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, income derived by entertainers or athletes who are residents of a Contracting State from the activities exercised in the other Contracting State under a plan of cultural exchange between the Governments of both Contracting States shall be exempt from tax in that other Contracting State. 

Article 18
PENSIONS

  1. Subject to the provisions of paragraph 2 of Article 19, pensions and other similar remuneration paid to a resident of a Contracting State in consideration of past employment shall be taxed only in that State. 

  2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, and subject to the provisions of paragraph 2 of Article 19, pensions paid and other similar payments made under a public welfare scheme of the social security system or a special fund of a Contracting State, or of the Government or a local authority thereof in accordance with the law of that State shall be taxable only in that State. 

Article 19
GOVERNMENT SERVICE

1.
  1. Remuneration, other than pension, paid by the Government of a Contracting State or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to that Government or that authority shall be taxable only in that State. 
  2. However, such remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if the services are rendered in that other Contracting State and the individual is a resident of that other State who: 
    1. is a national of that other State; or
    2. did not become a resident of that other State solely for the purpose of rendering the sercives.
2.
  1. Any pension paid by, or out of funds to which contributions are made by the Government of a Contracting State or a local authority thereof to an individual in respect of services rendered to the Government or that authority shall be taxable only in that State. 
  2. However, such pension shall be taxable only in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a national of, that other Contracting State. 
3.

The provisions of Articles 15, 16, 17 and 18 shall apply to remuneration and pensions in respect of services rendered in connection with a business carried on by the Government of a Contracting State or a local authority thereof. 

Article 20
TEACHERS AND RESEARCHERS

An individual who visits a Contracting State at the invitation of that State or of a university, college, school, museum or other cultural institution of that State or under an official program of cultural exchange for a period not exceeding two years solely for the purpose of teaching, giving lectures or carrying out research at such institution and who is, or was immediately before that visit, a resident of the other Contracting State shall be exempt from tax in the first-mentioned State on his remuneration for such activity.

Article 21
STUDENTS AND TRAINEES

  1. Payments which a student, apprentice or business trainee who is or was immediately before visiting a Contracting State, a resident of the other Contracting State and who is present in the first-mentioned State solely for the purpose of his education or training, receives for the purpose of his maintenance, education or training, shall not be taxed in that first-mentioned State, provided that such payments are made to him from sources outside that State. 

  2. In respect of grants, scholarships and remuneration not covered by paragraph 1, a student or trainee described in paragraph 1 shall, in addition, be entitled during his or her education or training to the same exemptions, reliefs or reductions in respect of taxes available to residents of the Contracting State which he or she is visiting.

Article 22
OTHER INCOME

  1. Items of income of a resident of a Contracting State, wherever arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable only in that Contracting State. However, items of income arising in the other Contracting State may also be taxed in that other Contracting State. 

  2. The provisions of paragraph 1 shall not apply to income, other than income from immovable property as defined in paragraph 2 of Article 6, if the recipient of such income, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, or performs in that other Contracting State independent personal service from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the income is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply. 

Article 23
METHODS FOR ELIMINATION OF DOUBLE TAXATION

  1. In Indonesia, double taxation shall be eliminated as follows :

    Where a resident of Indonesia derives income from China, the amount of tax on that income payable in China in accordance with the provisions of this Agreement, may be credited against the tax levied in Indonesia imposed on that resident. The amount of credit, however, shall not exceed the amount of the tax in Indonesia on that income computed in accordance with its taxation laws and regulations.

  2. In China, double taxation shall be eliminated as follows :

    1. Where a resident of China derives income from Indonesia the amount of tax on that income payable in Indonesia in accordance with the provisions of this Agreement, may be credited against the Chinese tax imposed on that resident. The amount of the credit, however, shall not exceed the amount of the Chinese tax on that income computed in accordance with the taxation laws and regulations of China. 

    2. Where the income derived from Indonesia is a dividend paid by a company which is a resident of Indonesia to a company which is a resident of China and which owns not less than 10 per cent of the shares of the company paying the dividend, the credit shall take into account the tax paid to Indonesia by the company paying the dividend in respect of its income. 

Article 24
NON-DISCRIMINATION

  1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith, which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which nationals of that other Contracting State in the same circumstances are or may be subjected. The provisions of this paragraph shall, notwithstanding the provisions of Article 1, also apply to persons who are not residents of one or both of the Contracting States. 

  2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less favorably levied in that other Contracting State than the taxation levied on enterprises of that other Contracting State carrying on the same activities. The provision of this paragraph shall not be construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation purposes on account of civil status or family responsibilities which it grants to its own residents. 

  3. Except where the provisions of Article 9, paragraph 7 of Article 11, or paragraph 6 of Article 12, apply, interest, royalties and other disbursements paid by an enterprise of a Contracting State to a resident of the other Contracting State shall, for the purpose of determining the taxable profits of such enterprise, be deductible under the same conditions as if they had been paid to a resident of the first-mentioned State. 

  4. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the first-mentioned State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which other similar enterprises of the first-mentioned State are or may be subjected. 

  5. In this Article the term "taxation" means taxes which are the subject of this Agreement.

Article 25
MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE

  1. Where a person considers that the actions of one or both of the Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the remedies provided by the domestic law of those States, present his case to the competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if his case comes under paragraph 1 of Article 24, to that of the Contracting State of which he is a national. The case must be presented within three years from the first notification of the action resulting in taxation not in accordance with the provisions of the Agreement. 

  2. The competent authority shall endeavor, if the objection appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the other Contracting State, with a view to the avoidance of taxation which is not in accordance with this Agreement.

  3. The competent authorities of the Contracting States shall endeavor to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or application of the Agreement. They may also consult together for the elimination of double taxation in cases not provided for in this Agreement. 

  4. The competent authorities of the Contracting States may communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement in the sense of the paragraphs 2 and 3. When it seems advisable for reaching agreement, representatives of the competent authorities of the Contracting States may meet together for an oral exchange of opinions. 

Article 26
EXCHANGE OF INFORMATION

  1. The competent authorities of the Contracting States shall exchange such information as is necessary for carrying out the provisions of this Agreement or of the domestic laws of the Contracting States concerning taxes covered by the Agreement insofar as the taxation thereunder is not contrary to this Agreement, in particular for the prevention of evasion of such taxes. The exchange of information is not restricted by Article 1. Any information received by a Contracting State shall be treated as secret and shall be disclosed only to persons or authorities (including courts and administrative bodies) involved in the assessment or collection of, the enforcement or prosecution in respect of, or the determination of appeals in relation to, the taxes covered by the Agreement. Such persons or authorities shall use the information only for such purposes. They may disclose the information in public court proceedings or in judicial decisions. 

  2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so as to impose on a Contracting State the obligation :

    1. to carry out administrative measures at variance with the laws and administrative practice of that or of the other Contracting State; 

    2. to supply information which is not obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that or of the other Contracting State;

    3. to supply information which would disclose any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade process, or information, the disclosure of which would be contrary to public policy (ordre public).

Article 27
DIPLOMATIC AGENTS AND CONSULAR OFFICERS

Nothing in this Agreement shall affect the fiscal privileges of diplomatic agents or consular officers under the general rules of international law or under the provisions of special agreements.

Article 28
ENTRY INTO FORCE

  1. This Agreement shall enter into force on the later of the date on which the respective Governments may notify each other in writing that the formalities constitutionally required in their respective States have been complied with. 

  2. This Agreement shall have effect :

    1. in respect of tax withheld at source to income derived on or after 1st of January in the year next following that in which the Agreement enters into force; and 

    2. in respect of other taxes on income, for taxable years beginning on or after 1st of January in the year next following that in which the Agreement enters into force.

Article 29
TERMINATION

This Agreement shall continue in effect indefinitely but either of the Contracting States may, on or before the thirtieth day of June in any calendar year beginning after the expiration of a period of five years from the date of its entry into force, give written notice of termination to the other Contracting State through the diplomatic channels. In such event this Agreement shall cease to have effect as respects income derived during the taxable years beginning on or after the first day of January in the calendar year next following that in which the notice of termination is given.

In such case, the Agreement shall cease to have effect :

  1. in respect of income tax withheld at source to income derived on or after 1st of January in the year next following that in which the notice of termination is given;

  2. in respect of other taxes on income, for taxable years beginning on or after 1st of January in the year next following that in which the notice of termination is given.

 

IN WITNESS WHEREOF the undersigned, duly authorized thereto by their respective Governments, have signed this Agreement.

Done at Jakarta on the 7th day of November, 2001, in duplicate in the Chinese, Indonesian and English languages, all texts being equally authentic. In case of any divergence of interpretation, the English text shall prevail.


 

For the Government of
the Republic of Indonesia
For the Government of
the People's Republic of China

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT CHINA

MENGENAI
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN

Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan.

Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN

  1. Persetujuan ini diterapkan terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya, tanpa melihat bagaimana cara pajak-pajak tersebut dikenakan.

  2. Yang dianggap sebagai pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas total penghasilan atau atas unsur-unsur penghasilan termasuk pajak-pajak atas keuntungan dari pengalihan harta bergerak atau tidak bergerak.

  3. Pajak-pajak yang berlaku pada persetujuan ini adalah:

    (a) di Indonesia:
    pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1984 (Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah);
    (selanjutnya disebut "pajak Indonesia");
    (b) di Republik Rakyat China:
      (i) pajak penghasilan orang pribadi;
    (ii) pajak penghasilan badan untuk perusahaan dengan modal asing dan perusahaan asing;
    (iii) pajak daerah Pajak penghasilan lokal;
    (selanjutnya disebut "pajak China").

     

  4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap pajak-pajak yang serupa atau yang pada dasarnya sama yang diberlakukan setelah penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang sekarang berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat 3. Para pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan setiap perubahan substansial yang terjadi dalam undang-undang perpajakan negara mereka dalam kurun waktu yang berkenaan setelah terjadi perubahan.

Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain:

    a) (i)

    istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia seperti dirumuskan dalam Undang-Undangnya dan daerah sekitarnya yang berbatasan atas mana Republik Indonesia memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau hak-hak lainnya sesuai dengan hukum internasional;

    (ii)

    istilah "China" meliputi wilayah Republik Rakyat China seperti dirumuskan dalam Undang-undangnya dan daerah sekitarnya yang berbatasan atas mana Republik Rakyat China memiliki kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau hak-hak lainnya sesuai dengan hukum internasional;

    b)

    istilah "Negara Pihak pada Persetujuan" dan "Negara Pihak lainnya pada Persetujuan" berarti Indonesia atau China tergantung dari hubungan kalimatnya;

    c)

    istilah "pajak" berarti pajak Indonesia atau pajak China tergantung dari hubungan kalimatnya;

    d)

    istilah "orang badan" meliputi orang pribadi, perusahaan, dan setiap kumpulan dari orang- orang dan atau badan-badan;

    e)

    istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang diperlakukan sebagai suatu badan hukum untuk tujuan perpajakan;

    f)

    istilah "perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan" masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;

    g)

    istilah "lalu lintas internasional" berarti setiap pengangkutan dengan kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal laut atau pesawat udara tersebut semata-mata dioperasikan di antara tempat- tempat di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;

    h)

    istilah "warganegara" berarti:

      (i)

    setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan pada suatu Negara Pihak pada Persetujuan;

    (ii)

    setiap badan hukum, persekutuan, dan perkumpulan yang mendapatkan status kewarganegaraannya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara Pihak pada Persetujuan;

    i)

    Istilah "pejabat yang berwenang" berarti:

      (i)

    di Indonesia:
    Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah;

    (ii)

    di China:
    Administrasi Perpajakan Negara atau wakilnya yang sah.

     

  2. Untuk kepentingan penerapan Persetujuan ini oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak didefinisikan, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, mempunyai arti yang sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan yang berkenaan dengan pajak-pajak di mana Persetujuan ini berlaku.

Pasal 4
PENDUDUK

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan" berarti setiap orang badan yang menurut perundang-undangan Negara tersebut, dapat dikenakan pajak di Negara tersebut berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya, tempat kedudukan kantor pusatnya, atau atas dasar lainnya yang sifatnya serupa.

  2. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 orang pribadi menjadi penduduk pada kedua Negara Pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut:

    a)

    ia akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap; jika ia mempunyai tempat tinggal tetap di kedua Negara Pihak pada Persetujuan, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia mempunyai hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan- kepentingan pokok);

    b)

    jika Negara Pihak pada Persetujuan yang menjadi pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap di salah satu Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia mempunyai tempat yang biasa ia gunakan untuk berdiam;

    c)

    jika ia mempunyai tempat yang biasa digunakan untuk berdiam di kedua Negara Pihak pada Persetujuan atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut, pejabat- pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan berusaha memecahkan masalah ini melalui persetujuan bersama.

     

  3. Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 suatu badan hukum menjadi penduduk pada kedua Negara Pihak pada Persetujuan, pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan berusaha memecahkan masalah ini melalui persetujuan bersama.

Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP

  1. Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah "bentuk usaha tetap" berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan.

  2. Istilah "bentuk usaha tetap" terutama meliputi:

    a) suatu tempat kedudukan manajemen;
    b) suatu cabang;
    c) suatu kantor;
    d) suatu pabrik;
    e) suatu bengkel;
    f)

    suatu gudang, yang berhubungan dengan penyediaan fasilitas penyimpanan dari satu pihak kepada pihak lainnya;

    g) tempat-tempat yang digunakan sebagai outlet penjualan;
    h) suatu pertanian atau perkebunan;
    i)

    suatu tambang, sumur minyak atau gas, tempat penggalian atau tempat pengambilan sumber daya alam lainnya.

     

  3. Istilah "bentuk usaha tetap" juga meliputi:

    a)

    suatu bangunan, proyek konstruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan pengawasan yang berhubungan dengannya, tetapi hanya apabila bangunan, proyek, atau kegiatan tersebut berlangsung untuk masa lebih dari enam bulan;

    b)

    pemberian jasa-jasa, termasuk jasa konsultasi, yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui pegawai-pegawai atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan tersebut untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan (untuk proyek yang sama atau yang berhubungan) untuk suatu masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari enam bulan dalam periode duabelas bulan;

    c)

    rig untuk pengeboran atau kapal yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber- sumber daya alam yang ada atau berlangsung untuk suatu masa lebih dari enam bulan.

     

  4. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah "bentuk usaha tetap" dianggap tidak mencakup:

    a)

    penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan;

    b)

    pengurusan terhadap persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

    c)

    pengurusan terhadap persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;

    d)

    pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan, atau untuk mengumpulkan informasi bagi keperluan perusahaan;

    e)

    pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata untuk tujuan periklanan atau penyediaan informasi;

    f)

    pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat sebagai kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang, bagi keperluan perusahaan;

    g)

    pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat a) sampai dengan sub ayat e), sepanjang kegiatan-kegiatan tempat usaha tetap yang merupakan hasil penggabungan tadi bersifat sebagai kegiatan persiapan atau kegiatan penunjang.

     

  5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang/badan - selain agen yang bertindak bebas di mana ayat 7 dapat diberlakukan - bertindak di suatu Negara Pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama sehubungan dengan kegiatan- kegiatan yang dilakukan oleh orang/badan tersebut, jika orang/badan tersebut:

    a)

    mempunyai dan biasa menjalankan wewenang di Negara tersebut untuk menutup kontrak- kontrak atas nama perusahaan, kecuali kegiatan-kegiatan tersebut hanya terbatas pada hal yang dimaksud dalam ayat 4 yang jika dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tidak akan membuat tempat usaha tetap tersebut menjadi suatu bentuk usaha tetap berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam ayat tersebut;

    b)

    tidak memiliki wewenang seperti disebut di atas, namun di Negara yang disebutkan pertama orang/badan tersebut biasa mengurus suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan di mana orang/badan tersebut secara teratur melakukan pengantaran barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut.

     

  6. Suatu perusahaan asuransi dari salah satu Negara Pihak pada Persetujuan, kecuali yang menyangkut reasuransi, akan dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara lainnya itu, atau menanggung resiko yang terjadi disana melalui seseorang pegawai atau perwakilan yang bukan merupakan agen yang bertindak bebas sesuai dengan pengertian ayat 7.

  7. Suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan hanya semata-mata karena perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya tersebut melalui makelar, agen komisioner umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang/badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Namun, jika kegiatan-kegiatan agen tersebut seluruhnya atau hampir seluruhnya atas nama perusahaan tadi, dia tidak akan dianggap sebagai agen yang bertindak bebas sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.

  8. Bahwa suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, atau yang menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya tersebut (baik melalui bentuk usaha tetap maupun dengan cara lain), tidak dengan sendirinya mengakibatkan salah satu dari perseroan tersebut merupakan bentuk usaha tetap dari perseroan lainnya.

Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TIDAK BERGERAK

  1. Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari harta tidak bergerak (termasuk penghasilan dari pertanian dan kehutanan) yang berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  2. Istilah "harta tidak bergerak" mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara Pihak pada Persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut mencakup benda-benda yang menyertai harta tidak bergerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam pertanian dan kehutanan, hak-hak di mana ketentuan-ketentuan dalam perundangan-undangan umum yang berkenaan dengan pertanahan berlaku, hak memungut hasil atas harta tidak bergerak, dan hak atas pembayaran-pembayaran tidak tetap atau tetap sebagai pertimbangan atas pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan, kandungan mineral dan sumber-sumber daya alam lainnya. Kapal laut dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tidak bergerak.

  3. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 berlaku pula terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, penyewaan, atau bentuk lain penggunaan harta tidak bergerak.

  4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 3 berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tidak bergerak suatu perusahaan dan penghasilan dari harta tidak bergerak yang dipergunakan untuk menjalankan pekerjaan bebas.

Pasal 7
LABA USAHA

  1. Laba perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usahanya di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka atas laba perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung.
    Namun, ketentuan-ketentuan pada ayat ini tidak berlaku jika perusahaan tersebut membuktikan bahwa aktivitas-aktivitasnya tidak dapat dilakukan oleh badan usaha tetap atau tidak ada hubungannya dengan bentuk usaha tetap tersebut.

  2. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap tersebut oleh masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan ialah laba yang diperolehnya apabila bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan lain yang terpisah dan berdiri sendiri yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dalam keadaan yang sama atau serupa dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap tersebut.

  3. Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka kegiatan usaha bentuk usaha tetap tersebut termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap tersebut berada maupun yang dikeluarkan di tempat lain.

  4. Sepanjang merupakan kelaziman di salah satu Negara Pihak pada Persetujuan untuk menetapkan besarnya laba yang dapat dianggap berasal dari suatu bentuk usaha tetap dengan cara menentukan bagian laba dari total laba perusahaan dengan berbagai komponennya, ketentuan-ketentuan dalam ayat 2 tidak akan menghalangi Negara Pihak pada Persetujuan tersebut untuk menentukan besarnya laba yang akan dikenakan pajak berdasarkan pembagian yang merupakan kelaziman tersebut. Namun cara pembagian tersebut harus sedemikian rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip- prinsip yang terkandung di dalam Pasal ini.

  5. Suatu bentuk usaha tetap tidak akan dianggap memperoleh laba hanya karena bentuk usaha tetap tersebut melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan untuk perusahaan induknya.

  6. Untuk kepentingan ayat-ayat 1 sampai 5, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan metode yang sama dari tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan.

  7. Jika dalam jumlah laba tersebut termasuk bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada Pasal-pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan Pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini.

Pasal 8
PELAYARAN DAN PENERBANGAN

  1. Laba yang berasal dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan diperoleh oleh perusahaan dari suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dari pengoperasian kapal-kapal laut dalam jalur internasional dapat dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama, tetapi pajak yang dikenakan tersebut akan dikurangi dengan jumlah yang sama dengan 50 persennya.

  2. Laba dari pengoperasian pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara tersebut berkedudukan.

  3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 berlaku pula terhadap laba dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.

Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA

  1. Apabila:

    a)

    suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan turut berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung dalam manajemen, pengawasan, atau modal di suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan,atau

    b)

    terdapat orang/badan yang sama yang turut berpartisipasi secara langsung maupun tidak langsung dalam manajemen, pengawasan, atau modal di suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan. dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan usahanya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada perusahaan itu dan dikenakan pajak.

     

  2. Apabila suatu Negara Pihak pada Persetujuan mencantumkan laba suatu perusahaan dari Negara tersebut dan mengenakan pajaknya-padahal atas laba tersebut, perusahaan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan telah dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut dan laba yang dicantumkan tadi adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan Negara yang disebutkan pertama apabila kondisi-kondisi yang dibuat oleh kedua perusahaan tersebut sama dengan kondisi-kondisi yang dibuat oleh pihak-pihak yang mempunyai kedudukan bebas, maka Negara Pihak lainnya tersebut akan membuat penyesuaian seperlunya terhadap jumlah pajak yang telah dikenakan terhadap laba tersebut. Dalam melakukan penyesuaian tersebut, ketentuan-ketentuan lain dari Persetujuan ini tetap harus diperhatikan dan bila perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan dapat saling berkonsultasi.

  3. Suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan mengubah laba suatu perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 setelah jangka waktu yang ditetapkan dalam ketentuan perpajakan Negara tersebut.

Pasal 10
DIVIDEN

  1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  2. Namun demikian dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang- undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto dividen. Ketentuan-ketentuan ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak atas laba perseroan dari mana dividen tersebut dibayarkan.

  3. Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham atau hak-hak lainnya, tetapi yang bukan merupakan surat-surat tagihan piutang, yang berhak atas pembagian laba serta penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yang pengenaan pajaknya diperlakukan sama dengan penghasilan dari saham-saham oleh perundang-undangan Negara di mana perseroan yang melakukan pembayaran tersebut menjadi penduduknya.

  4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 tidak berlaku jika penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen tersebut yang merupakan penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dimana perseroan pembayar dividen menjadi penduduk melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan kepemilikan saham yang menghasilkan dividen tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tadi. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.

  5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang berkedudukan di Negara Pihak pada Persetujuan memiliki bentuk usaha tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan sesuai dengan undang-undang di Negara Pihak lainnya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah keuntungan setelah dikurangi dengan pajak penghasilan yang dikenakan di Negara Pihak lainnya tersebut.

  6. Apabila suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan. Negara Pihak lainnya tersebut tidak dapat mengenakan pajak atas dividen yang dibayar oleh perseroan tersebut, kecuali sepanjang dividen tersebut dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya tersebut atau sepanjang kepemilikan saham yang menghasilkan dividen tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang berada di Negara Pihak lainnya tersebut, dan juga Negara Pihak lainnya tersebut tidak dapat mengenakan pajak atas laba yang tidak dibagikan meskipun dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan terdiri dari laba atau penghasilan yang seluruhnya atau sebagiannya timbul di Negara Pihak lainnya tersebut.

Pasal 11
BUNGA

  1. Bunga yang timbul di suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  2. Tarif pajak yang dikenakan oleh salah satu Negara Pihak pada Persetujuan atas bunga yang diperoleh yang bersumber di Negara tersebut dan dimiliki oleh pemberi pinjaman yang menikmati bunga yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto bunga.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul di suatu Negara Pihak pada Persetujuan dan diterima oleh Pemerintah Negara Pihak lainnya pada Persetujuan termasuk bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, Bank Sentral, atau lembaga keuangan yang dikuasai oleh Pemerintah tersebut, yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tersebut, sebagaimana yang dapat disetujui dari waktu ke waktu oleh pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebutkan pertama.

  4. Istilah "bunga" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat berharga negara dan penghasilan dari surat-surat obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi atau surat-surat hutang tersebut, demikian pula penghasilan yang dipersamakan dengan penghasilan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan berdasarkan undang-undang perpajakan dari Negara di mana penghasilan itu berasal, termasuk bunga atas pembayaran untuk penjualan di muka. Denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran tidak dianggap sebagai bunga yang dimaksud dalam Pasal ini.

  5. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik pinjaman yang menikmati bunga tersebut, yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan di mana bunga tersebut timbul melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan tagihan piutang yang menghasilkan bunga tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.

  6. Bunga dianggap timbul di suatu Negara Pihak pada Persetujuan apabila pihak yang membayar bunga tersebut adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang/badan yang membayar bunga tersebut, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan di mana utang yang menimbulkan biaya bunga tersebut timbul, dan bunga tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka bunga tersebut akan dianggap timbul di Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.

  7. Apabila karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik manfaat dari bunga tersebut atau antara keduanya dengan orang/badan lain, jumlah bunga yang dibayarkan, dengan memperhatikan besarnya utang yang menghasilkan bunga tersebut, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati antara pembayar dan pemilik manfaat dari bunga tersebut apabila mereka tidak mempunyai hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang disebutkan terakhir tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara ihak pada Persetujuan dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.

Pasal 12
ROYALTI

  1. Royalti yang timbul di Negara Pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  2. Tarif pajak yang dikenakan oleh salah satu Negara Pihak pada Persetujuan atas royalti yang diperoleh yang bersumber di Negara tersebut dan dimiliki oleh pihak yang menikmati royalti tersebut yang merupakan penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah bruto royalti.

  3. Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran-pembayaran, baik secara berkala maupun tidak, dan dalam bentuk, nama, atau istilah apapun sepanjang pembayaran tersebut dibuat sebagai imbalan untuk:

    a)

    penggunaan, atau hak untuk menggunakan, hak cipta, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau harta atau hak lainnya yang serupa; atau

    b)

    penggunaan, atau hak untuk menggunakan, peralatan industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan; atau

    c)

    pemberian pengetahuan atau informasi yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, teknik, industri atau perdagangan, atau

    d)

    pemberian bantuan yang merupakan pelengkap dan tambahan atau kenikmatan dari setiap harta atau hak sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), peralatan sebagaimana dimaksud dalam huruf (b), atau pengetahuan atau informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf (e); atau

    e)

    penggunaan, atau hak untuk menggunakan:

      (i)

    film-film bioskop; atau

    (ii)

    film-film atau video yang digunakan dalam hubungannya dengan siaran televisi; atau

    (iii)

    pita-pita yang digunakan dalam hubungannya dengan siaran radio; atau

    f)

    seluruh atau sebagian pembayaran sehubungan dengan penggunaan atau penyediaan harta atas hak yang dimaksud dalam ayat ini.

     

  4. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku jika pihak yang menikmati royalti tersebut, yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan di mana royalti tersebut timbul melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan pekerjaan bebas di Negara Pihak lainnya tersebut melalui suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan hak atau harta yang menghasilkan royalti tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.

  5. Royalti dianggap timbul di Negara Pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerahnya, atau penduduk Negara Pihak pada Persetujuan tersebut. Namun demikian, apabila orang/badan yang membayar royalti tersebut, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti tersebut timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap, maka royalti tersebut dianggap timbul di Negara Pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut berada.

  6. Apabila, karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar royalti dengan pihak yang menikmati manfaat dari royalti tersebut atau antara keduanya dengan orang/badan lain, jumlah royalti yang dibayarkan, dengan memperhatikan penggunaan, hak, atau informasi yang menghasilkan royalti tersebut, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati antara pembayar dan pemilik manfaat dari royalti tersebut apabila mereka tidak mempunyai hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang disebutkan terakhir tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana royalti tersebut timbul sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut.

Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PENGALIHAN HARTA

  1. Keuntungan yang diperoleh oleh seorang penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pengalihan hak milik atas harta tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  2. Keuntungan dari pengalihan hak milik atas harta bergerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan atau dari harta bergerak yang terkait dengan tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan guna menjalankan pekerjaan bebasnya, termasuk keuntungan dari pengalihan hak milik bentuk usaha tetap itu sendiri (terpisah atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat usaha tetap tersebut, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  3. Keuntungan yang diperoleh oleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pengalihan hak milik atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional atau harta bergerak yang terkait dengan pengoperasian kapal laut atau pesawat udara tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

  4. Keuntungan dari pemindahtanganan saham-saham dari modal suatu perseroan di mana assetnya yang terutama secara langsung atau tidak langsung terdiri atas harta tak gerak yang terletak di satu Negara Pihak pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara tersebut.

  5. Keuntungan dari pengalihan hak milik harta lainnya selain yang disebut pada ayat-ayat sebelumnya hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana orang/badan yang mengalihkan harta tersebut menjadi penduduknya.

Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS

  1. Penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa- jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali dalam keadaan-keadaan berikut, yaitu ketika penghasilan tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan:

    a)

    Jika penduduk tersebut mempunyai suatu tempat tetap di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatannya : dalam hal demikian, hanya atas penghasilan yang berhubungan dengan tempat tetap tersebut yang dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan tersebut; atau

    b)

    Jika penduduk tersebut berada di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan untuk suatu masa atau masa-masa yang keseluruhannya berjumlah 183 hari atau lebih dalam suatu masa dua belas bulan yang berurutan : dalam hal ini, hanya atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya tersebut selama masa atau masa- masa yang disebutkan di atas yang dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

     

  2. Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, kependidikan, atau pengajaran serta pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, insinyur, pengacara, dokter gigi, arsitek, dan akuntan.

Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 16, 18, 19, 20 dan 21, gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan karena dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya itu.

  2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila:

    a)

    penerima imbalan berada di Negara Pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan; dan

    b)

    imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara Pihak lainnya tersebut; dan

    c)

    imbalan tersebut tidak menjadi beban bagi suatu bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara Pihak lainnya tersebut.

     

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

Pasal 16
IMBALAN DIREKTUR

Imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara Pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direksi atau badan serupa lainnya dari suatu perseroan yang merupakan penduduk suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

Pasal 17
ARTIS DAN ATLET

  1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan sebagai artis, seperti artis teater, film, radio atau televisi, atau pemusik, atau sebagai atlet, dari kegiatan-kegiatan sebagai artis atau atlet yang dilakukan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  2. Apabila penghasilan yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh artis atau atlet tersebut tidak diterima oleh artis atau atlet itu sendiri tetapi oleh orang/badan lain, maka menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7, 14, dan 15, atas penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan di mana kegiatan-kegiatan artis atau atlet tersebut dilakukan.

  3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh para artis atau atlet yang merupakan penduduk dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan dari kegiatan-kegiatan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan yang dilakukan berdasarkan suatu rencana dari pertukaran kebudayaan antara kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

Pasal 18
PENSIUN

  1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 19 ayat 2, pensiun dan imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan di masa lalu hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

  2. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 19 ayat 2, pensiun yang dibayarkan dan imbalan sejenis lainnya yang dilakukan dalam skema kesejahteraan umum dari sistem tunjangan hari tua atau dana khusus dari Negara pihak pada Persetujuan, atau dari Pemerintah, atau pemerintah daerahnya sesuai dengan undang-undang Negara tersebut dapat dikenakan pajak hanya di negara tersebut.

Pasal 19
PEGAWAI PEMERINTAH

1. (a)

Imbalan, selain pensiun, yang dibayarkan oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan, atau pemerintah daerahnya, kepada orang pribadi sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

(b)

Namun demikian, imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan jika jasa-jasa tersebut diberikan di Negara Pihak lainnya tersebut dan orang pribadi tersebut adalah penduduk Negara Pihak lainnya tersebut yang:

  (i)

mempunyai kewarganegaraan di Negara Pihak lainnya tersebut; atau

(ii)

tidak menjadi penduduk Negara Pihak lainnya tersebut semata-mata dengan tujuan untuk melakukan jasa-jasa tadi.

2. (a)

Pensiun yang dibayarkan oleh, atau berasal dari dana yang dibentuk oleh Pemerintah suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya kepada orang pribadi sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Pemerintah tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.

(b)

Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan jika orang pribadi tersebut adalah penduduk dan warganegara dari Negara Pihak lainnya tersebut.

3.

Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15, 16, 17 dan 18 akan berlaku terhadap imbalan dan pensiun yang berkenaan dengan jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Pemerintahan Negara Pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya.

Pasal 20
GURU DAN PENELITI

Seseorang yang berkunjung ke suatu Negara Pihak pada Persetujuan atas undangan dari Negara tersebut atau dari universitas, akademi, sekolah, museum, atau lembaga kebudayaan serupa lainnya yang ada di Negara tersebut atau berdasarkan program resmi pertukaran kebudayaan, untuk masa tidak lebih dari dua tahun berturut-turut semata-mata untuk tujuan mengajar, memberikan kuliah, atau melakukan penelitian di lembaga dimaksud dan yang merupakan penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan sebelum melakukan kunjungan, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebutkan pertama atas imbalan untuk kegiatan-kegiatan tersebut.

Pasal 21
PELAJAR DAN PEMAGANG

  1. Pembayaran-pembayaran, terhadap seorang pelajar, pemagang atau siswa dalam pelatihan usaha yang sebelum melakukan kunjungan ke Negara Pihak pada Persetujuan merupakan penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dan yang berada di Negara yang disebutkan pertama bertujuan semata-mata untuk pendidikan atau pelatihannya, menerima imbalan dengan tujuan untuk memenuhi biaya hidup, pendidikan, atau latihan tidak akan dikenakan pajak di Negara yang disebutkan pertama, sepanjang pembayaran-pembayaran tersebut timbul dari sumber di luar Negara tersebut.

  2. Sehubungan dengan hibah, beasiswa, dan imbalan dari pekerjaan yang tidak dicakup dalam ayat 1, seorang siswa atau pemagang yang disebutkan dalam ayat 1, sebagai tambahan, selama masa pendidikan atau pelatihan tersebut berhak atas pengecualian-pengecualian, keringanan, atau pengurangan pajak yang sama dengan yang diberikan kepada penduduk Negara Pihak pada Persetujuan yang ia kunjungi.

Pasal 22
PENGHASILAN LAINNYA

  1. Jenis-jenis penghasilan penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan, dari mana pun asalnya, yang tidak diatur dalam pasal-pasal terdahulu dari Persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut. Bagaimanapun jenis-jenis penghasilan yang timbul dari di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

  2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 tidak berlaku terhadap penghasilan, selain penghasilan dari harta tidak bergerak sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat 2 dari Persetujuan ini, jika penerima penghasilan tersebut, yang merupakan penduduk Negara Pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau melakukan pekerjaan bebas di Negara Pihak lainnya tersebut melalui tempat usaha tetap yang berada di sana, dan hak atau harta yang menghasilkan penghasilan tersebut mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.

Pasal 23
METODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

  1. Di Indonesia, pajak berganda akan dihindarkan dengan cara sebagai berikut:
    Apabila penduduk Indonesia memperoleh penghasilan dari China, jumlah pajak atas penghasilan tersebut yang terutang di China tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, dapat dikreditkan terhadap pajak yang dikenakan kepada penduduk tersebut di Indonesia. Namun, jumlah kredit pajak tersebut tidak boleh melebihi jumlah pajak atas penghasilan yang terutang di Indonesia yang dihitung sesuai dengan undang-undang dan peraturan perpajakannya.

  2. Di China, pajak berganda akan dihindarkan dengan cara sebagai berikut:

    a)

    Apabila penduduk China memperoleh penghasilan dari Indonesia, jumlah pajak atas penghasilan tersebut yang terutang di Indonesia tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, dapat dikreditkan terhadap pajak yang dikenakan kepada penduduk tersebut di China. Namun, jumlah kredit pajak tersebut tidak boleh melebihi jumlah pajak atas penghasilan yang terutang di China yang dihitung sesuai dengan undang-undang dan peraturan perpajakan China.

    b)

    Apabila penghasilan itu berupa dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di Indonesia kepada perseroan yang berkedudukan di China dan memiliki tidak kurang dari 10 persen dari saham perseroan yang membayarkan dividen, maka pajak yang dibayar di Indonesia oleh perseroan yang membayarkan dividen itu akan diperhitungkan.

     

Pasal 24
NON-DISKRIMINASI

  1. Warganegara dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban- kewajiban yang terkait dengan pajak tersebut di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan yang berlainan atau lebih memberatkan dibandingkan dengan pajak atau kewajiban terkait yang diberlakukan atau dapat diberlakukan terhadap warga negara dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan dalam keadaan yang sama. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pada Pasal 1, ketentuan pada ayat ini juga berlaku terhadap orang/badan yang bukan merupakan penduduk salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan.

  2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara Pihak lainnya itu. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara Pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri.

  3. Kecuali di mana ketentuan Pasal 9, Pasal 11 ayat 7, atau Pasal 12 ayat 6 berlaku, bunga, royalti, dan pengeluaran-pengeluaran lain yang dibayarkan oleh perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, untuk menentukan laba yang dapat dikenakan pajak atas perusahaan tersebut, akan dapat dikurangkan berdasarkan kondisi yang sama apabila pembayaran tersebut dibayarkan kepada penduduk dari negara yang disebut pertama.

  4. Perusahaan di suatu Negara Pihak pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.

  5. Dalam Pasal ini, istilah "pajak" berarti pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.

Pasal 25
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA

  1. Apabila seseorang badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara Pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang- undangan nasional masing-masing Negara tersebut, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia menjadi penduduknya atau apabila kasusnya berkenaan dengan Pasal 24 ayat 1, kepada pejabat yang berwenang dari Negara Pihak pada Persetujuan di mana ia menjadi warga negaranya. Masalah tersebut harus diajukan dalam jangka waktu tiga tahun sejak adanya pemberitahuan pertama tentang tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini.

  2. Pejabat yang berwenang harus berusaha sebaik-baiknya, jika muncul pengajuan keberatan untuk penyelesaian kepada pejabat yang berwenang dan jika pejabat yang berwenang itu sendiri tidak dapat menemukan penyelesaian yang tepat, maka pejabat yang berwenang tersebut akan berusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara Pihak lainnya pada Persetujuan, dengan tujuan untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.

  3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan, melalui persetujuan bersama, akan berusaha untuk menyelesaikan kesulitan-kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Pejabat-pejabat yang berwenang tersebut dapat juga berunding bersama untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda dalam masalah-masalah yang tidak diatur dalam Persetujuan.

  4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3. Jika kemungkinan bisa mencapai persetujuan, pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan dapat bertemu bersama-sama untuk melakukan tukar pikiran secara lisan.

Pasal 26
PERTUKARAN INFORMASI

  1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara Pihak pada Persetujuan akan melakukan pertukaran informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan perundang-undangan domestik masing-masing Negara Pihak pada Persetujuan yang berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak berdasarkan perundang-undangan Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini, terutama untuk pencegahan terhadap pengelakan pajak-pajak tersebut. Pertukaran informasi ini tidak dibatasi oleh ketentuan dalam Pasal 1. Setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara Pihak pada Persetujuan harus dijaga kerahasiaannya dan hanya boleh diungkapkan kepada orang-orang atau pihak-pihak berwenang (termasuk pengadilan dan badan-badan administrative) yang terlibat pada penetapan atau penagihan pajak atau pelaksanaan undang-undang pajak atau penuntutan, atau dalam memutuskan keberatan yang berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini. Orang atau badan atau para pejabat yang berwenang tersebut hanya boleh menggunakan informasi tadi untuk tujuan-tujuan tersebut di atas. Namun mereka boleh mengungkapkan informasi tadi dalam proses pengadilan atau dalam pembuatan keputusan pengadilan.

  2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebani suatu Negara Pihak pada Persetujuan suatu kewajiban:

    a)

    untuk melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang menyimpang dari perundang- undangan dan praktik administratif di Negara tersebut atau di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;

    b)

    untuk memberikan informasi yang tidak dapat diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktik administratif yang lazim di Negara tersebut atau di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan;

    c)

    untuk memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia di bidang perdagangan, bisnis, industri, perniagaan, atau keahlian atau informasi yang mengungkapkan proses perdagangan, atau informasi lainnya yang pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijaksanaan public (ordre public).

     

Pasal 27
PEJABAT-PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER

Tidak ada sesuatu pun dalam Persetujuan ini yang akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari para pejabat diplomatik atau pejabat konsuler sebagaimana diatur dalam peraturan umum dari hukum internasional maupun dalam ketentuan-ketentuan dalam persetujuan-persetujuan khusus.

Pasal 28
BERLAKUNYA PERSETUJUAN

  1. Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal terakhir dilakukannya pemberitahuan tertulis oleh masing-masing Pemerintah bahwa syarat-syarat formal berdasarkan konstitusi masing-masing Negara telah dipenuhi.

  2. Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini akan berlaku:

    (i)

    untuk pajak-pajak yang dipungut di Negara sumbernya, atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini; dan

    (ii)

    untuk pajak-pajak atas penghasilan lainnya, pada tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.

     

Pasal 29
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN

Persetujuan ini akan tetap berlaku tanpa batas waktu, tetapi salah satu Negara Pihak pada Persetujuan dapat, pada tanggal atau sebelum 30 Juni suatu tahun setelah berakhirnya jangka waktu lima tahun terhitung tanggal berlakunya menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang penghentian Persetujuan kepada Negara Pihak lainnya pada persetujuan melalui saluran diplomatik. Dalam hal demikian Persetujuan ini tidak berlaku lagi di kedua Negara sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh selama tahun pajak yang dimulai atau setelah 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah pemberitahuan itu.

Dalam hal demikian, Persetujuan tidak akan berlaku lagi:

(a)

untuk pajak-pajak yang dipungut di Negara sumbernya, atas penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah pemberitahuan penghentian diberikan.

(b)

untuk pajak-pajak atas penghasilan lainnya, pada tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah pemberitahuan penghentian diberikan.

SEBAGAI BUKTI, para penandatangan di bawah ini, yang telah diberi kuasa dari Pemerintahnya masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.

DIBUAT dalam rangkap tiga di Jakarta pada tanggal 7 Nopember 2001 dalam bahasa Indonesia, China dan Inggris, di mana ketiga naskah tersebut merupakan naskah asli. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah bahasa Indonesia dan China, maka naskah bahasa Inggris yang berlaku.

Untuk Pemerintah
Republik Indonesia
Untuk Pemerintah
Republik Rakyat China