Kantor Pelayanan Pajak Natar (KPP Pratama Natar) menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi e-PHTB kepada seluruh anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Lampung Selatan bertempat di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Lampung, Kota Bandar Lampung (Senin, 26/8).
Narasumber dalam kegiatan ini yakni dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Natar Fungsional Penyuluh Riris Citra Utari Simarmata. Tema sosialisasi yang disampaikan oleh narasumber adalah aplikasi E-PHTB notaris sebagai sarana validasi setoran Pajak Penghasilan (PPh) final Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB).
Kegiatan ini dibuka oleh ketua IPPAT Rudi Hartono. Pada kesempatan ini Rudi Hartono menyampaikan terima kasih atas kesediaan KPP Pratama Natar untuk memberikan sosialisasi dan berharap setelah kegiatan ini dilaksanakan, PPAT di Lampung Selatan tidak terkendala lagi dalam melakukan validasi E-PHTB. Fungsional Penyuluh Riris Citra Utari Simarmata menjelaskan PER-08 2022 tentang ketentuan Kewajiban Penyetoran PPh dan Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh PHTB.
Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan bimbingan teknis yang dipandu oleh Fungsional Penyuluh Candra Irawan dan Andika Windianto dengan praktik langsung mengenai cara pembuatan e-Billing, registrasi akun e-PHTB Notaris, dan melakukan validasi setoran PPh PHTB sampai terbit surat keterangan validasi. "Saya berharap seluruh anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Lampung Selatan dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan patuh dan tepat waktu," tutup Candra.
Pewarta:Isma Nurullita |
Kontributor Foto: Andhika Widhiarto |
Editor: Theresia Helena |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views