DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK
SALINAN
RALAT
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
NOMOR : 470/KMK.017/1999
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 43/KMK.017/1997 TENTANG JASA AKUNTAN
PUBLIK TANGGAL 4 OKTOBER 1999
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
Berhubung
dalam Keputusan tersebut terdapat beberapa kekeliruan, maka dengan ini diadakan
ralat sebagai berikut :
|
1. |
Pasal
7 ayat (2) : |
||
|
|
Tertulis |
: |
"……………
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ………………" |
|
|
Seharusnya |
: |
"……………
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ………………" |
|
2. |
Pasal
7 ayat (2) huruf a : |
||
|
|
Tertulis |
: |
"diberhentikan dengan hormat dari Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan pada saat pengajuan permohonan izin praktek Akuntan
Publik berusia 50 ( |
|
|
Seharusnya |
: |
"diberhentikan dengan hormat dari Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan pada saat pengajuan permohonan izin praktek Akuntan
Publik berusia minimal 50 ( |
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Keputusan Menteri Keuangan tersebut
dianggap telah dibetulkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Ralat Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal A.n. MENTERI KEUANGAN SEKRETARIS JENDERAL ttd AGUS HARYANTO |