Tanggal Disahkan
Tanggal Efektif

 

AGREEMENT BETWEEN
JAPAN
AND
THE REPUBLIC OF INDONESIA

FOR
THE AVOIDANCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME

Article 1

This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.

Article 2

  1. The taxes which are the subject of this Agreement are :

    (a) in Japan :
    (i) the income tax; and
    (ii) the corporation tax
    (hereinafter referred to as "Japanese tax");
    (b) in Indonesia :
    (i) the income tax (Pajak Pendapatan), and
    (ii) the company tax (Pajak Perseroan) including any with holding tax, prepayment or advance payment with respect to the aforesaid taxes; and
    (iii) the tax on interest, dividend and royalty (Pajak Atas Bunga, Divident dan Royalty)
    (hereinafter referred to as "Indonesian tax").
  2. This Agreement shall also apply to any identical or substantially similar taxes which are imposed after the date of signature of this Agreement in addition to, or in place of, those referred to in paragraph 1. The competent authorities of the Contracting States shall notify each other of any changes which have been made in their respective taxation laws within a reasonable period of time after such changes. 

Article 3

  1. For the purposes of this Agreement, unless the contact otherwise requires :

    (a)

    the term "Indonesia" comprises the territory of the Republic of Indonesia as defined in its laws and parts of the continental shelf and adjacent seas, over which the Republic of Indonesia has sovereignty, sovereign rights or other rights in accordance with international law;

    (b)

    the term "Japan", when used in a geographical sense, means all the territory of Japan, including its territorial sea, in which the laws relating to Japanese tax are in force, and all the area beyond its territorial sea, including the seabed and sub-soil thereof, over which Japan has jurisdiction in accordance with international law and in which the laws relating to Japanese tax are in force;

    (c)

    the terms "a Contracting State" and "the other Contracting State" mean Japan or Indonesia, as the context requires;

    (d)

    the term "tax" means Japanese tax or Indonesian tax, as the context requires;

    (e)

    the term "person" includes an individual, a company and any other body of persons;

    (f)

    the term "company" means any body corporate or any entity which is treated as a body corporate for tax purpose;

    (g)

    the term "enterprise of a Contracting State" and "enterprise of the other Contracting State" mean, respectively, an enterprise carried on by a resident of a Contracting State and an enterprise carried on by a resident of the other Contracting State;

    (h)

    the term "nationals" means all individuals possessing the nationality of either Contracting State and all juridical persons created or organized under the laws of that Contracting State and all organizations without juridical personality treated for the purposes of tax of that Contracting State as juridical persons created or organized under the laws of that Contracting State;

    (i)

    the term "international traffic" means any transport by a ship or aircraft operated by an enterprise of a Contracting State, except when the ship or aircraft is operated solely between places in the other Contracting State;

    (j)

    the term "competent authority", in relation to a Contracting State, means the Minister of Finance of that Contracting State or his authorized representative.

  2. As regards the application of this Agreement by a Contracting State, any term not defined in this Agreement shall, unless the context otherwise requires, have the meaning which it has under the laws of that Contracting State concerning the taxes to which this Agreement applies. 

Article 4

  1. For the purposes of this Agreement, the term "resident of a Contracting State" means any person who, under the laws of that Contracting State, is liable to tax therein by reason of his domicile, residence, place of head or main office, place of management or any other criterion of a similar nature. 

  2. Where by reason of the provisions of paragraph 1 a person is a resident of both Contracting States, then the competent authorities of the Contracting States shall determine by mutual agreement the Contracting State of which that person shall be deemed to be a resident for the purposes of this Agreement. 

Article 5

  1. For the purposes of this Agreement, the term "permanent establishment" means a fixed place of business through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on.

  2. The term "permanent establishment" includes especially:

    (a) a place of management;
    (b) a branch;
    (c) an office;
    (d) a factory;
    (e) a workshop;
    (f) a farm or plantation;
    (g)

    a mine, an oil or gas well, a quarry or any other place of extraction of natural resources.

  3. A building site or construction or installation project constitutes a permanent establishment only if it lasts more than six months. 

  4. Notwithstanding the provisions of the preceding paragraphs, the term "permanent establishment" shall be deemed not to include:

     

    (a)

    the use of facilities solely for the purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the enterprise;

    (b)

    the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display;

    (c)

    the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise; 

    (d)

    the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise, or of collecting information, for the enterprise; 

    (e)

    the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of advertising, for scientific research or for similar activities which have a preparatory or auxiliary character, for the enterprise;

    (f)

    the maintenance of a fixed place of business solely for any combination of activities mentioned in subparagraphs (a) to (e), provided that the overall activity of the fixed place of business resulting from this combination is of a preparatory or auxiliary character. 

  5. An enterprise of a Contracting State shall be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if it furnishes in that other Contracting State consultancy services, or supervisory services in connection with a building, construction or installation project through employees or other personnel -- other than an agent of an independent status to whom the provisions of paragraph 8 apply -- provided that such activities continue (for the same project or two or more connected projects) for a period or periods aggregating more than six months within any taxable year. However, if the furnishing of such services is effected under an agreement between the Governments of the two Contracting States regarding economic or technical cooperation, that enterprise shall, notwithstanding any provisions of this Article, not be deemed to have a permanent establishment in that other Contracting State. 

  6. Where a person (other than an agent of an independent status to whom the provisions of paragraph 8 apply) is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in the first-mentioned Contracting State in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise, if: 

    (a)

    that person has, an habitually exercises in the firsts-mentioned Contracting State, an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless his activities are limited to those mentioned in paragraph 4; or

    (b)

    that person maintains in the first-mentioned Contracting State a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise from which he regularly fills orders on behalf of the enterprise.

  7. An insurance enterprise of a Contracting State shall, except with regard to reinsurance, be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State if it collects premiums in that other Contracting State or insures risks situated therein through an employee or through a representative who is not an agent of an independent status within the meaning of paragraph 8. 

  8. An enterprise of a Contracting State shall not be deemed to have a permanent establishment in the other Contracting State merely because it carries on business in that other Contracting State through a broker, general commission agent or any other agent of an independent status, provided that such persons are acting in the ordinary course of their business. 

  9. The fact that a company which is a resident of a Contracting State controls or is controlled by a company which is a resident of the other Contracting State, or which carries on business in that other Contracting State (whether through a permanent establishment or otherwise), shall not of itself constitute either company a permanent establishment of the other. 

Article 6

  1. Income derived by a resident of a Contracting State from immovable property situated in the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.

  2. The term "immovable property" shall have the meaning which it has under the laws of the Contracting State in which the property in question is situated. The term shall in any case include property accessory to immovable property, livestock and equipment used in agriculture and forestry, rights to which the provisions of general law respecting immovable property apply, usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration for the working of, or the right to work, mineral deposits, sources and other natural resources; ships and aircraft shall not be regarded as immovable property. 

  3. The provisions of paragraph 1 shall apply to income derived from the direct use, letting, or use in any other form of immovable property. 

  4. The provisions of paragraphs 1 and 3 shall also apply to income from immovable property of an enterprise and to income from immovable property used for the performance of independent personal services. 

Article 7

  1. The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that Contracting State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in that other Contracting State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment. 

  2. Subject to the provisions of paragraph 3, where an enterprise of a Contracting State carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, there shall in each Contracting State be attributed to that permanent establishment the profits which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing wholly independently with the enterprise of which it is a permanent establishment. 

  3. In determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deductions expenses which are incurred for the purposes of the permanent establishment, including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the Contracting State in which the permanent establishment is situated or elsewhere. 

  4. Insofar as it has been customary in a Contracting State to determine the profits to be attributed to a permanent establishment on the basis of an apportionment of the total profits of the enterprise to its various parts, nothing in paragraph 2 shall preclude that Contracting State from determining the profits to be taxed by such an apportionment as may be customary; the method of apportionment adopted shall, however, be such that the result shall be in accordance with the principles contained in this Article. 

  5. No profits shall be attributed to a permanent establishment by reason of the mere purchase by that permanent establishment of goods or merchandise for the enterprise. 

  6. For the purposes of the preceding paragraphs, the profits to be attributed to the permanent establishment shall be determined by the same method year by year unless there is good and sufficient reason to the contrary. 

  7. Where the profits include items of income which are dealt with separately in other Articles of this Agreement, then the provisions of those Articles shall not be affected by the provisions of this Article. 

Article 8

  1. Profits from the operation of ships or aircraft in international traffic carried on by an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that Contracting State. 

  2. The provisions of paragraph 1 shall also apply to profits from the participation in a pool, a joint business or the international operating agency but only so much of them as is attributable to the participating enterprise in proportion to its share in such joint operation.

Article 9

Where :

(a)

an enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of the other Contracting State, or

(b)

the same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of a Contracting State and an enterprise of the other Contracting State, 

and in either case conditions are made or imposed between the two enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.

Article 10

  1. Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.

  2. However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, and according to the laws of that Contracting State, but if the recipient is the beneficial owner of the dividends the tax so charged shall not exceed: 

    (a)

    10 percent of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company which owns at least 25 percent of the voting shares of the company paying the dividends during the period of twelve months immediately before the end of the accounting period for which the distribution of profits takes place;

    (b)

    15 per cent of the gross amount of the dividends in all other cases.

    The provisions of this paragraph shall not affect the taxation of the company in respect of the profits out of which the dividends are paid.

  3. The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights, not being debt claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the taxation laws of the Contracting State of which the company making the distribution is a resident.

  4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the dividends, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other Contracting State independent personal services from a fixed base situated therein, and the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply. 

  5. Where a company which is a resident of a Contracting State derives profits or income from the other Contracting State, that other Contracting State may not impose any tax on the dividends paid by the company, except insofar as such dividends are paid to a resident of that other Contracting State or insofar as the holding in respect of which the dividends are paid is effectively connected with a permanent establishment or a fixed base situated in that other Contracting State, nor subject the company's undistributed profits to a tax on the company's undistributed profits, even if the dividends paid or the undistributed profits consist wholly or partly of profits or income arising in that other Contracting State. 

Article 11

  1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.

  2. However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises, and according to the laws of that Contracting State, but if the recipient is the beneficial owner of the interest the tax so charged shall not exceed 10 percent of the gross amount of the interest. 

  3. Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest arising in a Contracting State and derived by the Government of the other Contracting State including political subdivisions and local authorities thereof, the Central Bank of that other Contracting State or any financial institution wholly owned by that Government, or by any resident of the other Contracting State with respect to debt-claims guaranteed or indirectly financed by the Government of that other Contracting State including political subdivisions and local authorities thereof, the Central Bank of that other Contracting State or any financial institution wholly owned by the Government shall be exempt from tax in the first-mentioned Contracting State. 

  4. For the purposes of paragraph 3, the terms "the Central Bank" and "financial institution wholly owned by the Government" means: 

    (a) in the case of Japan:
    (i) the Bank of Japan;
    (ii) the Export-Import Bank of Japan;
    (iii) the Overseas Economic Cooperation Fund;
    (iv) the Japan International Cooperation Agency; and
    (v)

    such other financial institution the capital of which is wholly owned by the Government of Japan may be agreed upon from time to time between the Governments of the two Contracting States; 

    (b) in the case of Indonesia;
    (i) the Bank of Indonesia; and
    (ii)

    such other financial institution the capital of which is wholly owned by the Government of the Republic of Indonesia as may be agreed upon from time to time between the Governments of the two Contracting States. 

  5. The term "interest" as used in this Article means income from debt-claims of every kind, whether or not secured by mortgage and whether or not carrying a right to participate in the debtor's profits, and in particular, income from Government securities and income from bonds or debentures, including premiums and prizes attaching to such securities, bonds or debentures. 

  6. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the interest, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the interest arises, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other Contracting State independent personal services from a fixed base situated therein, and the debt claim in respect of which the interest is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply. 

  7. Interest shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that Contracting State itself, a political subdivision or a local authority thereof, or a resident of that Contracting State. Where, however, the person paying the interest, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent establishment or fixed base, then such interest shall be deemed to arise in the Contracting State in which the permanent establishment or fixed base is situated. 

  8. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the interest, having regard to the debt-claim for which it is paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement. 

Article 12

  1. Royalties arising in a Contracting State and paid to a resident of the other the Contracting State may be taxed in that other Contracting State.

  2. However, such royalties may also be taxed in the Contracting State in which they arise, and according to the laws of that Contracting State, but if the recipient is the beneficial owner of the royalties the tax so charged shall not exceed 10 percent of the gross amount of the royalties.

  3. The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph films and films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience. 

  4. The provisions of paragraphs 1 and 2 shall not apply if the beneficial owner of the royalties, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State in which the royalties arise, through a permanent establishment situated therein, or performs in that other Contracting State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the royalties are paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply. 

  5. Royalties shall be deemed to arise in a Contracting State when the payer is that Contracting State itself, a political subdivision or a local authority thereof, or a resident of that Contracting State. Where, however, the person paying the royalties, whether he is a resident of a Contracting State or not, has in a Contracting State a permanent establishment or a fixed base in connection with which the liability to pay the royalties was incurred, and such royalties are borne by such permanent establishment or fixed base, then such royalties shall be deemed to arise in the Contracting State in which the permanent establishment or fixed base is situated. 

  6. Where, by reason of a special relationship between the payer and the beneficial owner or between both of them and some other person, the amount of the royalties, having regard to the use, right or information for which they are paid, exceeds the amount which would have been agreed upon by the payer and the beneficial owner in the absence of such relationship, the provisions of this Article shall apply only to the last-mentioned amount. In such case, the excess part of the payments shall remain taxable according to the laws of each Contracting State, due regard being had to the other provisions of this Agreement. 

Article 13

  1. Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of immovable property referred to in Article 6 and situated in the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State. 

  2. Gains from the alienation of any property, other than immovable property, forming part of the business property of a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State or of any property, other than immovable property, pertaining to a fixed base available to a resident of a Contracting State in the other Contracting State for the purpose of performing independent personal services, including such gains from the alienation of such a permanent establishment (alone or together with the whole enterprise) or of such a fixed base, may be taxed in that other Contracting State. 

  3. Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of ships or aircraft operated in international traffic and any property, other than immovable property, pertaining to the operation of such ships or aircraft shall be taxable only in that Contracting State.

  4. Gains from the alienation of any property other than that referred to in the preceding paragraphs shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is a resident. 

Article 14

  1. Income derived by a resident of a Contracting State in respect of professional services or other activities of an independent character shall be taxable only in the Contracting State unless he has a fixed base regularly available to him in the other Contracting State for the purpose of performing his activities or he is present in that other Contracting State for a period or periods exceeding in the aggregate 183 days in the calendar year concerned. If he has such a fixed base or remains in that other Contracting State for the aforesaid period or periods, the income may be taxed in that other Contracting State but only so much of it as it attributable to that fixed base or is derived in that other Contracting State during the aforesaid period or periods. 

  2. The term "professional services" includes, especially, independent scientific, literary, artistic, educational or teaching activities as well as the independent activities of physicians, lawyers, engineers, architects, dentists and accountants.

Article 15

  1. Subject to the provisions of Articles 16, 18, 19, 20 and 21, salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that Contracting State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other Contracting State. 

  2. Notwithstanding the provisions of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the first-mentioned Contracting State, if: 

    (a)

    the recipient is present in that other Contracting State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in the calendar year concerned; and

    (b)

    the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is not a resident of that other Contracting State; and

    (c)

    the remuneration is not borne by a permanent establishment or a fixed base which the employer has in that other Contracting State.

  3. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, remuneration in respect of an employment exercised aboard a ship or aircraft operated in international traffic by an enterprise of a Contracting State may be taxed in that Contracting State.

Article 16

Directors' fees and other similar payments derived by a resident of a Contracting State in his capacity as a member of the board of directors of a company which is a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State.

Article 17

  1. Notwithstanding the provisions of Articles 14 and 15, income derived by an entertainer, such as a theatre, motion picture, radio or television artiste, and a musician, or by an athlete, from his personal activities as such may be taxed in the Contracting State in which these activities of the entertainer or athlete are exercised.
    Such income shall, however, be exempt from tax in that Contracting State if such activities are exercised by an individual, being a resident of the other Contracting State, pursuant to a special programme for cultural exchange agreed upon between the Governments of the two Contracting States.

  2. Where income in respect of personal activities as such of an entertainer or athlete accrues not to that entertainer or athlete himself but to another person, that income may, notwithstanding the provisions of Articles 7, 14 and 15, be taxed in the Contracting State in which the activities of the entertainer or athlete are exercised. 
    Such income shall, however, be exempt from tax in that Contracting State if such income is derived from the activities exercised by an individual, being a resident of the other Contracting State, pursuant to a special programme for cultural exchange agreed upon between the Governments of the two Contracting States and accrues to another person who is a resident of that other Contracting State.

Article 18

Subject to the provisions of paragraph 2 of Article 19, pensions and other similar remuneration paid to a resident of a Contracting State in consideration of past employment shall be taxable only in that Contracting State.

Article 19

1. (a)

Remuneration, other than a pension, paid by a Contracting State, or a political subdivision or a local authority thereof, to an individual in respect of services rendered to that Contracting State, or political subdivision or local authority thereof, in the discharge of functions of a governmental nature, shall be taxable only in that Contracting State. 

(b)

However, such remuneration shall be taxable only in the other Contracting State if the services are rendered in that other Contracting State and the individual is a resident of that other Contracting State who: 

(i)

is a national of that other Contracting State; or 

(ii)

did not become a resident of that other Contracting State solely for the purpose of performing the services.

2. (a)

Any pension paid by, or out of funds to which contributions are made by, a Contracting State, or a political subdivision or a local authority thereof, to an individual in respect of services rendered to that Contracting State or political subdivision or local authority thereof, shall be taxable only in that Contracting State. 

(b)

However, such pension shall be taxable only in the other Contracting State if the individual is a resident of, and a national of, that other Contracting State. 

3.

The provisions of Articles 15, 16, 17 and 18 shall apply to remuneration or pensions in respect of services rendered in connection with a business carried on by a Contracting State, or a political subdivision or a local authority thereof. 

Article 20

A professor or teacher who makes a temporary visit to a Contracting State for a period not exceeding two years for the purpose of teaching or conducting research at a university, college, school or other accredited educational institution, and who is, immediately before such visit was a resident of the other Contracting State shall be taxable only in that other Contracting State in respect of remuneration for such teaching or research.

Article 21

  1. An individual who was a resident of a Contracting State immediately before making a visit to the other Contracting State and is temporarily present in that other Contracting State solely:

    (a)

    as a student at a university, college, school or other accredited educational institution in that other Contracting State; or 

    (b)

    as a recipient of a grant, allowance or award for the primary purpose of study or research from a governmental, religious, charitable, scientific, literary or educational organization; or 

    (c)

    as a business apprentice;

    shall be exempt from tax in that other Contracting State, for a period not exceeding five taxable years from the date of his first arrival in that other Contracting State, in respect of:
    (i)

    remittances from abroad for the purpose of his maintenance, education, study, research or training; 

    (ii)

    the grant, allowance or award;

    (iii)

    remuneration for personal services in that other Contracting State paid by his employer who is a resident of the first-mentioned Contracting State; and 

    (iv)

    remuneration for personal services in that other Contracting State other than the remuneration referred to in sub-paragraph (iii) not exceeding the sum of 600,000 Yen if that other Contracting State is Japan, or 900,000 Indonesian Rupiahs if that other Contracting State is Indonesia, during any calendar year. 

  2. An individual who was a resident of a Contracting State immediately before making a visit to the other Contracting State and is temporarily present in that other Contracting State for a period not exceeding twelve months as an employee of, or under contract with, an enterprise of the first-mentioned Contracting State, or an organization referred to in sub-paragraph (b) of paragraph 1, solely to acquire technical, professional or business experience, shall be exempt from tax in that other Contracting State on the remuneration for such period for his services directly related to the acquisition of such experience, if the total amount of such remuneration received from abroad by such individual and of remuneration paid in that other Contracting State does not exceed the sum of 1,800,000 Yen if that other Contracting State is Japan, or 2,700,000 Indonesian Rupiahs if that other Contracting State is Indonesia, during any calendar year. 

  3. An individual who was a resident of a Contracting State immediately before making a visit to the other Contracting State and is temporarily present in that other Contracting State for a period not exceeding twelve months under arrangements with the Government of that other Contracting State, solely for the purpose of study, research or training, shall be exempt from tax in that other Contracting State on remuneration for his services directly related to such study, research or training. 

  4. Notwithstanding the provisions of paragraphs 1, 2 and 3, as respects a period throughout which an individual qualifies for exemption under two or all of these paragraphs, he shall only be entitled to exemption under such one of the paragraphs under which he so qualifies as he may select. 

  5. For the purposes of this Article, the term "Government" shall be deemed to include any political subdivision or local authority of a Contracting State. 

Article 22

  1. Items of income of a resident of a Contracting State, wherever arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable in only in that Contracting State. 

  2. The provisions of paragraph 1 shall not apply to income other than income from immovable property as defined in paragraph 2 of Article 6, if the recipient of such income, being a resident of a Contracting State, carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein, or performs in that other Contracting State independent personal services from a fixed base situated therein, and the right or property in respect of which the income is paid is effectively connected with such permanent establishment or fixed base. In such case, the provisions of Article 7 or Article 14, as the case may be, shall apply.

Article 23

1.

Subject to the laws of Japan regarding the allowance as a credit against Japanese tax of tax payable in any country other than Japan:

(a)

Where a resident of Japan derives income from Indonesia and that income may be taxed in Indonesia in accordance with the provisions of this Agreement, the amount of Indonesian tax payable in respect of that income shall be allowed as a credit against the Japanese tax imposed on that resident. The amount of credit, however, shall not exceed that part of the Japanese tax which is appropriate to that income.

(b)

Where the income derived from Indonesia is a dividend paid by a company which is a resident of Indonesia to a company which is a resident of Japan and which owns not less than 25 percent either of the voting shares of the company paying the dividend or of the total shares issued by that company, the credit shall take into account Indonesian tax payable by the company paying the dividend in respect of its income.

2. (a)

For the purposes of sub-paragraph (a) of paragraph 1, Indonesia tax shall always be deemed to have been paid at the rate of 10 per cent in the case of dividends to which the provisions of sub-paragraph (a) of paragraph 2 of Article 10 apply, of interest to which the provisions of paragraph 2 of Article 11 apply, and of royalties to which the provisions of paragraph 2 of Article 12 apply, and at the rate of 15 per cent in the case of dividends to which the provisions of sub-paragraph (b) of paragraph 2 of Article 10 apply, if:

(i)

such dividends, interest or royalties are paid by a company which is a resident of Indonesia and which, at the time of the payment, is engaged in the preferred areas of investment under Law No. 1 of 1967 regarding Foreign Capital Investment as amended by Article 1 of Law No. 11 of 1970 regarding Amendment and Supplement to Law No. 1 of 1967 regarding Foreign Capital Investment, so far as it has not been modified since the date of signature of this Agreement, or has been modified only in minor respects so as not to affect its general character; 

(ii)

such dividends, interest or royalties are those in respect of which Indonesian tax is exempted or reduced in accordance with the provisions of paragraph 3 of Article 16 of Law No. 1 of 1967 as amended, as referred to in (i) above; or 

(iii)

such dividends, interest or royalties are those in respect of which Indonesian tax is exempted or reduced in accordance with any other special incentive measures designed to promote economic development in Indonesia which may be introduced in the Indonesian laws after the date of signature of this Agreement, and which may be agreed upon by the Governments of the two Contracting States. 

(b)

For the purposes of sub-paragraph (b) of paragraph 1, the term "Indonesian tax payable" shall be deemed to include the amount of Indonesian tax which would have been paid if the Indonesian tax had not been exempted or reduced in accordance with: 

(i)

the provisions of paragraphs 1, 2 and 3 of Article 16 of Law No. 1 of 1967 as amended, as referred to in sub-paragraph (a) (i); 

(ii)

the provisions of sub-paragraph (d) of paragraph 4 of Article 15 of Law No. 1 of 1967 as amended, as referred to in sub-paragraph (a)(i); or

(iii)

any other special incentive measures designed to promote economic development in Indonesia which may be introduced in the Indonesian laws after the date of signature of this Agreement, and which may be agreed upon by the Governments of the two Contracting States. 

3.

In Indonesia, double taxation shall be eliminated as follows:

(a)

Indonesia, when imposing tax on residents of Indonesia, may include in the basis upon which such tax is imposed the items of income which may be taxed in Japan in accordance with the provisions of this Agreement;

(b)

Where a resident of Indonesia derives income from Japan and that income may be taxed in Japan in accordance with the provisions of this Agreement, the amount of Japanese tax payable in respect of that income shall be allowed as a credit against the Indonesian tax imposed on that resident. The amount of credit, however, shall not exceed that part of the Indonesian tax which is appropriate to that income. 

Article 24

  1. Nationals of a Contracting State shall not be subjected in the other Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which nationals of that other Contracting State in the same circumstances are or may be subjected.

  2. The taxation on a permanent establishment which an enterprise of a Contracting State has in the other Contracting State shall not be less favourably levied in that other Contracting State than the taxation levied on enterprises of that other Contracting State carrying on the same activities. 
    This provision shall not be construed as obliging a Contracting State to grant to residents of the other Contracting State any personal allowances, reliefs and reductions for taxation purposes on account of civil status or family responsibilities which it grants to its own residents.

  3. Except where the provisions of Article 9, paragraph 8 of Article 11, or paragraph 6 of Article 12, apply, interest, royalties and other disbursements paid by an enterprise of a Contracting State to a resident of the other Contracting State shall, for the purpose of determining the taxable profits of such enterprise, be deductible under the same conditions as if they had been paid to a resident of the first-mentioned Contracting State.

  4. Enterprises of a Contracting State, the capital of which is wholly or partly owned or controlled, directly or indirectly, by one or more residents of the other Contracting State, shall not be subjected in the firstmentioned Contracting State to any taxation or any requirement connected therewith which is other or more burdensome than the taxation and connected requirements to which other similar enterprises of the first-mentioned Contracting State are or may be subjected. 

  5. Notwithstanding the provisions of the preceding paragraphs, Indonesia may limit to its nationals the enjoyment of tax incentives granted under :

    (a)

    Law No. 6 of 1968 regarding Domestic Capital Investment, so far as it has not been modified since the date of signature of this Agreement, or has been modified only in minor respects so as not to affect its general character; or 

    (b)

    any other enactment which may be promulgated by Indonesia in pursuance of its programme of economic development and to which the Governments of the two Contracting States may agree that the provisions of the preceding paragraphs shall not apply. 

  6. In this Article the term "taxation" means the taxes which are the subject of this Agreement.

Article 25

  1. Where a person considers that the actions of one or both of the Contracting States result or will result for him in taxation not in accordance with the provisions of this Agreement, he may, irrespective of the remedies provided by the domestic laws of those Contracting States, present his case to the competent authority of the Contracting State of which he is a resident or, if his case comes under paragraph 1 of Article 24, to that of the Contracting State of which he is a national. The case must be presented within three years from the first notification of the action resulting in taxation not in accordance with the provisions of this Agreement. 

  2. The competent authority shall endeavour, if the objection appears to it to be justified and if it is not itself able to arrive at a satisfactory solution, to resolve the case by mutual agreement with the competent authority of the other Contracting State, with a view to the avoidance of taxation which is not in accordance with the provisions of this Agreement. Any agreement reached shall be implemented notwithstanding any time limits in the domestic laws of the Contracting States. 

  3. The competent authorities of the Contracting States shall endeavour to resolve by mutual agreement any difficulties or doubts arising as to the interpretation or application of this Agreement. They may also consult together for the elimination of double taxation in cases not provided for in this Agreement.

  4. The competent authorities of the Contracting States may communicate with each other directly for the purpose of reaching an agreement in the sense of the preceding paragraphs. 

Article 26

  1. The competent authorities of the Contracting States shall exchange such information as is necessary for the carrying out of the provisions of this Agreement or for the prevention of fiscal evasion or for the administration of statutory provisions against tax avoidance in relation to the taxes which are the subject of this Agreement. 
    Any information so exchanged shall be treated as secret and shall not be disclosed to any persons or authorities other than those including a court, concerned with the assessment and collection of those taxes or the determination of appeals in relation thereto and the persons with respect to whom the information relates. 

  2. In no case shall the provisions of paragraph 1 be construed so as to imposed on a Contracting State the obligation: 

    (a)

    to carry out administrative measures at variance with the laws and administrative practice of that or of the other Contracting State; 

    (b)

    to supply information which is not obtainable under the laws or in the normal course of the administration of that or of the other Contracting State; or 

    (c)

    to supply information which would disclose any trade, business, industrial, commercial or professional secret or trade process, or information, the disclosure of which would be contrary to public policy. 

Article 27

Nothing in this Agreement shall be construed as preventing the Governments of the two Contracting States from making special arrangements on taxation such as those on tax exemption in connection with the economic or technical cooperation between the two Contracting States.

Article 28

Nothing in this Agreement shall affect the fiscal privileges of diplomatic agents or consular officers under the general rules of international law or under the provisions of special arrangements.

Article 29

  1. This Agreement shall be ratified and the instruments of ratification shall be exchanged at Jakarta as soon as possible. 

  2. This Agreement shall enter into force on the thirtieth day after the date of the exchange of instruments of ratification and shall have effect, in both Contracting States, as respects income derived during any taxable year beginning on or after the first day of January of the calendar year next following that in which this Agreement enters into force. 

Article 30

This Agreement shall continue in effect indefinitely but either of the Contracting States may, on or before the thirtieth day of June in any calendar year beginning after the expiration of a period of three years from the date of its entry into force, give to the other Contracting State, through the diplomatic channels, written notice of termination.

In such event this Agreement shall cease to have effect, in both Contracting States, as respects income derived during any taxable year beginning on or after the first day of January of the calendar year next following that in which the notice is given.

IN WITNESS WHEREOF the undersigned, duly authorized thereto by their respective Governments, have signed this Agreement.

DONE in duplicate at Tokyo on the 3rd day of March, 1982, in the English language.

For the Government of
Japan

For the Government of
the Republic of Indonesia

 

PROTOCOL

At the signing of the Agreement between Japan and the Republic of Indonesia for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income (hereinafter referred to as "the Agreement"), the undersigned have agreed upon the following provisions which form an integral part of the Agreement.
 
1.

With reference to paragraph 8 of Article 5 of the Agreement, where a broker, general commission agent or any other agent is acting in a Contracting State wholly or almost wholly for an enterprise of the other Contracting State, he shall not be considered as having an independent status within the meaning of the said paragraph.

2.

With reference to Article 8 of the Agreement, the profits from the operation of ships within the meaning of the said Article shall comprise only those derived by an enterprise of a Contracting State which carries on shipping business on its own account and responsibility. 

3.

With reference to Article 16 of the Agreement, the term "a member of the board of directors of a company" shall include managing directors (anggota pengurus) and supervisory directors (anggota dewan komisaris) of a company which is a resident of Indonesia. 

4.

For the purposes of sub-paragraph (b) of paragraph 2 of Article 23 of the Agreement, the term "Indonesian tax payable" shall not include the amount of the Indonesian tax which would have been paid if there had not been carried over or carried back the losses incurred by a company which is a resident of Indonesia by application of investment allowance in accordance with the provisions or measures referred to in the said sub-paragraph, except in the case of a company which is a resident of Indonesia for which Indonesian tax has been exempted or reduced in accordance with the provisions of paragraph 3 or Article 16 of Law No. 1 of 1967 as amended, as referred to in sub-paragraph (a)(i) of paragraph 2 of Article 23 of the Agreement. 

5. (a)

Nothing in the Agreement shall be construed as preventing Indonesia from imposing in accordance with the provisions of Article 7 thereof such part of the tax on interest, dividend and royalty (Pajak Atas Bunga, Dividen dan Royalty) as is relevant to subparagraph b of Article 3b of Dividend Tax Regulations of 1959 as amended and supplemented by Law No. 10 of 1970, so far as it has not been modified since the date of signature of this Protocol, or has been modified only in minor respects so as not to affect its general character, on the earnings (other than those derived from the operation of ships or aircraft in international traffic) of a company being a resident of Japan which has a permanent establishment in Indonesia; but such tax shall not exceed 10 percent of the amount of such earnings, except where such earnings are those derived by such company under its oil or natural gas production-sharing contracts with the Government of the Republic of Indonesia or the relevant state oil company of Indonesia. 

(b)

The above-mentioned tax in respect of the earnings of a company being a resident of Japan which has a permanent establishment in Indonesia derived under its oil or natural gas production-sharing contracts with the Government of the Republic of Indonesia or the relevant state oil company of Indonesia shall not be less favourably levied in Indonesia than the above-mentioned tax levied in respect of the earnings of a company being a resident of any third state which has a permanent establishment in Indonesia derived under its oil or natural gas production sharing contracts with the Government of the Republic of Indonesia or the relevant state oil company of Indonesia. 

(c)

For the purposes of this paragraph, the term "earnings" means the amount remaining after deducting from the profits attributable to a permanent establishment which a company not being a resident of Indonesia has in Indonesia the amount of the Indonesian tax other than that referred to in (a) above imposed on such profits. 

In witness where of the undersigned, duly authorized there to by their respective Governments, have signed this Protocol.

Done in duplicate of Tokyo on the 3rd day of March, 1982, in the English language.

For the Government of
Japan

For the Government of
the Republic of Indonesia

 

PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH JEPANG

TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENDAPATAN

Pasal 1

Persetujuan ini berlaku terhadap orang-orang dan badan-badan yang merupakan penduduk salah satu atau kedua Negara yang terikat Persetujuan.

Pasal 2

  1. Pajak-pajak yang tunduk dalam Persetujuan ini adalah:

    (a) di Indonesia
      (i) Pajak Pendapatan dan
    (ii) Pajak Perseroan
    termasuk setiap pajak yang dipungut pada sumbernya, pembayaran dimuka atau pembayaran terlebih dahulu terhadap pajak-pajak tersebut diatas;
    (iii) Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti
    (selanjutnya disebut "pajak Indonesia");
    (b) di Jepang
      (i) Pajak Pendapatan (the income tax); dan
    (ii) Pajak Perseroan (the corporation tax)
    (selanjutnya disebut "pajak Jepang").

     

  2. Persetujuan ini berlaku pula terhadap semua pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap ataupun sebagai pangganti dari pajak-pajak tersebut pada ayat 1.
    Pejabat-Pejabat yang berwenang dari Negara yang terkait Persetujuan ini akan memberitahukan satu sama lain setiap perubahan-perubahan yang telah diadakan dalam perundang-undangan pajak masing-masing dalam jangka waktu yang layak setelah terjadinya perubahan-perubahan tersebut.

Pasal 3

  1. Kecuali jika hubungan kalimat harus diartikan lain, maka yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :

    (a)

    istilah "Indonesia" meliputi wilayah Republik Indonesia seperti dirumuskan di dalam undang-undangnya dan bagian-bagian dari landas kontinen dan lautan sekitarnya yang berbatasan, dimana Republik Indonesia mempunyai kedaulatan, hak-hak kedaulatan atau hak-hak lainnya sesuai dengan hukum international;

    (b)

    istilah "Jepang" jika dipergunakan dalam pengertian ilmu bumi, berarti seluruh wilayah Jepang, termasuk wilayah laut, dimana perundang-undangan pajak Jepang berlaku, dan seluruh wilayah diluar wilayah laut, termasuk dasar laut dan lapisan tanah sebelah bawah dimana Jepang mempunyai hak hukum sesuai dengan hukum internasional dan dimana perundang-undangan pajak Jepang berlaku.

    (c)

    istilah "suatu negara yang terikat Persetujuan" dan "suatu Negara lainnya yang terikat Persetujuan" berarti Indonesia atau Jepang, menurut hubungan kalimatnya;

    (d)

    istilah "pajak" berarti pajak Indonesia atau pajak Jepang, menurut hubungan kalimatnya;

    (e)

    istilah "orang" meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap gabungan lain dari orang orang atau badan-badan;

    (f)

    istilah "perseroan" berarti setiap badan hukum atau setiap kesatuan yang untuk tujuan perpajakan diperlukan sebagai badan hukum;

    (g)

    istilah-istilah "Perusahaan dari suatu Negara yang terikat Persetujuan" dan "perusahaan dari Negara lainnya yang terikat Persetujuan" berarti, berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara yang terikat Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara lainnya yang terikat persetujuan;

    (h)

    istilah "warganegara" berarti semua orang pribadi yang memiliki warganegara dari salah satu Negara dan semua badan hukum yang didirikan atau diatur menurut undang-undang Negara itu dan semua perkumpulan yang untuk tujuan perpajakan dari Negara itu dianggap sebagai badan hukum yang didirikan atau diatur menurut undang-undang dari Negara tersebut;

    (i)

    istilah "lalu lintas international" berarti setiap pengakuan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh perusahaan dari suatu Negara, kecuali apabila kapal laut atau pesawat udara tersebut semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di Negara lainnya;

    (j)

    istilah "Pejabat yang berwenang" sehubungan dengan Persetujuan ini berarti Menteri Keuangan dari masing-masing Negara atau wakilnya yang syah.

     

  2. Untuk penerapan persetujuan ini oleh suatu Negara, istilah-istilah yang tidak dirumuskan, kecuali dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, akan mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu menyangkut pajak-pajak yang berlaku dalam Persetujuan ini.

    CATATAN :
        Untuk selanjutnya dalam terjemahan ini " suatu Negara yang terikat Persetujuan" disingkat "suatu Negara" dan "suatu Negara lainnya yang terikat Persetujuan" disingkat "suatu Negara lainnya".

Pasal 4

  1. Untuk kepentingan persetujuan ini, istilah "penduduk dari suatu negara" berarti setiap orang atau badan yang menurut perundang-undangan Negara itu dapat dikenakan pajak berdasarkan tempat tinggal, tempat kediaman, kantor pusat atau kantor besar, tempat ketatalaksanaan atau patokan lainnya yang serupa.

  2. Jika berdasarkan ketentuan ayat 1, seseorang atau suatu badan merupakan penduduk dari kedua Negara, maka untuk tujuan persetujuan ini pejabat yang berwenang dari masing-masing Negara, berdasarkan permufakatan kedua belah pihak akan menentukan tempat kedudukan seseorang atau badan tersebut.

Pasal 5

  1. Untuk tujuan Persetujuan ini, istilah "pendirian tetap" berarti suatu tempat usaha tertentu dimana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan.

  2. Istilah "pendirian tetap" terutama meliputi :

    (a) suatu tempat ketatalaksanaan;
    (b) suatu cabang;
    (c) suatu kantor;
    (d) suatu pabrik;
    (e) suatu tempat kerja;
    (f) suatu pertanian atau perkebunan;
    (g)

    suatu pertambangan, suatu sumur minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat lainnya untuk pengembalian sumber kekayaan alam.

     

  3. Suatu lokasi bangunan atau tempat pekerjaan konstruksi atau proyek instalasi merupakan suatu pendirian tetap jika kegiatannya berlangsung lebih dari enam bulan.

  4. Istilah "pendirian tetap" tidak dianggap termasuk :

    (a)

    penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan kepunyaan perusahaan;

    (b)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan kepunyaan perusahaan semata-mata dengan maksud untuk penyimpanan atau untuk pameran.

    (c)

    pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan kepunyaan perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain;

    (d)

    pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata maksud untuk melakukan pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk pengumpulan keterangan bagi keperluan perusahaan.

    (e)

    pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk keperluan reklame, untuk pemberian keterangan-keterangan, untuk penelitian ilmiah atau kegiatan kegiatan serupa yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan.

    (f)

    pengurusan tempat usaha tertentu semata-mata untuk setiap kegiatan-kegiatan gabungan dari yang disebut dalam sub ayat (a) sampai (c), asal saja keseluruhan kegiatan ditempat usaha tertentu itu bersifat persiapan atau penunjang.

     

  5. Perusahaan dari suatu Negara akan dianggap mempunyai pendirian tetap di Negara lainnya apabila perusahaan tersebut memberikan jasa konsultan atau jasa pengawasan sehubungan dengan pendirian bangunan, konstruksi atau proyek instalasi melalui pekerja-pekerja atau pegawai lainnya kecuali oleh agen yang berdiri sendiri dimana ketentuan ayat 8 berlaku dimana kegiatan-kegiatan itu berlangsung (untuk dua atau lebih proyek yang sama atau yang berhubungan) dalam jangka waktu lebih dari 6 bulan dalam suatu tahun pajak.
    Namun apabila pemberian jasa-jasa tersebut dilakukan sebagai akibat adanya perjanjian antara kedua Negara yang menyangkut kerjasama ekonomi atau tehnik, maka perusahaan tersebut tidak dianggap mempunyai pendirian tetap di Negara lain tersebut.

  6. Orang atau badan disuatu Negara (kecuali agen yang berdiri sendiri, dimana ketentuan ayat 8 berlaku) yang bertindak untuk kepentingan suatu perusahaan dari Negara lain, maka perusahaan itu akan dianggap mempunyai pendirian tetap di Negara itu sehubungan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk perusahaan tersebut, apabila:

    (a)

    orang atau badan untuk memiliki kuasa untuk menutup kontrak atas nama perusahaan dan biasa menjalankan kuasa itu di Negara tersebut kecuali bila kegiatan-kegiatan yang dilakukan terbatas pada yang disebut dalam ayat 4, atau

    (b)

    orang atau badan itu mengurus di Negara tersebut persediaan barang-barang atau barang kepunyaan perusahaan, dimana ia secara teratur memenuhi pesanan-pesanan atau nama perusahaan dimaksud.

     

  7. Perusahaan asuransi di salah satu Negara akan dianggap mempunyai pendirian tetap di Negara apabila perusahaan tersebut memungut premi atau menanggung risiko yang terjadi di Negara itu melalui seorang pegawai atau perwakilan yang bukan merupakan agen yang berdiri sendiri dalam arti menurut ayat 8.
    Ketentuan ini tidak berlaku terhadap reasuransi.

  8. Suatu perusahaan dari suatu Negara tidak dianggap mempunyai pendirian tetap di Negara lain hanya karena menjalankan usaha di Negara lain tersebut melalui makelar, komisioner umum atau agen lainnya yang berdiri sendiri, sepanjang mereka bertindak dalam rangka usahanya yang lazim.

  9. Kenyataan bahwa badan yang berkedudukan di suatu Negara menguasai atau dikuasai badan yang berkedudukan di Negara lain, atau menjalankan usaha di Negara lain itu (baik melalui suatu pendirian tetap atau tidak), tidak dengan sendirinya bahwa salah satu dari badan itu merupakan suatu pendirian tetap dari yang lainnya.

Pasal 6

  1. Pendapatan yang diterima oleh seorang penduduk suatu Negara yang berasal dari harta tak gerak dapat dikenakan pajak di Negara dimana harta itu berada.

  2. Istilah "harta tak gerak" akan diartikan sesuai dengan Undang-undang Negara yang terikat Persetujuan, dimana harta yang bersangkutan berada. Bagaimanapun istilah ini akan termasuk benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan, hak-hak yang diberlakukan terhadap ketentuan-ketentuan hukum umum mengenai tanah, hak memetik hasil dari harta tak gerak dan hak-hak terhadap macam macam pembayaran-pembayaran atau pembayaran-pembayaran yang ditetapkan sebagai alasan atau pekerjaan, atau hak mengerjakan, penggalian-penggalian tambang, sumber-sumber dan sumber kekayaan alam lainnya; kapal-kapal, perahu-perahu dan pesawat udara tidak akan dianggap sebagai harta tak gerak.

  3. Ketentuan-ketentuan ayat 1 akan berlaku untuk pendapatan yang diperoleh dan penggunaan langsung sewa atau setiap bentuk penggunaan lainnya dan harta tak gerak.

  4. Ketentuan-ketentuan dari ayat 1 dan 3 juga akan berlaku bagi pendapatan dan harta tak gerak suatu perusahaan dan bagi pendapatan dari harta tak gerak yang digunakan untuk pelaksanaan jasa-jasa profesi.

Pasal 7

  1. Laba perusahaan disuatu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan itu menjalankan usahannya di Negara lainnya, melalui suatu pendirian tetap yang berkedudukan disitu.
    Jika perusahaan menjalankan usahannya seperti yang dikatakan sebelumnya, laba dari perusahaan itu bisa dikenakan pajak di Negara lain itu, tetapi hanya mengenai bagian laba yang dianggap berasal dari pendirian tetap tersebut.

  2. Mengikuti ketentuan-ketentuan pada ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara menjalankan usahannya di Negara lain melalui suatu pendirian tetap yang berkedudukan disitu, masing-masing Negara akan memperhitungkan laba pendirian tetap itu sama dengan laba seandainya pendirian tetap tersebut merupakan suatu perusahaan lain yang terpisah dan berdiri sendiri, yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau sejenis dalam keadaan yang sama atau serupa, dan yang mengadakan hubungan sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang mempunyai pendirian tetap tersebut.

  3. Dalam menentukan laba suatu pendirian tetap, akan diijinkan pengurangan-pengurangan seperti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan-kepentingan pendirian tetap itu termasuk biaya untuk para pimpinan dan biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara tempat pendirian tetap itu berkedudukan maupun tempat lainnya.

  4. Selama menjadi kebiasaan di suatu Negara untuk menetapkan laba yang diperkirakan diperoleh suatu pendirian tetap berdasarkan suatu pembagian laba dari keseluruhan laba perusahaan terhadap pelbagai bagiannya, ketentuan-ketentuan dalam ayat 2 tidak akan menutup kemungkinan bagi perusahaan di Negara itu untuk menetapkan laba yang dikenakan pajak atas suatu pembagian laba seperti itu yang mungkin merupakan kebiasaan; bagaimanapun cara penghitungan pembagian yang dianut, akan menjadikan hasilnya sesuai dengan azas-azas yang terkandung dalam pasal ini.

  5. Tidak ada laba yang diperoleh suatu pendirian tetap hanya karena pembelian barang-barang atau barang-barang dagangan oleh pendirian tetap itu bagi perusahaannya.

  6. Untuk kepentingan-kepentingan ayat-ayat terdahulu, laba yang diperoleh suatu pendirian tetap akan ditentukan dengan cara perhitungan yang sama dari tahun ke tahun kecuali bila ada alasan yang cukup kuat untuk melakukan penyimpangan.

  7. Jika dalam jumlah laba termasuk unsur-unsur pendapatan yang diatur secara tersendiri oleh Pasal-pasal lain dari Persetujuan ini, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal itu tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini.

Pasal 8

  1. Keuntungan yang diperoleh dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional oleh perusahaan dari suatu Negara, hanya dikenakan pajak di Negara itu.

  2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 juga berlaku bagi keuntungan yang diperoleh karena ikut serta dalam suatu gabungan perusahaan-perusahaan, suatu usaha kerjasama atau suatu keagenan usaha internasional, tetapi hanya sebesar keuntungan yang seimbang dengan penyertaan dalam usaha kerjasama itu.

Pasal 9

Apabila :

(a)

suatu perusahaan dari salah satu Negara, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pimpinan, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara lainnya, atau

(b)

orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pimpinan, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari salah satu Negara dan dalam suatu perusahaan dari Negara lainnya,

 

dan tiap kedua hal itu, diantara kedua perusahaan itu di dalam hubungan dagangan atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya terjadi diantara perusahaan-perusahaan yang bebas, maka setiap keuntungan yang seharusnya jatuh pada salah satu perusahaan, tetapi tidak diperolehnya karena adanya syarat syarat tersebut, dapat ditambahkan ke dalam laba perusahaan tersebut dan dikenakan pajak.

Pasal 10

  1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu badan yang berkedudukan di suatu Negara kepada penduduk Negara lainnya dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

  2. Namun demikian, dividen itu dapat dikenakan pajak di Negara dimana badan yang membayarkan dividen itu berkedudukan sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila sipenerima dividen adalah pemilik yang menikmatinya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi :

    (a)

    10 persen dari jumlah kotor dividen jika penerima dividen adalah, suatu badan yang selama 12 bulan pada akhir masa pembukuan dimana pembagian keuntungan dilakukan, memiliki sekurang-kurangnya 25 persen modal dari badan yang membayarkan dividen.

    (b)

    15 persen dari jumlah kotor dividen dalam hal lainnya.

    Ketentuan-ketentuan dari ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak terhadap badan itu atas laba dimana dividen dibayarkan.

     

  3. Istilah "dividen" yang digunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan dari saham-saham atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat hutang namun turut serta dalam pembagian keuntungan, demikian halnya pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yang dalam hal pengenaan pajaknya diperlakukan sama sebagai pendapatan dari saham menurut perundang-undangan pajak Negara dimana badan yang melakukan pembayaran berkedudukan.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila penerima dividen yang merupakan penduduk suatu Negara, menjalankan usaha di negara lainnya dimana badan yang membayarkan dividen berkedudukan, melalui suatu pendirian tetap atau menjalankan pekerjaaan bebas dengan suatu tempat tertentu, dan penguasaan saham-saham atas nama dividen itu dibayarkan, mempunyai hubungan efektif dengan pendirian tetap atau tempat tertentu itu. Dalam hal demikian, melihat pada masalahnya, ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14 berlaku.

  5. Jika suatu badan yang berkedudukan disuatu Negara memperoleh keuntungan atau pendapatan dari Negara lain, Negara lain tersebut tidak akan mengenakan pajak atas dividen yang dibayarkan oleh badan itu, kecuali sepanjang dividen-dividen tersebut dibayarkan kepada penduduk Negara lain itu atau sepanjang penguasaan saham-saham atas mana dividen dibayarkan mempunyai hubungan efektif dengan suatu pendirian tetap atau tempat tertentu yang berada di Negara lain itu, juga tidak dikenakan pajak atas keuntungan-keuntungan badan yang tidak dibagikan, sekalipun dividen-dividen yang dibayarkan atau keuntungan keuntungan yang tidak dibagikan terdiri dari seluruhnya atau sebagian dari keuntungan atau pendapatan yang berasal dari Negara lain itu.

Pasal 11

  1. Bunga yang berasal dari suatu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.

  2. Namun demikian, bunga itu dapat juga dikenakan pajak di negara tempat asal bunga sesuai dengan perundang-undangan pajak Negara itu, akan tetapi jika sipenerima bunga adalah pemilik yang menikmati bunga tersebut, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor bunga itu.

  3. Walaupun ada ketentuan-ketentuan ayat 2, bunga yang berasal dari suatu Negara diterima oleh Pemerintah Negara lainnya termasuk Pemerintah Daerah dan lokal, Bank Sentral atau setiap lembaga keuangan milik Pemerintah, atau yang diterima oleh setiap penduduk Negara sehubungan dengan surat-surat hutang yang dijamin atau secara tidak langsung dibiayai oleh Pemerintah Negara lainnya itu termasuk Pemerintah Daerah dan lokal, Bank Sentral atau Lembaga keuangan milik Pemerintah, akan dibebaskan dari Pengenaan pajak oleh negara tersebut terdahulu.

  4. Untuk tujuan-tujuan ayat 3, istilah-istilah "Bank Sentral" dan "Lembaga keuangan milik Pemerintah" berarti

    (a) Untuk Jepang.
      (i) the Bank of Japan,
    (ii) the Export Import Bank of Japan,
    (iii) the Japan International Cooperation Fund,
    (iv) lembaga keuangan lainnya yang modalnya milik Pemerintah Jepang yang dimufakati dari waktu kewaktu antara kedua Negara.
    (b) untuk Indonesia
      (i) Bank Indonesia dan
    (ii) lembaga keuangan lainnya yang modalnya milik Pemerintah Republik Indonesia yang dimufakati dari waktu kewaktu antara kedua Negara.

     

  5. Istilah "bunga" yang digunakan dalam Pasal ini berarti Pendapatan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun tidak dan baik yang berhak ikut serta dalam bagian keuntungan sipeminjam atau tidak, dan khususnya pendapatan dari surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat perbendaharaan Negara, obligasi atau surat-surat hutang tersebut diatas.

  6. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila penerima bunga yang merupakan penduduk suatu Negara, melakukan usaha di Negara lainnya dimana bunga itu berasal, melalui suatu pendirian tetap atau menjalankan pekerjaan bebas dengan tempat tertentu dan tagihan hutang sehubungan dengan mana bunga itu dibayar mempunyai hubungan efektif dengan pendirian tetap atau tempat tertentu itu.
    Dalam hal demikian, melihat pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.

  7. Bunga akan dianggap berasal dari suatu Negara, jika yang membayar bunga adalah Negara itu sendiri, Pemerintah Daerah/Lokal atau penduduk dari Negara tersebut, namun demikian, orang atau badan yang membayar bunga, tanpa memandang apakah ia merupakan penduduk suatu Negara atau tidak, memiliki suatu pendirian tetap disuatu Negara atau suatu tempat tertentu dalam hubungan mana hutang yang menjadi pokok pembayaran bunga itu dan bunga itu dibebaskan pada pendirian tetap atau tempat tertentu tersebut., maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara dimana pendirian tetap atau tempat tertentu itu berada.

  8. Apabila, karena adanya suatu hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan penerima bunga atau antara keduanya dengan pihak ketiga, besarnya jumlah bunga yang dibayarkan, dengan memperhatikan besarnya tagihan hutang yang menjadi pokok pembayaran itu, melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan penerima bunga seandainya tidak ada hubungan istimewa semacam itu, maka keuntungan-keuntungan Pasal ini akan berlaku hanya terhadap jumlah bunga yang disebut terakhir.
    Dalam hal ini, jumlah pembayaran selebihnya akan tetap dikenakan pajak menurut perundang undangan masing-masing Negara, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam persetujuan ini.

Pasal 12

  1. Royalti yang berasal dari suatu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya, dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

  2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara dimana royalti itu berasal, sesuai dengan perundang-undangan Negara itu, tetapi apabila sipenerima adalah pemilik royalti yang menikmatinya, pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dan jumlah kotor royalti.

  3. Istilah "royalti" yang digunakan dalam Pasal ini berarti segala bentuk pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film-sinematografi dan film atau pita-pita untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus rahasia atau pengolahan, atau penggunaan atau hak menggunakan perlengkapan-perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau untuk keterangan mengenai pengalaman dibidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.

  4. Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila penerima royalti yang merupakan penduduk suatu Negara menjalankan usaha di Negara lainnya dimana royalti itu berasal, melalui pendirian tetap, atau melakukan pekerjaan bebas dengan suatu tempat tertentu, dan hak atau milik sehubungan dengan mana royalti itu dibayarkan, mempunyai hubungan efektif dengan pendirian tetap atau tempat tertentu itu.
    Dalam hal demikian, melihat pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14

  5. Royalti dianggap berasal dari suatu Negara, jika pembayaran royalti itu adalah Negara itu sendiri, Pemerintah Daerah/Lokal atau penduduk Negara tersebut.
    Namun demikian apabila pembayaran royalti, tanpa memandang apakah ia merupakan penduduk suatu Negara atau bukan mempunyai pendirian tetap atau tempat tertentu di Negara lain dimana kewajiban membayar royalti timbul dan royalti itu dibebankan pada pendirian tetap atau tempat tertentu itu, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara dimana pendirian tetap atau tempat tertentu itu berada.

  6. Apabila karena adanya suatu hubungan istimewa antara pembayar dan penerima royalti atau antara keduanya dengan pihak ketiga maka jumlah royalti, dengan memperhatikan penggunaan, hak dan keterangan untuk mana royalti itu dibayar melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan penerima seandainya tidak terdapat hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir.
    Dalam hal demikian, jumlah pembayaran selebihnya tetap dikenakan pajak menurut perundang-undangan masing-masing Negara dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.

Pasal 13

  1. Keuntungan yang diterima oleh penduduk suatu Negara dari pemindahtanganan harta tak gerak sebagaimana disebut pada pasal 6 yang terletak di Negara lain, dapat dikenakan pajak di Negara lain itu.

  2. Keuntungan dari pemindahtanganan dari harta lainnya yang bukan harta tak gerak, yang merupakan bagian kekayaan daripada suatu pendirian tetap atau pemindahtanganan harta lainnya dari suatu tempat tertentu untuk tujuan melaksanakan pekerjaan bebas di Negara lain, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan pendirian tetap itu (tersendiri atau bersama dengan seluruh perusahaan) atau pemindahtanganan tersebut tertentu itu, dapat dikenakan pajak oleh Negara lain tersebut.

  3. Keuntungan yang diterima oleh penduduk suatu Negara dari pemindahtanganan Kapal atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalulintas internasional dan pemindahtanganan harta yang bukan harta tak gerak yang ada hubungannya dengan pengoperasian kapal atau pesawat udara, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

  4. Keuntungan-keuntungan dari pemindahtanganan harta lainnya yang tidak diatur dalam ayat terdahulu, hanya dikenakan pajak di Negara dimana orang/badan yang memindahtangankan merupakan penduduk/berkedudukan.

Pasal 14

  1. Pendapatan yang diterima seorang penduduk suatu Negara sehubungan dengan pekerjaan bebas atau pekerjaan lain yang bersifat sama, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali ia mempunyai tempat tertentu yang secara teratur dipergunakan untuk melakukan pekerjaannya di Negara lain atau ia berada di Negara lain itu untuk suatu masa atau masa masa yang tidak melebihi jumlah 183 hari dalam suatu tahun takwim, apabila ia mempunyai tempat tertentu atau tinggal di Negara lain seperti disebut diatas, maka pendapatannya dikenakan pajak di Negara lain itu, tetapi hanya bagian pendapatan yang dianggap berasal dari tempat tertentu itu atau pendapatan yang diterima selama masa ia berada di Negara lain tersebut.

  2. Istilah "pekerjaan bebas" meliputi terutama, pekerjaan bebas dibidang ilmu pengetahuan, kesusastraan, kesenian pendidikan atau pengajaran demikian pula pekerjaan bebas yang dilakukan oleh dokter, ahli hukum, ahli tehnik, arsitek, dokter gigi dan akuntan.

Pasal 15

  1. Tunduk pada ketentuan-ketentuan Pasal 16, 18, 19, 20 dan 21, gaji upah dan jasa lainnya yang serupa yang diterima oleh seorang penduduk dari suatu Negara berkenaan dengan pekerjaan dalam hubungan perburuhan hanya akan dikenakan pajak di negara itu, kecuali jika pekerjaan itu dilakukan di negara lain jika demikian, maka balas jasa yang diterima dari pekerjaan itu dikenakan pajak di Negara lain itu.

  2. Walaupun ada ketentuan-ketentuan ayat 1, balas jasa yang diperoleh seorang penduduk disuatu Negara dari pekerjaan yang dilakukan di Negara lain, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama, jika:

    (a)

    si penerima berada di Negara lain itu selama suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam suatu tahun takwim; dan

    (b)

    balas jasa dibayar oleh atau nama majikan yang bukan merupakan penduduk Negara lainnya itu; dan

    (c)

    balas jasa tidak menjadi beban suatu ayat 1 dan 2, balas jasa yang berkenaan dengan pekerjaan dalam hubungan perburuhan yang dilakukan di atas kapal atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalulintas internasional oleh perusahaan dari suatu Negara, dikenakan pajak di Negara itu.

     

Pasal 16

Pendapatan para pengurus dan pembayaran-pembayaran sejenis lainnya yang diperoleh seorang penduduk suatu Negara dalam kedudukannya sebagai anggota pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di Negara lain, dikenakan pajak di Negara lainnya itu.

Pasal 17

  1. Walaupun ada ketentuan-ketentuan Pasal 14 dan 15, pendapatan yang diperoleh seorang seniman penghibur, seperti artis teater, film, radio atau televisi, dan pemain musik, atau oleh seorang atlit, dari kegiatan-kegiatan pribadi mereka diatas, dikenakan pajak di Negara dimana kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan.
    Bagaimanapun pendapatan itu dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara tersebut apabila kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh seseorang yang menjadi penduduk Negara lain, berdasarkan suatu program khusus pertukaran kebudayaan yang dimufakati oleh Pemerintah kedua Negara.

  2. Bila pendapatan sehubungan dengan kegiatan pribadi demikian dari penghibur atau atlit tidak jatuh kepada mereka tetapi kepada orang lain walaupun ada ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, dikenakan pajak di Negara dimana kegiatan-kegiatan mereka dilakukan.
    Bagimanapun pendapatan itu dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara tersebut, apabila kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh seseorang yang merupakan penduduk Negara lain berdasarkan suatu program khusus pertukaran kebudayaan yang dimufakati oleh Pemerintah kedua Negara dan jatuh kepada orang lain yang merupakan penduduk dari Negara lainnya itu.

Pasal 18

Tunduk pada ketentuan-ketentuan Pasal 19 ayat 2, pensiun dan pembayaran sejenis lainnya yang dibayarkan kepada seorang penduduk suatu Negara akibat suatu hubungan kerja masa lalu, hanya dikenakan pajak di Negara itu.

Pasal 19

1. (a)

Balas jasa, selain pensiun, yang dibayar oleh suatu Negara, Pemerintah/Lokal kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara atau Pemerintah Daerah/Lokal itu, dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas Pemerintah, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

(b)

Namun demikian, balas jasa itu hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara lainnya itu dari pemberi jasa adalah penduduk Negara tersebut yang :

(i)

mempunyai kewarganegaraan Negara lain itu, atau

(ii)

tidak menjadi penduduk Negara lain itu semata-mata dengan tujuan melaksanakan pemberian jasa-jasa di maksud.

2. (a)

Setiap pensiun yang dibayar oleh atau dari dana-dana yang diadakan oleh suatu Negara atau Pemerintah Daerah/Lokal kepada seseorang sehubungan dengan pemberian jasa kepada Negara, atau Pemerintah Daerah/Lokal itu, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

(b)

Namun demikian pensiun itu hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya apabila orang tersebut merupakan penduduk dan berkewarganegaraan Negara lainnya itu.

3.

Ketentuan-ketentuan Pasal 15, 16, 17 dan 18 akan berlaku terhadap balas jasa atau pensiun dari jasa yang diberikan kepada perusahaan yang dijalankan oleh suatu Negara atau Pemerintah Daerah/Lokal.

Pasal 20

Seorang guru besar atau guru yang mengadakan kunjungan untuk sementara ke suatu Negara dalam jangka waktu yang tidak melebihi 2 tahun dengan maksud untuk mengajar atau melakukan riset di suatu Universitas, Akademi, Sekolah atau Lembaga pendidikan yang diakui Pemerintah, dan yang sebelum kunjungan itu ia adalah penduduk Negara lainnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya itu atas balas jasa yang diperolehnya dari mengajar dan melakukan riset itu.

Pasal 21

  1. Seseorang yang merupakan penduduk suatu Negara sebelum melakukan kunjungan ke Negara lainnya dan untuk sementara berada di Negara lain itu semata-mata:

    (a)

    sebagai seorang mahasiswa atau pelajar pada suatu Universitas, Akademi, Sekolah atau Lembaga pendidikan lainnya yang diakui Pemerintah di Negara lain itu.

    (b)

    sebagai seorang yang menerima bantuan, tunjangan atau hadiah dari Pemerintah, organisasi-organisasi keagamaan, sosial, ilmu pengetahuan, kesusasteraan atau pendidikan, dengan tujuan pokok untuk belajar atau melakukan riset, atau

    (c)

    sebagai seorang yang sedang belajar diperusahaan, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara lain itu, untuk suatu jangka waktu yang tidak melebihi 5 tahun pajak terhitung dari tanggal kedatangannya yang pertama di Negara lain tersebut, atau pendapatan yang diperoleh dari

    (i)

    pengiriman uang dari luar negeri untuk maksud keperluan hidupnya, pendidikan, pelajaran, riset atau latihan.

    (ii)

    bantuan, tunjangan atau hadiah.

    (iii)

    pemberian jasa perorangan di Negara lainnya itu yang dibayar oleh majikan yang merupakan penduduk dari Negara yang disebut pertama, dan

    (iv)

    pemberian jasa perorangan di Negara lainnya itu selain pendapatan yang disebut dalam sub-ayat (iii), tidak melebihi jumlah 600.000 yen apabila Negara lainnya itu Jepang, atau 900.000, rupiah apabila Negara lainnya itu adalah Indonesia, selama satu tahun takwim.

     

  2. Seseorang yang merupakan penduduk suatu Negara sebelum mengadakan kunjungan ke Negara lainnya dan berada untuk sementara di Negara lainnya itu selama suatu jangka waktu yang tidak melebihi 12 bulan sebagai pegawai dari, atau dalam ikatan kerja dengan suatu perusahaan dari Negara yang disebut pertama, atau suatu organisasi seperti tersebut pada ayat 1 (b), semata-mata untuk mendapatkan pengalaman dibidang tehnik, keahlian atau usaha, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara lainnya itu atas pendapatan selama jangka waktu tersebut diatas untuk jasa-jasa yang langsung diberikannya untuk mendapatkan pengalaman itu, jika jumlah seluruhnya yang diterima dari luar negeri oleh orang tersebut dan yang dibayarkan di negara lainnya itu tidak melebihi jumlah 1.800.000 Yen apabila Negara lainnya itu adalah Jepang, atau 2.700.000 Rupiah apabila Negara lainnya itu adalah Indonesia, selama suatu tahun takwim.

  3. Seseorang yang merupakan penduduk suatu Negara sebelum mengadakan kunjungan ke Negara lainnya dan berada untuk sementara di Negara itu selama suatu jangka waktu yang tidak melebihi 12 bulan berdasarkan rencana Pemerintah Negara lainnya itu, semata-mata dengan maksud untuk belajar, riset atau latihan, akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara lainnya itu atas pendapatan dari jasa-jasa yang langsung diberikannya sehubungan dengan maksud tersebut di atas.

  4. Walaupun ada ketentuan-ketentuan ayat 1, 2 dan 3, dimana seseorang memenuhi persyaratan untuk pembebasan pajak sehubungan dengan jangka waktu berdasarkan dua atau semua ayat ayat itu, namun ia hanya mempunyai hak pembebasan pajak berdasarkan satu ayat saja yang dapat ia pilih.

  5. Untuk tujuan-tujuan dari Pasal ini, istilah Pemerintah akan dianggap termasuk setiap Pemerintah Daerah/Lokal dari suatu Negara.

Pasal 22

  1. Bagian-bagian dan pendapatan dari seorang penduduk suatu Negara, darimanapun asalnya, yang tidak diatur dalam Pasal-pasal terdahulu dari persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.

  2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak akan berlaku terhadap pendapatan yang berasal dari harta tak gerak seperti dirumuskan dalam Pasal 6 ayat 2, jika penerimaan pendapatan itu merupakan penduduk dari suatu Negara, menjalankan perusahaan dengan suatu pendirian tetap di Negara lain, atau melakukan pekerjaan bebas dengan suatu tempat tertentu di Negara lain, dan hak atau kekayaan sehubungan dengan mana pendapatan itu dibayarkan mempunyai hubungan efektif dengan pendirian tetap atau tempat tertentu itu.
    Dalam hal demikian, melihat pada masalahnya berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14

Pasal 23

1.

Tunduk kepada perundang-undangan Jepang mengenai kelonggaran sebagai suatu pengurangan terhadap pajak di Jepang, yaitu pajak yang dibayar di Negara lain di luar Jepang

(a)

jika penduduk Jepang memperoleh pendapatan dari Indonesia dan pendapatan itu dikenakan pajak di Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini, maka jumlah pajak yang dibayar atas pendapatan itu akan diperhitungkan dengan pajak terhutang yang dikenakan di Jepang terhadap penduduk itu.
Bagaimanapun jumlah pajak yang diperhitungkan itu tidak akan melebihi jumlah pajak yang dikenakan di Jepang atas bagian pendapatan itu.

(b)

jika pendapatan itu berupa dividen yang dibayarkan oleh suatu badan yang berkedudukan di Indonesia kepada suatu badan yang berkedudukan di Jepang dan yang memiliki tidak kurang dari 25 persen dari hak suara dari badan yang membayar dividen atau dari seluruh saham yang dikeluarkan oleh badan itu, maka pajak yang dibayar di Indonesia oleh badan yang memberikan dividen itu akan diperhitungkan.

2. (a)

untuk tujuan ayat 1 (a), pajak yang dikenakan di Indonesia akan selalu dianggap telah dibayar menurut tarip 10 persen terhadap dividen seperti yang diatur menurut pasal 11 ayat 2, dan royalty seperti yang diatur menurut Pasal 12 ayat 2, dan dengan tarip 15 persen terhadap dividen seperti yang diatur menurut Pasal 10 ayat 2 (b), jika

(i)

dividen, bunga atau royalti itu dibayar oleh suatu badan yang berkedudukan di Indonesia dan yang pada saat pembayaran, mengambil bagian dalam penanaman modal berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1967 mengenai Penanaman Modal Asing, seperti telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 11 tahun 1970, dan sepanjang belum ada perubahan sejak tanggal penandatanganan Persetujuan ini, atau perubahan tersebut tidak berarti sehingga tidak mempengaruhi ciri umumnya;

(ii)

dividen, bunga atau royalti yang menurut perpajakan Indonesia dibebaskan atau diberi kelonggaran berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 3, Undang-undang No. 1 tahun 1967 setelah dirubah, seperti disebut pada (i) diatas, atau

(iii)

dividen, bunga atau royalti yang menurut perpajakan Indonesia dibebaskan atau diberi kelonggaran berdasarkan fasilitas-fasilitas pajak lainnya yang ditujukan untuk memajukan perkembangan ekonomi Indonesia yang mungkin ditetapkan dalam perundang-undangan Indonesia sesudah tanggal penandatanganan Persetujuan itu, dan yang dapat dimufakati oleh Pemerintah kedua Negara.

(b)

untuk tujuan-tujuan ayat 1 (b), istilah pajak yang dibayar di Indonesia akan dianggap termasuk jumlah pajak Indonesia yang seharusnya telah dibayar seandainya pajak Indonesia itu tidak dibebaskan atau diberi kelonggaran berdasarkan:

  (i)

ketentuan-ketentuan Pasal 16 ayat 1, 2 dan 3 undang-undang No. 1 tahun 1967 setelah dirubah, seperti disebut pada sub ayat (a) (i);

(ii)

ketentuan-ketentuan Pasal 15 ke 4 d Undang-undang No. 1 tahun 1967 setelah dirubah, seperti disebut pada sub-ayat (a) (i); atau

(iii)

setiap fasilitas pajak lainnya yang ditujukan untuk memajukan perkembangan ekonomi Indonesia yang mungkin ditetapkan dalam perundang-undangan Indonesia sesudah tanggal penandatanganan Persetujuan ini, dan yang dapat dimufakati oleh Pemerintah kedua Negara.

3.

Di Indonesia, pajak ganda akan dihindarkan dengan cara sebagai berikut.

(a)

Indonesia, ketika mengenakan pajak kepada penduduknya, dapat menggabungkan dalam pendapatan kena pajak, bagian-bagian dari pendapatan yang dikenakan pajak di Jepang menurut ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini;

(b)

Jika penduduk Indonesia memperoleh pendapatan dari Jepang dan pendapatan itu dikenakan pajak di Jepang menurut ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, jumlah pajak yang dibayar di Jepang atas pendapatan itu akan diperkenankan untuk diperhitungkan dengan pajak terhutang yang dikenakan terhadap penduduk itu.
Bagaimanapun jumlah pajak yang diperhitungkan itu tidak akan melebihi jumlah pajak yang dikenakan Indonesia atas bagian pendapatan itu.

Pasal 24

  1. Warganegara dari suatu Negara tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan itu oleh Negara lainnya, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang bersangkutan dengan itu dibandingkan dengan warganegara dari Negara lainnya itu dalam keadaan yang sama.

  2. Pengenaan pajak atas suatu pendirian tetap di Negara lain yang merupakan milik suatu perusahaan di suatu Negara tidak akan diperlakukan dengan cara yang kurang menguntungkan oleh Negara lainnya itu, dibandingkan dengan pemungutan pajak atas perusahaan dari Negara lainnya yaitu yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama.
    Ketentuan ini tidak akan ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara untuk memberikan kepada penduduk Negara lainnya potongan pribadi, keringanan dan pengurangan untuk tujuan pengenaan pajak berdasarkan status sipil atau tanggungan keluarga sebagaimana yang diberikan kepada penduduk Negara itu sendiri.

  3. Kecuali dimana ketentuan-ketentuan Pasal 9, Pasal 11 ayat 8, atau pasal 12 ayat 6 berlaku, bunga, royalti dan lain-lain pengeluaran yang dibayarkan oleh suatu perusahaan disuatu Negara kepada penduduk di Negara lainnya, maka untuk tujuan menentukan laba kena pajak perusahaan itu akan dapat dikurangkan berdasarkan keadaan yang sama, seolah-olah bunga, royalti dan lain-lain pengeluaran itu telah dibayarkan kepada penduduk dari Negara yang disebut pertama.

  4. Perusahaan dari suatu Negara, yang modalnya baik seluruhnya ataupun sebagian dimiliki atau diawasi, langsung atau tidak langsung, oleh penduduk atau penduduk-penduduk dari Negara lainnya, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan itu di Negara tersebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan dari pada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang bersangkutan dengan itu, yang dikenakan atau dapat dikenakan atas perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di negara tersebut pertama.

  5. Meskipun ada ketentuan-ketentuan pada ayat-ayat terdahulu, Indonesia dapat membatasi warganegaranya menikmati fasilitas pajak yang diberikan berdasarkan :

    (a)

    Undang-undang No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal dalam Negeri, sepanjang belum dirubah sejak tanggal penandatanganan Persetujuan ini, atau perubahan tersebut tidak berarti, sehingga tidak mempengaruhi ciri umumnya; atau

    (b)

    Undang-undang lainnya yang akan diumumkan oleh Indonesia mengenai program pengembangan ekonomi dan mengenai hal itu Pemerintah kedua Negara dapat mengadakan pemufakatan bahwa ketentuan-ketentuan dari ayat terdahulu tidak berlaku.

     

  6. Dalam Pasal ini pengertian pengenaan pajak berarti pengenaan pajak-pajak yang diatur oleh persetujuan ini.

Pasal 25

  1. Apabila seseorang atau suatu badan beranggapan bahwa tindakan-tindakan satu atau kedua Negara mengakibatkan atau akan mengakibatkan baginya pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan. Persetujuan ini ia dapat terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh undang-undang nasional masing-masing Negara, mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang dan Negara dimana ia merupakan penduduk atau apabila masalahnya menyangkut Pasal 24 ayat 1, kepada Negara dimana ia merupakan warganegara, masalah itu harus diajukan dalam waktu 3 tahun sejak pemberitahuan pertama, mengenai tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.

  2. Pejabat yang berwenang akan berusaha, bila keberatan yang ditujukan kepadanya itu beralasan dan ia tidak dapat menemukan pemecahan yang memuaskan menyelesaikan masalah itu melalui permufakatan bersama antara pejabat yang berwenang dan kedua Negara, dengan tujuan mencegah pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini. Meskipun terdapat pembatasan waktu dalam undang-undangan nasional. Negara masing-masing, setiap permufakatan yang telah dicapai harus dilaksanakan.

  3. Pejabat-pejabat yang berwenang dan kedua Negara akan berusaha menyelesaikan melalui permufakatan setiap kesulitan-kesulitan dan keraguan-keraguan yang timbul mengenai penafsiran atau penerapan Persetujuan ini.
    Mereka dapat pula berunding bersama untuk meniadakan pajak berganda dalam hal-hal yang diatur dalam Persetujuan ini.

  4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara dapat berhubungan satu sama lain secara langsung guna mencapai suatu persetujuan seperti dimaksud pada ayat-ayat terdahulu.

Pasal 26

  1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara akan mengadakan tukar-menukar bahan keterangan yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini atau untuk pencegahan pengelakan pajak atau untuk pelaksanaan ketentuan undang undang terhadap penghindaran pajak yang sehubungan dengan pajak-pajak yang diatur oleh Persetujuan ini.
    Setiap keterangan yang dipertukarkan akan dirahasiakan dan tidak akan diundangkan kepada orang atau badan lain atau pejabat-pejabat selain dari mereka yang (termasuk pengadilan) berkepentingan dengan penerapan dan penagihan pajak-pajak itu atau penentuan banding, dan orang atau badan yang bersangkutan dengan keterangan itu.

  2. Ketentuan-ketentuan ayat 1 tidak boleh ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebankan suatu Negara kewajiban:

    (a)

    melaksanakan tindakan administratif yang berlawanan dengan undang-undang dan praktek administrasi dari Negara tersebut atau Negara lainnya:

    (b)

    memberikan ketentuan-ketentuan yang tidak dapat diperoleh berdasarkan undang undang atau dalam pelaksanaan administrasi yang lazim dari Negara tersebut atau Negara lainnya; atau

    (c)

    memberikan keterangan yang akan mengungkapkan setiap rahasia dibidang perniagaan, usaha industri perdagangan atau rahasia keahlian atau tata-cara perniagaan, atau keterangan yang pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijaksanaan umum.

     

Pasal 27

Tidak ada sesuatupun dalam Persetujuan ini akan ditafsirkan untuk menghalangi Pemerintah kedua Negara membuat pengaturan yang khusus dibidang perpajakan seperti pembebasan pajak sehubungan dengan kerjasama ekonomi atau kerjasama tehnik antara kedua Negara.

Pasal 28

Tidak ada sesuatupun dalam Persetujuan ini akan mempengaruhi hak-hak khusus dibidang fiskal dari para anggota misi diplomatik atau pegawai-pegawai konsuler berdasarkan ketentuan umum hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan persetujuan yang khusus.

Pasal 29

  1. Persetujuan ini akan diratifisir dan instrumen ratifikasi akan dipertukarkan di Jakarta secepat mungkin.

  2. Persetujuan ini akan syah berlaku pada hari ke-30 setelah tanggal pertukaran instrumen ratifikasi dan akan diterapkan di kedua Negara, terhadap pendapatan yang diterima selama suatu tahun pajak yang dimulai atau setelah 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah Persetujuan ini syah berlaku.

Pasal 30

Persetujuan ini akan berlaku tanpa batas waktu, tetapi salah satu dari kedua Negara dapat, pada tanggal atau sebelum 30 Juni suatu tahun setelah berakhirnya jangka waktu 3 tahun terhitung tanggal berlakunya mengirimkan surat pemberitahuan tertulis mengenai penghentian Persetujuan kepada Negara lainnya melalui saluran diplomatik.

Dalam hal demikian Persetujuan ini tidak berlaku lagi dikedua Negara sehubungan dengan pendapatan yang diperoleh selama tahun pajak yang dimulai atau setelah 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah pemberitahuan itu.

Dengan kesaksian para pendatanganan dibawah ini yang telah diberi kuasa syah untuk ini oleh masing-masing Pemerintahnya telah menandatangani Persetujuan ini.

Dibuat dalam rangkap dua di Tokyo tanggal 3 Maret 1982 dalam bahasa Inggris.

 

Untuk Pemerintah
Republik Indonesia

Untuk Pemerintah
Jepang



PROTOKOL

Pada saat penandatanganan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang menyangkut Pajak atas pendapatan (selanjutnya disebut Persetujuan), penandatangan dibawah ini telah mufakat mengenai ketentuan-ketentuan berikut ini yang merupakan bagian yang perlu untuk dilengkapi Persetujuan itu.

  1. Sehubungan dengan Pasal 5 ayat 8 dari Persetujuan, dimana makelar, agen komisioner umum dan agen lainnya disuatu negara seluruhnya atau hampir seluruhnya berusaha untuk kepentingan suatu perusahaan di Negara lain, maka ia tidak akan dianggap mempunyai status yang berdiri sendiri dalam pengertian ayat tersebut.

  2. Berkenaan dengan Pasal 8 dari Persetujuan, keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari pengoperasian kapal laut dalam pengertian Pasal tersebut akan terdiri hanya dari keuntungan-keuntungan yang diperoleh suatu perusahaan dari suatu Negara yang menjalankan usaha perkapalan atas dasar perhitungan dan tanggung jawabnya sendiri.

  3. Sehubungan dengan Pasal 16 dari Persetujuan, istilah, anggota pengurus dari suatu perusahaan akan termasuk anggota pengurus dan anggota dewan komisaris dari suatu perusahaan yang berkedudukan di Indonesia.

  4. Untuk tujuan-tujuan Pasal 23 ayat 2 (b) Persetujuan, istilah pajak yang dibayar di Indonesia tidak termasuk jumlah pajak Indonesia yang seharusnya telah dibayar seandainya kerugian-kerugian yang diderita suatu badan yang berkedudukan di Indonesia tidak diperhitungkan, karena penerapan perangsang penanaman sesuai dengan ketentuan ketentuan atau langkah-langkah yang berkenaan dengan ayat tersebut, kecuali dalam hal suatu badan yang berkedudukan di Indonesia dibebaskan dari pengenaan pajak Indonesia atau diberi kelonggaran sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal 16 ayat 3 Undang-undang No. 1 tahun 1967 setelah dirubah, yang berkenaan dengan Pasal 23 yat 2 (a) (i) Persetujuan.

5.

(a)

Tidak ada suatupun dalam Persetujuan ini akan ditafsirkan untuk menghalangi Indonesia mengenakan pajak atas bagian laba sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal 7 Persetujuan dari Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalti yang ada hubungannya dengan Pasal 3 b ke-b Undang-undang Pajak Dividen 1959 setelah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 10 tahun 1970, sepanjang belum ada perubahan sejak tanggal penandatanganan protokol ini, atau perubahan tersebut tidak berarti sehingga tidak mempengaruhi ciri umumnya, atas laba setelah pajak Perseroan (kecuali untuk pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalulintas internasional) dari suatu badan yang berkedudukan di Jepang yang mempunyai pendirian tetap di Indonesia; tetapi jumlah pajak tersebut tidak akan melebihi 10 persen dari sisa laba tersebut, kecuali sisa laba itu merupakan laba yang diperoleh dari badan-badan yang melakukan kontrak bagi hasil dibidang perminyakan dan gas alam dengan Pemerintah Republik Indonesia atau dengan perusahaan minyak milik Negara Indonesia.

(b)

Pajak tersebut diatas yang sehubungan dengan laba setelah Pajak Perseroan dari suatu badan yang berkedudukan di Jepang yang mempunyai pendirian tetap di Indonesia, yang diperoleh dari kontrak bagi hasil dibidang perminyakan dan gas alam dengan Pemerintah Republik Indonesia atau dengan perusahaan minyak milik Negara Indonesia tidak akan diperlakukan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan perlakukan terhadap badan yang berkedudukan di Negara ketiga yang mempunyai pendirian tetap di Indonesia yang memperoleh laba dari kontrak bagi hasil dibidang perminyakan dan gas alam dengan Pemerintah Republik Indonesia atau perusahaan minyak milik Negara Indonesia.

(c)

Untuk tujuan-tujuan daripada ayat ini, laba setelah pajak Perseroan berarti jumlah sisa dari keuntungan-keuntungan yang merupakan pendirian tetap dari suatu badan yang tidak berkedudukan di Indonesia, dikurangi jumlah pajak Indonesia selain daripada yang dimaksud dalam (a) diatas, yang dikenakan atas keuntungan keuntungan tersebut.

Dengan kesaksian para penandatangan dibawah ini, yang telah diberi kuasa syah untuk ini oleh masing-masing Pemerintahnya, telah menandatangani Protokol ini.

Dibuat dalam rangkap dua di Tokyo tanggal 3 Maret 1982 dalam bahasa Inggris.

Untuk Pemerintah
Republik Indonesia

Untuk Pemerintah
Jepang