Jakarta, 9 Mei 2022 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan yang dilakukan secara hybrid terhadap terdakwa MBHT dalam kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang ditangani oleh tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I. Terdakwa terbukti dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut melalui PT IKP di ruang sidang 01, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya No. 133 Ragunan, Jakarta Selatan (Senin, 25/4).

Kamijon, selaku hakim ketua pada persidangan ini membacakan putusan pengadilan atas terdakwa MBHT sebagai berikut :

  1. Menyatakan terdakwa MBHT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut melalui PT IKP.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MBHT dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan serta pidana denda sebesar 2 x Rp396.458.945,00 (tiga ratus sembilan puluh enam juta empat ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah).
  3. Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, namun bila mana harta benda terdakwa tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhi hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan.
  4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  5. Menetapkan seluruh barang bukti yang digunakan untuk persidangan.
  6. Membebankan biaya persidangan kepada terdakwa sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu. Adapun Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut. Sidang ditutup pada pukul 17.15 WIB dengan agenda pembacaan putusan.

Hasil putusan sidang ini membuktikan bahwa Kanwil DJP Jakarta Selatan I didukung oleh aparat penegak hukum secara terus-menerus dan konsisten melakukan upaya terbaik untuk menangani dan memberantas segala bentuk tindak pidana di bidang perpajakan.

Tags