Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menggelar layanan pojok pajak bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kantor Kecamatan Ipuh, Jalan Medan Jaya, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu (Senin, 20/7/2026). Kegiatan ini bertujuan mendekatkan layanan administrasi perpajakan kepada masyarakat sekaligus memberikan edukasi mengenai ketentuan perpajakan terbaru.
Layanan pojok pajak menghadirkan account representative Seksi Pengawasan V KPP Pratama Bengkulu Satu, Taufik Wibisono, yang memberikan pendampingan secara langsung kepada wajib pajak. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat berkonsultasi mengenai administrasi perpajakan tanpa harus datang ke Kantor KPP Pratama Bengkulu Satu di Kota Bengkulu.
Dalam kegiatan tersebut, Taufik menjelaskan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia menerangkan bahwa wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen. Sementara itu, badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) yang baru terdaftar diwajibkan menggunakan tarif umum PPh Badan.
Selain itu, Taufik menjelaskan bahwa penentuan batas omzet sebesar Rp4,8 miliar kini menggunakan sistem agregasi yang menggabungkan peredaran bruto suami, istri, beserta perseroan perorangan yang dimiliki. Adapun fasilitas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta setahun bagi wajib pajak orang pribadi tetap berlaku sesuai ketentuan.
Selain memberikan edukasi mengenai regulasi UMKM, petugas juga memberikan asistensi aktivasi akun Coretax DJP kepada para pengunjung. Pendampingan dilakukan mulai dari proses verifikasi identitas, aktivasi akun, hingga pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Masyarakat juga diperkenalkan dengan Coretaxpedia sebagai media pembelajaran mandiri mengenai penggunaan sistem Coretax DJP.
Pada kesempatan tersebut, Taufik turut mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengunduh berkas berformat .apk, tidak mengakses tautan yang dikirim pihak tidak dikenal, serta memastikan seluruh informasi resmi DJP berasal dari domain pajak.go.id. Apabila menemukan indikasi penipuan, masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, WhatsApp layanan KPP Pratama Bengkulu Satu di nomor 08998328328, atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.
"kami menghadirkan pojok Pajak ini agar masyarakat lebih mudah memahami aturan UMKM, mendapatkan asistensi pengisian SPT Tahunan, dan siap menggunakan Coretax DJP secara aman. Kepatuhan pajak yang baik juga harus diimbangi dengan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber," ujar Taufik.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Kecamatan Ipuh yang memanfaatkan layanan konsultasi dan pendampingan secara langsung. Melalui pojok pajak, KPP Pratama Bengkulu Satu berkomitmen terus mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat, meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan perpajakan, serta mendukung transisi administrasi perpajakan digital yang aman dan mudah diakses.
| Pewarta: P. Ardianta R.M. |
| Kontributor Foto: P. Ardianta R.M. |
| Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 views

