Siswanti, Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman; beserta Agung Budi Sarwoko dan Dwi Apriyanto, penyuluh pajak; serta Rosy Ardian, pelaksana pelayanan, menghadiri undangan dari Rumah BUMN Yogyakarta, untuk menjadi pemateri dalam kegiatan Pelatihan bagi para pelaku UMKM, bertempat di Ruang Rapat Rumah BUMN, Jalan Sagan Timur No. 123, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta (Kamis, 23/7/2026).

Acara tersebut terselenggara atas inisiasi dari Rumah BUMN Yogyakarta dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pelaku UMKM, yang telah dibina dalam beberapa tahun terakhir. Selain narasumber dari KPP Pratama Sleman, beberapa narasumber lain turut diundang untuk memberikan pemahaman mendalam sesuai dengan bidang ilmu dan keahlian masing-masing.

“Rumah BUMN Yogyakarta didirikan dengan tujuan untuk memberikan dukungan dan fasilitas pegembangan UMKM dan komunitas lokal dalam rangka meningkatkan daya saing. Pada kesempatan kali ini, kami ingin memberikan tambahan ilmu pengetahuan bagi seluruh UMKM binaan Rumah BUMN Yogyakarta, baik dari sisi pengembangan bisnis melalui sistem online melalui platform belanja ternama, maupun perlunya memahami tentang aspek perpajakan yang tidak terlepas dari kegiatan perekonomian kita,” ujar Fiera Dwi Hapsari, Koordinator Rumah BUMN Yogyakarta, saat memberikan sambutan.

Lebih dari 30 pelaku UMKM yang hadir dalam acara tersebut menyimak pemaparan dari KPP Pratama Sleman dan aktif terlibat dalam diskusi.

Agung menyampaikan bahwa KPP Pratama Sleman menyambut baik kolaborasi tersebut, sebagaimana program yang serupa telah menjadi bagian dari tugas utama dalam program Business Development Services (BDS) Direktorat Jenderal Pajak sebagai upaya mendampingi dan memberdayakan pelaku UMKM.

“Dengan kegiatan ini kami juga mengharapkan pelaku UMKM dapat semakin berkembang, mandiri, dan naik kelas,” tutur Agung sebelum mengenalkan tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi para pengusaha.

Dwi melanjutkan materi dengan memberikan informasi mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final yang kini telah dipermanenkan bagi wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan yang menjalankan usaha dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.

“Bapak dan Ibu tidak perlu khawatir dengan terbitnya ketentuan baru tersebut karena justru aturan ini merupakan sebuah kabar gembira. Selama omzet masih memenuhi ketentuan, maka fasilitas tarif 0,5% tetap dapat dimanfaatkan seterusnya secara permanen, sebagai bentuk kebijakan Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan fasilitas pajak diberikan dengan tepat sasaran,” jelas Dwi.

Peserta juga mendapat kesempatan untuk mendapatkan informasi perpajakan yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan usaha maupun melaksanakan kewajiban perpajakannya, hingga acara diakhiri pada pukul 12.00 WIB. 

Pewarta: Wiwin Istanti
Kontributor Foto: Rosy Ardian
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.