Dalam rangka menjaga performa Coretax DJP untuk memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

  1. Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeliharaan Coretax DJP yang mengakibatkan waktu henti (downtime) pada Rabu, 27 Mei 2026 pukul 22.00 s.d. 23.00 WIB.
  2. Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP, termasuk di dalamnya pihak eksternal yang memiliki interoperabilitas dengan Coretax DJP (ILAP, PJAP, dan Authorized Billing Channel).
  3. Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

            Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan agar dapat disebarluaskan.