Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WP Besar) melaksanakan pemeriksaan lapangan dalam rangka menindaklanjuti permohonan wajib pajak atas penetapan lokasi usahanya sebagai daerah tertentu. Kegiatan pemeriksaan kali ini dilaksanakan di wilayah Lampung (Jumat, 24/4).
Permohonan penetapan daerah tertentu diajukan oleh wajib pajak dengan tujuan untuk memperoleh fasilitas perpajakan yang diberikan atas kegiatan usaha di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK-66).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh dua tim dari Kanwil DJP WP Besar. Tim pertama terdiri atas Eko Ariyanto dan Akhmad Rivai Rusjdin, sementara tim kedua terdiri atas Esther Ro Uli Siahaan dan Muhammad Heri Nugroho.
“Melalui permohonan ini, wajib pajak mengajukan agar lokasi usahanya dapat ditetapkan sebagai daerah tertentu, sehingga berhak memperoleh fasilitas perpajakan, yaitu terkait perlakuan natura dan/atau kenikmatan,” jelas Rivai.
“Bagi pemberi kerja, biaya atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang memenuhi ketentuan dapat dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, biaya tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” Heri menambahkan.
“Sementara bagi pegawai, fasilitas seperti makanan, minuman, perlengkapan kerja, alat keselamatan kerja, serta fasilitas penunjang pekerjaan lainnya dapat diberikan tanpa menimbulkan tambahan beban Pajak Penghasilan bagi pegawai tersebut,” ucapnya memperjelas.
Pemeriksaan dilakukan secara langsung ke lokasi usaha wajib pajak yang berada di wilayah terpencil. Tim harus menempuh perjalanan dengan waktu yang relatif panjang serta melalui infrastruktur transportasi yang belum sepenuhnya memadai.
“Lokasi usaha yang diperiksa membutuhkan waktu tempuh sekitar lima jam perjalanan darat, dengan kurang lebih tiga jam melalui jalan nonaspal,” ungkap Esther.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan peninjauan langsung terhadap ketersediaan dan kelayakan infrastruktur di sekitar lokasi usaha, meliputi listrik, air bersih, perumahan, fasilitas kesehatan, pendidikan, olahraga/hiburan, tempat ibadah, pasar, hingga jalan dan akses transportasi umum.
“Pemeriksaan kami lakukan dengan diawali koordinasi bersama wajib pajak di lokasi dan perangkat desa setempat, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke area usaha serta lingkungan sekitarnya untuk memastikan kesesuaian kondisi lapangan dengan permohonan yang diajukan,” tambah Esther.
Eko menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pemberian perlakuan perpajakan. “Melalui pemeriksaan ini, kami ingin memastikan bahwa pemberian fasilitas perpajakan dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” pungkasnya.
- 6 views

