Kupas Tuntas Aspek Perpajakan Suami dan Istri
Oleh: Sandro Torang Hamonangan Sirait, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Akhir-akhir ini cukup ramai masyarakat yang membicarakan bahkan mempertanyakan bagaimana sih sebenarnya aspek perpajakan untuk keluarga? Ada informasi yang menyebutkan bahwa akan lebih untung nantinya apabila penghasilan suami dan istri digabung. Namun, ada juga informasi yang menyebutkan bahwa bila digabung nantinya lebih ribet dan susah dalam melaporkan pajaknya. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang aspek perjakan keluarga dan penerapannya dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau yang lebih dikenal dengan Coretax.
Dasar Hukum
Aspek perpajakan bagi keluarga sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tepatnya, hal ini diatur dalam Pasal 8 yang terdiri atas 4 (empat) ayat, yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
Ayat 2
Penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah apabila:
- suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
- dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian permisahan harta dan penghasilan; atau
- dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
Ayat 3
Penghasilan neto suami-istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami istri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-istri dihitung sesuai dengan perbandingan neto mereka.
Ayat 4
Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya.
Dalam hal ini, penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama. Yang dimaksud dengan “anak yang belum dewasa” adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah. Apabila seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya teah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan sebenarnya.
Status Perpajakan Suami-Istri
1. Status Gabung (KK)
Sistem pengenaan pajak berdasarkan UU PPh jo. UU HPP ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis (family tax unit/FTU), artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Namun, dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah.
Secara prinsip, keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, dalam satu keluarga cukup dibutuhkan 1 (satu) nomor pokok wajib pajak (NPWP) saja. Dalam hal ini, cukup nomor induk kependudukan (NIK) suami saja yang diaktivasi sebagai NPWP, sedangkan NIK istri cukup divalidasi. Jadi, satu keluarga hanya memiliki 1 (satu) NPWP atas nama kepala keluarga.
Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) UU PPh jo. UU HPP, dalam hal istri memperoleh penghasilan semata-mata diterima dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya, maka penghasilan tersebut dikenai PPh bersifat final.
Contoh:
Wajib pajak X yang memperoleh penghasilan neto dari usaha sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) mempunyai seorang istri yang menjadi pegawai sebuah kantor/perusahaan yang tidak ada hubungannya dengan profesi suami, dengan penghasilan neto sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Istri hanya memperoleh penghasilan dari satu sumber saja, yakni sebagai karyawan kantor/perusahaan itu tadi. Penghasilan neto sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tidak digabung dengan penghasilan wajib pajak X (si suami) dan pengenaan pajak atas penghasilan istri tersebut bersifat final.
Apabila selain menjadi pegawai, istri wajib pajak X juga menjalankan usaha, misalnya salon kecantikan dengan penghasilan neto sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), seluruh penghasilan istri sebesar Rp250.000.000,00 (Rp150.000.000,00 dari kantor/perusahaan + Rp100.000.000,00 dari usaha salon) digabungkan dengan penghasilan suami. Dengan penggabungan tersebut, wajib pajak X dikenai pajak atas penghasilan neto sebesar Rp500.000.000,00 (Rp250.000.000,00 penghasilan suami + Rp150.000.000,00 gaji istri sebagai karyawan + Rp100.000.000,00 penghasilan istri dari usaha salon). Potongan pajak atas penghasilan istri tidak bersifat final, artinya dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas penghasilan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan sang suami.
2. Status Hidup Berpisah (HB)
Dalam hal suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim, penghitungan penghasilan kena pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Dalam hal ini, masing-masing suami dan istri diberikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dengan status tidak kawin dengan jumlah tanggungan berdasarkan keadaan yang sebenarnya maksimal 3 (tiga) tanggungan.
3. Status Pemisahan Harta (PH) dan Status Memilih Terpisah (MT)
Apabila suami-istri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis atau jika istri menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami-istri dan masing-masing memikul beban pajak sebanding dengan besarnya penghasilan neto.
Adapun rumus untuk menghitung penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak = (Penghasilan Neto Suami + Penghasilan Neto Istri) – PTKP dengan status K/I/(jumlah tanggungan, maksimal tiga tanggungan).
Pajak penghasilan yang terutang atas penghasilan kena pajak tersebut dialokasikan kepada suami dan istri secara proporsional berdasarkan besarnya penghasilan neto masing-masing.
Penghasilan Kena Pajak = (Penghasilan Neto Suami + Penghasilan Neto Istri) – PTKP dengan status K/I/(jumlah tanggungan, maksimal tiga tanggungan).
Pajak penghasilan yang terutang atas penghasilan kena pajak tersebut dialokasikan kepada suami dan istri secara proporsional berdasarkan besarnya penghasilan neto masing-masing.
Contoh:
Tuan A dan Nyonya B merupakan suami-istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (Status Perpajakan = PH). Diketahui data sebagai berikut:
- Penghasilan Neto Tuan A adalah sebesar Rp1.500.000.000,00;
- Penghasilan Neto Nyonya B adalah sebesar = Rp850.000.000,00;
- Tuan A dan Nyonya B memiliki 3 (tiga) orang anak yang belum dewasa.
Penghitungan PPh Terutang Tuan A dan Nyonya B adalah sebagai berikut:
Simpulan
Lantas bagaimana penerapannya? Apakah memang ada keuntungan dan kerugian apabila penghasilan suami-istri digabungkan atau dipisah?
Menurut hemat penulis, istilah untung atau rugi kurang tepat bila dikaitkan dengan penggabungan atau pemisahan penghasilan dan harta suami-istri, karena memang hal penggabungan atau pemisahan penghasilan dan harta suami-istri haruslah merujuk pada kondisi sebenarnya masing-masing keluarga tanpa adanya maksud untuk mengecilkan PPh yang masih harus dibayar.
Memang, tak dapat dimungkiri, bahwa dengan menerapkan satu keluarga satu NPWP, maka akan lebig praktis dan tidak bertele-tele. Degan menggabungkan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan suami-istri jauh lebih menguntungkan secara adinistrasi karena pelaporannya menjadi satu pintu.
Di era Coretax ini, penggabungan makin mudah dilakukan lewat fitur Family Tax Unit (FTU). Langkahnya cukup ajukan penghapusan (penonaktifan) NPWP istri terlebih dahulu. Setelah itu, pastikan data istri sudah masuk ke dalam daftar anggota keluarga di akun Coretax suami.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 views