Kewajiban Perolehan Formulir Pernyataan Diri yang Valid (Valid Self- Certification) Dalam Rangka Pelaksanaan Ketentuan Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Berdasarkan Crypto‑Asset Reporting Framework (CARF)

Sehubungan dengan kewajiban Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF (PJAK Pelapor CARF) untuk melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerin

Keterangan Tertulis Peran Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam Mendukung Pelaksanaan Tugas DJP

Sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang di media massa dan media sosial mengenai keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam kegiatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan penjelasan sebagai berikut: