Pemberitahuan Waktu Henti (Downtime) Coretax DJP
Dalam rangka peningkatan kapasitas sistem untuk memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
Dalam rangka peningkatan kapasitas sistem untuk memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
Jakarta, 1 Juli 2026 – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025) dengan menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui marketplace.
Dalam rangka peningkatan kapasitas sistem untuk memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
Jakarta, 8 Juni 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.
Sehubungan dengan PENG-35/PJ.09/2026 tanggal 29 Mei 2026 hal Pemberitahuan Waktu Henti (Downtime), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
Dalam rangka peningkatan kapasitas sistem untuk memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
Dalam rangka menjaga performa Coretax DJP untuk memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
Dalam rangka meningkatkan keamanan, keandalan, dan performa sistem teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
Jakarta, 4 Mei 2026 – Pemerintah terus melakukan penyempurnaan kebijakan perpajakan guna meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat kepastian hukum. Upaya tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK-28/2026) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026.