“Kami berupaya agar wajib pajak mendapatkan pelayanan secara optimal sesuai dengan janji pelayanan kami yaitu CILACAP, Cepat Inovatif LAngsung CAkap dan Profesional,” ungkap Joko Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilacap menanggapi survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di ruang kerjanya (Senin,22/8).

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap berhasil mencapai IKM sebesar 89,6 yang menandakan kinerja sangat baik dengan mutu pelayanan A . Survei dilaksanakan selama periode 30 Mei sampai dengan 30 Juni 2022 dengan jumlah reponden 500 orang. Responden survei adalah wajib pajak yang telah menerima layanan konsultasi, permohonan dan pelaporan, PPS dan SPT Tahunan di KPP Pratama Cilacap. Melalui survei ini, wajib pajak berkesempatanan untuk menilai dan memberikan masukan dan saran terhadap pelayanan yang telah diberikan oleh KPP Pratama Cilacap.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik terdapat sembilan unsur yang dinilai dalam pelaksaan suvei. Sembilan unsur tersebut adalah kesesuaian persyaratan pelayanan, kemudahan prosedur pelayanan, kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan, kewajaran biaya atau tarif dalam pelayanan, kesesuaian produk pelayanan, kompetensi petugas, perilaku petugas, kualitas sarana dan prasarana dan penanganan pengaduan pengguna layanan.

Joko mengungkapkan bahwa KPP Pratama Cilacap sangat mengapresiasi wajib pajak yang telah bersedia meluangkan waktu untuk memberikan masukan dan pengalamannya selama mendapatkan pelayanan sehingga KPP Pratama Cilacap dapat berkembang dan memberikan pelayanan yang lebih baik lagi.

Atas capaian tersebut, KPP Pratama Cilacap berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di Kabupaten Cilacap dengan terus meningkatkan mutu dan kualitas layanan. KPP Pratama Cilacap juga berharap dengan layanan yang semakin baik maka wajib pajak akan semakin meningkat kepatuhannya dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Kontributor Foto: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Editor: Muhammad Afif Fauzi