Apa itu Wajib Pajak Non-Efektif?

Oleh: Jefryndo Sinaga, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 28 Tahun 2007 adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Dalam penjelasan Pasal 2 UU KUP disebutkan bahwa semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan NPWP.
NPWP merupakan hal paling pertama dan utama bagi seorang wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pada dasarnya, apabila seorang wajib pajak sudah memiliki NPWP, maka ia memiliki dua kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, yaitu membayar pajak apabila penghasilannya sudah melewati batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan juga melaporkan SPT Tahunan.
Dalam hal pelaporan SPT Tahunan, wajib dilakukan apabila status NPWP aktif, sekalipun tidak ada kegiatan atau penghasilan sama sekali selama satu tahun berjalan. Kecuali NPWP dalam status non-efektif.
Pengertian Wajib Pajak Non-Efektif
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/ atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan NPWP.
Dalam peraturan ini, diatur pula beberapa kriteria bagi seorang wajib pajak untuk ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif yaitu pada Pasal 24 ayat (2) yang berbunyi :
Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi kriteria:
a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP;
c. Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;
d. Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
e. Wajib pajak yang mengajukan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;
f. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut;
g. Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7);
h. Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;
i. Wajib pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;
j. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
k. Wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Cara Mengetahui Status Wajib Pajak Aktif atau Non-Efektif
Lalu bagaimana cara kita bisa mengetahui status keaktifan NPWP kita? Pertama, kita bisa mengetahuinya melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak yaitu www.pajak.go.id.
Login menggunakan NPWP dan password kemudian klik pada menu “Profil”, kemudian klik “Info Perpajakan” kemudian nanti akan ditampilkan apakah status kita adalah sebagai wajib pajak aktif atau non-efektif.
Kedua, kita bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Ketiga, kita juga bisa bertanya melalui media sosial KPP terdaftar.
Pengaruh NPWP Non-Efektif dalam Urusan Perpajakan
Apa yang terjadi apabila status kita sebagai wajib pajak non-efektif dalam urusan perpajakan kita? Apabila status wajib pajak non-efektif, maka akan dibebaskan dari kewajiban perpajakannya, yaitu tidak perlu melaporkan SPT Tahunan kita dan tidak perlu khawatir dikenakan denda atas keterlambatan ataupun tidak melaporkan SPT Tahunan kita.
Namun akibatnya, kita juga kehilangan hak-hak perpajakan kita seperti tidak bisa cetak ulang kartu NPWP, tidak bisa melakukan perubahan data NPWP, tidak bisa melakukan pemindahan wajib pajak, dan hak-hak perpajakan lain yang mewajibkan status NPWP kita aktif.
Cara Mengaktifkan Kembali Status Wajib Pajak Non-Efektif menjadi Wajib Pajak Aktif
Lantas apakah status wajib pajak non-efektif bisa menjadi aktif kembali? Jawabannya adalah bisa. Ada beberapa cara untuk mengaktifkan kembali status wajib pajak non-efektif.
Cara pertama dan paling mudah adalah dengan melakukan pelaporan SPT Tahunan di situs www.pajak.go.id. Setelah selesai melakukan pelaporan SPT Tahunan, maka otomatis status wajib pajak non-efektif akan berubah menjadi aktif kembali. Cara kedua, kita bisa mengajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP non-efektif ke KPP terdaftar. Syarat yang dibutuhkan adalah:
1. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, syaratnya adalah; formulir yang diisi lengkap dan dibubuhi tanda tangan, fotokopi KTP, dan fotokopi NPWP.
2. Untuk Wajib Pajak Badan, syaratnya adalah; formulir yang diisi lengkap dan dibubuhi stempel badan dan tanda tangan direktur, fotokopi KTP direktur, fotokopi NPWP direktur, fotokopi NPWP badan, dan fotokopi akta pendirian serta akta perubahan badan terbaru (jika ada).
Apabila kita sedang berada di luar wilayah KPP terdaftar, kita bisa mengirimkan formulir dan dokumen-dokumen pendukung tersebut melalui jasa ekspedisi ke alamat KPP terdaftar.
Kemudian, cara terakhir untuk mengaktifkan kembali status wajib pajak non-efektif adalah dengan menghubungi nomor layanan KringPajak yaitu 1500200 dengan menyiapkan data-data yang dibutuhkan, seperti nama, NPWP, NIK (untuk wajib pajak orang pribadi), alamat tempat tinggal, alamat email terdaftar di sistem informasi DJP, nomor telepon terdaftar di sistem informasi DJP, serta EFIN (Electronic Filling Identification Number).
Dari pemaparan di atas, dapat kita simpulkan bahwa apabila kita sudah mendaftarkan NPWP, maka kita sebagai wajib pajak yang baik juga harus siap untuk melaksanakan kewajiban perpajakan kita supaya tidak terjadi kendala dalam urusan administrasi perpajakan kita.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
- 4400 views