Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari mengadakan kelas pajak yang dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom cloud meeting di  Semarang (Rabu, 5/1).

Kelas Pajak yang dilaksanakan sepekan sekali ini berlangsung selama 1 jam, dimulai pukul 16.00 WIB. Kelas Pajak diikuti oleh beberapa wajib pajak yang berada dalam wilayah kerja KPP Pratama Semarang Candisari.

Narasumber dari tim penyuluh KPP Pratama Semarang Candisari menyampakan materi tentang Undang Undang Nomor 7 tahun 2021  tentang UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Penyampaian materi dalam kelas pajak ini diakhiri dengan mengajak peserta mengikuti program PPS, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.