Pemotongan PPh Pedagang di Marketplace: Perlukah Pedagang Orang Pribadi Membuat Surat Keterangan Bebas?
Oleh: Sherlinda, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Beberapa waktu terakhir, sering kita jumpai pembahasan pada media terkait pengenaan pajak penghasilan untuk pedagang di lokapasar (marketplace). Berbagai opini terkait isu ini menjadi perbincangan yang cukup ramai. Salah satunya adalah pertanyaan apakah pedagang kecil atau perintis di marketplace terdampak dengan pemotongan pajak ini?
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025), Menteri menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Dalam hal ini, pajak penghasilan yang dimaksud yaitu Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Hingga saat ini, terdapat empat pihak lain atau marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak tersebut, yaitu Shopee, Blibli, Lazada, dan Tokopedia.
Berdasarkan Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-46/PJ.09/2026, Direktorat Jenderal Pajak melakukan penundaan waktu pemberlakuan ketentuan pemungutan PPh pasal 22 oleh marketplace menjadi 1 November 2026. Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.
Apakah Semua Pedagang di Marketplace akan Terdampak?
Jawabannya, tidak. Berdasarkan PMK-37/2025, terdapat beberapa pengecualian atas pemotongan pajak ini, yaitu:
- penjualan barang dan/atau jasa oleh wajib oajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta pada tahun pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan;
- penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan;
- penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan;
- penjualan pulsa dan kartu perdana;
- penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan; dan/atau
- pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Surat Pernyataan atau Surat Keterangan Bebas?
Mengacu pada poin 1, para pedagang orang pribadi di marketplace yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp500 juta tidak akan terdampak. Namun, syaratnya pedagang tersebut harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pedagang dalam negeri yang bersangkutan memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta rupiah. Adapun format surat pernyataan yang dilampirkan harus mengacu pada lampiran PMK-37/2025.
Pertanyaan selanjutnya, berkaitan dengan poin 3 pada daftar di atas, apakah pedagang orang pribadi yang memiliki peredaran bruto dibawah Rp500 juta wajib menyampaikan surat keterangan bebas agar tidak terdampak pemungutan pajak marketplace? Jawabannya, tidak.
Mengacu pada Pasal 6 PMK-37/2025, pedagang orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta, cukup menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pedagang dalam negeri memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500. Jadi, pedagang yang bersangkutan tidak perlu mengajukan pembuatan surat keterangan bebas agar dikecualikan dari pemungutan pajak marketplace ini. Namun, apabila sebelumnya wajib pajak telah memiliki surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan, maka barulah wajib pajak perlu menyampaikannya pada marketplace.
Sejatinya, salah satu latar belakang penerapan pajak marketplace ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak, agar pedagang marketplace yang sudah berkewajiban membayar pajak, dapat terbantu dengan pemotongan pajak secara otomatis oleh marketplace tanpa membuat billing secara mandiri. Selain itu, pemberlakuan pajak marketplace ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.