Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang mengadakan pertemuan dengan Wakil Bupati Kabupaten Landak (Kamis, 1/10/2026). Bertempat di Pendopo Wakil Bupati Landak, pertemuan ini diselenggarakan untuk membahas mengenai progres pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 (SPT Masa PPh 21) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak mengenai penyampaian data pelaporan SPT Masa PPh 21 yang dikirimkan ke Bupati Landak pada bulan September silam.
Prima Wihantoro, Kepala KP2KP Ngabang, menyampaikan bahwa beberapa bendahara OPD untuk tahun pajak 2026 telah menunjukkan progres positif dalam hal penyampaian pelaporan SPT Masa PPh 21 tepat waktu. Akan tetapi, masih terdapat OPD yang tahun ini tercatat belum melaporkan SPT-nya pada sebagian masa, walaupun ketika diteliti lebih lanjut mereka sudah menyetorkan pajak dengan menggunakan kode billing deposit.
Ia melanjutkan, hal ini menyebabkan jumlah deposit beberapa OPD menjadi relatif besar yang mana nominal tersebut belum dianggap sebagai penyetoran pajak karena belum dipindahbukukan melalui pelaporan SPT. OPD berisiko terkena sanksi administrasi berupa keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh 21, walaupun sudah menyetorkan pajak tepat waktu.
Selain membahas mengenai jumlah deposit, Prima juga menginformasikan kendala yang dialami oleh bendahara OPD dalam melaporkan SPT Masa PPh 21 pada bulan Desember, yakni adanya selisih antara jumlah yang telah disetorkan dengan jumlah pajak yang seharusnya terutang.
“Selisih ini disebabkan oleh adanya perbedaan metode penghitungan penghasilan antara sistem gaji milik Pemerintah Daerah Kabupaten Landak dengan sistem Coretax DJP. Isu ini diharapkan dapat segera diselesaikan karena apabila dibiarkan terlalu berlarut-larut, maka jumlah selisih akan terus bertambah setiap tahunnya dan berisiko semakin membebani kewajiban OPD,” ujarnya.
Erani, Wakil Bupati Landak, menyampaikan apresiasi atas kinerja KP2KP Ngabang selama ini. Menurutnya, adanya progres positif yang ditunjukkan oleh bendahara OPD ini tidak lepas dari peran petugas pajak KP2KP Ngabang yang tidak kenal lelah terus memberikan edukasi dan penyuluhan, baik dengan mengundang datang langsung ke KP2KP Ngabang maupun dengan metode jemput bola.
Erani juga menegaskan bahwa segala kendala yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan akan segera dikoordinasikan dengan dinas terkait agar kendala tersebut dapat segera terselesaikan.
Menjaga komunikasi dan kerja sama yang baik dengan para pemangku kepentingan di Kabupaten Landak merupakan salah satu langkah konkret sekaligus komitmen KP2KP Ngabang untuk terus membantu OPD memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal tersebut menjadi pondasi bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk saling bahu-membahu mengumpulkan penerimaan demi membiayai pembagunan negara.
| Pewarta: Syahrico Radya Fachrezi |
| Kontributor Foto: Tim KP2KP Ngabang |
| Editor: Mohamad Ari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
