Program siaran langsung Bincang Sore di Universitas Gunadarma TV (UGTV) mengangkat tema “PMK 44/2026: Pahami Aturannya, Kuasai Coretax-nya!” (Senin, 12/10/2026). Acara ini dipandu oleh Nanda Citra Pradita dan menghadirkan dua penyuluh pajak Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Adi Wiyono dan Elfi Rahmi, sebagai narasumber.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 mengatur persyaratan dan tata cara penunjukan kuasa wajib pajak. Aturan ini berlaku sejak 7 Juli 2026, sehari setelah diundangkan, dan menggantikan PMK-229/PMK.03/2014. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memahami ketentuan barunya, termasuk penerapannya pada sistem Coretax DJP.
Pembahasan terbagi ke dalam tiga segmen. Segmen pertama menyoroti dasar dan subjek kuasa dalam PMK 44/2026. Adi membahas latar belakang penerbitan peraturan tersebut, perubahan utama yang perlu diketahui wajib pajak, serta pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa.
Ia melanjutkan, perbedaan antara konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga sebagai penerima kuasa juga diuraikan, termasuk persyaratan kompetensi dan kondisi ketika seseorang tidak dapat atau tidak lagi bertindak sebagai kuasa. Selain itu, dibahas pula apakah tanggung jawab perpajakan ikut berpindah kepada kuasa.
“PMK Nomor 44 Tahun 2026 bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, kesetaraan, serta kemudahan administrasi bagi wajib pajak dan kuasa wajib pajak,” kata Adi Wiyono.
Segmen kedua membahas surat kuasa khusus dan batas kewenangan kuasa. Elfi Rahmi menjelaskan mekanisme pemberian kuasa, informasi yang wajib tercantum dalam surat kuasa khusus, ketentuan satu orang kuasa untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu, serta perbedaan mekanisme surat kuasa khusus elektronik dan kertas.
Pembahasan juga mencakup sejauh mana kuasa dapat bertindak atas nama wajib pajak, apakah kewenangan dapat dilimpahkan kembali, dan kondisi ketika surat kuasa berakhir, dicabut, atau diganti dengan kuasa baru.
“Untuk dapat menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan, seorang kuasa harus mempunyai surat kuasa khusus dari wajib pajak yang akan memberikan kuasa,” ujar Elfi.
Pada segmen ketiga, pembahasan beralih ke penerapan PMK Nomor 44 Tahun 2026 pada sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Elfi Rahmi menguraikan alur pemberian kuasa hingga penerima kuasa dapat menjalankan kewenangannya di Coretax DJP, akun yang digunakan oleh penerima kuasa, serta mekanisme impersonating dan batas akses menu setelah impersonating dilakukan.
Adi Wiyono juga memaparkan hal yang perlu diperiksa apabila surat kuasa khusus sudah dibuat tetapi kuasa belum dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Coretax DJP, atau ketika menu yang dibutuhkan tidak tersedia. Pembahasan ditutup dengan dampak berakhirnya atau dicabutnya surat kuasa khusus terhadap akses Coretax DJP, serta kesalahan yang perlu dihindari Wajib Pajak sebelum memberikan akses kepada kuasa.
“Pastikan status kuasa berupa izin atau surat keterangan terdaftarnya masih berlaku,” tutur Adi Wiyono.
Bincang Sore di UGTV dijadwalkan kembali tayang dua pekan mendatang, setiap hari Senin pukul 15.30–16.30 WIB, dengan topik menarik lainnya.
| Pewarta: Didik Yandiawan |
| Kontributor Foto: Imaduddin Zauki |
| Editor: Timon Pieter & Mohamad Ari |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.


