Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh melaksanakan kegiatan Business Development Services (BDS) berkolaborasi dengan BSI di Gedung BSI UMKM Center Aceh, Kota Banda Aceh (Rabu, 7/10/2026). Kegiatan ini diikuti oleh pelaku UMKM binaan BSI UMKM Center Aceh dengan tema “UMKM Cerdas Pajak, Bisnis Lebih Mantap”.
Direktur & RCEO BSI UMKM Center Aceh, Yanrizal Fahlevi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dengan Kanwil DJP Aceh dalam memberikan edukasi perpajakan kepada pelaku UMKM.
Yanrizal menyampaikan bahwa berdasarkan data yang ada, terdapat sekitar 15 ribu UMKM yang terdaftar di Banda Aceh. “UMKM yang taat pajak adalah UMKM yang siap dipercaya investor,” ujarnya.
Salah satu pemateri, penyuluh pajak, Susanto, menjelaskan pentingnya pemahaman ketentuan perpajakan bagi pelaku usaha dalam menjalankan kewajibannya. Ia menerangkan bahwa Indonesia menerapkan self-assessment system, yaitu wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.
Dalam pemaparannya, Susanto menjelaskan ketentuan pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, termasuk ketentuan bagi wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak sesuai kriteria yang ditetapkan.
Ia juga menjelaskan penyesuaian ketentuan mengenai penghasilan dari pekerjaan bebas serta perubahan batas waktu penggunaan skema PPh Final bagi wajib pajak tertentu. Selain itu, Susanto memberikan contoh bahwa bagi wajib pajak orang pribadi, peredaran bruto usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh, sedangkan PPh Final 0,5% dikenakan atas bagian peredaran bruto yang melebihi batas tersebut.
Salah satu peserta bertanya mengenai pencatatan emas sebagai aset dalam laporan perpajakan. Susanto menjelaskan, “Pajak dikenakan atas penghasilan, bukan atas aset yang dimiliki.” Selain itu, ia menambahkan perbedaan kewenangan pajak pusat dan pajak daerah dalam kaitannya dengan pemasangan banner atau media promosi usaha.
Setelah penyampaian materi perpajakan, kegiatan dilanjutkan dengan praktik pengisian dan penggunaan Coretax DJP yang dipandu oleh penyuluh lainnya. Para peserta mempraktikkan secara langsung penggunaan Coretax DJP melalui perangkat masing-masing. Praktik ini membantu pelaku UMKM lebih memahami proses administrasi perpajakan secara langsung.
Melalui kegiatan BDS ini, Kanwil DJP Aceh terus memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku UMKM agar semakin memahami hak dan kewajiban perpajakannya.
Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai PPh Final 0,5% dan penggunaan Coretax DJP, usaha mikro mendapat kemudahan tanpa batas waktu untuk terus tumbuh lewat PPh Final 0,5%, sementara usaha yang mulai membesar didorong menjadi lebih profesional dan akuntabel.
| Pewarta: Poppy Marjayanti |
| Kontributor Foto: Salsabila Aulia |
| Editor: Marzuki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views




