Oleh: Yolanda Permata Yanra, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Apa hubungan falsafah hidup orang Lampung dengan pajak?

Sekilas, keduanya mungkin terdengar seperti dua hal yang tak bersinggungan. Falsafah hidup masyarakat Lampung tumbuh dari adat, diwariskan secara turun-temurun dan menjadi pedoman dalam hidup bermasyarakat. Di sisi lain, penegakan kepatuhan pajak lahir dari amanat undang-undang. Namun, jika dilihat lebih dekat, keduanya bertemu pada satu titik yang sama, yakni tanggung jawab individu sebagai bagian dari masyarakat.

Lampung memiliki falsafah hidup yang disebut piil pesenggiri  dan masih dipedomani hingga kini. Piil pesenggiriditempatkan sebagai falsafah induk yang di dalamnya terdapat empat unsur, yaitu juluk adok, nemui nyimah, nengah nyappur, dan sakai sambayan.

Piil pesenggiri merupakan kehormatan dan harga diri, nemui nyimah tentang keterbukaan dan kemurahan hati, nengah nyappur tentang hidup dan berpartisipasi di tengah masyarakat, sakai sambayan tentang saling membantu dan bergotong royong, sedangkan juluk adok berkaitan dengan kedudukan seseorang yang juga membawa tanggung jawab sosial. Makna-makna tersebut diwariskan sejak dahulu dan telah menjadi bagian dari identitas resmi Lampung.

Lalu, apa hubungannya dengan pajak?

Piil Pesenggiri: Patuh karena Menjaga Kehormatan

Piil pesenggiri merupakan landasan moral tertinggi yang sering diterjemahkan sebagai harga diri atau kehormatan. Namun, harga diri dalam pengertian ini bukan sekadar soal gengsi. Pemerintah Provinsi Lampung menekankan bahwa piil pesenggiri juga mengandung nilai menjaga martabat, memiliki rasa malu, dan menghargai diri.

Dalam perpajakan, nilai tersebut menemukan relevansinya pada integritas. Indonesia menganut self-assessment system. Artinya, dalam banyak aspek kewajiban perpajakan, negara memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang menjadi kewajibannya. Sebagai penyeimbang self-assessment tersebut, otoritas pajak kemudian akan menjalankan fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Nilai yang dijunjung adalah kepercayaan. Piil pesenggiri terlihat dari cara seseorang memegang kepercayaan yang diberikan kepadanya. Menjaga kehormatan bukan hanya soal pandangan orang lain, melainkan tetap menjalankan kewajiban dengan benar, bahkan ketika tidak ada yang mengawasi. Tidak ada petugas yang mengawasi satu per satu ketika seseorang mengisi harta, penghasilan, atau kredit pajaknya. 

Surat pemberitahuan (SPT), misalnya, wajib diisi dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan perpajakan. Pelaporan SPT membutuhkan kejujuran bahkan ketika tidak ada orang lain yang sedang melihat. Kepatuhan kemudian tidak semata lahir karena takut diperiksa atau dikenai sanksi. Ada integritas yang mendahului ketika memenuhi kewajiban karena itulah hal yang semestinya dilakukan. Dalam piil pesenggiri, kehormatan tidak cukup hanya diucapkan, tetapi juga tercermin dari cara seseorang bersikap.

Juluk Adok: Semakin Tinggi Kedudukan, Semakin Besar Keteladanan

Dalam tradisi Lampung, juluk adok berkaitan dengan gelar dan kedudukan seseorang dalam masyarakat. Sumber resmi mengenai lambang daerah Lampung menjelaskan juluk sebagai gelar sebelum menikah dan adok sebagai gelar setelah menikah. Namun, gelar tentu bukan sekadar nama yang disematkan. Di belakang kedudukan sosial terdapat harapan terhadap perilaku seseorang. Nilai ini juga punya kaitan dengan kepatuhan pajak. Semakin besar peran seseorang di ruang publik, semakin luas pula kemungkinan perilakunya menjadi contoh.

Pada 13 Maret 2026, misalnya, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung mengikuti kegiatan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan. Dalam kesempatan itu, gubernur mengajak masyarakat yang memiliki kewajiban perpajakan untuk menyampaikan SPT melalui Coretax DJP serta menekankan pentingnya pajak bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.

Teladan menjadi poin utama. Juluk adok mengingatkan bahwa kedudukan berjalan bersama tanggung jawab. Dalam konteks saat ini, keteladanan itu dapat datang dari pejabat publik, pemimpin perusahaan, tokoh masyarakat, aparatur negara, maupun siapa pun yang memiliki pengaruh di lingkungannya. Gelar boleh berubah, jabatan dapat berganti. Namun, kehormatan sebuah kedudukan pada akhirnya terlihat dari tanggung jawab yang dijalankan.

Nemui Nyimah: Kemurahan Hati Menuju Kesediaan Berkontribusi

Nemui bermakna terbuka menerima tamu, sementara nyimah berkaitan dengan sikap suka memberi dengan ikhlas. Nilai ini membuat masyarakat Lampung dikenal dengan tradisi menerima, menghormati, dan memperlakukan orang lain dengan baik. Tentu pajak tidak sama dengan pemberian sukarela. Pajak merupakan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan. Karena itu, tidak tepat mengatakan bahwa seseorang membayar pajak semata-mata karena sedang “berderma” kepada negara. Ada hak dan kewajiban yang diatur secara hukum.

Namun, nemui nyimah memberikan sudut pandang yang menarik tentang kesediaan untuk berbagi ruang dalam kehidupan bersama. Kita menikmati jalan yang digunakan bersama, sekolah, pelayanan kesehatan, keamanan, infrastruktur, pelayanan publik, dan berbagai fungsi negara lainnya. Semuanya membutuhkan pembiayaan. Kontribusi tiap orang mungkin tidak terlihat secara langsung pada satu ruas jalan atau satu gedung tertentu, tetapi masuk dalam sistem pembiayaan publik yang lebih luas.

Karena itu, semangat memberi dalam nemui nyimah dapat diterjemahkan bukan dengan mengaburkan sifat wajib dari pajak, melainkan dengan menumbuhkan kesadaran bahwa sebagian kemampuan ekonomi yang kita miliki juga membawa tanggung jawab kepada masyarakat yang lebih besar. Kepatuhan kemudian tidak berhenti pada pertanyaan, “Apa yang saya dapat setelah membayar pajak?” Pada akhirnya, kepatuhan juga soal kesediaan untuk mengambil bagian dalam kewajiban bersama.

Nengah Nyappur: Kepatuhan Tumbuh dari Keterbukaan dan Interaksi

Orang Lampung mengenal nengah nyappur sebagai nilai untuk hidup bermasyarakat, bergaul, dan membuka diri terhadap lingkungan. Dalam penjelasan resmi mengenai lambang Lampung, nengah dikaitkan dengan sikap suka berkenalan dan nyappur dengan kepandaian bergaul. Kepatuhan pajak juga membutuhkan ruang semacam ini.

Peraturan perpajakan tidak selalu sederhana bagi masyarakat. Ada istilah, prosedur, aplikasi, batas waktu, hingga perubahan sistem yang perlu dipahami. Ketika seseorang memilih diam karena malu bertanya, kesalahan yang sebenarnya dapat dicegah justru bisa terjadi. Transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax DJP menjadi contoh paling dekat.

Perubahan teknologi tentu membutuhkan adaptasi dari dua sisi. Wajib pajak perlu aktif mencari informasi dan mempelajari sistem, sementara otoritas pajak perlu menyediakan pelayanan yang mudah dipahami dan terbuka terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat. Menariknya, arah reformasi DJP saat ini juga bergerak menuju cooperative compliance, yaitu hubungan kepatuhan yang semakin mengedepankan transparansi, kerja sama, dan kepercayaan antara otoritas pajak dan wajib pajak. Pada April 2026, Direktur Jenderal Pajak menyebut Coretax DJP sebagai salah satu fondasi untuk membangun basis perpajakan yang lebih kuat sekaligus menurunkan biaya kepatuhan serta membangun hubungan yang lebih transparan dengan masyarakat.

Dalam semangat nengah nyappur, kepatuhan tidak harus dibangun dalam jarak. Ia dapat tumbuh dari komunikasi. Bertanya ketika tidak memahami aturan, mengikuti edukasi perpajakan, memastikan informasi melalui kanal resmi, bahkan membantu orang di sekitar memahami prosedur yang benar adalah bagian kecil dari ekosistem kepatuhan tersebut.

Sakai Sambayan: Pajak sebagai Gotong Royong dalam Skala Negara

Di antara kelima falsafah tersebut, Sakai Sambayan paling dekat dengan semangat kepatuhan pajak. Sakai berarti suka tolong-menolong, sedangkan sambayan merujuk pada bergotong royong. Dalam kehidupan masyarakat, semangat itu terlihat ketika pekerjaan yang berat tidak dipikul sendirian.  Negara bekerja dengan prinsip yang tidak sepenuhnya berbeda. Tidak mungkin satu orang membiayai seluruh jalan. Tidak mungkin satu perusahaan menanggung seluruh anggaran pendidikan. Tidak mungkin satu kelompok membiayai sendiri pertahanan, pelayanan pemerintahan, infrastruktur, maupun berbagai kebutuhan publik lain. 

Beban itu dihimpun bersama melalui sistem penerimaan negara. Salah satunya pajak, sesuai kemampuan dan ketentuan yang berlaku. Itulah sebabnya dalam penjelasan mengenai self-assessment, DJP juga menggunakan istilah kegotongroyongan nasional untuk menggambarkan partisipasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. 

Tentu gotong royong melalui pajak berbeda dengan gotong royong di pekon (desa). Orang yang ikut memperbaiki rumah tetangganya dapat langsung melihat siapa yang dibantu dan hasil pekerjaannya sore itu juga. Manfaat pajak tidak selalu langsung dirasakan oleh orang yang membayarnya. Pajak yang masuk digunakan untuk membiayai kebutuhan masyarakat secara lebih luas. Sakai Sambayan mengajarkan bahwa hidup bersama selalu butuh kontribusi dari banyak orang dan pajak menjadi salah cara untuk ikut menanggungnya.

Nilai-nilai tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan pajak tidak selalu harus dipahami hanya dari sisi aturan. Di Lampung, semangat untuk menjaga kehormatan, memberi teladan, hidup berdampingan, saling membantu, dan ikut menanggung kepentingan bersama sudah lama hidup dalam falsafah masyarakatnya. Jika nilai itu tetap dijaga, kepatuhan pajak bukan sesuatu yang terasa asing, melainkan bagian dari sikap hidup yang sudah dikenal sejak lama.

Adat dijunjung, warisan dijaga, kepatuhan pajak tumbuh nyata.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.