Mengenal SP2DK, "Surat Cinta" dari DJP
Oleh: Rosina Dwi Rahadiani, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
"Surat cintaku yang pertama, membikin hatiku berlomba...."
Lirik lagu Surat Cinta yang dipopulerkan Vina Panduwinata mungkin terdengar romantis. Namun, bagi sebagian wajib pajak, rasa berdebar justru muncul ketika menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau yang kerap dijuluki “surat cinta” dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Julukan tersebut tentu bukan karena isi suratnya romantis, melainkan karena tidak sedikit penerimanya yang merasa khawatir sebab belum memahami maksud dan tujuan penerbitannya. Fenomena ini juga mudah ditemukan di berbagai media sosial berbasis percakapan, seperti Threads dan X. Tidak sedikit wajib pajak yang membagikan pengalamannya setelah menerima SP2DK. Sebagian mengaku bingung, sementara yang lain khawatir karena mengira telah melakukan kesalahan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Padahal, ketakutan sering kali berawal dari ketidaktahuan. Ralph Waldo Emerson, seorang filsuf Amerika, pernah mengatakan, "Fear always springs from ignorance." Artinya, ketakutan lahir dari ketidaktahuan. Oleh karena itu, memahami tujuan penerbitan SP2DK merupakan langkah pertama agar kita tidak lagi merasa cemas ketika menerimanya.
Mengapa DJP Mengirimkan SP2DK?
Sejak reformasi perpajakan pada tahun 1983, Indonesia menerapkan sistem self assessment yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kepercayaan tersebut tetap perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan. Melalui pengawasan, DJP membina wajib pajak sekaligus memastikan bahwa hak dan kewajiban perpajakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 dan dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki DJP.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, DJP tidak hanya mengandalkan data yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), tetapi juga memanfaatkan data dan informasi yang diperoleh dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat perbedaan atau informasi yang memerlukan klarifikasi, DJP dapat menerbitkan SP2DK.
Sebagai gambaran, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa sepanjang Semester I Tahun 2026, DJP telah menerbitkan sekitar 250 ribu SP2DK kepada wajib pajak.
Namun, penting dipahami bahwa SP2DK bukan merupakan surat ketetapan pajak, surat pemeriksaan, ataupun surat yang menyatakan bahwa wajib pajak telah melakukan pelanggaran perpajakan. Sebaliknya, SP2DK merupakan sarana komunikasi awal yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyampaikan penjelasan atau melakukan pembetulan kewajiban perpajakannya apabila memang terdapat kekeliruan.
Dalam Kondisi Apa SP2DK Diterbitkan?
Sebagai contoh, Tuan A membeli sebuah rumah pada tahun 2024. Namun, ketika menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, rumah tersebut belum dicantumkan sebagai harta.
Di sisi lain, melalui mekanisme pertukaran data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DJP memperoleh informasi mengenai transaksi tersebut. Ketika terdapat perbedaan antara data yang dimiliki DJP dengan data yang dilaporkan oleh wajib pajak, Account Representative (AR) dapat menerbitkan SP2DK untuk meminta penjelasan.
Apakah hal tersebut berarti Tuan A pasti melakukan pelanggaran? Belum tentu.
Melalui SP2DK, DJP memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memberikan klarifikasi atas data yang dimiliki DJP atau melakukan pembetulan kewajiban perpajakannya apabila memang terdapat kekeliruan.
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Menerima SP2DK?
Setelah menerima SP2DK, wajib pajak pada dasarnya memiliki dua pilihan.
Pertama, apabila setelah dilakukan penelaahan ternyata memang terdapat kekeliruan dalam pelaporan atau pembayaran pajak, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan melakukan pembetulan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kedua, apabila wajib pajak meyakini bahwa kewajiban perpajakannya telah dipenuhi dengan benar atau memiliki penjelasan atas data yang dimiliki DJP, wajib pajak dapat menyampaikan surat tanggapan berupa penjelasan atas kewajiban perpajakan yang disertai dokumen atau bukti pendukung.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025, tanggapan tersebut disampaikan paling lambat 14 hari sejak tanggal penerbitan SP2DK. Apabila masih memerlukan waktu tambahan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan secara tertulis untuk jangka waktu paling lama 7 hari, sepanjang permohonan tersebut disampaikan sebelum batas waktu penyampaian tanggapan berakhir.
Bagaimana Menyampaikan Tanggapan?
Tanggapan atas SP2DK dapat disampaikan melalui akun Coretax, secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, maupun melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir.
Bagi wajib pajak yang menggunakan Coretax, tanggapan dapat disampaikan melalui menu Layanan Administrasi dengan memilih layanan AS.29-03 Surat Tanggapan atas SP2DK, kemudian mengunggah surat tanggapan beserta dokumen pendukung dan mengirimkannya hingga memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Selanjutnya, DJP akan melakukan penelitian atas tanggapan yang telah disampaikan dan memberikan tindak lanjut sesuai dengan hasil penelitian tersebut.
Jangan Takut Menerima "Surat Cinta"
Menerima SP2DK memang dapat menimbulkan rasa khawatir, terutama bagi wajib pajak yang baru pertama kali mengalaminya. Namun, setelah memahami fungsi dan tujuannya, kita dapat melihat SP2DK dari sudut pandang yang berbeda.
SP2DK bukanlah sebuah vonis, melainkan ruang dialog antara DJP dan wajib pajak. Surat ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menjelaskan data yang dimiliki, memperbaiki pelaporan apabila memang terdapat kekeliruan, serta memastikan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan telah sesuai dengan ketentuan.
Pada akhirnya, bukan SP2DK yang seharusnya ditakuti, melainkan ketidaktahuan terhadap hak dan kewajiban perpajakan. Ketika tujuan penerbitannya dipahami dengan benar, "surat cinta" dari DJP bukan lagi alasan untuk panik, melainkan kesempatan untuk memberikan klarifikasi, melakukan pembetulan apabila diperlukan, dan memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views