Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat melalui kegiatan penyuluhan yang dikemas secara menarik dan mudah diakses. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui siaran radio bersama Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Rapemda Pringsewu FM yang berlokasi di Komplek Rest Area KM 37, Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu (Selasa, 21/7/2026).

LPPL Rapemda Pringsewu FM merupakan Radio Siaran Pemerintah Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Sejak mengudara pada tahun 2009, radio ini telah menjadi salah satu media informasi, edukasi, dan hiburan masyarakat Pringsewu dan wilayah sekitarnya. Jangkauan siarannya yang luas menjadikan Rapemda Pringsewu FM sebagai sarana yang efektif untuk menyampaikan informasi publik, termasuk edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan kepada masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pringsewu, Taufan Abdullah, bersama Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar, Zaki Muhammad, hadir sebagai narasumber. Siaran dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan mengangkat tema Ketentuan Umum Perpajakan.

Dalam pemaparannya, Zaki menjelaskan berbagai ketentuan dasar perpajakan yang penting diketahui oleh masyarakat. Materi yang disampaikan meliputi pengertian pajak sebagai sumber utama penerimaan negara, hak dan kewajiban wajib pajak, pentingnya memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), kewajiban melakukan pembayaran dan pelaporan pajak tepat waktu, serta pemanfaatan layanan perpajakan berbasis digital yang semakin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain menyampaikan materi pokok, Zaki juga memberikan penjelasan mengenai berbagai layanan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak di KPP Pratama Natar maupun KP2KP Pringsewu. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan apabila masih memiliki pertanyaan atau mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga setiap permasalahan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejak sesi dialog dibuka, banyak pendengar yang menghubungi studio melalui sambungan telepon dan mengirimkan pertanyaan mengenai berbagai permasalahan perpajakan yang mereka hadapi. Pertanyaan yang diajukan sangat beragam, mulai dari tata cara pendaftaran NPWP, kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, mekanisme pembayaran pajak, hingga pemanfaatan layanan digital Direktorat Jenderal Pajak.

Di penghujung siaran, Taufan mengajak masyarakat untuk senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. "Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan nasional, sehingga kepatuhan wajib pajak memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan berbagai program pemerintah di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pelayanan publik lainnya," ungkap Taufan.

Melalui kegiatan siaran radio ini, Taufan berharap informasi perpajakan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, termasuk masyarakat yang berada di wilayah Pringsewu dan sekitarnya. Edukasi melalui media massa meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan perpajakan sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran dan kepatuhan sukarela dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Pewarta: Anda Puspitarini
Kontributor Foto: Anda Puspitarini
Editor:Theresia Helena Paulina

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.