Setelah masa relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi usai, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang melakukan monitoring dan edukasi kepada wajib pajak dengan status aktif yang belum melakukan kewajiban pelaporan SPT-nya.
Terbaru, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Landak mendatangi KP2KP Ngabang setelah menerima surat imbauan untuk segera melaporkan SPT Tahunannya di Kabupaten Landak (Selasa, 7/7/2026).
Pada minggu pertama Juli, lebih dari lima puluh ASN dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Landak yang diundang karena belum melaporkan SPT-nya. Beberapa dari mereka mengaku lupa, serta ada pula yang merasa tidak berkewajiban untuk melaporkan SPT-nya karena penghasilannya berkurang sehingga apabila disetahunkan masih dibawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Menanggapi hal di atas, Syahrico Radya Fachrezi, petugas KP2KP Ngabang, menyampaikan pada wajib pajak bahwa seluruh wajib pajak yang berstatus aktif memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan setahun sekali, di mulai sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Maret. Syahrico menyebut walaupun penghasilannya turun menjadi di bawah PTKP, selama status nomor pokok wajib pajak (NPWP) aktif, mereka tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.
“Apabila ingin mengubah status NPWP-nya, para wajib pajak disarankan untuk mengajukan penetapan wajib pajak nonaktif melalui Coretax DJP, dengan syarat telah melaporkan SPT Tahunan serta tidak memiliki tunggakan utang pajak,” jelas Syahrico.
KP2KP Ngabang berupaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan cara mengirimkan surat imbauan maupun undangan edukasi bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan atau belum melaporkan seluruh penghasilan dan bukti potong yang diperoleh.
Email dan surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun surat dari KP2KP Ngabang merupakan sarana komunikasi, edukasi serta pengawasan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan bagi yang belum serta pembetulan secara mandiri apabila memang ditemukan kekeliruan dalam pelaporan SPT Tahunan.
| Pewarta: Syahrico Radya Fachrezi |
| Kontributor Foto: Tim KP2KP Ngabang |
| Editor:Kristiawan Budi C. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views
