Lebih dari dua puluh pengusaha kena pajak (PKP) bergabung dalam kelas pajak daring via Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh tim penyuluh pajak di ruang siniar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara, Kabupaten Sidoarjo (Rabu, 13/5/2026).
Kelas pajak daring yang diikuti oleh para PKP baru ini mengupas tuntas terkait aturan, hak dan kewajiban, serta sistem administrasi perpajakan bagi PKP melalui Coretax DJP.
Dalam materi pembuka, Devi Damasantika selaku Penyuluh Pajak KPP Pratama Sidoarjo Utara menerangkan bahwa pelaksanaan administrasi perpajakan bagi PKP telah sepenuhnya beralih pada sistem Coretax DJP.
“Bagi para wajib pajak yang baru dikukuhkan sebagai PKP, perlu dipahami bahwa saat ini, seluruh pengadministrasian perpajakan yang berkaitan dengan status PKP tersebut telah menggunakan sistem Coretax DJP,” terang Devi.
Senada dengan penyampaian dari Devi, Penyuluh Pajak KPP Pratama Sidoarjo Utara, Artika Sri Maharani Siagian turut menjelaskan bahwa untuk dapat mengakses pembuatan faktur pajak elektronik dalam sistem Coretax DJP, PKP harus sudah memiliki sertifikat elektronik atau kode otorisasi.
“Bagi PKP orang pribadi, sertifikat elektronik atau kode otorisasi adalah atas orang pribadi yang bersangkutan. Sedangkan bagi PKP badan usaha, sertifikat elektronik atau kode otorisasi adalah atas orang pribadi yang bertindak selaku pengurus, penanggung jawab, atau pihak yang ditunjuk oleh badan usaha untuk dapat menandatangani faktur pajak elektronik,” jelas Artika.
Melalui paparan materinya, Devi dan Artika juga menyoroti tata cara pengisian keterangan dalam faktur pajak terkait jenis barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang harus diisi sebenarnya/sesungguhnya sesuai yang diserahkan, serta bagaimana konsep pembetulan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) di sistem Coretax DJP.
| Pewarta: Wahyu Eka Nurisdiyanto |
| Kontributor Foto: Wahyu Eka Nurisdiyanto |
| Editor: Wahyu Eka Nurisdiyanto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 35 views
