PP 20/2026: Buat UMKM Bersukacita, Risihkan Pengusaha Besar Yang Berpura-Pura
Oleh: Muh. Rahmatullah Barkat. M, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 20/2026). Melalui PP 20/2026, pemerintah bermaksud mendorong partisipasi masyarakat di sektor ekonomi formal. Kemudahan dan kesederhanaan yang tepat sasaran kepada wajib pajak yang memang berhak, serta kepastian hukum pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan (PPh), menjadikan beleid ini memenuhi asas-asas pajak penghasilan.
Setelah resmi diundangkan pada 22 April 2026, riuh rendah diskusi di ruang publik menyikapi terbitnya PP 20/2026 mengemuka di media sosial. Sudut pandang warganet begitu beragam, baik pro maupun kontra. Gamson (1987) berpendapat bahwa pembingkaian adalah inti dari wacana publik, di mana cenderung menggunakan "paket interpretatif" yang terdiri dari bingkai inti, metafora, dan visual untuk mengarahkan opini publik terhadap isu tertentu.
Celakanya, sejumlah media digital alternatif dan sebagian pemengaruh terus menggaungkan topik PP-20/2026 sebagai isu kenaikan pajak. Berbekal kecepatan media sosial serta kedekatan dengan audiens, ditambah bumbu pemicu keviralan melalui emosi, dalam hal ini (sayangnya) kemarahan, informasi yang disampaikan sangat prematur, serta memberikan kesan yang keliru kepada warganet dengan literasi pajak yang minim. Ujungnya topik ini menjadi trending topic di media sosial seperti TikTok, Twitter (X), Thread, dan Instagram, di mana informasi yang disampaikan oleh pemengaruh cenderung membingungkan, tidak akurat, bahkan berpotensi menyesatkan warganet.
Melalui kemampuannya dalam menggerakkan dan mengangkat isu ini, sebagian pemengaruh memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat. Misalnya melemparkan pernyataan seperti perbandingan perhitungan neto jumbo yang dibungkus dengan narasi margin tipis. Lebih parahnya lagi, pemengaruh tidak segan mengutip tarif 22% yang sesungguhnya hanya berlaku untuk WP dengan omzet Rp50 miliar ke atas. Padahal faktanya, jika memang margin tipis (misalnya rata-rata 1-5%), pajaknya justru bisa lebih kecil jika dibayar menggunakan mekanisme pembukuan (neto) daripada memakai PPh Final.
Kabar Gembira dari PP-20/2026
Lahirnya PP-20/2026 seharusnya menjadi kabar gembira bagi seluruh wajib pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (WP UMKM) yang benar-benar berhak atas manfaat kebijakan tersebut. Setidaknya, terdapat sejumlah hal positif.
Pertama, batas waktu 7 tahun dihapus bagi WP orang pribadi (OP). Fasilitas ini kini berlaku selamanya sepanjang usaha masih berskala kecil-menengah (omzet di bawah Rp4,8 miliar) sesuai regulasi PP 20/2026. Tentunya, bagi WP OP yang sudah lama terdaftar sebagai karyawan, namun baru merintis usaha di tahun 2026, kini berpeluang untuk menikmati manfaat dari fasilitas PPh Final 0,5% ini.
Kedua, fasilitas bebas pajak (tidak dikenai PPh Final) bagi WP OP UMKM beromzet s.d. Rp500 juta tetap berlaku. Bahkan, bagi suami-istri yang berusaha dengan NPWP terpisah, batasan peredaran tidak dikenakan PPh Final 0,5% sejumlah Rp500 juta ini berlaku untuk masing-masing pihak.
Ketiga, perseroan terbatas perorangan (PT OP) juga masih diperkenankan menggunakan PPh Final tanpa batas waktu. Keempat, Koperasi sebagai sokoguru sistem perekonomian nasional, tidak ikut dihapus dan tetap dapat dikenakan PPh Final selama empat tahun. Bahkan, bagi koperasi yang sudah terdaftar sejak 2021, jangka waktunya diperpanjang sampai tahun 2029.
Pemengaruh Opini Publik
Lalu pertanyaannya: siapa yang sebenarnya terusik? Mengapa isu tarif 22% dihembuskan dengan sangat misleading? Perlu kejernihan berpikir untuk menjawab fenomena manajemen pajak tersebut.
Erly Suandy (2017) menjelaskan langkah awal dalam manajemen pajak dilakukan melalui pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan.
Bukan rahasia bahwa keberadaan regulasi PP 55 Tahun 2022 selama ini ditengarai memiliki ekses pemanfaatan celah regulasi oleh pihak tertentu. Modusnya adalah pembentukan entitas baru demi memecah omzet melalui skema menahan omzet (bunching) dan memecah usaha (firm splitting) dengan membuat banyak perusahaan "boneka". Dampaknya, ada pihak yang sudah mampu membayar pajak sesuai kemampuannya, tetapi menghindari pajak dengan memanfaatkan celah tersebut. Entitas tersebut kerap berlindung di balik wujud UMKM agar selalu dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%.
Relakah kita dengan fakta bahwa kelompok yang memiliki kemampuan membayar pajak lebih besar memanfaatkan fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok pengusaha kecil?
Sukacita Dalam Membayar Pajak
Mari kita mengingat esensi lahirnya PPh Final UMKM. Tujuannya agar WP kecil punya waktu mengenal pajak, belajar membayar dan melaporkan pajak, hingga mengelola serta menyusun pembukuan. Sehingga ketika saatnya tiba menggunakan PPh dengan tarif umum, dapat tercipta keadilan.
Di satu sisi, fasilitas PPh Final tidak dirancang untuk dimanfaatkan sebagai alat penghindaran pajak. Oleh karena itu, PPh haruslah dibayar sesuai penghasilan sebenarnya. Sebaliknya, dengan ketentuan PPh umum, jika tidak ada penghasilan atau mengalami kerugian, negara juga tidak menagihnya. Ini sudah sejalan dengan sifat Pajak Penghasilan sebagai Pajak subjektif, di mana PPh yang dibayarkan secara proporsional sesuai kondisi riil atas tambahan kemampuan ekonomis setiap orang yang tentunya berbeda-beda.
Sebagai penutup, saya ingin mengutip pernyataan seorang pelaku usaha berbadan hukum. “PPh Final UMKM itu tidak enak,” sebutnya lantang.
“Membayar pajak dari omzet tidak sesuai kondisi sebenarnya,” sambung pengusaha tersebut. Soalnya, ketika entitas mengalami kerugian, tetap bayar pajak. Apalagi, kerugian yang dialami tidak bisa dikompensasikan (dikurangkan dengan laba tahun depan, seperti PPh tarif umum). Selain itu, meskipun menggunakan tarif PPh Final, entitas berbadan hukumnya wajib menyelenggarakan pembukuan, sehingga mendistorsi efisiensi yang diharapkan.
Di akhir diskusi, ia menyampaikan sebuah pernyataan panjang. “(Isu) gorengan framing 22% dibuat sama yang punya banyak CV, untuk menghindari bayar pajak besar. Karena memang ada orang yang punya banyak CV hanya untuk ngecilin pajak. Realita itu, Pak. Kalau CV nya itu beneran, bukan settingan, justru pelaku usahanya pasti lebih suka pakai pembukuan yang real,” ungkap pebisnis muda asal Jakarta tersebut.
Pajak adalah tulang punggung anggaran negara. Kepedulian kita untuk menjaganya diwujudkan dengan membayar pajak sesuai peraturan yang berlaku. PP 20/2026 mengembalikan esensi keadilan pajak sebagai Pajak Subjektif, sembari tetap memberikan ruang bagi WP UMKM yang berhak untuk belajar dan berkembang, hingga akhirnya WP UMKM bisa naik level menjadi pengusaha yang terus bertumbuh.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 861 views