Muncul Bukti Potong Misterius? Begini Cara Menyikapinya
Oleh: Kania Laily Salsabila, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Beberapa hari yang lalu, seorang wajib pajak mendatangi layanan helpdesk kantor pajak dengan wajah penuh tanya.
“Mbak, sebenarnya saya sudah berhasil lapor SPT tahunan tahun pajak 2025 sebelum akhir Maret kemarin. Lalu, saya iseng membuka portal wajib pajak melalui Coretax DJP, ternyata muncul notifikasi bahwa saya menerima bukti potong baru,” ucap wajib pajak tersebut setelah memperkenalkan dirinya.
“Oh begitu ya, Pak. Baik. Bukti potongnya seperti apa, Pak?” tanyaku padanya.
“Bukti potongnya sama, Mbak, BPA1 juga, tapi nominalnya gede banget. Saya juga merasa nggak kenal itu perusahaan apa. Saya sudah mencoba menghubungi perusahaan tersebut melalui telepon, nggak diangkat-angkat juga,” jawabnya.
“Akhirnya, saya putuskan untuk datang ke sini saja, Mbak. Saya takut kenapa-napa nantinya,” tambahnya dengan raut cemas.
Mungkin, fenomena seperti itu tidak hanya terjadi pada satu atau dua wajib pajak. Apalagi dengan Coretax DJP saat ini, wajib pajak bisa menjadi lebih aware dengan hal apapun yang berkaitan dengan data perpajakannya. Seluruh informasi yang berkaitan dengan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak akan muncul di portal wajib pajak.
Lantas, apa yang bisa wajib pajak lakukan jika mengalami kejadian seperti ini? Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan oleh wajib pajak.
Identifikasi Data Penerbit Bukti Potong
Langkah pertama yang perlu dilakukan wajib pajak jika menerima bukti potong yang tidak dikenali adalah mengidentifikasi data penerbit bukti potong. Sesuai dengan ketentuan pada Lampiran A PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, wajib pajak dapat melihat bagian “C. Identitas Pemotong PPh” untuk mengetahui informasi penerbit suatu bukti potong PPh Pasal 21/26 BPA1.
Setelah itu, wajib pajak dapat mencoba mengingat kembali apakah bukti potong tersebut benar-benar tidak dikenali, atau justru berkaitan dengan penghasilan yang pernah diterima oleh salah satu anggota keluarga yang menjadi tanggungan dalam NPWP-nya. Bukti potong atas penghasilan istri atau anak yang menjadi tanggungan memang secara sistem akan masuk ke NPWP family tax unit (FTU).
Jika memang tidak berkaitan dan tidak dikenali sama sekali, wajib pajak dapat mencari melalui mesin pencari untuk mendapatkan informasi nomor telepon atau surat elektronik penerbit bukti potong yang bisa dihubungi. Setelahnya, wajib pajak bisa meminta penjelasan atas apa yang terjadi, kemudian meminta pembatalan bukti potong dari penerbit bukti potong tersebut.
Hubungi Kantor Pajak Tempat Teradministrasi
Apabila penerbit bukti potong tidak dapat dihubungi, tidak memberikan penjelasan yang jelas, atau wajib pajak merasa tidak pernah memiliki hubungan pekerjaan maupun penghasilan dari pihak tersebut, wajib pajak dapat menghubungi atau mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak teradministrasi. Langkah ini dapat dilakukan untuk mencegah sesuatu terjadi di kemudian hari. Menyampaikan informasi ini terlebih dahulu kepada petugas pajak dapat mengurangi konsekuensi menerima surat cinta berupa surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) di kemudian hari.
Lalu bagaimana dengan pelaporan pada SPT tahunan wajib pajak? Wajib pajak diperbolehkan untuk menghapus data bukti potong yang tidak dikenali dari lampiran I bagian D dan E SPT tahunan wajib pajak. Selain itu, wajib pajak juga dapat mengarsipkan dokumen yang menjadi bukti pendukung jika pada akhirnya wajib pajak tetap menerima SP2DK dari kantor pajak, seperti kontrak kerja, slip gaji, rekening koran, dokumen BPJS Ketenagakerjaan, atau dokumen pendukung lainnya yang menjelaskan bahwa wajib pajak tidak ada kaitannya dengan penerbit bukti potong yang tidak dikenali.
Lawan Penyalahgunaan Data, Lawan Fraud
Kasus seperti ini pada dasarnya dapat terjadi akibat adanya penyalahgunaan data oleh pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. Dalam beberapa kondisi, data identitas seseorang dapat dicantumkan secara sepihak dalam administrasi sebuah perusahaan tanpa sepengetahuan pemilik data tersebut.
Di sisi lain, kejadian ini juga tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan sistem Coretax DJP. Coretax DJP justru menampilkan data yang dilaporkan oleh pihak pemotong atau penerbit bukti potong sehingga wajib pajak dapat mengetahui lebih dini apabila terdapat data yang terasa janggal.
Bukti potong yang tak dikenali tidak hanya berpotensi merugikan wajib pajak, tetapi juga dapat menjadi indikasi adanya fraud yang dilakukan oleh penerbit bukti potong tersebut. Melalui penerbitan bukti potong fiktif, suatu perusahaan dapat mengakui biaya gaji yang sebenarnya tidak ada. Biaya tersebut kemudian dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan neto perusahaan yang pada akhirnya memengaruhi besarnya pajak penghasilan (PPh) terutang.
Dengan melaporkan kejadian tersebut kepada DJP melalui saluran resmi atau dengan mendatangi langsung kantor pajak, wajib pajak turut membantu menyampaikan informasi yang dapat menjadi perhatian petugas pengawasan DJP dalam melakukan pengawasan dan tindak lanjut atas indikasi fraud tersebut.
Jadi, untuk wajib pajak yang mengalami hal serupa, tidak perlu panik atau cemas. Mari tetap patuh, teliti, dan aktif memeriksa data perpajakan secara berkala. Sebab, di era digital seperti saat ini, kesadaran untuk mengecek dan menjaga validitas data perpajakan bukan hanya menjadi bentuk perlindungan bagi diri sendiri, tetapi juga bagian dari kontribusi dalam menciptakan administrasi perpajakan yang lebih sehat dan akuntabel.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views