Seorang wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang untuk mengajukan permohonan mengenai penggabungan nomor pokok wajib pajak (NPWP) istri dengan NPWP suami bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu (Rabu, 13/5/2026).

Kedatangan wajib pajak tersebut disambut oleh Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Syavia Assalima, yang memberikan penjelasan terkait prosedur serta ketentuan perpajakan dalam penggabungan NPWP keluarga. Konsultasi tersebut membahas tata cara penggabungan NPWP pribadi milik istri ke dalam NPWP keluarga serta pengaruhnya terhadap pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Tata cara penggabungan NPWP pribadi milik istri menjadi NPWP keluarga dilakukan dengan mengajukan permohonan penonaktifan NPWP istri ke kantor pajak tempat NPWP terdaftar apabila sebelumnya telah memiliki NPWP dengan kewajiban perpajakan terpisah. Wajib pajak juga perlu melampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, serta surat permohonan penonaktifan NPWP. Setelah permohonan disetujui, istri dapat menggunakan NPWP suami untuk pelaporan pajak secara gabungan,” jelas Syavia

Lebih lanjut, Syavia menjelaskan bahwa penyederhanaan kewajiban perpajakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Selain itu, Syavia turut menerangkan bahwa penggabungan NPWP istri ke dalam NPWP keluarga akan berdampak pada tata cara pelaporan SPT Tahunan.

“Ketika suami dan istri melakukan penggabungan NPWP, maka kewajiban pelaporan SPT Tahunan dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga. Dengan demikian, istri tidak lagi memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan secara terpisah setiap tahunnya. Hal ini tentu dapat mempermudah administrasi perpajakan keluarga sehingga pengelolaan kewajiban perpajakan menjadi lebih efisien,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan NPWP keluarga diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam memahami serta memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan tertib administrasi.

Pada akhir layanan, wajib pajak menyampaikan apresiasi atas penjelasan yang diberikan karena dinilai sangat membantu dalam memahami mekanisme pengelolaan pajak keluarga.

Pewarta: Rika Febri Listyaningrum
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Pandeglang
Editor: Satriyono Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.