![]() MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA |
|
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2026
TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
| Menimbang: | a. |
bahwa untuk meningkatkan akurasi dan lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak; |
||||||||||||||||
| b. |
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak belum menampung kebutuhan penyesuaian tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, sehingga perlu diganti; |
|||||||||||||||||
| c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17C ayat (7) dan Pasal 17D ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 16G huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak; |
|||||||||||||||||
| Mengingat: | 1. | Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; | ||||||||||||||||
| 2. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); |
|||||||||||||||||
| 3. |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); |
|||||||||||||||||
| 4. |
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); |
|||||||||||||||||
| 5. |
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); |
|||||||||||||||||
| 6. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208); |
|||||||||||||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||||||||||||||
| Menetapkan: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK. |
|||||||||||||||||
|
BAB I |
||||||||||||||||||
|
KETENTUAN UMUM |
||||||||||||||||||
| Pasal 1 | ||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: |
||||||||||||||||||
| 1. |
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. |
|||||||||||||||||
| 2. |
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. |
|||||||||||||||||
| 3. |
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
|||||||||||||||||
| 4. |
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif, bentuk usaha tetap. |
|||||||||||||||||
| 5. |
Pengusaha adalah orang pribadi atau Badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. |
|||||||||||||||||
| 6. |
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai. |
|||||||||||||||||
| 7. |
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
|||||||||||||||||
| 8. |
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. |
|||||||||||||||||
| 9. |
Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak. |
|||||||||||||||||
| 10. |
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
|||||||||||||||||
| 11. |
Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. |
|||||||||||||||||
| 12. |
Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. |
|||||||||||||||||
| 13. |
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. |
|||||||||||||||||
| 14. |
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak. |
|||||||||||||||||
| 15. |
Nomor Transaksi Penerimaan Negara adalah nomor unik tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang diterbitkan sistem settlement terdiri dari kombinasi huruf dan angka. |
|||||||||||||||||
| 16. |
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk Wajib Pajak tertentu. |
|||||||||||||||||
| 17. |
Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. |
|||||||||||||||||
|
BAB II |
||||||||||||||||||
|
RUANG LINGKUP |
||||||||||||||||||
|
Pasal 2 |
||||||||||||||||||
|
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari: |
||||||||||||||||||
| a. |
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu; |
|||||||||||||||||
| b. |
Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu; atau |
|||||||||||||||||
| c. |
Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. |
|||||||||||||||||
|
BAB III |
||||||||||||||||||
|
PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN |
||||||||||||||||||
|
PAJAK BAGI WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU |
||||||||||||||||||
| Pasal 3 | ||||||||||||||||||
| (1) |
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. |
|||||||||||||||||
| (2) |
Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai berikut: |
|||||||||||||||||
| a. |
tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan; |
|||||||||||||||||
| b. |
tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak; |
|||||||||||||||||
| c. |
laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan |
|||||||||||||||||
| d. |
tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. |
|||||||||||||||||
| (3) |
Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan: |
|||||||||||||||||
| a. |
Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 3 (tiga) Tahun Pajak terakhir yang wajib disampaikan sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, dengan tepat waktu; |
|||||||||||||||||
| b. |
Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa atas Masa Pajak Januari sampai dengan November dalam Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu; dan |
|||||||||||||||||
| c. |
dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana dimaksud dalam huruf b, keterlambatan tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: |
|||||||||||||||||
| 1. |
tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut; dan |
|||||||||||||||||
| 2. |
tidak lewat dari batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa pada Masa Pajak berikutnya. |
|||||||||||||||||
| (4) |
Tidak mempunyai tunggakan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan: |
|||||||||||||||||
| a. |
Wajib Pajak yang tidak memiliki utang pajak yang melewati batas akhir pelunasan pada tanggal 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, kecuali terhadap tunggakan pajak yang pembayarannya telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran atau telah melewati daluwarsa penagihan; dan |
|||||||||||||||||
| b. |
Wajib Pajak yang tidak pernah melakukan pembayaran melewati batas akhir pelunasan utang pajak untuk semua jenis pajak, termasuk tidak pernah melakukan pembayaran melewati batas akhir pembayaran penundaan atau angsuran utang pajak yang telah memperoleh persetujuan, dalam 5 (lima) tahun terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. |
|||||||||||||||||
| (5) |
Laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: |
|||||||||||||||||
| a. |
wajib dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang wajib disampaikan sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu; |
|||||||||||||||||
| b. |
memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), tidak termasuk pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas (modified unqualified opinion); |
|||||||||||||||||
| c. |
bukan merupakan laporan keuangan yang disajikan ulang (restatement) akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data keuangan yang disertai dengan surat pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan dari Wajib Pajak; |
|||||||||||||||||
| d. |
dalam hal terdapat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan atas laba/rugi fiskal yang terbit minimal 3 (tiga) bulan sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan tersebut harus diberikan tanggapan atau dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; |
|||||||||||||||||
| e. |
tidak dilakukan koreksi atas laba/rugi fiskal lebih dari 5% (lima persen) berdasarkan hasil pemeriksaan untuk 3 (tiga) Tahun Pajak terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, yang telah disetujui oleh Wajib Pajak atau telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah); dan |
|||||||||||||||||
| f. |
akuntan publik yang melakukan audit memenuhi ketentuan batas waktu 5 (lima) tahun pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah mengenai praktik akuntan publik yang disertai dengan surat pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan dari Wajib Pajak. |
|||||||||||||||||
| (6) |
Termasuk dalam pengertian tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d yaitu Wajib Pajak yang: |
|||||||||||||||||
| a. |
telah terdaftar; dan |
|||||||||||||||||
| b. |
tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, |
|||||||||||||||||
|
selama 5 (lima) tahun terakhir sebelum penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. |
||||||||||||||||||
| Pasal 4 | ||||||||||||||||||
| (1) |
Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui portal Wajib Pajak paling lambat tanggal 10 Januari. |
|||||||||||||||||
| (2) |
Dalam hal permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu tidak dapat disampaikan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat menyampaikan permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu: |
|||||||||||||||||
| a. |
secara langsung; atau |
|||||||||||||||||
| b. |
melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, |
|||||||||||||||||
|
ke Kantor Pelayanan Pajak, kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
||||||||||||||||||
| (3) |
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan menerbitkan: |
|||||||||||||||||
| a. |
keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau |
|||||||||||||||||
| b. |
pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenai penolakan permohonan, dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
|||||||||||||||||
| (4) |
Penerbitan keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan penetapan. |
|||||||||||||||||
| (5) |
Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan atau pemberitahuan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. |
|||||||||||||||||
| Pasal 6 | ||||||||||||||||||
| (1) | PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung pemerintah dalam hal: | |||||||||||||||||
| a. | jasa yang diserahkan di luar periode pembelian Tiket dan periode penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); | |||||||||||||||||
| b. | tidak melakukan penerbangan dengan kelas ekonomi; atau | |||||||||||||||||
| c. | Pengusaha Kena Pajak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi tidak sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5). | |||||||||||||||||
| (2) | Atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | |||||||||||||||||
| Pasal 7 | ||||||||||||||||||
| Pelaksanaan dan pertanggungjawaban subsidi pajak ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026 terhadap PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||||||||||
| Pasal 8 | ||||||||||||||||||
| Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. | ||||||||||||||||||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Ditetapkan di Jakarta
ttd. PURBAYA YUDHI SADEWA |
|
Diundangkan di Jakarta DIREKTUR JENDERAL |
|
| BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 270 | |
|
|
|
