Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pesawaran yang beralamat di Jalan Raya Kedondong, Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran pada (Senin, 16/3). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan literasi perpajakan serta memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal di lingkungan instansi pemerintah daerah.

Dalam kunjungan tersebut, Account Representative (AR) KPP Pratama Natar, Servin Alverdo, menyampaikan pemaparan terkait penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. "TER dirancang untuk menyederhanakan mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan bruto pegawai tetap selama masa pajak Januari hingga November, sehingga proses penghitungan menjadi lebih praktis, efisien, dan mudah diterapkan oleh pemberi kerja tanpa mengurangi akurasi kewajiban perpajakan," jelas Servin.

Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab mengenai kendala yang dialami Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pesawaran selama melakukan pemotongan dengan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Bendahara dinas menyampaikan bahwa terdapat kendala atas beberapa pegawai yang proses pembuatan bukti potong 1721-A2 mengalami kendala karena di awal tahun Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum terbaca, Servin sigap memberikan pendampingan terhadap Rizki, bendahara dinas untuk mengatasi hal tersebut dengan melakukan pembetulan atas bukti potong di Surat Pemberitahuan (SPT) masa bersangkutan sehingga dapat diterbitkan bukti potong 1721-A2.

Lebih lanjut, Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar, Anda Puspitarini, menguraikan aspek penting lainnya, yakni mekanisme penghitungan pada masa pajak Desember yang berfungsi sebagai tahap penyeimbangan atau rebalancing. Anda menjelaskan bahwa meskipun selama Januari hingga November penghitungan pajak menggunakan pendekatan tarif efektif berbasis penghasilan bruto, pada bulan Desember dilakukan penyesuaian agar total Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong selama satu tahun tetap sesuai dengan ketentuan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

"Proses ini diawali dengan menghitung total penghasilan bruto pegawai selama satu tahun penuh, yang kemudian dikurangi dengan komponen pengurang yang diperbolehkan, seperti biaya jabatan sebesar 5 persen, iuran pensiun, serta Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Setelah itu, dihitung besaran PPh Pasal 21 terutang dalam setahun menggunakan tarif progresif. Selisih antara jumlah pajak terutang setahun tersebut dengan total pajak yang telah dipotong selama periode Januari hingga November menjadi dasar penentuan besaran pajak yang harus dipotong pada bulan Desember," jelas Anda.

Dalam sesi diskusi, Bendahara Dinas menyampaikan apresiasi secara langsung, “Penjelasan ini sangat membantu kami dalam memahami alur penghitungan PPh 21, terutama pada bulan Desember yang selama ini cukup membingungkan. Sekarang kami jadi lebih yakin dalam menerapkannya," ujar Rizki.

"Respons positif ini menunjukkan bahwa kegiatan asistensi yang dilakukan KPP Pratama Natar tidak hanya memberikan pemahaman normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan praktis para pelaksana administrasi keuangan di lapangan," tutur Anda. Melalui kegiatan ini, Anda berharap tercipta keselarasan pemahaman dan implementasi kebijakan perpajakan, sehingga kepatuhan dapat terus ditingkatkan dan pengelolaan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara lebih tertib, akurat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pewarta: Anda Puspitarini
Kontributor Foto: Anda Puspitarini
Editor: Theresia Helena Paulina