Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menghadiri kegiatan sosialisasi fasilitas Super Tax Deduction dan Label Produk Inovasi yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Enrekang di Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Enrekang (Rabu, 11/3). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan daerah mengenai pemanfaatan fasilitas insentif pajak untuk mendorong kegiatan penelitian dan inovasi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Enrekang, H. Chaidar Bulu, Kepala KP2KP Enrekang, Sudirman, serta Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP, Irdianto Effendy. Sosialisasi ini menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperluas pemahaman pelaku usaha mengenai berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan guna meningkatkan daya saing usaha dan mendorong investasi di daerah.

Dalam sambutannya, Chaidar Bulu menyampaikan bahwa masih banyak pelaku usaha di Kabupaten Enrekang yang belum mengetahui adanya berbagai insentif pajak yang disediakan pemerintah. Menurutnya, kegiatan ini diharapkan dapat membuka wawasan pelaku usaha agar lebih optimal memanfaatkan fasilitas yang tersedia.

Sementara itu, Kepala KP2KP Enrekang, Sudirman, menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menghadirkan kebijakan yang memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, termasuk melalui berbagai fasilitas perpajakan. Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan perpajakan saat ini memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang.

“Melalui ketentuan yang berlaku saat ini, pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta tidak dikenai pajak penghasilan. Hal ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan ruang bagi usaha kecil agar dapat tumbuh dan berkembang,” ujar Sudirman.

Sudirman juga mengajak para pelaku usaha untuk tidak ragu berkonsultasi mengenai perpajakan. Menurutnya, layanan konsultasi di KP2KP Enrekang diberikan secara terbuka dan tanpa biaya.

“Kami di KP2KP Enrekang siap membantu masyarakat yang ingin berdiskusi ataupun berkonsultasi mengenai perpajakan. Seluruh layanan yang kami berikan tidak dipungut biaya,” tambah Sudirman.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan BRIN memaparkan bahwa fasilitas Super Tax Deduction merupakan insentif pajak berupa pengurangan penghasilan bruto hingga maksimal 300 persen dari biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong dunia usaha untuk lebih aktif melakukan inovasi serta memperkuat hilirisasi hasil riset.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha di Kabupaten Enrekang semakin memahami peluang pemanfaatan fasilitas perpajakan yang tersedia, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga riset dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.

Pewarta: M. Syahfatras Vientino
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Enrekang
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.