Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas berkunjung ke Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Sambas (Senin, 09/03). Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi baik ASN maupun P3K di lingkungan Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Sambas.
Dalam kunjungan ini, Rocky Pratama Ardiwinata selaku Kepala KP2KP Sambas, menemui Satono selaku Bupati Kabupaten Sambas. Pada kesempatan tersebut, Rocky menyampaikan tujuan kedatangan KP2KP Sambas ke Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Sambas. Rocky berkolaborasi dengan Satono untuk membuat sebuah video imbauan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi. Selain itu, kunjungan ini juga bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait teknis kegiatan Layanan Pajak di Luar Kantor (LDK) yang akan dilakukan di beberapa satker terkait atas layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
"Pelaporan SPT Tahunan saat ini melalui sistem Coretax, dimana pelaporan menjadi lebih ringkas, aman, dan dapat dilakukan dimana saja. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah menghadirkan Coretax, sebuah transformasi digital yang mengedepankan kemudahan dan transparansi." ucap Rocky dalam pertemuannya dengan Satono.
Dengan dilaksanakannya kolaborasi ini, diharapkan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilakukan sebelum batas akhir 31 Maret dan SPT Tahunan Badan dapat dilakukan sebelum 30 April, serta dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi baik jajaran ASN / P3K maupun masyarakat umum khususnya di wilayah Kabupaten Sambas.
| Pewarta:Bimo Aji Fajrianto |
| Kontributor Foto:Bimo Aji Fajrianto |
| Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 view
