Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto bekerja sama dengan Yayasan Mardi Karya Sejahtera menyelenggarakan kegiatan bertajuk Spectaxcular 2026 Bincang Pajak dan Buka Bersama bersama Komponen Operasional Program Makan Bergizi Gratis (Sabtu, 7/3). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Sida Luhur, Hotel Surya Yudha Purwokerto ini diikuti oleh 120 perwakilan dari mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta program Makan Bergizi Gratis (MBG) se-Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini menjadi forum edukasi perpajakan bagi para mitra yayasan yang terlibat dalam pengelolaan SPPG dan program MBG.
Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua Yayasan Mardi Karya Sejahtera, Hamid Suhendra. Hamid menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah mitra strategis yang terlibat dalam operasional program. Tercatat sedikitnya lima yayasan turut ambil bagian dalam kolaborasi kegiatan tersebut.
“Hari ini kami mengundang seluruh mitra SPPG, mulai dari unsur SPPI, ahli gizi, hingga akuntan untuk mendapatkan pemahaman mengenai implementasi perpajakan, khususnya bagi para mitra yang berada di bawah naungan yayasan maupun yang bermitra dengan BGN,” ujar Hamid.
Hamid juga menjelaskan, sejak program MBG mulai berjalan pada 2025 hingga saat ini pengelolaan SPPG belum dikenakan kewajiban pajak. Namun setelah adanya sosialisasi dan edukasi kepada para mitra, rencananya sistem perpajakan akan mulai diterapkan pada April 2026. Hamid menegaskan pembayaran pajak tidak akan mengurangi kualitas menu MBG, karena dana yang diterima mitra merupakan insentif penghasilan pribadi.
Di wilayah Kabupaten Banyumas sendiri, saat ini tercatat sekitar 198 SPPG telah beroperasi dari total rencana 250 unit. Sementara Yayasan Mardi Karya Sejahtera bersama mitra lainnya mengelola sekitar 50 dapur yang tersebar di empat kabupaten di wilayah Karesidenan Banyumas.
Pada kegiatan ini, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwokerto Tri Nurrona Wibowo dan Luqman Ramadhan menyampaikan materi tentang Edukasi Perpajakan bagi Unsur Yayasan, SPPG dan Pemilik Dapur MBG. Tri memberikan penjelasan mengenai sistem perpajakan menggunakan mekanisme self assessment, di mana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Tri juga menjelaskan terkait peran yayasan sebagai penerima bantuan dalam Program MBG. Meskipun dana bantuan pemerintah yang diterima yayasan dikategorikan sebagai hibah yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan, yayasan tetap memiliki kewajiban perpajakan atas transaksi pembelanjaan yang dilakukan kepada vendor atau penyedia jasa, termasuk kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan atas pembayaran kepada orang pribadi seperti pimpinan, karyawan, maupun relawan yang dapat dikenai pemotongan PPh Pasal 21, serta ketentuan pajak lainnya seperti PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat (2), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai karakter transaksi.
Luqman menyampaikan bahwa program MBG yang memiliki anggaran sekitar Rp300 triliun menyimpan potensi penerimaan pajak yang cukup besar bagi negara. “Misalnya dari sewa tempat saja sudah ada potensi PPh sekitar 10 persen. Selain itu, jika SPPG dikelola badan usaha seperti CV atau PT maka itu termasuk penghasilan, sedangkan jika dikelola pribadi akan dikenakan PPh 21,” ujar Luqman.
Luqman menambahkan bahwa berbagai aktivitas operasional SPPG juga memiliki potensi kewajiban pajak, mulai dari penggajian karyawan hingga transaksi dengan para pemasok bahan makanan.
Melalui kegiatan edukasi ini, Tri berharap para mitra SPPG dapat semakin memahami pentingnya kepatuhan pajak sekaligus mampu mengelola keuangan secara transparan dan profesional. Dengan begitu, pelaksanaan program MBG tidak hanya memberikan manfaat bagi pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap penerimaan negara dan pembangunan nasional.
| Pewarta: Pritadevi Setya Azahro |
| Kontributor Foto: Pritadevi Setya Azahro |
| Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 view



