Jayapura, 11 Maret 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) mencatat peningkatan signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 di wilayah Papua dan Maluku. Hingga 9 Maret 2026, jumlah Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan mencapai 167.977 SPT dan diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan semakin mendekatnya batas waktu pelaporan.
Secara rinci, jumlah SPT yang telah diterima terdiri dari:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: 164.902 SPT
- Wajib Pajak Badan: 3.075 SPT
Peningkatan pelaporan SPT Tahunan ini tidak terlepas dari berbagai upaya edukasi dan asistensi yang dilakukan oleh DJP kepada masyarakat, termasuk melalui kegiatan Kelas Pajak untuk Wartawan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada 5 Maret 2026 di Jakarta. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman media terhadap perkembangan administrasi perpajakan sekaligus memberikan pendampingan kepada jurnalis dalam melaporkan SPT Tahunan.
Dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan apresiasi kepada para jurnalis yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya sekaligus menekankan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat.
“Terima kasih kepada teman-teman media massa atas kesukarelaannya dalam memenuhi kewajiban perpajakannya pada hari ini,” ujar Bimo.
Aktivasi Akun Coretax Terus Meningkat
Seiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax DJP, jumlah Wajib Pajak di wilayah Papua dan Maluku yang telah mengaktifkan akun Coretax terus meningkat. Hingga 9 Maret 2026, tercatat:
- 312.495 Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax DJP
- 272.283 Wajib Pajak Orang Pribadi telah melakukan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE)
Hal ini menunjukkan meningkatnya adaptasi Wajib Pajak terhadap transformasi digital administrasi perpajakan yang sedang dilakukan oleh DJP.
Coretax Form dan Coretax Mobile untuk Layanan yang Lebih Inklusif
Untuk meningkatkan kemudahan dan inklusivitas layanan, DJP juga memperkenalkan kanal tambahan dalam ekosistem Coretax, yaitu Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak).
Coretax Form merupakan saluran tambahan dalam sistem Coretax DJP yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Nihil. Melalui fasilitas ini, Wajib Pajak dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax DJP, mengisinya secara offline, dan kemudian mengunggah kembali formulir tersebut melalui sistem Coretax.
Fitur ini disediakan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang lebih terbiasa menggunakan formulir serta untuk mengakomodasi kondisi jaringan internet yang belum stabil di beberapa wilayah Papua dan Maluku. Coretax Form telah dapat digunakan sejak 25 Februari 2026 dan diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria tertentu.
Sementara itu, Coretax Mobile (M-Pajak) merupakan aplikasi layanan perpajakan berbasis perangkat mobile yang memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik secara lebih praktis melalui telepon seluler. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.
Dengan adanya kanal tambahan tersebut, DJP berharap akses terhadap layanan perpajakan menjadi semakin inklusif, fleksibel, dan mudah digunakan oleh seluruh Wajib Pajak, termasuk di wilayah Papua dan Maluku yang memiliki tantangan geografis dan akses internet yang beragam.
Media sebagai Mitra Strategis
Kegiatan edukasi kepada media melalui Kelas Pajak untuk Wartawan juga menjadi bagian dari upaya DJP memperkuat komunikasi publik dan memastikan informasi perpajakan dapat tersampaikan secara akurat, jelas, dan konstruktif kepada masyarakat.
Media memiliki peran penting sebagai mitra strategis dalam menyampaikan perkembangan kebijakan dan layanan perpajakan kepada masyarakat luas, termasuk mendorong peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.
Kanwil DJP Papabrama mengimbau seluruh Wajib Pajak di wilayah Papua dan Maluku untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui kanal layanan yang tersedia sebelum batas waktu pelaporan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses:
- edukasi.pajak.go.id untuk materi edukasi perpajakan
- pengaduan.pajak.go.id untuk penyampaian pengaduan perpajakan
Media sosial resmi DJP @DitjenPajakRI dan @pajakpapabrama
- 2 views